Pancasila

Pancasila

A. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

1. Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata /deologia (Yunani) terdiri atas kata idea (gagasan, konsep, pengertian dasar. cita-cita. dan logos (ilmu)
Ideologi adalah pengertian tentang ide-ide. pengertian dasar. gagasan dan cita-cita
Istilah Ideologi pertama kali dipakai dan dikemukakan oleh Destutt de Tracy (Perancis), Tahun 1796, sebagai Scien of Ideas, suatu progam yang diharapkan membawa perubahan institusional dalam masyarakat. Konsep ini berkembang karena pengaruh Karl Marx
Ideologi menurut beberapa ahli :

  • Horal H. Titus. Ideologi adalah istilah yang dipergunakan untuk cita-cita berbagai masalah politik dan ekonomi. filsafat sosial yang sering dilaksanakan secara sistematis oleh sekelompok masyarakat
  • A.S Hornby. Ideologi adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
  • Soejono Soemargo. ideologi adalah sebagai kumpulan gagasan. ide. keyakinan. kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. yang menyangkut bidang-bidang: politik. sosial. kebudayaan. dan agama.
  • Notonagoro. Ideologi negara pada hakikatnya merupakan asas kerohanian
  • Frans Magnis Soeseno :
    1) Ideologi Tertutup
    -Cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat
    -Dibenarkan pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
    -Isinya bukan hanya nilai dan cita-cita. tetapi tuntutan konkret dan Operasional keras, yang diajukan dengan mutlak
    2) Ideologi Terbuka |
    -Nilai dan cita-cita tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dari budaya masyarakat itu sendiri
    -Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah
    -Nilai-nilai itu sifatnya dasar, sehingga tidak langsung operasional

2. Hubungan Antara Filsafat dan Ideologi

Filsafat — sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini. dijadikan dasar/pedoman dalam menyelesaikan masalah.
Ideologi – konsep operasional dari filsafat. dituangkan dalam perilaku, kelembagaan sosial. politik, ekonomi. serta pertahanan dan keamanan/permasalahan yang berakar pada kefilsafatan.

B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Ideologi akan menjadi realis jika dinamis antara masyarakat dengan ideologi. Sehingga ideologi menjadi terbuka. Didalam ideologi terbuka terdapat nilai-nilai yang mendasar bersifat tetap. oleh karena itu perlu di eksplisitkan. Ideologi Pancasila bersifat terbuka. nilai-nilai dasarnya bersifat universal dan tetap.

1. Memiliki 3 tingkat nilai

Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki tiga tingkat nilai :

1. Nilai Dasar

Hakikat kelima sila Pancasila, bersifat tetap.

2. Nilai Instrumental

Arahan, kebijakan, strategi, sasaran, dan pelaksanaan nilai dasar. yaitu penjabaran nilai-nilai dasar. Contoh : GBHN (sekarang RPJMN). UU. PP. Keputusan. dll

3. Nilai Praksis

Realisasi nilai-nilai instrumental yang bersifat nyata dalam kehidupan senari-hari. sesuai dengan perkembangan zaman.

2. Memiliki 3 Dimensi

Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki tiga dimensi :

1. Dimensi Idealistis

Nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat sistematis. rasional. dan menyeluruh sehingga memotivasi untuk mewujudkan cita-cita.

2. Dimensi Normatif

Nilai-nilai dalam Pancasila dijabarkan dalam norma. lalu dijabarkan dalam langkah Operasional.

3. Nilai Realistis

Pancasila dijabarkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari & dalam penyelenggaraan negara.

C. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1. Disebut juga sebagai dasar falsafah negara (Philisofische Grondslag). Ideologi Negara (Staatidee).
2. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum/sumber tertib hukum Indonesia. Sehingga. Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. lalu dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945.
3.  Meliputi suasana kebatinan UUD 1945.
4. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.
5. Mengandung norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah untuk memegang teguh cita-cita bangsa.
6. Sumber semangat dari UUD 1945 bagi penyelenggara negara dan pemerintah.

D. IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

1 . Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara

Diwujudkan dengan pembentukan sistem hukum nasional dalam tertib hukum (legal order).
Teori Hans Kelsen dikembangkan muridnya bernama Hans Nawiasky :

Menurut Prof Hamid S. Attamimi kedudukan Pancasila sebagai cita hukum memiliki fungsi : 
a. Fungsi Regulatif : menguji hukum apakah hukum yang dibuat adil/tidak
b. Fungsi Konstitutif : tanpa dasar cita hukum. maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna sebagai hukum

Pancasila sebagai dasar negara dapat disebut sebagai :
a. Norma dasar
b. Staatsfundamentalnorm
c. Norma pertama
d. Pokok kaidah negara yang fundamental
e. Gita hukum (Rechtidee)

2. Implementasi Pancasila dalam bermasyarakat

a. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa

1) Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME sesuai agama dan kepecayaan masing- masing
2) Saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda
3) Tidak memaksakan agama & kepercayaan kepada orang lain.

b. Sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil & Beradab”

1) Mengakui persamaan derajad, hak & kewajiban manusia
2) Mengembangkan sikap tenggang rasa
3) Saling mencintai sesama umat manusia
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain

c. Sila ketiga “Persatuan Indonesia”

1) Cinta bangsa dan tanah air
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3) Menempatkan kepentingan bangsa”& hegara diatas kepentingan pribadi
4) Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia

d. Sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”

1)  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
2) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
3) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan
4) Menerima dan melaksanakan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab
5) Keputusan yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME

e. Sila kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

1) Bersikap adil
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3) Menghargai karya orang lain
4) Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata & berkeadilan