ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
image 19 ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

  Kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi negara termasuk Pengadaan Barang Dan Jasa harus dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari serangkaian tindakan sewenang – wenang di dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa.

 Dalam rangka pencapaian prinsip akuntabilitas, maka Pengadaan Barang Dan Jasa perlu diatur dalam suatu peraturan yang dapat menjamin kepastian hukum dan menghasilkan Barang Dan Jasa sesuai tujuan pemanfaatannya. Di samping itu, anggaran belanja yang digunakan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku. Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa yang melibatkan komponen-komponen dasar penyelenggaraan negara seperti anggaran belanja, personil, bahan/material, peralatan dan pasar (penjual dan pembeli) maka ada keterkaitan dengan berbagai aspek hukum. Dengan demikian, pengaturan PBJP selain bersumber dari konstitusi, pengaturan tentang pelayanan publik, juga terkait atau didasarkan pada pengaturan tentang keuangan negara.

Aspek hukum dalam Pengadaan Barang Dan Jasa digambarkan sebagai  berikut:

ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

1. Aspek Hukum Administrasi Negara

   Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yaitu hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar  organisasi  pemerintahan. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organisasi pemerintah melaksanakan tugasnya (Wikipedia, 2021)

Berkenaan hal diatas, secara garis besar hukum administrasi negara mencakup:

  1. perbuatan pemerintah dalam bidang publik;
  2. kewenangan pemerintah dalam melakukan perbuatan di bidang publik;
  3. akibat-akibat hukum    yang    lahir    dari    perbuatan     atau                         kewenangan pemerintahan; dan
  4. penegakan hukum dan penerapan sanksi-sanksi dalam pemerintahan. Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya yang menyelenggarakan  fungsi pemerintahan memungkinkan untuk diuji melalui Pengadilan.

Keputusan pelaku Pengadaan Barang Dan Jasa dari pemerintah merupakan keputusan penyelenggara pemerintahan, apabila terjadi sengketa tata usaha negara maka pihak yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara apabila tidak ditemukan upaya penyelesaiannya, dapat mengajukan keberatan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut. Subjek hukum baik orang perorangan maupun subjek hukum lainnya dapat mengajukan gugatan pembatalan secara tertulis melalui PTUN dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi. Melalui pengaturan tata kelola administrasi negara dalam PBJP, diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat termasuk pelayanan dalam proses dan hasil pengadaan itu sendiri.

Contoh kasus hukum administrasi negara dalam PBJP:

Kasus sengketa antara Lembaga A dengan Penyedia X karena masalah pengenaan sanksi pengenaan daftar hitam (blacklist)

2. Aspek Hukum Perdata

   Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya di bidang keperdataan, dengan lalu lintas hukum yang berhubungan antara individu dengan individu lain, seperti hukum dalam keluarga, perjanjian antara subjek hukum, termasuk hubungan warisan.

Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ketentuannya diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tahun Pengadaan  Barang Dan Jasa  Pemerintah.   Merujuk Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah Pengadaan Barang Dan Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Tahapan yang dilaksanakan mulai dari Perencanaan Pengadaan oleh PA/KPA dan PPK, Persiapan Pengadaan oleh PPK, Persiapan Pemilihan oleh Pokja  Pemilihan/Pejabat Pengadaan, Pelaksanaan Swakelola, Pelaksanaan Kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa terdapat beberapa subjek hukum yang

mempunyai kesetaraan dengan memiliki hak dan kewajiban yang sama, yaitu:

  1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan  penggunaan anggaran,  yang dapat mendelegasikan ke KPA atau PPK sebagai wakil pemerintah/instansi yang membutuhkan barang/jasa.
  2. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang Dan Jasa berdasarkan kontrak.
  3. Penyelenggara Swakelola Tipe II, Tipe III dan Tipe IV yang menyediakan Barang Dan Jasa yang dilaksanakan instansi lain, Organisasi Kemasyarakatan atau kelompok masyarakat pelaksana

