ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA

ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA
ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA

    Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral/akhlak (KBBI, 2018). Jadi etika pengadaan adalah norma yang mengatur tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang dilarang dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

    Sebagai salah satu upaya untuk membuat Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menjadi lebih kredibel adalah dengan cara menerapkan etika di antara Pengelola dan Penyedia Barang Dan Jasa Pemerintah. Penerapan etika bagi Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa menjadi sangat penting sehingga kepercayaan akan Pengadaan Barang Dan Jasa akan semakin kuat.

Poin-Poin Keseluruhan Materi (bisa diklik)

ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA

Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang Dan Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

a.    Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang dan Jasa;

Langkah Langkah untuk melaksanakan tugas secara tertib dan tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan  tujuan  Pengadaan Barang/Jasa:

  • PA/KPA meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan sesuai ketentuan yang ada baik perencanaan pengadaan melalui Swakelola dan Penyedia
  • PPK dalam menyusun dan menetapkan persiapan Pengadaan berdasaran jenis pengadaan yang dibutuhkan pengguna akhir
  • Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan dengan tertib sesuai dengan prosedur metode pemilihan yang digunakan
  • PPK dalam melaksanakan dan mengendalikan kontrak sesuai dengan ketentuan yang ada agar bisa mencapai tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

Contoh Penerapan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa:

   Satuan Kerja A membutuhkan kendaraan operasional jenis MPV, pada dokumen perencanaan telah di masukkan dalam DIPA dengan kode akun 532111 belanja modal pelalatan dan mesin senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan telah di umumkan dalam SIRUP.

   Pada persiapan pengadaan PPK telah mengidentifikasi bahawa kendaraan tersebut telah ada dalam ekatalog LKPP senilai Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Karena sudah ada dalam ekatalog, PPK menetapkan spesifikasi teknis Merk B, tidak perlu menetapkan HPS dan bentuk kontrak berupa Surat Pesanan.

    Pelaksanaan pemilihan melalui epurchasing oleh PPK karena nilainya diatas Rp. 200 juta dan dibuat Surat Pesanan antara PPK dengan PT. B (penyedia ekatalog)

b.    Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga  kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa;

    Langkah Langkah untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa:

  • PPK Menyusun dan menetapkan HPS sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan nilai totalnya sedangkan rinciannya dirahasiakan sampai dengan pembukaan
  • Pokja Pemilihan pada saat evaluasi penawaran wajib menjaga rahasia sampai dengan pengumuman

Contoh:

      Pengadaan alat laboratorium dengan membuat analisa harga satuan meliputi biaya alat, biaya pengiriman, biaya istalasi, biaya uji fungsi, biaya pelatihan, pajak dengan mencari sumber informasi melalui request form information ke beberapa principle alat lab sejenis sehingga diperoleh total HPS Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). Pada saat pengumuman  tender, nilai total HPS diumumkan sedangkan rincian dirahasiakan  dan tidak  boleh di sampaikan pada pihak lain sampai dengan pembukaan penawaran.

c.  Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung  yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;

Langkah Langkah agar tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat adalah

  • PA/KPA tidak melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia
  • PPK dalam menyusun spesifikasi teknis tidak mengarah pada penyedia tertentu, kecuali untuk pengadaan yang diperbolehkan menyebut
  • Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dan penawaran harus bersikap adil dan tidak mengarahkan pada penyedia
  • Pokja Pemilihan dalam mengambil keputusan atas hasil pemilihan bersifat kolektif kolegial (memiliki hak suara yang sama), penetapan pemenang berdasarkan suara

Contoh:

Pada pengadaan alab laboratorium senilai Rp.10 Miliar pokja pemilihan menetapkan syarat kualifikasi dan penawaran sesuai dengan ketentuan Perlem No. 12 Tahun 2021 dan tidak mensyaratkan hal-hal yang mengarahkan pada penyedia tertentu yang berakibat terjadi persaingan yang tidak sehat.

d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

  1. Langkah Langkah agar menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait adalah
    • Anggota Pokja Pemilihan menerima dan bertanggung hasil hasil evaluasi berdasarkan suara mayoritas anggota Pokja memenangkan salah satu Penyedia
    • Jika terjadi perselisihan antara Pokja Pemilihan dan PPK terhadap hasil evaluasi penawaran maka para pihak harus menerima dan bertanggungjawab jika penyelesaian perselisihan tersebut sudah di putuskan oleh PA/KPA

