PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

A. Uraian Materi

   Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik (Perpres No. 12 Tahun 2021 pasal 1 angka 21). Transaksi pengadaan secara elektronik dapat dilakukan antara organisasi bisnis dengan bisnis yang lain, organisasi bisnis dengan konsumen atau organisasi pemerintah dengan bisnis sebagai penyedia.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 69 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah  dengan  Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik mempunyai garis besar sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik menggunakan sistem informasi yaitu SPSE dan Sistem
  2. Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik memanfaatkan E-marketplace meliputi katalog elektronik, Toko daring dan pemilihan penyedia.

Penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

1. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

   Dalam rangka menyelenggarakan Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik, pemerintah menggunakan Sistem Informasi, terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukungnya. SPSE merupakan aplikasi elektronik yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini dapat digunakan oleh semua Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah di seluruh Indonesia. SPSE memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain. Sistem pendukung SPSE meliputi:

  1. Portal Pengadaan Nasional
  2. Pengelolaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa,
  3. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum,
  4. Pengelolaan peran serta masyarakat,
  5. Pengelolaan sumber daya pembelajaran, dan
  6. Monitoring dan Evaluasi

SPSE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses pengadaan dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan PBJ. Semua proses dalam ruang lingkup SPSE dilakukan secara online, terekam dalam SPSE dan dilakukan secara terintegrasi tidak terpisah-pisah. Ruang lingkup SPSE terdiri atas:

a.    Perencanaan Pengadaan

   Perencanaan pengadaan disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa. Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Dan Jasa diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang Dan Jasa dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau Penyedia. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, Pengelolaan Penyedia, dan Katalog Elektronik.

b.   Persiapan Pengadaan

    Persiapan Pengadaan dapat dilaksanakan setelah RKA-K/L disetujui oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah disetujui oleh DPRD. Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal  tahun,  persiapan pengadaan dan/atau pemilihan Penyedia dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran K/L atau persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Persiapan Pengadaan  dilakukan oleh PPK meliputi:

  1. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  2. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  3. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
  4. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah Barang Dan Jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori Barang Dan Jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, E-purchasing, atau termasuk pengadaan khusus. Yang termasuk pengadaan khusus, yaitu:

  1. Pengadaan Barang Dan Jasa dalam rangka Penanganan Keadaan Darurat;
  2. Pengadaan Barang Dan Jasa di Luar Negeri;
  3. Pengadaan Barang Dan Jasa yang masuk dalam Pengecualian;
  4. Penelitian; atau
  5. Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

C. Persiapan Pemilihan Penyedia

   Persiapan pemilihan penyedia dilaksanakan oleh kelompok kerja pemilihan/pejabat pengadaan setelah kelompok kerja pemilihan/pejabat pengadaan melakukan review terhadap Spesifikasi Teknis/KAK, HPS, Rancangan Kontrak, Uang Muka, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan, Sertifikat Garansi, dan/atau Penyesuaian Harga, yang ditetapkan oleh PPK.

D. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

   Pelaksanaan Pemilihan Penyedia secara umum dilakukan oleh kelompok kerja pemilihan terdiri atas pengumuman, penjelasan, pemasukan penawaran, evaluasi dokumen penawaran, pengumuman pemenang dan sanggah/sanggah banding

e.    Pelaksanaan Kontrak

   Dalam pelaksanaan kontrak secara umum terdiri atas penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang Dan Jasa dan penandatanganan kontrak terkait penyusunan rancangan kontrak, eksekusi perikatan, administrasi kontrak dapat dilakukan melalui E-kontrak.

f.   Serah Terima Hasil Pekerjaan

    Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah diselesaikan secara menyeluruh dengan melaksanakan serah terima hasil pekerjaan yang dapat dilakukan secara elektronik.

g. Pengelolaan Penyedia

    Pengelolaan penyedia merupakan aktifitas yang dapat dilakukan secara terus menerus terhadap penyedia atau dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau yang biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan Barang Dan Jasa secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi penyedia Barang Dan Jasa yang dikembangkan oleh LKPP. SiKaP  membantu  proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat.

h. Katalog Elektronik (E-katalog)

   Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk ramah lingkungan, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Diharapkan dengan melakukan pengadaan melalui E- katalog, suatu organisasi akan mendapatkan value for money dari aktifitas pengadaan dengan memperoleh Barang Dan Jasa pada harga yang sebaik mungkin dalam kerangka waktu yang tersedia. Pengadaan secara elektronik memungkinkan untuk mencapai kebutuhan tersebut dan mampu mencapai efisiensi waktu di dalam pengadaannya.

i.  Toko Daring (Marketplace)

   Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk ramah lingkungan, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Diharapkan dengan melakukan pengadaan melalui E- katalog, suatu organisasi akan mendapatkan value for money dari aktifitas pengadaan dengan memperoleh Barang Dan Jasa pada harga yang sebaik mungkin dalam kerangka waktu yang tersedia. Pengadaan secara elektronik memungkinkan untuk mencapai kebutuhan tersebut dan mampu mencapai efisiensi waktu di dalam pengadaannya.

