KODE ETIK PNS KEMENKEU, KODE ETIK MAHASISWA PKN STAN – Terbaru 1

KODE ETIK PNS KEMENKEU, KODE ETIK MAHASISWA PKN STAN

Aturan Kode Etik Kementerian Keuangan

Dalam bab ini akan dipelajari tentang berbagai aturan kepegawaian dan kode etik yang berlaku di Kementerian Keuangan. Aturan kepegawaian dan kode etik di sebuah instansi bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan jaman.

  • Profesi dan Ciri-Cirinya

Ada lima karakteristik yang umumnya dapat dijumpai pada setiap profesi, yaitu:

  1. Bidang Pengetahuan khusus dan pendidikan formal / profesional

Fondasi suatu profesi adalah bidang pengetahuan khusus yang sangat penting bagi masyarakat. Ini pula yang mendasari keberadaan suatu profesi: suatu profesi ada untuk melayani masyarakat. Ini berarti jasa yang disediakan kepada masyarakat adalah sangat penting, sehingga diperlukan tingkat keahlian yang tinggi, dan karenanya memerlukan pendidikan dan pelatihan yang ekstensif.

  1. Komitmen terhadap tujuan sosial (pengabdian kepada masyarakat)

Seorang profesional tidak menuntut keistimewaan profesional agar dapat memaksimalkan keberuntungannya, dan lebih dari itu, tanggung jawab profesionalnya yang utama bukan kepada diri sendiri, majikan atau klein, melainkan kepada masyarakat. Tanggung jawab ini adalah sedemikian tingginya sehingga seoarang profesional harus bersedia mengorbankan kepentingan dirinya untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat.

  1. Sistem pengaturan diri

Untuk memberikan jasa dengan kualitas tinggi, suatu profesi mengorganisasikan diri dalam suatu wadah asosiasi yang selanjutnya menentukan tidak hanya standar teknis tetapi juga standar etika (kode etik atau kode perilaku) sebagai sarana untuk mengatur perilaku anggotanya (para profesional) baik didalam maupun diluar tugas-tugas profesional.

  1. Pengawasan dan/atau perijinan oleh pemerintah dan asosiasi profesi

Karena jasanya sangat penting bagi masyarakat, biasanya pemerintah berkepentingan untuk melakuakan pengaturan tertentu, khususnya dalam hal pengawasan, antara lain melalui mekanisme perjanjian dan pemantauan. Pihak profesi sendiri juga memberlakukan aturan masuk yang ketat, antara lain melalui mekanisme pendidikan dan ujian profesi atau sertifikat.

  1. Status dan prestise yang relatif lebih tinggi di masyarakat

Selain keempat karakateristik pokok di atas, ada satu lagi karakteristik yang biasanya menandai suatu profesi. Karakteristik ini saebenarnya merupakan akibat dari empat karakteristik sebelumnya, yaitu sebutan profesional dan status prestise di atas rata-rata di dalam masyarakat. Mereka yang menekuni pekerjaan yang memenuhi kriteria sebagai profesi memperoleh atau menyandang sebuatan profesional. Sebagai imbalan dari pencapaian dan pemeliharaan atas jasa yang tinggi, dan karenta masyarakat rela memberikan bayaran yang tinggi, kepada para profesional.

Berdasarkan unsur-unsur pokok di atas, suatu profesi dapat diibaratkan sebagai sebuah bangunan dengan tiga komponen utama : fondasi, kerangka (pilar dan dinding), dan atap. Fondasi mendasari setiap profesi haruslah fondasi yang kokoh, berupa bidang pengetahuan yang diakui dan sangat penting atau esensial bagi kemakmuran masyarakat. Inilah yang menyebabkan jasa para profesional sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan diperlukannya proses pendidikan yang ekstensif.

