PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA

Poin-Poin Keseluruhan Materi (bisa diklik)
1. Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah (Perpres No. 12 Tahun 2021 pasal 1 angka 7). Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Contoh: Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Camat).
Tugas dan Kewenangan PA adalah:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan;
- Menetapkan perencanaan pengadaaan;
- Menetapkan dan mengumumkan RUP;
- Melaksanakan konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Menetapkan penunjukkan langsung untuk tender/seleksi ulang gagal;
- Menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- Menetapkan PPK;
- Menetapkan Pejabat Pengadaan;
- Menetapkan Penyelenggara Swakelola;
- Menetapkan tim teknis yang dibentuk dari unsur Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan Pengadaan Barang/Jasa;
- Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
- Menyatakan Tender/Seleksi gagal dalam hal terjadi KKN yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK;
- Menetapkan pemenang pemilihan atau calon Penyedia untuk metode pemilihan.
- Tender/Penunjukan Langsung/E-Purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan kepada KPA sesuai dengan peraturan perundang undangan. PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan poin a sampai poin g kepada KPA. (Pasal 9 Perpres No. 12 Tahun 2021)
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Tugas dan Kewenangan KPA adalah:
- Melaksanakan pendelegasian sesuai pelimpahan dari PA;
- Menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi;
- Dapat mendelegasikan kewenangan kepada PPK yang terkait dengan;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- Mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
- Dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Dalam hal tidak ada personil yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Tugas PPK antara lain:
- Menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka ‘yang akan dibayarkan kepaJa Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- mengendalikan kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Posisi PPK saat ini dituntut untuk semakin profesional dan terbebas dari intervensi berbagai kepentingan. Tidak ada lembaga pemerintah yang dapat melakukan perikatan/perjanjian dengan pihak lain yang dapat berakibat terjadinya pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui Pejabat Penandatangan Kontrak. Akibatnya harus diakui bahwa skala pekerjaan PPK sangat luas dan cukup rentan dengan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan kontrak. Sehubungan dengan beban tugas pekerjaan PPK, maka perlu dibuat suatu pengelompokan berdasarkan manajemen proyek dalam mengelola suatu kontrak pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Beban tugas pekerjaan pada manajemen proyek dari yang paling sederhana hingga yang paling kompleks. Lebih lanjut pengelompokan beban tugas pekerjaan PPK disusun agar kompetensi yang dimiliki PPK sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, pengelompokan PPK dapat dibagi menjadi beberapa tipe PPK dengan masing-masing ruang lingkup pekerjaan
Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa dapat ditugaskan sebagai PPK. Penugasan Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa sebagai PPK memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan dengan tipologi PPK, yaitu:
- Pengelola PBJ Madya ditugaskan sebagai PPK Tipe A;
- Pengelola PBJ Muda ditugaskan sebagai PPK Tipe B; dan
- Pengelola PBJ Pertama ditugaskan sebagai PPK Tipe C. (PerLKPP No. 7 Tahun 2021)
Tipe PPK disusun berdasarkan ruang lingkup tahapan pengelolaan kontrak yang dilihat dari tingkat kompleksitas. Tipe PPK ditetapkan mulai dari tingkat kompleksitas pengelolaan kontrak yang sederhana sampai dengan kompleks. Hubungan tipe PPK dan pengelolaan kontrak sebagaimana digambarkan pada Gambar dibawah ini.

Tahapan pengelolaan kontrak meliputi: Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), Pelaksanaan (Actuating), Pengendalian (Controlling) atau dikenal dengan POAC. Tipe PPK mempertimbangkan azas kemanfaatan (deliverables) terhadap operasional, pencapaian visi misi, dan tujuan organisasi. Penyusunan tipe PPK ini bukan merupakan suatu penjenjangan tetapi berupa pengklasifikasian berdasarkan skala pekerjaan PPK
Kriteria PPK :
a. PPK Tipe A
PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
b. PPK Tipe B
PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
c. PPK Tipe C
PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Pengelolaan Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi.
Dalam hal pada suatu instansi/unit kerja tidak terdapat Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa yang memenuhi kesesuaian antara jenjang dengan tipologi PPK tersebut, Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa dapat ditugaskan sebagai PPK pada tipe yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat dibawahnya dan/atau satu tingkat di atasnya.
Salah satu tugas PPK adalah melakukan penilaian kinerja Penyedia Barang Dan Jasa (penilaian kinerja). Penilaian kinerja dilaksanakan oleh PPK melalui aplikasi SIKaP. Penilaian Kinerja merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian Kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas Barang Dan Jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak.
