CORPORATION : Organisasi,Transaksi saham, Dividen dan Laba ditahan.
A. Pengertian Corporation Corporation atau perseroan adalah badan hukum yang dapat memiliki kekayaan, menandatangani surat perjanjian, mengadakan utang piutang dan hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuannya yaitu untuk memperoleh profit atau keuntungan dan untuk tujuan sosial. Selain itu perseroan juga dapat diklasifikasikan berdasarkan kepemilikannya yaitu perseroan publik (sahamnya dijual secara … Baca Selengkapnya