Kerangka yang berdiri di atas fondasi suatu bangunan juga memilki kesamaan dengan sebuah profesi. Kerangka ini meliputi tiga unsur yaitu :

  1. Proses pendidikan untuk memperoleh dan memelihara pengetahuan dan keahlian profesional,
  2. Proses ujian dan sertifikasi untuk memastikan apakah para praktisi memiliki pemahaman yang mantap terhadap pokok masalah, dan
  3. Rasa tanggungjawab (pengabdian) terhadap masyarakat dalam kaitanya dengan pemanfaatan pengetahuan ini

Agar menjadi sebuah bangunan yang utuh sehingga dapat digunakan sebagai tempat bernaung dan mengorganisasikan diri, fondasi dan kerangka memerlukan atap. Bagi profesi, atap ini meliputi unsur- unsur :

  1. asosiasi profesional (organisasi profesi)
  2. kode etik (standar atau aturan etika/ perilaku), dan
  3. standar teknis

Sumber-sumber Panduan Etika

salah satu ciri yang membedakan profesi dari pekerjaan lainnya adalah komitmen moral yang tinggi. Dalam kaitan ini, para profesional memerlukan nilai-nilai atau prinsip-prinsip etika yang dapat digunakan sebagai pemandu perilakunya ketika menjalankan tugas profesional dan di luar penugasan profesional (dalam kehidupan pribadi). Prinsip-prinsip ini dapat diperoleh dari banyak sumber, dan dua di antaranya adalah sumber penting : (1) Kode etik, dan (2) hukum dan jurisprudensi.

Akan tetapi kehati-hatian perlu dilakukan dalam menerpakan standar-standar hukum pada masalsah-masalah etika karena tiga hal. Pertama, hukum umumnya ketinggalan dari apa yang oleh masyakat dianggap etis. Kedua, apa yang sesuai dengan hukum (legal)jtidak selalu etis. Ketiga ,kemungkinan tidak banyak keputusan yang relevan dan sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi, sehingga dapat digunakan sebagai acuan.

Aturan Kepegawaian bagi PNS

Sebagai sebuah profesi, maka PNS terikat oleh aturan-aturan di dalam profesinya yang disebut sebagai aturan kepegawaian. Aturan kepegawaian dalam profesi PNS selalu berkembang sesuai dengan perubahan zaman dan kebutuhan. Namun hal pertama yang perlu dipelajari dalam aturan kepegawaan PNS adalah mempelajari Pokok-Pokok Kepegawaian dan aturan tentang disiplin PNS.

Aturan tentang pokok-pokok kepegawaian PNS terdapat pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sedang aturan tentang disiplin PNS terakhir diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Kode Etik dan Kode Perilaku pada Kementerian Keuangan

Sebagai sebuah kementerian yang mempelopori reformasi birokrasi di Indonesia, maka Kementerian Keuangan telah menyusun Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yang menjadi acuan perilaku bagi seluruh unit eselon 1 dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pada setiap unit eselon 1 juga sudah disusun Kode Etik

yang khas untuk setiap unit eselon I. Kode Etik ini berfungsi untuk mengatur perilaku PNS agar sesuai dengan norma-norma etis yang telah ditetapkan dengan sanksi yang jelas, sehingga tercipta PNS yang profesional sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Kode Etik sekurang-kurangnya memuat :

(a) Tujuan

(b) Kewajiban dan Larangan

(c) Sanksi

Tujuan Kode Etik :

  1. Meningkatkan disiplin PNS
  2. Menjamin terpeliharanya tata tertib
  3. Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif
  4. Menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional
  5. Meningkatkan citra dan kinerja PNS

Kewajiban yang harus dimuat pada kode etik SEKURANG-KURANGNYA :

  1. KEPATUHAN TERHADAP ATURAN MENGENAI TATALAKSANA TUGAS UNIT ESELON |
  2. KEPATUHAN TERHADAP TATA TERTIB MENGENAI JAM MASUK, ISTIRAHAN, PULANG KANTOR DAN PEMANFAATAN JAM KERJA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
  3. HUBUNGAN ANTAR PNS BAIK VERTIKAL MAUPUN HORISONTAL
  4. HUBUNGAN PNS DENGAN PIHAK-PIHAK YANG MEMPUNYAI KEPTENTINGAN SECARA KEDINASAN
  5. KESOPANAN DALAM BERPENAMPILAN DAN BERTUTUR KATA