    Dalam menyediakan Barang/Jasa, Pejabat Penandatangan Kontrak mengadakan perikatan/kontrak dengan Pelaku Usaha atau  Pelaksana Swakelola. Hal ini berarti bahwa dalam kegiatan PBJP  terdapat  hubungan hukum perdata antara Pengguna dan Penyedia/Pelaksana Swakelola yang didasarkan pada adanya pelaksanaan kontrak untuk memenuhi kebutuhan Pengguna Barang Dan Jasa yang dilaksanakan pemenuhannya oleh Penyedia dan pelaksana swakelola.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), buku III tentang Perikatan, disebutkan bahwa perikatan dapat lahir karena undang- undang  atau  perjanjian.  Perikatan  yang  lahir  karena  perjanjian  menyatakan

-syarat yang ditentukan  oleh undang-undang  mempunyai kekuatan hukum  sebagai   undang-

Pengadaan Barang Dan Jasa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima suatu harga tertentu. Perjanjian merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa.

    Sekalipun hubungan hukum yang terbentuk antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan mitranya adalah hubungan kontraktual, tetapi di dalamnya terkandung tidak saja hukum privat, tetapi juga hukum publik. Apabila dalam kontrak komersial para pihak mempunyai kebebasan yang sangat luas dalam mengatur hubungan hukum atau mengatur kewajiban kontraktual mereka, maka dalam kontrak pengadaan oleh pemerintah, kebebasan itu tidak sepenuhnya berlaku sebab terhadap kontrak ini berlaku rezim hukum tersendiri (khusus).

Dengan demikian, pelaksanaan pemenuhan Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah merupakan perbuatan hukum perdata yang tunduk pada KUH Perdata yang diberlakukan dengan rezim khusus (Suparman, E. 2014).

Contoh kasus perdata dalam PBJP:

Kasus tuntutan pencairan jaminan pelaksanaan ke perusahaan asuransi X oleh Pemda A karena tidak bersedia mencairkan jaminan pelaksanaan dari Penyedia B yang telah diputus kontrak.

3. Aspek Hukum Pidana

    Pengertian hukum pidana adalah sekumpulan asas-asas dan norma yang menentukan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam  pidana.  Hukum pidana, lazim disebut sebagai hukum kriminal, karena persoalan yang diaturnya adalah mengenai tindakan-tindakan terhadap kejahatan dalam masyarakat. Tujuan hukum pidana adalah menemukan kebenaran materiel melalui proses penyidikan yang bebas dan tidak memihak dan untuk mencapai tujuan tersebut hukum pidana menjalankan fungsi sebagai sarana akhir dalam menyelesaikan peristiwa dalam masyarakat. Benar-benar diperlukan dan mendesak untuk dipergunakan menghadapi perbuatan yang dapat mengancam ketertiban dan kesusilaan masyarakat serta menimbulkan kerugian baik perorangan maupun kelompok masyarakat (Atmasasminta, R. 2014).

     Tinjauan hukum pidana dalam PBJP adalah bahwa hukum pidana diterapkan kalau ada pelanggaran pidana yang dilakukan para pelaku pengadaan, mengatur hubungan hukum sejak tahap perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Penerapan hukum pidana dalam Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah sering kali dihubungkan dengan pelanggaran (administratif) hukum keuangan negara dengan tindak pidana korupsi. Perbuatan pelanggaran UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sering dalam praktik diterapkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

Setiap orang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menimbulkan kerugian perekonomian atau keuangan negara

atau

    Setiap orang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehubungan dengan jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan kerugian perekonomian atau keuangan negara, atau termasuk gratifikasi dan suap

   Aspek hukum pidana PBJP dihubungkan dengan UU Tipikor adalah sejauh mana prosedur pengelolaan Keuangan Negara telah dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (untuk menemukan unsur melawan hukum) dan apakah telah timbul keuntungan pribadi atau orang lain atau korporasi, dan apakah telah terjadi kerugian keuangan Negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum? Intinya untuk perbuatan seorang penyelenggara Negara maka perbuatan tersebut dengan sengaja, perbuatan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian wewenang yang diberikan kepadanya.

Contoh kasus hukum pidana dalam PBJ:

Tuntutan pidana pada pelaku PBJ karena melakukan Pengadaan Barang Dan Jasa fiktif.