Contoh:

    Pada pemilihan penyedia jasa cleaning service untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota A senilai Rp.3 miliar telah ditetapkan pemenang PT. A dengan kualifikasi kecil oleh Pokja Pemilihan, berita acara hasil pemilihan telah disampaikan kepada PPK, namun  PPK tidak sependapat dengan hasil pemilihan dengan alasan seharusnya mensyaratkan penyedia non kecil yang sudah berpengalaman. Atas perbedaan pendapat tersebut maka keputusan diserahkan pada PA/KPA yang sependapat dengan Pokja Pemilihan. Semua pihak harus menerima dan bertanggungjawab atas keputusan PA/KPA

e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

  1. Langkah Langkah untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang Dan Jasa adalah
  • Para Pelaku Pengadaan (PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan/PP) tidak merangkap jabatan
  • Pelaku pengadaan tidak merangkap sebagai penyedia Barang Dan Jasa baik secara langsung atau tidak

Contoh:

Dalam melaksanakan pengadaan di satker A Kementerian X, Kepala Satker selaku KPA menetapkan PPK dan Pejabat Pengadaan, dijabat oleh personil yang berbeda (tidak merangkap).

f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

Langkah Langkah untuk menghindari dan mencegah pemborosan keuangan negara adalah

  • PA/KPA menetapkan perencanaan berdasarkan hasil identifikasi pengadaan.
  • PPK Menyusun dan menetapkan HPS berdasarkan data hasil survey lapangan dan analisa harga satuan yang akurat
  • Pokja Pemilihan menetapkan metode evaluasi berdasarkan kompleksitas pekerjaan agar mendapat Barang Dan Jasa yang value for money.
  • PPK dalam melaksanakan pembayaran Kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang akurat sesuai standar yang

Contoh:

Pada paket pekerjaan pembangunan pos jaga dengan luas 60 m2 dengan nilai Kontrak Rp. 300 juta dengan jeis kontrak harga satuan. Dari hasil pengukuran lapangan sesuai pekerjaan terpasang seluas 58 m2 dengan spesifikasi teknis sesuai Kontrak. Maka pembayaran atas prestasi pekerjaan oleh PPK adalah sesuai pekerjaan terpasang yaitu 58 m2 setelah dilakukan Adendum Kontrak yang mengakibatkan nilai kontrak berkurang.

g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

Langkah Langkah untuk mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/kolusi adalah

  • Pokja Pemilihan dibawah UKPBJ permanen yang netral dan tidak diintervensi pihak lain baik PA/KPA, Penyedia maupun pihak lain
  • Menghindari adanya kontak langsung dengan Penyedia pada saat melakukan proses pemilihan
  • Pengadaan barang yang standar/dapat distandarkan dilaksanakan melalui ekatalog/toko daring

Contoh:

Pengadaan alat Kesehatan dental unit sebanyak 5 unit senilai Rp. 400 juta dilaksanakan melalui ekatalog

h.   Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

   Langkah Langkah untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang Dan Jasaadalah

  • Para Pelaku PBJ menghindari gratifikasi dari pihak lain yang berkepentingan
  • PPK dalam menyusun HPS berdasarkan analisa harga satuan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan sesuai ketentuan dan berpegang pada prinsip prinsip

Contoh:

Dalam melaksanakan proses pemilihan para palaku PBJ menandatangani pakta integritas untuk tidak terlibat KKN dan menghindari adanya kontak langsung dengan wakil Penyedia.

2. Pertentangan Kepentingan

   Khusus mengenai Etika mengenai pertentangan kepentingan  (conflict  of interest), Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah mendefinisikan pihak-pihak dan situasi yang terkait pertentangan kepentingan yaitu:

a.    Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;

Langkah Langkah untuk menghindari adalah

  • Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi kualifikasi membandingkan nama personil yang bertindak sebagai direksi dan komisaris antara satu penyedia dengan penyedia lainnya, jangan sampai rangkap jabatan
  • Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi teknis terutama untuk pekerjaan konstruksi di personil manajerial dan jasa konsultan di tenaga ahli, membandingkan penawaran satu penyedia sama dengan penyedia yang lain yang mengikuti pemilihan paket yang sama agar tidak terjadi personil manajerial/tenaga ahli yang sama ditawarkan oleh beberapa penyedia yang mengikuti tender/seleksi untuk 1 paket.