Larangan yang harus dimuat pada kode etik SEKURANG-KURANGNYA :

  1. BERSIKAP DISKRIMINATIF DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
  2. MENJADI ANGGOTA ATAU SIMPATISAN AKTIF PARTAI PLITIK MENYALAHGUNAKAN WEWENANG
  3. MENERIMA SEGALA PEMBERIAN YANG BERKAITAN DENGAN JABATAN DAN KEWENANGANNYA
  4. MEMBOCORKAN INFORMASI YANG BERSIFAT RAHASIA MELAKUKAN PERBUATAN TINDAKAN YANG TIDAK TERPUJI YANG BERTENTANGAN DENGAN NORMA KESUSILAAN
  5. MELAKUKAN TINDAKAN YANG DAPAT MENCEMARKAN NAMA BAIK KEMENTERIAN KEUANGAN.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik dalam bentuk :

  1. Sanksi Moral
  2. Hukuman Disiplin Disesuaikan Berdasarkan PP.53/2010
  • Sanksi moral disampaikan dapat bersifat tertutup atau terbuka melalui forum pertemuan resmi, upacara bendera, papan pengumuman, media mass atau forum lain yang dipandang sesuai untuk itu
  • PNS yang dikenakan sanksi moral namun tidak bersedia mengajukan permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau membuat pernyataan penyesalan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan PP 53/2010

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, seperti:

  1. Menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri,
  2. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi,
  3. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil,
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan,
  5. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah,menggunakan media sosial dengan bijak,
  6. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku,
  7. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku,
  8. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi,
  9. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan,
  10. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/ atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja,
  11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/ atau organisasi,
  12. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral
  13. yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan,
  14. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai,
  15. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutari, dan
  16. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Profesionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, seperti:

  1. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi,
  2. bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan,
  3. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas,
  4. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai,
  5. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan,
  6. menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia,
  7. disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja,
  8. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,
  9. bersikap dan bertutur kata secara sopan,
  10. mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakap- cakap, Bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik ( e-maiL) serta media komunikasi lainnya,
  11. menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan,
  12. berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku
  13. tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag)pPegawai saat jam kerja atau keperluan dinas,
  14. tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan,
  15. tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan, dan
  16. tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, seperti:

  1. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia,
  2. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,
  3. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,
  4. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas,
  5. menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain,
  6. menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan im plementasinya,
  7. bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/ atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan,
  8. memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung,
  9. melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan, dan
  10. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/ atau permusuhan.

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf d, seperti:

  1. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas,
  2. berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan,
  3. memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat
  4. permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan,
  5. menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan, dan
  6. tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.

Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai Kesempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, seperti:

  1. terbuka terhadap usulan perbaikan,
  2. . terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru,
  3. senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/ atau layanan yang terbaik,
  4. berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
  5. tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi, dan
  6. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Implementasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan

Salah satu elemen dari pembentuk budaya organisasi adalah nilai-nilai (values). Saat ini, Kementerian Keuangan telah menetapkan Nilai-Nilai Kementerian berupa Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan.

Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagai berikut (berdasarkan KMK NOMOR 312/KMK.01/2011):

  1. Integritas

Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

  1. Profesionalisme

Dalam Profesionalisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

  1. Sinergi

Dalam Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.

  1. Pelayanan

Dalam Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman.

  1. Kesmpurnaan

Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Pelaksanaan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan tersebut diwujudkan dalam kaidah-kaidah Perilaku Utama sebagai berikut (berdasarkan KMK NOMOR 312/KMK.01/2011):

  1. Integritas

Perilaku Utama Integritas adalah:

  1. bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya, dan
  2. menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela.