4. Aspek Hukum Persaingan Usaha

    Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam proses pemilihan penyedia. Prinsip umum dalam pengadaan adalah efisien, efektif, transparansi, kompetisi, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabilitas sehingga tercapai Value for Money. Sejalan dengan prinsip tersebut, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dna Persaingan Usaha Tidak Sehat pada pasal 22 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam pemilihan penyedia. Persekongkolan tersebut dapat saja terjadi mulai dari perencanaan, persiapan, sampai ke pemilihan penyedia.

   Persekongkolan dalam pemilihan penyedia (tender) dapat dibedakan dalam tiga jenis, yaitu persekongkolan vertical, persekongkolan horizontal, dan gabungan persekongkolan vertikal dan horizontal. Persekongkolan horizontal terjadi antara peserta pemilihan dengan menciptakan persaingan semu diantara peserta pemilihan. Persekongkolan vertical terjadi karena kerjasama antar salah satu atau beberapa peserta pemilihan dengan Pokja Pemilhan atau  PA/KPA/PPK. Persekongkolan horizontal dan vertical  merupakan persekongkolan antara Pokja Pemilihan atau PA/KPA/PPK dengan peserta pemilihan, yang dapat melibatkan dua atau tiga pihak yang terkait dalam proses pemilihan.

Pemilihan penyedia yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha adalah:

  1. Tender yang bersifat Tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya;
  2. Tender yang bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha dengan kualifikasi yang sama;
  3. Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merk yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk

    Untuk mengetahui telah terjadinya suatu persekongkolan dalam pemilihan penyedia dimulai dengan mengetahui adanya indikasi persekongkolan. Bentuk atau tindakan persekongkolan maupun ada tidaknya persekongkolan harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa atau Majelis KPPU. Terhadap persekongkolan pada pemilihan penyedia yang melibatkan ASN, maka KPPU menyampaikan informasi tentang persekongkolan tersebut kepada atasan Pegawai yang bersangkuan atau aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh hukum persaingan usaha dalam PBJ:

    Kasus Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten A. Dalam Putusan Perkara tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) kepada para terlapor peserta tender karena terlibat dalam proses persekongkolan.

Rangkuman ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

   Kegiatan yang dilaksanakan oleh institusi negara termasuk Pengadaan Barang dan Jasa harus dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dari serangkaian tindakan sewenang- wenang di dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa.

     Aspek hukum Pengadaan Barang dan Jasa di gambarkan sebagai meliputi Aspek Hukum Administrasi Negara, Aspek Hukum Perdata, Aspek Hukum Pidana, dan Aspek Hukum Persaingan Usaha.

Soal dan Pembahasan Jawaban ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pilihan Ganda

  1. Yang BUKAN termasuk aspek hukum Pengadaan Barang dan Jasa, ialah..
    a. Aspek Hukum Administrasi Negara
    b. Aspek Hukum Perdata
    c. Aspek Hukum Pidana
    d. Aspek Hukum Ekonomi
  2. Dalam Pengadaan Barang/Jasa terdapat beberapa subjek hukum yang

    mempunyai kesetaraan dengan memiliki hak dan kewajiban yang sama, kecuali
    a. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran, yang dapat mendelegasikan ke KPA atau PPK sebagai wakil pemerintah/instansi yang membutuhkan barang/jasa
    b. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang Dan Jasa berdasarkan kontrak
    c. Penyelenggara Swakelola Tipe II, Tipe III dan Tipe IV yang menyediakan Barang Dan Jasa yang dilaksanakan instansi lain, Organisasi Kemasyarakatan atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola Aspek Hukum Administrasi Negara
    d. Penyedia menimbulkan kerugian perekonomian atau keuangan  negara

  3. Yang termasuk kedalam garis besar hukum administrasi negara ialah… 
    a. Perbuatan pemerintah dalam bidang publik
    b. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang Dan Jasa berdasarkan kontrak
    c. Penyelenggara Swakelola Tipe II, Tipe III dan Tipe IV yang menyediakan Barang Dan Jasa yang dilaksanakan instansi lain, Organisasi Kemasyarakatan atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola Aspek Hukum Administrasi Negara
    d. Penyedia menimbulkan kerugian perekonomian atau keuangan  negara

Essay 

  1. Sebutkan aspek-aspek hukum Pengadaan Barang dan Jasa!
  2. Secara garis besar hukum administrasi negara mencakup?
  3. Jelaskan Aspek hukum pidana PBJP dihubungkan dengan UU Tipikor!
  4. Sebutkan persekongkolan dalam pemilihan penyedia (tender)!
  5. Apa yang dimaksud dengan persekongkolan horizontal dan vertical?