PPK melakukan Penilaian kinerja sebagai bentuk pembinaan terhadap Pelaku Usaha. PPK melakukan penilaian kinerja atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran termasuk masa pemeliharaan/garansi jika ada. PPK melakukan Penilaian Kinerja setelah:
- Penyedia melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) dan/atau Berita Acara Serah Terima Akhir (BAST-A) untuk pekerjaan Barang Dan Jasa yang memerlukan masa pemeliharaan/garansi;
- PPK menghentikan kontrak karena keadaan kahar dan pekerjaan tidak dapat dilanjutkan/diselesaikan; atau
- PPK melakukan pemutusan kontrak karena kesalahan Penyedia
Hasil Penilaian Kinerja dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pengadaan. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Penyedia.
Pada Pemerintah Daerah, PA/KPA dapat menugaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan tugas PPK dalam hal tidak ada penetapan PPK pada huruf a) sampai dengan huruf m). Dalam hal tidak ada PPK maka penandatanganan kontrak oleh PA/KPA. Definisi PPTK sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural yang memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Apabila tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah. PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK dengan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi PPK.
Selain melaksanakan tugas di atas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA meliputi:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah
Dalam penetapan penugasan, pegawai yang ditugaskan sebagai PPK tidak boleh dirangkap oleh:
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
- Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang Dan Jasa yang
4. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan terdiri atas:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Personel Lainnya
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan yaitu:
- Memiliki integritas dan disiplin;
- Menandatangani Pakta Integritas
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
- Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa yang ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan yaitu:
- Memiliki integritas dan disiplin;
- Menandatangani Pakta Integritas
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau d. Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat
Tugas Pejabat Pengadaan:
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- Melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Apabila jumlah Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat’ kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Pejabat Pengadaan dapat dikecualikan dari Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Kementerian/Lembaga apabila:
- Nilai atau jumlah paket pengadaan di Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum per tahun bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik
Pejabat Pengadaan yang bukan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka dilakukan oleh Personil Lainnya dan wajib memiliki sertifikat kompetensi Pejabat Pengadaan. Apabila Personel Lainnya tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan, maka wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa tingkat dasar/level- 1.
Personil lainnya adalah personil selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa yaitu Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk rnelaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Pejabat Pengadaan tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
5. Kelompok Kerja Pemilihan
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan terdiri atas :
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Personel Lainnya
Pegawai yang ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan memenuhi persyaratan yaitu:
- Memiliki integritas dan disiplin;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pokja Pemilihan; dan/atau
- Dapat bekerja sama dalam
Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah mempunyai tugas yaitu:
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Epurchasing dan Pengadaan Langsung;
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui metode Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tipe Pokja Pemilihan disusun berdasarkan ruang lingkup pekerjaan Pokja Pemilihan yang diamanatkan dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pembagian Pokja Pemilihan didasarkan pada tingkat kompleksitas dalam pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
- Pokja Pemilihan Umum adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang Dan Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang tidak sederhana dan tidak kompleks; dan
- Pokja Pemilihan Khusus adalah Pokja Pemilihan yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang Dan Jasa dalam ruang lingkup pekerjaan dengan proses yang memiliki persyaratan khusus dan/atau
Ruang lingkup pekerjaan Pokja Pemilihan Khusus yaitu:
- Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik, seperti: pengadaan pekerjaan terintegrasi, Tender/Seleksi Internasional, dan/atau PengadaanBadan Usaha Pelaksana Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, kecuali Epurchasing dan Pengadaan Langsung; dan
- Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Pokja Pemilihan ditetapkan dan melaksanakan tugas untuk setiap paket pengadaan. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal dan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Apabila jumlah Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa sebagaimana maka pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Apabila Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa sebagai Pokja Pemilihan sehingga Pokja Pemilihan tidak dapat dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka sampai tersedianya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan tugas pokja Pemilihan dilaksanakan oleh:
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
- Agen Pokja Pemilihan dapat dikecualikan dari Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa untuk Kementerian/Lembaga apabila:
-
- Nilai atau jumlah paket pengadaan di Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum per tahun bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik
Pokja Pemilihan yang bukan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka dilakukan oleh Personil Lainnya dan wajib memiliki sertifikat kompetensi Pokja Pemilihan. Apabila Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, maka wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa tingkat dasar/level- 1.