2. Profesionalisme

Perilaku Utama Profesionalisme adalah:

  1. memiliki keahlian dan pengetahuan yang luas, dan
  2. bekerja dengan hati.

3. Sinergi

Perilaku Utama Sinergi adalah:

  1. memiliki sangka baik, saling percaya, dan menghormati, dan
  2. menemukan dan melaksanakan solusi terbaik.

4. Pelayanan

Perilaku Utama Pelayanan adalah:

  1. melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan,dan
  2. bersikap proaktif dan cepat tanggap.

5. Kesempurnaan

Perilaku Utama Kesempurnaan adalah:

  1. melakukan perbaikan terus menerus, dan
  2. mengembangkan inovasi dan kreativitas

INTEGRITAS Perilaku utama sebagai cerminan dari penerapan nilai integritas terdiri dari dua butir.

Butir pertama adalah “Bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya”. Panduan perilaku utama untuk butir pertama ini adalah sebagai berikut:

  1. Berpikir/berbicara/ berbuat kebenaran meskipun tidak populer
  2. Berani mengemukakan hal yang sebenarnya berdasarkan fakta
  3. Bertindak sesuai aturan meskipun tidak diawasi
  4. Terbuka atas setiap masukan atau koreksi perbaikan
  5. Memegang teguh janji/amanah yang diberikan

Butir kedua adalah “Menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal yang tercela”.

Panduan perilaku utama untuk butir kedua ini adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun
  2. Transparan dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan
  3. Tidak melakukan pertemuan informal dengan pihak yang patut diduga mempunyai kepentingan
  4. Menjunjung tinggi kode etik dan profesi
  5. Tidak kompromistis/ mengkondisikan keadaan untuk memperoleh keuntungan

PROFESIONALISME Perilaku utama sebagai cerminan dari penerapan nilai profesionalisme terdiri dari dua butir.

Butir pertama adalah “Mempunyai pengetahuan dan keahlian yang luas”. Panduan perilaku utama untuk butir pertama ini adalah sebagai berikut:

  1. Senantiasa meningkatkan kompetensi diri
  2. Bekerja sesuai dengan tugas/fungsi dan profesi/jabatannya
  3. Menyelesaikan pekerjaan dengan efektif dan efisien
  4. Bekerja berorientasi pada outcome (dampak) bukan hanya output (keluaran)

Butir kedua adalah “Bekerja dengan hati”. Panduan perilaku utama untuk butir kedua ini adalah sebagai berikut:

  1. Terbuka atas pendapat atau masukan dari pihak lain
  2. Senantiasa menujukkan antusiasme dan semangat bekerja yang tinggi
  3. Berpikir, bertindak positif serta tulus ikhlas dalam menyelesaikan pekerjaan
  4. Sinergi

SINERGI Perilaku utama sebagai cerminan dari penerapan nilai sinergi terdiri dari dua butir.

Butir pertama adalah “Memiliki sangka baik, saling percaya dan menghormati”.

Panduan perilaku utama untuk butir pertama ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengutamakan kerjasama untuk mencapai hasil kerja terbaik
  2. Menghargai dan menerima masukan, pendapat dan gagasan dari orang lain

Butir kedua adalah “Menemukan dan melaksanakan solusi terbaik”. Panduan perilaku utama untuk butir kedua ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi permasalahan dengan jelas dan memberikan solusi terbaik
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait
  3. Menunjukkan komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya

PELAYANAN Perilaku utama sebagai cerminan dari penerapan nilai pelayanan terdiri dari dua butir.

