KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 2

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Wikipedia, 2021). Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah meliputi:

1. Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa

    Untuk meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa artinya meningkatkan kualitas setiap tahapan proses perencanaan PBJP yaitu  identifikasi pengadaan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, waktu pemanfaatan, konsolidasi, pemaketan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa baik melalui Penyedia maupun Swakelola. Demikian pula waktu  untuk  melakukan perencanaan harus dilakukan bersamaan dengan proses  penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) untuk APBN dan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA PD) untuk dana APBD.

  Rencana kegiatan yang tidak ada rincian dengan pagu gelondongan tidak boleh terjadi lagi. Dilapangan sering terjadi keluhan bahwa rencana tidak dapat disiapkan dari awal karena pembuat rencana sedang melaksanakan implementasi kegiatan. Keluhan ini tidak berdasar karena manajemen perencanaan dan pelaksanaan dapat dipisahkan untuk dan dikerjakan oleh unit kerja atau kelompok personil yang berbeda.

     Kebijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan ini utamanya adalah untuk mencapai tujuan utama PBJP yaitu mendapatkan value for money. Tujuan ini hanya dapat dicapai bila perencanaan yang menjadi pondasi kinerja pengadaan dilakukan dengan sungguh-sungguh sehingga perencanaan tersebut lebih terprogram dan komprehensif.

2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Lebih  Transparan, Terbuka, dan Kompetitif

  Pelaksanaan pengadaan mulai dari perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan wajib dilakukan secara elektronik agar proses pemilihan dapat dilakukan secara terbuka bagi semua penyedia yang memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan dalam dokumen tender/seleksi/pengadaan langsung/penunjukkan langsung melalui persaingan sehat.

   Pengadaan secara elektronik dimaksud adalah penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), elektronik Katalog, dan Sistem informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

   Aplikasi SPSE adalah aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang dapat diakses melalui website LPSE atau Portal Pengadaan Nasional. Pengguna SPSE adalah perorangan/badan usaha yang memiliki hak akses kedalam aplikasi SPSE.

   Aplikasi SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web yang berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan/RUP yang disusun oleh K/L/PD.

   E-Katalog atau Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Perpres No. 12 Tahun 2021 memberikan kesempatan kepada Kementerian untuk menyusun dan mengelola Katalog Elektronik Sektoral dan juga Pemerintah Daerah untuk menyusun dan mengelola Katalog Elektronik Daerah (lokal) masing-masing.

  SIKaP atau Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dan dikembangkan oleh LKPP. SIKaP adalah database Pelaku Usaha secara terpusat, agar mengurangi proses prakualifikasi dan mempercepat  proses tender.

   Kebijakan PBJ yang transparan, terbuka, dan kompetitif masih tetap disosialisasikan terus menerus mengingat masih ada upaya-upaya yang menyebabkan persekongkolan diantara pelaku usaha. Bentuk penerapan transparansi dan keterbukaan ini misalnya adalah dengan memfasilitasi masyarakat untuk dapat bisa menjadi pengamat, sehingga pada gilirannya persaingan yang sehat bisa direalisasikan. Salah satu kebijakan ini dalam PBJP misalnya adalah bahwa Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

3. Memperkuat Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

    Peningkatan kapasitas kelembagaan (Institutional Building) meliputi peningkatan jumlah dan kualitas regulasi, organisasi & manajemen, dan sumber daya manusia. Lebih maju dari pada Peraturan Pengadaan sebelumnya, peningkatan kapasitas kelembagaan di Perpres No 12 Tahun 2021 meliputi strategi dan kebijakan untuk peningkatan kapasitas institusi pengadaan antara lain melalui pembentukan UKPBJ di Pusat dan Daerah, pemantapan regulasi pelatihan SDM melalui pembentukan Pusdiklat LKPP, dan pembentukan dan pembinaan jabatan fungsional PBJ berikut standar kompetensi kerjanya, dan Agen Pengadaan.

Berikut rincian Kebijakan yang diambil untuk memperkuat  kelembagaan dan SDM Pengadaan:

  1. Membentuk unit struktural
    • Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan secara terencana oleh suatu unit kerja yang terorganisir dan dikelola SDM yang kompeten di bidangnya;
    • Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berbentuk struktural dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Mendorong ketesediaan SDM yang profesional dan kompeten
    • Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barangl Jasa terdiri atas:
        1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
        2. Personel lainnya
    • Kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel Lainnya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023

4. Mengembangkan e-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa

  E-Marketplace adalah pasar barang/jasa berbasis elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan e-Marketplace berupa:

  1. Katalog Elektronik yang terdiri dari katalog nasional, sektoral dan lokal;
    • Katalog Elektronik Nasional disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
    • Katalog Elektronik Sektoral dikelola oleh Kementerian/Lembaga;
    • Katalog Elektronik Lokal dikelola oleh Pemerintah
  2. Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring;
  3. Pemilihan Penyedia

5. Menggunakan          Teknologi     Informasi     Komunikasi     dan Transaksi Elektronik

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan untuk;

  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung  jawab; dan
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi (UU 11 Tahun 2008 tentang ITE)

  Semangat peraturan perundangan mengenai transaksi elektronik diwujudkan dengan memberi kesempatan pada K/L/PD  untuk  menyelanggarakan fungsi layanan pengadaan elektronik  masing-masing. Dengan menggunakan teknologi informasi dimungkinkan penyiapan eMarketPlace Nasional yang tentunya hal ini akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi PBJP.

