KETENTUAN UMUM PENGADAAN BARANG JASA
Poin-Poin Keseluruhan Materi (bisa diklik)
Definisi Pengadaan Barang Jasa
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Definisi ini menjelaskan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari tahapan-tahapan yang dimulai dari proses perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan akhiri dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ruang Lingkup Pengadaan Barang Jasa
Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersurnber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
K/L/PD yang melakukan Pengadaan Barang/Jasa menggunakan APBN/APBD, termasuk sebagian atau seluruhnya dari PHDN/PHLN maka semua proses pengadaannya harus patuh dan mengacu pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jenis Pengadaan Barang jasa
Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- Barang, yakni setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang
- Pekerjaan Konstruksi, yakni keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
- Jasa Konsultansi, yakni jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware)
- Jasa Lainnya, yakni jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/atau keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
Berdasarkan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi. Contoh pekerjaan terintegrasi antara lain:
- Pekerjaan Design and Build
Pekerjaan Design and Build adalah gabungan pengadaan pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi konstruksi. - IT solution yaitu gabungan antara pengadaan perangkat keras dan
- Engineering Procurement Construction (EPC) adalah tahapan dalam sebuah proses design/perancangan sistem yang akan dibangun, pengadaan/pembelian barang dan dilanjutkan dengan membangun/konstruksi apa yang telah dirancang.
- Pekerjaan pembangunan, pengoperasian dan
Cara Pengadaan Barang Jasa
Cara Pengadaan Barang/Jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu:
- Swakelola, yakni cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD Pengguna Anggaran, K/L/PD lain pelaksana Swakelola, Organisasi Kemasyarakatan, atau Kelompok Masyarakat;
- Penyedia, yakni cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha berdasarkan kontrak
Pemilihan cara pengadaan berdasarkan sumber penyedia barang/jasa. Ketika barang/jasa tidak dapat dilakukan melalui penyedia, maka Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Swakelola. Tetapi sebaliknya ketika Pengadaan Barang/Jasa dapat melalui penyedia dipastikan kembali tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilakukan, jika sesuai dengan tujuan Swakelola, atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan melalui Swakelola, maka Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui Swakelola, sebaliknya jika tidak sesuai dengan tujuan Swakelola atau tidak dapat dilakukan melalui Swakelola maka dilakukan dengan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Ilustrasi penjelasan diatas dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.
Proses PBJP di bagi 2 yaitu Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola (lihat gambar 2.1) dan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (lihat gambar dibawah


Soal Latihan dan Pembahasan Jawaban Ketentuan Umum Pengadaan Barang Jasa
- Ruang lingkup pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut, KECUALI
a. PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD
b. PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk PBJ yang sebagian atau seluruh dananya bersurnber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
c. PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri
d. PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari BUMN/BUMD - Garis besar proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari …
a. Swakelola atau Pemilihan Penyedia
b. Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan
c. E-Purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender Cepat, Tender
d. Perencanaan, Tender/Seleksi, Pelaksanaan Kontrak - Berikut merupakan jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KECUALI
a.Pekerjaan Konstruksi
b.Barang
c. Jasa konsultansi
d. Konsultasi
Soal Latihan Essay
- Sebutkan tiga tahap dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
- Apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
- Sebutkan 4 jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
- Sebutkan dan jelaskan cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
- Jelaskan definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
Jawaban dan Pembahasan
Pilihan Ganda
- Jawaban yang tepat adalah d. PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari BUMN/BUMD.
Ruang lingkup pemberlakuan Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
a. PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD
b. PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk PBJ yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
c. PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Perpres ini tidak berlaku untuk pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari BUMN/BUMD.
2. Jawaban yang tepat adalah d. Perencanaan, Tender/Seleksi, Pelaksanaan Kontrak.
Garis besar proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari:
a. Swakelola atau Pemilihan Penyedia
b. Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan
c. E-Purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, Tender Cepat, Tender
d. Perencanaan, Tender/Seleksi, Pelaksanaan Kontrak.
Proses pengadaan barang/jasa dimulai dari tahap perencanaan, di mana dilakukan identifikasi kebutuhan, penetapan spesifikasi barang/jasa, dan penetapan anggaran. Tahap selanjutnya adalah tahap tender/seleksi, di mana dilakukan pemilihan penyedia melalui proses lelang atau seleksi. Tahap terakhir adalah pelaksanaan kontrak, di mana dilakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Jawaban yang tepat adalah d. Konsultasi.
Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 meliputi:
a. Pekerjaan Konstruksi
b. Barang
c. Jasa Konsultansi.
Pengadaan jasa konsultasi termasuk dalam kategori jasa konsultansi, sehingga tidak termasuk dalam jawaban yang salah. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah d. Konsultasi, karena konsultasi bukan merupakan jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres tersebut.
Jawaban Soal Latihan Essay
1. Tiga tahap dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah:
– Tahap perencanaan, di mana dilakukan identifikasi kebutuhan, penetapan spesifikasi barang/jasa, dan penetapan anggaran.
– Tahap tender/seleksi, di mana dilakukan pemilihan penyedia melalui proses lelang atau seleksi.
– Tahap pelaksanaan kontrak, di mana dilakukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi semua kegiatan pengadaan barang/jasa oleh instansi pemerintah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk PBJ yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
3. Empat jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 adalah:
– Pengadaan barang
– Pengadaan jasa konsultansi
– Pengadaan pekerjaan konstruksi
– Pengadaan barang dan jasa secara terpisah atau tergabung
4. Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi:
– E-purchasing
– Penunjukan langsung
– Pengadaan langsung
– Tender cepat
– Tender
5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan proses pengadaan barang/jasa oleh instansi pemerintah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk PBJ yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Proses pengadaan ini dilakukan melalui tahap perencanaan, tender/seleksi, dan pelaksanaan kontrak. Tujuannya adalah untuk memperoleh barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang optimal serta menghindari terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rangkuman
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Ruang lingkup K/L/PD yang melakukan Pengadaan Barang/Jasa menggunakan APBN/APBD, termasuk sebagian atau seluruhnya dari PHDN/PHLN maka semua proses pengadaannya harus patuh dan mengacu pada Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jenis Pengadaan Barang/Jasa dapat meliputi Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa lainnya. Pengadaan Barang/Jasa terintegrasi antara lain pekerjaan Design and Build, IT Solution, Engineering Procurement Construction (EPC), Pekerjaan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.
Cara Pengadaan Barang/Jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu Swakelola dan Penyedia.