Butir pertama adalah “Melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan”. Panduan perilaku utama untuk butir pertama ini adalah sebagai berikut:

  1. Menunjukkan kepedulian, ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
  2. Memberikan pelayanan yang melebihi harapan (beyond expectation)
  3. Selalu siap untuk melayani sesuai dengan standar layanan
  4. Mengarahkan kepada pihak yang lebih kompeten bila diri sendiri tidak memahami permasalahan

Butir kedua adalah “Bersikap proaktif dan cepat tanggap”. Panduan perilaku utama untuk butir kedua ini adalah sebagai berikut:

  1. Mempunyai inisiatif untuk menggali kebutuhan layanan
  2. Memberikan pelayanan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan
  3. Cekatan atau tanggap dalam menyelesaikan permasalahan

KESEMPURNAAN Perilaku utama sebagai cerminan dari penerapan nilai kesempurnaan terdiri dari dua butir.

Butir pertama adalah “Melakukan perbaikan terus menerus”. Panduan perilaku utama untuk butir pertama ini adalah sebagai berikut:

  1. Mereview atau mengevaluasi hasil kerja dan mengajukan usulan perbaikannya
  2. Menunjukkan inisiatif untuk mengidentifikasi peluang perbaikan yang dapat memberikan nilai tambah
  3. Terbuka kepada usulan perbaikan

Butir kedua adalah “Mengembangkan inovasi dan kreativitas”. Panduan perilaku utama untuk butir kedua ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan terobosan-terobosan untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik
  2. Berani mengemukakan gagasan/pendapat positif yang berbeda dan bernilai tambah demi kemajuan
  3. Mencari dan mengembangkan ide, pemikiran dan cara-cara baru serta mengimplementasikannya untuk mempermudah pekerjaan — guna menghasilkan kinerja yang lebih baik

Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan mendasarkan pada Nilai- Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama (Diktum Ketiga KMK NOMOR 312/KMK.01/2011)

Sekretaris Jenderal dibantu oleh seluruh pimpinan unit eselon I bertanggung jawab dalam pewujudan serta pelaksanaan Nilai-Nilai dan kaidah-kaidah Perilaku Utama oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan (Diktum Keempat KMK NOMOR 312/KMK.01/2011)

Kewajiban dan Larangan Mahasiswa berdasarkan Kode Etik di PKN STAN

KEWAJIBAN UMUM (berdasarkan Per-Dir PKN STAN Nomor PER-o4/PKN/2017)

(1)Sebagai pribadi, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

  1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan satuan pendidikan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik,
  3. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lain,
  4. menjunjung tinggi dan mengembangkan jati diri bangsa,
  5. jujur, beritikad baik dan tidak melakukan kecurangan,
  6. percaya pada kemampuan sendiri dan tidak berupaya mempengaruhi orang lain untuk tujuan memperoleh kelulusan, dan
  7. tidak menikah selama masa pendidikan bagi mahasiswa Program Diploma Reguler.

(2) Sebagai anggota sivitas akademika, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

  1. memiliki jati diri dengan menjaga nama baik, kehormatan, dan wibawa PKN STAN,
  2. memiliki toleransi terhadap masyarakat kampus yang majemuk,
  3. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial,
  4. menghormati dosen dan tenaga kependidikan,
  5. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama mahasiswa,
  6. bertegur sapa, memanggil, dan bercengkerama dengan menggunakan bahasa dan cara yang sopan, wajar, dan menyenangkan,
  7. berpendapat dengan memerhatikan keterbukaan dan kebenaran hakiki, ilmiah, dan umum serta menghormati pendapat orang lain,
  8. bekerja sama dalam menuntut ilmu pengetahuan dan saling menasehati dalam kebenaran:
  9. mencintai dan melestarikan lingkungan,
  10. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, keamanan, dan keteitiban lingkungan PKN STAN,
  11. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum: dan
  12. menaati dan mematuhi semua peraturan baik akademik maupun nonakademik yang berlaku.

(3) Sebagai bagian dari masyarakat, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

  1. saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat,
  2. membantu masyarakat sesuai dengan kemampuan dan bidang ilmu pengetahuan yang dimiliki, dan
  3. memberi teladan dan mengajak masyarakat berbuat baik dan terpuji.

