Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil - Materi Terbaru 1

Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil

A. Hak Eigendom / Hak Milik

1. Pengertian

Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu bendaan dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas – bebasnya terhadap benda tersebut asal tidak bertentangan dengan Undang Undang atau ketertiban umum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain (Pasal 570 KUHPer)
Kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang dengan pembayaran ganti rugi

2. Pembatasan Terhadap Hak Milik

  • Pembatasan oleh HTUN : Banyaknya campur tangan pemerintah
  • Pembatasan dalam penggunaan hak milik yang tidak mengganggu hak – hak orang lain
  • Tidak boleh menyalahgunakan hak milik (Misbruik van recht)

3. Ciri — Ciri Hak Milik

  • Prof. Sri Soedewi M
    -Merupakan hak induk terhadap kebendaan yang lain. sedangkan hak-hak kebendaan lainnya terbatas
    -Ditinjau dari kuantitasnya merupakan hak selengkap – lengkapnya
    -Bersifat tetap. tidak lenyap terhadapat kebendaan lainnya
  • Pasal 574BW
    Tiap pemilik suatu benda berhak menuntut kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu

4. Cara Memperoleh Hak Milik

a. Pewarisan

Yaitu cara memperoleh hak milik bagi para ahli waris atas boedel warisan yang ditinggalkan pewaris ,

b. Penyerahan

Pemindahan hak dari seseorang yang memiliki hak milik tersebut

c. Pengambilan

Contoh : membuka tanah. memancing ikan. berburu. dll

d. Penarikan oleh benda lain

Jika suatu benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam.
Contohnya tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda yang beranak. pohon berbuah. dil

e. Lewat waktu (Verjaring)

Syarat memperolehnya adalah jika ada kepemilikan yang terus menerus dan tidak terganggu. diketahui umum. beritikad baik dengan tidak merugikan orang lain, dan pemilikan itu harus selama 20 tahun kalau ada alas hak, dan 30 tahun jika tidak ada alas hak

B. Hak Bezit / Hak Pakai

1. Pengertian

  • Pasal 529 KUHPer :
    kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu keadaan. baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan oranglain dan yang mempertahankan atau menikmatinya sebagaii pemilik barang
  • Prof. Subekti :
    Suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda seolah  olah kepunyaanya sendiri, yang dilindungi oleh hukum, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa
  • Prof. Sri Soedewi :
    Keadaan memegang atau menikmati suatu barang dimana seseorang menguasainya. baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu kepunyaannya sendiri

      Menurut pendapat para ahli tersebut. dapat disimpulkan bezit adalah hak seseorang untuk menguasai suatu benda, baik langsung maupun dengan perantaraan orang lain untuk bertindak seolah — olah benda kepunyaannya sendiri

2. Fungsi

a. Fungsi Polisional

Bezit memperoleh perlindungan hukum tanpa mempersoalkan siapa pemilik sebenarnya benda tersebut

b. Fungsi Zakenrechtelijk

Setelah bezit berjalan beberapa waktu tanpa adanya protes. hak pakai itu berubah menjadi hak milik

3. Cara Memperoleh

a. Benda Bergerak

  • Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempat semula. sehingga secara tegas dapat terlihat maksud untuk melindungi barang itu.
  • Dengan bantuan orang lain (pengoperan), penyerahan barang tersebut dari; tangan bezitter lama ke bezitter baru.

b. Benda Tidak Bergerak

  • Orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak. barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah tersebut (Pasal 545 BW)
  • Pengoperan bezit terjadi dengan suatu pernyataan. asal saja orang yang menyatakan itu sendiri adalah bezitter menurut UU pada waktu mengeluarkan pernyataan tersebut dan selanjutnya tidak menghalang-halangi orang yang menggantikannya

c. Warisan

Sesuai dengan pasal 541 BW bahwa bezit dapat diwariskan dengan segala sifat dan cacatnya.

4. Syarat-Syarat

a. Adanya Corpus

Adanya hubungan orang yang bersangkutan dengan bendanya

b. Adanya Animus

Hubungan oleh orang dan benda itu harus dikehendaki oleh orang yang bersangkutan

5. Bezit Jujur dan Bezit Tidak Jujur

a. Bezit Jujur

Jika orang mengira bahwa benda yang dikuasainya adalah miliknya

b. Bezit Tidak Jujur

Apabila orang mengetahui benda yang ada padanya bukanlah miliknya

c. Bezit Dilindungi

Bezit dianggap selalu jujur dan siapa yang mengemukakan baha bezit tersebut tidak jujur. ia wajib membuktikannya

6. Hapusnya Bezit

  • Benda yang diserahkan kepada orang lain
  • Benda yang diambil orang lain
  • Benda yang dibuang atau dihilangkan
  • Benda yang tidak diketahui lagi dimana
  • Benda yang musnah

C. Veruchtgebruik / Hak Pakai Hasil

1. Pengertian

  • Pasal 756 KUHPer :
    Suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari benda orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaannya semula.
  • Prof. Soedewi :
    Suatu hak untuk memungut hasil dari barang orang lain seolah- olah seperti hak milik dengan kewajiban untuk memelihara barang itu supaya tetap adanya. sehingga dapat disimpulkan hak pakai hasil sebagai suatu hak kebandaan, dengan mana seseorang diperbolehkan menarik segala hasil dari sesuatu kebandaan milik orang lain. seolah — olah dia sendiri pemiliknya. dengan kewajiban memeliharanya dengan sebaik – baiknya. Sehingga hak pakai hasil tidak hanya memberikan hak untuk menarik saja melainkan juga hak untuk memakai benda itu

2. Kewajiban

  • Membuat catatan / daftar pada waktu ia menerima haknya
  • Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa
  • Memelihara benda itu sebaik – baiknya dan menyerahkannya dalam keadaan
    yang baik apabila hak itu berakhir