Contoh:

   Paket pekerjaan renovasi bangunan senilai Rp. 1, ada 3 penawaran yang masuk yaitu PT. A, PT. B dan PT. C. Dari ketiga penawaran setelah dievaluasi kualifikasi ternyata komisaris utama PT. A merangkap sebagai komisaris utama di PT. B, atas temuan tersebut maka Pokja Pemilihan menggugurkan kedua penawaran tersebut.

b.  Konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai  pelaksana  Pekerjaan Konstruksi yang  direncanakannya/diawasinya,  kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;

Langkah Langkah untuk menghindari adalah

  • Pokja Pemilihan mensyaratkan dalam dokumen pemilihan bahwa konsultan perencana/pengawas dilarang mengikuti pemilihan paket konstruksi yang di desain/diawasi oleh penyedia
  • Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, mengecek ada atau tidak penawaran dari konsultan/pengawasan yang mendesain/mengawasi pekerjaan tsb, jika ada maka dinyatakan

Contoh:

    Pada tender pekerjaan pembangunan gedung kantor senilai Rp. 17 miliar, Pokja Pemilihan menemukan personil manajerial dari penyedia A untuk pekerjaan konstruksi tsb ternyata sebagai tenaga ahli sipil jasa konsultan perencana pembangunan gedung tsb. Atas temuan hasil evaluasi ini maka Pokja pemilihan menggugurkan penawaran dari PT. A.

c.   Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana;

Langkah Langkah untuk menghindari adalah

  • Pokja Pemilihan mensyaratkan dalam dokumen pemilihan bahwa konsultan manajemen konstruksi dilarang mengikuti pemilihan jasa konsultasi perencana
  • Pokja Pemilihan pada saat melakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga, mengecek ada atau tidak penawaran dari konsultasi manajemen konstruksi tsb, jika ada maka dinyatakan gugur.

Contoh:

    Pada paket Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota A telah ditetapkan melalui proses seleksi konsultan MK yaitu PT. A. kemudian dilakukan seleksi konsultan perencana ditemukan adanya penawaran dari penyedia yang sebagai konsultan manajemen konstruksi pada pekerjaan, atas temuan hasil evaluasi ini maka pokja menyatakan PT. A dinyatakan gugur.

d. Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, yang mana pengurus koperasi merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan;

Langkah Langkah untuk mengindari adalah

  • Para pelaku pengadaan tidak merangkap sebagai pengurus koperasi di K/L/PD tempat bertugas
  • Jika salah satu pelaku pengadaan merangkap sebagai pengurus koperasi maka koperasi tidak mengikuti proses pengadaan di K/L/PD tersebut untuk paket dimana pelaku pengadan

Contoh:

   Koperasi karyawan kementerian A mengikuti tender pangadaan ATK senilai Rp. 500 juta, dan ternyata salah satu anggota Pokja Pemilihan bertindak sebagai ketua koperasi karyawan tsb. Maka sebaiknya pokja mengugurkan penawaran koperasi tersebut karena terjadi pertentangan kepentingan

e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia;

  1. Langkah Langkah untuk menghindari adalah
    • PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan tidak merangkap sebagai pengurus perusahaan Penyedia
    • Jika salah satu PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan merangkap sebagai pengurus perusahaan Penyedia maka tidak mengikuti proses pengadaan di K/L/PD

Contoh:

Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan penyedia seragam kerja dan dari hasil evaluasi kualifikasi salah satu Penyedia PT A ditemukan bahwa salah satu anggota Pokja Pemilihanmerangkap sebagai pengurus di perusahaan Penyedia PT. A. atas temuan hasil evaluasi tersebut maka Pokja Pemilihan menyatakan PT. A gugur.