(4) Sebagai pelaksana kegiatan pengembangan diri, setiap mahasiswa PKN STAN wajib:

  1. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
  2. menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran,
  3. menjunjung tinggi kebudayaan nasional,
  4. menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan,
  5. mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak,
  6. menghargai perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana,
  7. bertanggung jawab terhadap semua keputusan dan tindakan,
  8. peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberi kontribusi dengan cara-cara yang baik dan terpuji, dan
  9. taat terhadap norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di lingkungan PKN STAN dan masyarakat.

Selain kewajiban umum, pada dalam Peraturan Direktur PKN STAN Nomor PER-o4/PKN/2017 juga dijabarkan kewajiban mahasiswa dalam berpenampilan, kewajiban dalam berututr kata atau berpendapat, kewajiban dalam berkreasi di lingkungan PKN STAN, kewajiban dalam proses pembelajaran, kewajiban dalam berkendara dan berjalan kaki di lingkungan kampus, kewajiban dalam menjaga hubungan dengan dosen dan masyarakat, kewajiban dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, dan kewajiban dalam menyampaikan aspirasi di luar proses pembelajaran.

LARANGAN (berdasarkan Per-Dir PKN STAN Nomor PER-04/PKN/2017)

Setiap mahasiswa PKN STAN dilarang:

  1. duduk/berdiri di depan pintu, tangga, dan koridor gedung perkuliahan yang mengganggu lalu-lintas,
  2. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan,
  3. menghisap rokok dan/atau rokok elektronik di gedung perkuliahan, laboratorium, perpustakaan, perkantoran, kantin dan tempat lain yang tidak diperbolehkan di lingkungan PKN STAN,
  4. mengikuti aliran kepercayaan yang tidak sesuai dan dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan
  5. melakukan perpeloncoan dalam bentuk apapun,
  6. membawa kendaraan bermotor beroda dua, tiga, atau lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan kendaraan bermotor yang ditentukan oleh PKN STAN dalam situasi dan kondisi tertentu,
  7. berkelahi di dalam kampus,
  8. menyalurkan aspirasi dengan menggunakan organisasi kemahasiswaan ekstrakampus,
  9. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu dan merusak tugas pokok dan fungsi PKN STAN,
  10. bagi laki-laki, mengenakan perhiasan dan atau berpenampilan seperti perempuan,
  11. menghasut dan/atau mengadu domba sivitas akademika atau tenaga kependidikan, atau membantu orang lain dalam suatu kegiatan yang mengganggu dan merusak tugas pokok dan fungsi PKN STAN,
  12. melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sivitas akademika dan tenaga kependidikan,
  13. melakukan suatu tindakan yang membahayakan keamanan atau keselamatan barang dan/atau orang lain,
  14. melakukan vandalisme terhadap sarana dan prasarana milik PKN STAN,
  15. melakukan perusakan terhadap sarana dan prasarana milik PKN STAN atau milik orang lain,
  16. melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun,
  17. membawa dan/atau menggunakan catatan dalam bentuk apapun untuk menyontek dan/atau bekerja sama selama mengerjakan soal ujian kecuali ditentukan lain:
  18. melakukan pemukulan dan/atau perbuatan kekerasan fisik atau kekerasan mental kepada dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa,
  19. melakukan perbuatan percobaan, pembantuan, penyertaan dan/atau ikut serta dalam kegiatan yang menjanjikan kelulusan Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN dan/atau perkuliahan,
  20. secara langsung atau tidak langsung menghina, mengancam, memaksa, dan/atau meneror pejabat, dosen, tenaga kependidikan atau sesama mahasiswa:
  21. memiliki, mengambil, meminjam, menggandakan, menyewakan, atau menjual barang milik PKN STAN, atau milik lembaga kemahasiswaan di lingkungan PKN STAN secara tidak sah:
  22. memaksa dengan kekerasan atau ancaman, baik langsung maupun tidak langsung sehingga berakibat menghalangi, mengganggu, atau menggagalkan:
    -aktivitas sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan/atau tamu dalam melaksanakan tugas di dalam dan/atau   di luar lingkungan PKN STAN, dan/atau
    -penggunaan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan PKN STAN.
  23. melakukan tindakan apapun dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik di lingkungan PKN STAN: dan/atau
  24. melakukan tindakan pidana baik pelanggaran maupun kejahatan yang berakibat pelakunya diancam dengan hukuman pidana.

