Materi TKD- Tes Wawasan kebangsaan (TWK)- Sejarah Pancasila
Sejarah Pancasila

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulisdalam buku NegaraKertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasomakarangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilahPancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yanglima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berartilima dan Sila berarti dasar atau asas.
Jauh sebelum Pancasila dirumuskan sebagai konsep Dasar NegaraIndonesia, sebenarnya nilai-nilai Pancasila telah hidup di dalam masyarakatIndonesia. Berdasarkan nilai-nilai budaya yang mengakar pada masyarakatIndonesia itulah para pendiri negaraRI kemudian merumuskan konsep Pacasilasebagai Dasar Negara. Proses perumusan pancasila : Sidang BPUPKI I (29 Mei-1Juni 1945).
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945) mengusulkan dasar negaraIndonesia merdeka :
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri Ketuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyatt
Mr. Soepomo(31 Mei 1945) mengusulkan dasar Negara Indonesia :
1.Negara nasional yang bersatu
2.dianjurkan supaya warga negara tunduk pada Tuhan
3.Dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibentuk sistembadan permusyawaratan
4.Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
5.Mengenai hubungan antar bangsa menganjurkan upaya-upaya Indonesiabersifat negara Asia Timur Raya.
Ir. Soekarno(1 Juni 1945) mengusurkan dasar negara dalam lima prinsip dasar :
1.Nasionalisme
2.Internasionalisme
3.Mufakat
4.Kesejahteraan social
5.Ketuhanan yang berkebudayaanBeliau menamakan ke lima asasnya “Pancasila”.
Pada akhir sidang BPUPKI Iternyata belum ada kesepakatan tentang rumusan dasar Negara Pancasila. Daribanyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskandasar falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1Juni 1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yangdibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan KemerdekaanIndonesia) dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18Agustus 1945 Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.