f.   Beberapa perusahaan yang mengikuti tender/seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yang mana sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

Langkah Langkah untuk mengindari adalah

  • Pokja Pemilihan dalam dokumen kualifikasi mensyaratkan larang keikutsertaan 2 atau lebih penyedia yang dibawah kendali yang sama untuk mengikuti proses pemilihan yang
  • Pokja Pemilihan     pada    saat    melakukan    evaluasi kualifikasi, membandingkan data kualifikasi satu penyedia sama dengan penyedia yang lain yang mengikuti pemilihan paket yang sama. Contoh:

      Paket pembangunan kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman  kota A senilai Rp. 20 M, ada 3 penawaran yang masuk yaitu PT. A, PT. B dan PT. C. Dari ketiga penawaran setelah dievaluasi kualifikasi ternyata komisaris utama PT. A merangkap sebagai komisaris utama di PT. B dengan kepemilikan saham lebih dari 50 % atas temuan tersebut maka Pokja Pemilihan menggugurkan kedua penawaran tersebut.

Rangkuman ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA

    Sebagai salah satu upaya untuk membuat Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menjadi lebih kredibel adalah dengan cara menerapkan etika di antara Pengelola dan Penyedia Barang Dan Jasa Pemerintah. Penerapan etika bagi Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa menjadi sangat penting sehingga kepercayaan akan Pengadaan Barang Dan Jasa akan semakin kuat. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang Dan Jasa harus mematuhi etika Pengadaan Barang Dan Jasa sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;

Khusus mengenai Etika mengenai pertentangan  kepentingan  (conflict of interest), Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan JasaPemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan JasaPemerintah mendefinisikan pihak-pihak dan situasi yang terkait pertentangan kepentingan yaitu:

  1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personil inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
  2. Konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi;
  3. Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana;
  4. Pengurus/Manajer koperasi yang mengikuti Tender/Seleksi pada Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, yang mana pengurus koperasi merangkap sebagai PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan;
  5. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia;
  6. Beberapa perusahaan yang mengikuti tender/seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yang mana sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama;

Soal dan Pembahasan Jawaban ETIKA PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pilihan Ganda

  1. Yang BUKAN merupakan etika Pengadaan Barang/Jasa, ialah
    a. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
    b. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sesuai UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
    c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat
    d. Menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan
  2. Yang BUKAN langkah-langkah agar tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak
    a. PA/KPA tidak melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia
    b. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dan penawaran harus bersikap adil dan tidak mengarahkan pada penyedia tertentu
    c. Pokja Pemilihan dalam mengambil keputusan atas hasil pemilihan bersifat kolektif kolegial (memiliki hak suara yang sama), penetapan pemenang berdasarkan suara mayoritas
    d. Pokja Pemilihan tidak melakukan mediasi dengan PA/KPA terkait proses pemilihan penyedia
  3. Hal yang harus diperhatikan dalam menghindari dan mencegah
    a. Pokja Pemilihan dibawah UKPBJ permanen yang netral dan tidak diintervensi pihak lain baik PA/KPA, Penyedia maupun pihak lain
    b. Menghindari adanya kontak langsung dengan Penyedia pada saat melakukan proses pemilihan
    c. Pengadaan barang yang standar/dapat distandarkan dilaksanakan melalui ekatalog/toko daring
    d. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dan penawaran harus bersikap adil dan tidak mengarahkan pada penyedia tertentu

Essay

  1. Sebutkan etika dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah!
  2. Bagaimana langkah-langkah untuk melaksanakan tugas secara tertib dan tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa?
  3. Bagaimana langkah-langkah untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa?
  4. Apa yang dimaksud dengan pertentangan kepentingan?
  5. Bagaimana langkah-langkah untuk menghindari Konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai Konsultan Perencana?

Pembahasan Jawaban

Pilihan Ganda

  1. Jawaban yang benar adalah (d) Menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan.

    Etika Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada serangkaian prinsip moral dan nilai-nilai yang harus diterapkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:

    a. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara
    b. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sesuai UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
    c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat

    Poin (d) bukan merupakan bagian dari etika Pengadaan Barang/Jasa, karena pengadaan barang/jasa harus memastikan bahwa kualitas dan sasaran yang diinginkan tercapai dengan menggunakan dana dan daya yang memadai, sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Tidak dianjurkan untuk menggunakan dana dan daya yang minimum karena hal tersebut dapat mengakibatkan penurunan kualitas dan tidak memenuhi sasaran yang diinginkan.