6. Mendorong Penggunaan Barang/Jasa dalam Negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI)

   Penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan isu yang sangat penting, karena penggunaan produksi dalam negeri akan membuat aktivitas perekonomian dalam negeri aktif. Kondisi ini diharapkan akan bermuara pada membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.

   Dalam hal ini, produk dalam negeri adalah produk barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi dan dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang dalam proses produksi atau pengerjaaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.

   Perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia mendapat nilai penghargaan yang disebut sebagai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), bilamana memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna  jual (UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian).

    Bilamana dalam PBJP terdapat peserta tender yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)  ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen), maka K/L/PD wajib menggunakan produk dalam negeri.

  Preferensi harga adalah insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Pengadaan Barang/Jasa berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Misalnya salah satu ketentuan yang disebutkan adalah Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dimana preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang memiliki TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).

  Selain kewajiban penggunaan (pembelian/pemilihan) barang/jasa dalam negeri, K/L/PD juga wajib menggunakan barang/jasa bersertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan barang/jasa luar negeri hanya dimungkinkan utuk barang/jasa yang belum dapat diproduksi di dalam negeri dan produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

    Contoh PBJ yang menggunakan produk dalam negeri: TNI/Polri yang menggunakan produk senjata dan kendaraan lapis baja produksi PT. PINDAD (BUMN).

7. Memberikan Kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Tujuan PBJP dalam rangka meningkatkan meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi:

  1. Dalam penyusunan spesifikasi teknis, PPK wajib menggunakan produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri (Pasal 19 ayat 2 Perpres No. 12 Tahun 2021).
  2. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja arang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Pasal 65 ayat 3 Perpres No.12 Tahun 2021).
  3. Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan atau koperasi, kecuali pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis (Pasal 65 ayat 4 dan 5 Perpres No. 12 Tahun 2021).
  4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan Barag/Jasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik (Pasal 65 ayat 6 Perpres No. 12 Tahun 2021).
  5. Penyedia usaha non kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan (Pasal 65 ayat 7 Perpres No. 12 Tahun 2021).

Contoh PBJ yang meningkatkan peran UMKK:

  1. Memperbanyak paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
  2. Melakukan konsolidasi paket dengan menyediakan paket untuk UMKK
  3. Produk-Produk UMKK (Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi) dimasukkan dalam aplikasi Bela Pengadaan/e-Order

8. Mendorong Pelaksanaan Penelitian dan Industri Kreatif

   Tujuan PBJ dalam meningkatkan keikutsertaan industri kreatif dan mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil  penelitian dapat dicapai melalui kebijakan untuk mendorong pelaksanaan penelitian dan mendorong industri kreatif.

   Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 9,9 triliun untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan dan  penerapan iptek diantaranya biaya untuk penelitian dan pengembangan vaksin merah putih untuk penanganan pandemi Covid-19 yang melibatkan 5 Perguruan Tinggi  Negeri dan 2 Lembaga Penelitian. Jumlah anggaran tersebut harus dapat dimanfaatkan secara optimal agar mencapai sasaran yang diinginkan. Ketentuan khusus untuk Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan penelitian diatur oleh Permenristekdikti No 20 Tahun 2018 tentang Penelitian. Contoh PBJ untuk penelitian: Pembuatan prototype pesawat N 219 tipe amphibi dilakukan oleh LAPAN dan PT. DI.

    Mengejar ketertinggalan dalam industri berbasis teknologi masih memerlukan upaya yang cukup keras. Namun menjadi pemenang dalam industri kreatif sudah menjadi kenyataan bagi sementara bidang kreatif di Indonesia, misalnya industri Periklanan, Arsitektur, Pasar Barang Seni, Kerajinan, Desain, Fesyen dan Kuliner.

    Kini industri kreatif menjadi salah satu bidang yang akan dikembangkan  oleh pemerintah karena dapat menyerap banyak tenaga kerja dan dapat membangun citra dan nilai budaya nasional.

Kebijakan untuk menumbuhkan industri kreatif adalah

  1. Mengintegrasikan aset dan potensi industri kreatif
  2. Mendorong inovasi dalam industri kreatif
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat dan apresiasi atas industri kreatif termasuk HAKI (hak atas kekayaan intelektual)
  4. Membentuk Badan Ekonomi Kreatif (sumber referensi: Perpres No. 6/2015 tentang Bekraf)

Bentuk dukungan pengadaan dalam meningkatkan keikutsertaan indutri kreatif antara lain:

  1. Pedoman tentang Pengadaan Barang/Jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya (PerLKPP No. 3 Tahun 2021)
  2. Pedoman tentang Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan hasil karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif (PerLKPP No. 5 Tahun 2021).

Contoh PBJ meningkatkan keikutsertaan industri kreatif:

  1. Pengadaan baju seragam batik dengan motif khas daerah untuk pegawai K/L/PD
  2. Kegiatan Swakelola Tipe IV antara Dinas Kebudayaan Pemda dengan sanggar seni untuk melestarikan kesesnian

9. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Berkelanjutan

   Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis  tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaanya.

RANGKUMAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (Wikipedia, 2021). Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah meliputi:

  1. Meningkatkan Kualitas Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang Lebih Transparan, Terbuka, dan Kompetitif;
  3. Memperkuat Kapasitas     Kelembagaan     dan    Sumber    Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
  4. Mengembangkan e-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Menggunakan Teknologi Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik;
  6. Mendorong Penggunaan Barang/Jasa dalam Negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  7. Memberikan Kesempatan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  8. Mendorong Pelaksanaan Penelitian dan Industri Kreatif;
  9. Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang