Pajak Kabupaten atau Kota

A. Pajak Kabupaten atau Kota

1. Pajak Hotel

Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. (UU 28/2009)

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga: motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Pada penjelasan UU No. 28 Tahun 2009 yaitu dengan memperluas basis pungutan dengan memperluas obyek menjadi seluruh cakupan persewaan yang disediakan oleh pihak Hotel.

  1. Subjek Pajak
    orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  2. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  3. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan

Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi,pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

NEGATIVE LIST, yang tidak termasuk objek Pajak Hotel:

  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda;
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

d)   Dasar pengenaan Pajak

jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel*)

Pasal 10 PP 55 KUPD, termasuk setelah potongan harga; voucher; “bentuk lain” atau cuma-cuma dgn DPP yg harga berlaku.

Yang dimaksud dengan “bentuk lain” berupa undangan dari pihak hotel kepada penerima jasa hotel baik secara tertulis ataupun lisan.

e) Tarif Pajak paling tinggi sebesar 10% (dengan Perda)

f) Terutang = DPP x Tarif (10%), terutang dipungut di wilayah daerahtempat Hotel berlokasi.

g)   Masa Pajak (UU 28/2009)

  • ditetapkan jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3(tiga) bulan kalender.
  • Untuk masa Pajak Hotel kebanyakan daerah menyatakan dalam perda nya adalah 1 bulan dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

h)   Terkait kata ―Jasa Perhotelan Objek Pajak Pusat

meliputi:

  1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;
  2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel

Termasuk ―Tambahannya merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung

dengan jasa penyewaan kamar, antara lain

  1. pelayanan kamar (room service),
  2. air conditioning,
  3. binatu (laundry and dry cleaning),
  4. kasur tambahan (extrabed),
  5. furnitur dan perlengkapan tetap (fixture),
  6. telepon, brankas (safety box),
  7. internet, televisi satelit/kabel, dan
  8. minibar

Fasilitas terkait kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap

merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.

1. Kelompok jasa perhotelan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai

  1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
  2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan
  3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan

2.  Pajak Restoran

pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungutmbayaran, yang mencakup rumah makan; kafetaria; kantin;warung; bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

a)   Subyek Pajak

orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran

b)   Wajib Pajak

orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran

c)   Obyek pajak

  • pelayanan yang disediakan oleh Restoran,
    • meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli,
    • baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
    • Pengecualian : Pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yangditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

d)   Tarif dan DPP

10% x DPP (jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima)

3. Pajak Hiburan

pajak atas penyelenggaraan hiburan

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

  1. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
  2. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan
  • Objek Pajak jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran
  1. Tontonan film
  2. Pagelaran kesenian musik tari dan busana
  3. Kontes kecantikan dan binaraga
  4. Pameran
  5. Diskotek, Karaoke, Klab malam
  6. Siklus, Akrobat, Sulap
  7. Golf, Bilyard, dan Boling
  8. Pacuan kuda, Kendaraan bermotor dan Permainan ketangkasan
  9. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness)
  10. Pertandingan olahraga

Pengecualian

  • Penyelenggaraan Hiburan yang tidak dipungut bayaran
  • Hiburan yang dikecualikan dengan Peraturan Daerah
  • Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang diucapkan pada tanggal 18 Juli 2012 mengabulkan permohonan judicial review Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD pada frasa ―golf‖ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945, yang menyatakan bahwa golf tidak menjadi objek pajak hiburan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

d)   Dasar pengenaan Pajak

  • jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan
  • termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima
  • terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.

e)   Tarif Pajak

Besaran tarif Pajak Hiburan merupakan Batasan tarif tertinggi, yang pengaturannya dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pengaturan tarif yang tertuang dalam peraturan daerah. Beberapa daerah menetapkan tarif sesuai jenis hiburan.

  • Hiburan Umum ditetapkan paling tinggi sebesar 35%

meliputi tontonan film, pagelaran musik/tari, pameran, sirkus,  akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, dan pertandingan olah raga

  • Hiburan Khusus ditetapkan peling tinggi sebesar 75%

berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

  • Hiburan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan paling tinggi sebesar 10%

merupakan hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat

  • Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.