  2. Jawaban yang benar adalah (d) Pokja Pemilihan tidak melakukan mediasi dengan PA/KPA terkait proses pemilihan penyedia.

    Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah saling mempengaruhi dalam pengadaan barang dan jasa antara lain:

    a. PA/KPA tidak melakukan intervensi dalam proses pemilihan penyedia.
    b. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dan penawaran harus bersikap adil dan tidak mengarahkan pada penyedia tertentu.
    c. Pokja Pemilihan dalam mengambil keputusan atas hasil pemilihan bersifat kolektif kolegial (memiliki hak suara yang sama), penetapan pemenang berdasarkan suara mayoritas.

    Poin (d) bukan termasuk langkah-langkah untuk mencegah saling mempengaruhi, melainkan lebih kepada tindakan yang harus dihindari dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pokja Pemilihan tidak boleh melakukan mediasi dengan PA/KPA karena hal ini dapat mengarahkan pada intervensi dan manipulasi dalam pemilihan penyedia, sehingga dapat merugikan pihak lain dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang adil dan transparan.

  3. Jawaban yang benar adalah (a), (b), (c), dan (d).

    Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menghindari dan mencegah praktek-praktek korupsi dan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain:

    a. Pokja Pemilihan dibawah UKPBJ permanen yang netral dan tidak diintervensi pihak lain baik PA/KPA, Penyedia maupun pihak lain. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara netral dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

    b. Menghindari adanya kontak langsung dengan penyedia pada saat melakukan proses pemilihan. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya konspirasi dan manipulasi dalam pemilihan penyedia, sehingga pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secara adil dan transparan.

    c. Pengadaan barang yang standar/dapat distandarkan dilaksanakan melalui ekatalog/toko daring. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengadaan dan menghindari terjadinya penyelewengan, karena proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui platform digital.

    d. Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dan penawaran harus bersikap adil dan tidak mengarahkan pada penyedia tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dalam memenangkan pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek yang tidak adil.

Essay

1. Etika dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah meliputi:

– Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
– Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sesuai UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
– Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
– Menggunakan dana dan daya yang memadai untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan.

2. Langkah-langkah untuk melaksanakan tugas secara tertib dan tanggung jawab dalam pengadaan barang/jasa meliputi:

– Menyusun rencana pengadaan yang jelas dan terukur.
– Melakukan proses seleksi dan evaluasi penyedia barang/jasa secara adil dan transparan.
– Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kontrak.
– Menjalin kerjasama yang baik dengan seluruh pihak terkait dalam pengadaan barang/jasa.
– Membuat laporan dan dokumen yang lengkap dan akurat.

3. Langkah-langkah untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi meliputi:

– Menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas.
– Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, terutama informasi yang bersifat rahasia atau terkait dengan kepentingan negara.
– Membuat keputusan secara obyektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
– Menjaga hubungan yang baik dengan seluruh pihak terkait dalam pengadaan barang/jasa.

4. Pertentangan kepentingan terjadi ketika seseorang atau kelompok memiliki kepentingan pribadi atau kelompok yang bertentangan dengan kepentingan negara atau masyarakat umum. Dalam pengadaan barang dan jasa, pertentangan kepentingan dapat terjadi ketika seseorang atau kelompok terlibat dalam pengambilan keputusan yang dapat mempengaruhi kepentingan negara atau masyarakat umum, sementara mereka memiliki kepentingan pribadi atau kelompok yang bertentangan.

5. Langkah-langkah untuk menghindari konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana meliputi:

– Menetapkan persyaratan kualifikasi yang jelas untuk konsultan manajemen konstruksi dan konsultan perencana.
– Memastikan bahwa konsultan manajemen konstruksi dan konsultan perencana bekerja secara terpisah dan tidak saling mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas.
– Melakukan pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan tugas konsultan manajemen konstruksi dan konsultan perencana.