TATA CARA BERPAKAIAN (berdasarkan Per-Dir PKN STAN Nomor PER-04/PKN/2017)

Setiap mahasiswa wajib:

  1. Berpakaian rapi, sopan, dan bersih,
  2. Menyisir rambut supaya kelihatan rapi,
  3. Mengenakan kemeja lengan panjang/pendek motif polos wama putih, celana panjang formal warna hitam polos, dan ikat pinggang wama hitam bagi pria (Senin dan Rabu),
  4. Mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek motif polos wama putih, dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan wama hitam polos bagi wanita (Senin dan Rabu),
  5. Mengenakan kemeja lengan panjang/pendek motif polos wama terang, celana panjang formal warna gelap polos, ikat pinggang wama hitam bagi pria, dan tanpa atribut tambahan di luar ketentuan kecuali ditentukan lain oleh Direktur PKN STAN (Selasa),
  6. Mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek motif polos wama terang, rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan wama gelap polos bagi weinita, dan tanpa atribut tambahan di luar ketentuan kecuali ditentukan lain oleh Direktur PKN STAN (Selasa),
  7. Mengenakan kemeja lengan panjang/pendek motif tradisional, celana panjang formal warna gelap polos, dan ikat pinggang wama hitam bagi pria (Kamis),
  8. Mengenakan busana/blus lengan panjang/pendek motif tradisional, dan rok panjang formal (sampai mata kaki) tanpa belahan wama gelap polos bagi wanita (Kamis),
  9. Mengenakan kaos berkerah/kemeja kasual (bukan busana dengan motif tradisional) lengan panjang/pendek dan celana panjang formal/bahan jsans/corduroy bagi pria (Jumat dan Sabtu),
  10. Mengenakan kaos berkerah/busana temsan/blus lengan (bukan busana dengan motif tradisional) panjang/pendek, dan/atau rok panjang formal/bahan jsans/corduray/lainnya. (sampai mata kaki) tanpa belahan bagi wanita (Jumat dan Sabtu),
  11. Memasukkan baju ke dalam celana bagi pria dan ke dalam rok bagi wanita, kecuali untuk mahasiswa yang berkerudung atau menyesuaikan busana/kemeja pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu,
  12. Memakai sepatu tertutup,
  13. Menjulurkan kaos kaki sampai 5 cm di atas mata kaki,
  14. Mengenakan kartu mahasiswa dilengkapi dengan kalung jurusan

Setiap mahasiswa dilarang:

  1. Memakai rok mini/rok dengan belahan/celana panjang bagi wanita,
  2. Memakai pakaian tembus pandang,
  3. Memakai baju berbahan kaos (kecuali hari Jumat dan Sabtu),
  4. Memakai sandal, selop, atau sepatu sandal,
  5. Memakai perhiasan/asesoris atau tata rias wajah yang berlebihan dan/atau menyebabkan mahasiswa tidak dapat teridentifikasi/dikenali Melepas/membuka kancing baju yang tidak semestinya,
  6. Memakai kerudung bermotif/dari bahan kaos atau sejenisnya,
  7. Memakai pakaian dari bahan jeans/courdoray dan/atau sejenisnya (kecuali hari jumat dan sabtu)
  8. Memakai pakaian yang ketat,

Untuk mahasiswa pria:

  1. Berambut gondrong (panjang rambut belakang kepala tidak boleh melebihi kerah baju dan telinga, leher hams kelihatan dan panjang rambut depan tidak melebihi alis),
  2. Memotong rambut dengan model yang tidak lazim,

KODE ETIK PNS KEMENKEU, KODE ETIK MAHASISWA PKN STAN