Personil lainnya adalah personil selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa yaitu Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk rnelaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
Pokja Pemilihan tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
6. Agen Pengadaan
Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Agen Pengadaan dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis (sama persis) dengan tugas Pokja Pemilihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Agen Pengadaan dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah digunakan dalam hal:
- Satuan kerja yang tidak didesain untuk Pengadaan Barang/Jasa; Contoh satuan kerja: sekolah, puskesmas, kantor camat
- Aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang kecil yang mana Sumber Daya Manusia difokuskan untuk tugas pokok dan fungsi utama sehingga tidak efektif jika mengelola fungsional pengadaan;
- Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
- Beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
- Kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
- Apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah disbanding dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
- Meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian
Kriteria untuk menjadi Agen Pengadaan dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah yaitu:
- UKPBJ untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
- Kematangan UKPBJ minimal level 3 (tiga) termuat dalam sistem informasi kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa yang diselenggarakan oleh LKPP; dan
- memiliki Sumber Daya Manusia dengan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa.
- Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Memenuhi syarat melaksanakan usaha di bidang jasa konsultansi;
- Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
- Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
- Memiliki pengalaman dibidang Pengadaan Barang/Jasa, kecuali untuk Badan Usaha yang baru berdiri paling lama 3 (tiga) tahun;
- Mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Mempunyai Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan
- Pelaku Usaha perorangan untuk dapat menjadi Agen Pengadaan harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
- Keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- Tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana;
- Memiliki kompetensi bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Memiliki pengalaman terkait dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa ditunjukkan dengan sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh LKPP dan/atau lembaga lain yang telah terakreditasi internasional:
Agen Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah memiliki kewenangan yaitu:
- Agen Pengadaan berwenang melaksanakan proses pemilihan Penyedia
- Proses pemilihan Penyedia dapat secara sebagian atau keseluruhan tahapan.
- Agen Pengadaan berkewajiban menyelesaikan permasalahan akibat dari pelaksanaan proses pemilihan Penyedia yang dilaksanakannya;
- Permasalahan yang dimaksud adalah permasalahan yang mungkin ditemukan di kemudian hari oleh Aparat yang berwenang dan/atau Aparat
7. Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
Tugas Tim Penyelenggara Swakelola
- Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana
- Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan
- Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola
Personil pada Tim Penyelenggara yang meliputi Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas merupakan pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola dapat dilihat pada Tabel berikut ini.
No |
Tipe Swakelola |
Personil |
||
Tim Persiapan |
Tim Pengawas |
Tim Pelaksana |
||
1 |
I |
Pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah ditetapkan oleh PA/KPA |
||
2 |
II |
Pegawai Kementerian/Lembaga/Pe rangkat Daerah ditetapkan oleh PA/KPA |
Pegawai Kementerian/Lembaga/Pera ngkat Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pera ngkat Daerah lain Pelaksana Swakelola |
|
3 |
III |
Pegawai Kementerian/Lembaga/P erangkat Daerah ditetapkan oleh PA/KPA |
Pengurus/anggota Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pimpinan organisasi Kemasyarakatan pelaksana Swakelola |
|
4 |
IV |
Pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola yang ditrtapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola |
Catatan: PA/KPA yang dimaksud untuk APBN dapat ditetapkan oleh PA/KPA, untuk APBD harus ditetapkan oleh PA
8. Penyedia
Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang Dan Jasa berdasarkan kontrak. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Penyedia bertanggung jawab atas:
- Pelaksanaan Kontrak yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam
- Kualitas Barang Dan Jasa yaitu penyedia wajib menyediakan Barang Dan Jasa sesuai kualitas /mutu yang dtentukan dalam lampiran Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
- Ketepatan perhitungan jumlah atau volume yaitu penyedia wajib menyediakan Barang Dan Jasa sesuai jumah/volume yang dtentukan dalam daftar kuantitas dan harga (DKH).
- Ketepatan waktu penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan Barang Dan Jasa sesuai waktu pelaksanaan yang ditentukan dalam lampiran jadwal pelaksanaan
- Ketepatan tempat penyerahan yaitu penyedia wajib menyediakan Barang Dan Jasa sesuai dengan lokasi pekerjaan yang ditentukan dalam Dalam hal sifat dan lingkup pekerjaan yang terlalu luas, atau jenis keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tidak dapat dilakukan oleh 1 (satu) Penyedia, maka:
-
- Diberikan kesempatan yang memungkinkan para Penyedia saling bergabung dalam suatu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain; dan/atau
- Diberikan kesempatan yang memungkinkan Penyedia atau konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain Penyedia untuk menggunakan tenaga ahli asing. Tenaga ahli asing digunakan sepanjang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dimiliki dan untuk meningkatkan kemampuan teknis guna menangani kegiatan atau pekerjaan.