Pembahasan dan Jawaban

Pilihan Ganda

  1. Jawaban yang benar adalah (d) Aspek Hukum Ekonomi.

    Aspek hukum yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa meliputi:

    a. Aspek Hukum Administrasi Negara, yang mencakup regulasi dan prosedur pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh pemerintah.

    b. Aspek Hukum Perdata, yang berkaitan dengan hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa.

    c. Aspek Hukum Pidana, yang mencakup tindak pidana yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, seperti korupsi, penyuapan, dan pencucian uang.

    Semua aspek tersebut penting untuk dipahami dan diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar hukum dan terhindar dari risiko hukum. Aspek Hukum Ekonomi tidak terkait langsung dengan pengadaan barang/jasa, sehingga tidak termasuk dalam aspek hukum yang terkait dengan pengadaan barang/jasa.

  2. Jawaban yang benar adalah (d) Penyedia menimbulkan kerugian perekonomian atau keuangan negara.

    Pengguna Anggaran (PA), Penyedia, dan Penyelenggara Swakelola Tipe II, Tipe III dan Tipe IV adalah subjek hukum yang memiliki kesetaraan dengan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengadaan barang/jasa. PA adalah pejabat yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran dan dapat mendelegasikan wewenangnya ke KPA atau PPK sebagai wakil pemerintah/instansi yang membutuhkan barang/jasa. Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, sedangkan Penyelenggara Swakelola Tipe II, Tipe III, dan Tipe IV menyediakan barang/jasa yang dilaksanakan oleh instansi lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

    Namun, Penyedia yang menimbulkan kerugian perekonomian atau keuangan negara tidak memiliki hak yang sama dengan subjek hukum lainnya dalam pengadaan barang/jasa. Penyedia yang melakukan pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa dapat dikenai sanksi administratif, sanksi pidana, dan tuntutan ganti rugi oleh negara.

  3. Jawaban yang benar adalah (a) Perbuatan pemerintah dalam bidang publik.

    Garis besar hukum administrasi negara mencakup peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan perbuatan pemerintah dalam bidang publik. Hukum administrasi negara memuat prinsip-prinsip seperti keadilan, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut menjadi acuan dalam setiap kegiatan administrasi negara, termasuk dalam pengadaan barang/jasa.

    Penyedia, Penyelenggara Swakelola, dan Penyalur adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dan terkait dengan aspek hukum pengadaan barang dan jasa. Namun, jawaban yang benar adalah (a) karena mengacu pada garis besar hukum administrasi negara.

Essay

1. Aspek-aspek hukum Pengadaan Barang dan Jasa meliputi:
– Aspek Hukum Administrasi Negara, yang mencakup regulasi dan prosedur pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh pemerintah.
– Aspek Hukum Perdata, yang berkaitan dengan hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa.
– Aspek Hukum Pidana, yang mencakup tindak pidana yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, seperti korupsi, penyuapan, dan pencucian uang.

2. Garis besar hukum administrasi negara mencakup peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan perbuatan pemerintah dalam bidang publik. Hukum administrasi negara memuat prinsip-prinsip seperti keadilan, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.

3. Aspek hukum pidana dalam pengadaan barang/jasa terkait dengan tindak pidana korupsi, penyuapan, dan pencucian uang yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). PBJP (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menjadi salah satu objek tindak pidana korupsi jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Persekongkolan dalam pemilihan penyedia (tender) adalah praktik kolusi atau konspirasi antara beberapa pihak untuk mempengaruhi proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa. Praktik ini dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, seperti pengguna anggaran, panitia pengadaan barang/jasa, penyedia, dan pihak lain yang terlibat.

5. Persekongkolan horizontal terjadi ketika beberapa penyedia berkolusi untuk mempengaruhi proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa. Sedangkan persekongkolan vertikal terjadi ketika penyedia dan pihak dalam instansi pemerintah berkolusi untuk mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa. Persekongkolan horizontal dan vertical dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan peserta yang tidak terlibat dalam praktik kolusi tersebut.