Rangkuman PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Untuk APBN yang bertindak selaku PA adalah Menteri/Kepala Badan/Kepala Lembaga, sedangkan untuk APBD yang bertindak selaku PA adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Contoh: Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/Kepala Badan/Camat).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan APBD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa sebagai Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi
- Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola baik sebagai Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan/atau Tim Pengawas bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang tidak bisa di laksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa
Soal dan Pembahasan Jawaban PELAKU PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pilihan Ganda
- Salah satu tugas Pokja Pemilihan ialah ….
a. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak 100 miliar
b. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas 100 miliar
c. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak 100 miliar
d. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas 10 miliar - Penetapan pemenang pemilihan/calon penyedia untuk metode pemilihan e-purchasing dengan nilai paling sedikit diatas Rp 100 Miliar dilakukan …
a. PA
b. PPK
c. Kepala Daerah
d. Pokja Pemilihan - Menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi PBJ, menetapkan spesifikasi teknis dan KAK, dan menetapkan rancangana. PPK
b. Kepala Daerah
c. Pokja Pemilihan
d. PA
Essay
- Sebutkan pelaku Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah!
- Sebutkan tugas dan kewenangan pengguna anggaran!
- Sebutkan dan jelaskan kriteria PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pengadaan Barang/Jasa!
- Jelaskan tugas dan wewenang pejabat pengadaan!
- Apa saja yang menjadi ruang lingkup pekerjaan Pokja Pemilihan Khusus?
Pembahasan Jawaban
Pilihan Ganda
-
Jawaban yang benar adalah:
a. Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak 100 miliar
Penjelasan:
Pokja Pemilihan adalah panitia kecil yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Perwakilan Negara (KPN) sebagai wakil Pemerintah Indonesia di luar negeri atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mengadakan pemilihan penyedia barang/jasa. Tugas dari Pokja Pemilihan adalah melaksanakan seleksi/penunjukan langsung untuk menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Tender/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak 100 miliar. Pokja Pemilihan juga bertugas mengadakan evaluasi terhadap kinerja penyedia yang ditunjuk dalam kontrak serta melaporkan hasil evaluasi kepada KPA atau PA.
- Penetapan pemenang pemilihan/calon penyedia untuk metode pemilihan e-purchasing dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100 Miliar dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PPK memiliki wewenang untuk menentukan calon penyedia atau pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPK juga bertanggung jawab atas pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pihaknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian kontrak. PPK biasanya merupakan pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA (Pejabat Pembuat Komitmen Atas Nama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) dan bertanggung jawab langsung kepada PA/KPA tersebut.
- Jawaban yang benar adalah a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). PPK bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi PBJ, menetapkan spesifikasi teknis dan KAK, serta menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa. PPK juga bertanggung jawab dalam melakukan lelang, negosiasi, atau penunjukan langsung penyedia barang/jasa, serta menetapkan pemenang pengadaan barang/jasa.
Essay
1. Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pemilihan (Pokja Pemilihan), dan Penyedia Barang dan Jasa.
2. Tugas dan kewenangan pengguna anggaran (PA) adalah sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran, yang dapat mendelegasikan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai wakil pemerintah/instansi yang membutuhkan barang/jasa. PA bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran dan memastikan kegiatan pengadaan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Kriteria PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
– Memiliki kemampuan, kualifikasi, dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK
– Tidak berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan penyedia barang/jasa yang akan dipilih
– Tidak sedang dalam sanksi administratif atau pidana yang menghalangi pelaksanaan tugas sebagai PPK
– Mampu mengelola anggaran dengan baik dan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran
– Memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam membuat komitmen atas nama instansi pemerintah yang dipimpinnya
4. Tugas dan wewenang Pejabat Pengadaan meliputi:
– Menetapkan kebijakan dan strategi pengadaan barang/jasa
– Menyusun rencana pengadaan barang/jasa
– Mengoordinasikan proses pengadaan barang/jasa
– Mengelola anggaran dan membuat komitmen atas nama instansi pemerintah yang dipimpinnya
– Memastikan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara transparan, efektif, dan efisien
5. Ruang lingkup pekerjaan Pokja Pemilihan Khusus meliputi:
– Menetapkan kriteria seleksi/penunjukan langsung
– Membuat dokumen pengadaan
– Melakukan pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa
– Memonitor pelaksanaan kontrak
– Menyelesaikan perselisihan yang timbul dalam proses pengadaan barang/jasa
– Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pengadaan barang/jasa.