PBJ secara elektronik dengan memanfaatkan

Dalam sub bab selanjutnya akan diuraikan Katalog Elektronik, Toko Daring dan Pemilihan Penyedia (pengadaan langsung, penunjukan langsung, E-tender, dan E-selection).

a.    Katalog Elektronik

Pelaku dalam sistem Katalog Eletronik terdiri atas:

  1. Kepala LKPP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah;
  2. Pejabat Pembuat Komitmen;
  3. Pejabat Pengadaan; dan
  4. Penyedia Katalog

  Adapun Barang Dan Jasa pada katalog elektronik terdiri dari barang, pekerjaan saja konstruksi dan/atau jasa lainnya.

  Pengadaan melalui Katalog secara elektronik akan lebih meningkatkan transparansi dan mempersingkat waktu pemrosesan siklus pengadaan dengan menyediakan daftar barang/jasa. Katalog Elektronik sendiri, terdiri atas:

  1. Katalog Elektronik Nasional Katalog elektronik nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP).
  2. Katalog Elektronik Sektoral Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Kementerian/Lembaga
  3. Katalog Elektronik Lokal Katalog Elektronik Daerah adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah

  Untuk melihat Barang Dan Jasa di dalam aplikasi katalog elektronik, peserta dapat di mengakses laman: https://e-katalog.lkpp.go.id/. Barang Dan Jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik, dipilih dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau  LKPP.  Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Katalog Elektronik dapat dilaksanakan dengan metode:

  • Negosiasi Harga
  • Mini-Kompetisi; dan/atau.
  • Competitive

    Di dalam pelaksanaan pengelolaan katalog elektronik, lingkup Aktivitas di dalam pengelolaan katalog elektronik adalah Pencantuman informasi barang/jasa, pembaharuan data, serta monitoring dan evaluasi di dalam kegiatan operasional katalog elektronik. Katalog elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Pengelolaan Katalog Elektronik  sendiri  dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.

Selain itu, di dalam kegiatan operasionalnya, Penyedia Katalog Elektronik mempunyai tanggung jawab atas:

  • Seluruh informasi Barang Dan Jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik;
  • Pelaksanaan surat pesanan E-purchasing Katalog;
  • Kesesuaian informasi Barang Dan Jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan; dan
  • Tindak lanjut laporan dan pengaduan Barang Dan Jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat

 

b. Toko Daring

     Di dalam Pasal 1 Perpres No. 80 Tahun 2019, dijelaskan mengenai istilah PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektrorik) yang mana merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik. Sedangkan Pelaku Usaha PMSE yang disebut PPMSE,  adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE. Ketika pembeli ingin mengetahui jenis produk atau barang yang dibutuhkan, maka pembeli dapat melakukan penelaahan produk yang dibutuhkan berdasarkan spesifikasi dan harga yang dicantumkan penjual di toko daring. Demikian juga ketika pembeli ingin melakukan transaksi dapat dilakukan  dengan sistem pembayaran sejumlah dana ke penyedia dalam jaringan.

   Berdasarkan Peraturan LKPP No. 9/2021 tentang Toko Daring dan  Katalog Elektronik Pengadaan barang/Jasa, Pelaku didalam penyelenggaraan Toko Daring terdiri atas:

  • Kepala LKPP
  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang dapat berupa Marketplace dan Ritel Daring; dan
  • Pedagang (Merchant) / Penyedia
  • Pelaku pengadaan di dalam e-purchasing Toko Daring, terdiri atas
    1. Pejabat Pembuat Komitmen
    2. Pejabat Pengadaan

PPMSE sebagai pelaku yang mengembangkan ekosistem Toko Daring bagi pedagang yang menyediakan Barang Dan Jasa mempunyai kewajiban yang meliputi:

  1. Bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan Pedagang, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
  2. Memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa;
  3. Memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE;
  4. Mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
  5. Mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring; dan
  6. Melakukan integrasi dan/atau pertukaran data

Hal ini diperlukan agar pedagang yang menjual Barang Dan Jasa di dalam Toko Daring yang dikembangkan oleh PPMSE tersebut, dapat terjamin keamanan Barang Dan Jasa  yang dijual kepada Pemerintah sebagai Buyer di dalam Toko Daring tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, Pedagang yang berdagang di dalam Toko Daring tersebut diharapkan untuk:

  1. Menyediakan Barang Dan Jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE;
  2. Menjamin pemenuhan persyaratan Barang Dan Jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Menjamin keaslian Barang Dan Jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan
  4. Menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui

Mekanisme tahapan penetapan PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi:

  1. Pengumuman
  2. Pendaftaran;
  3. Pelaksanaan verifikasi;
  4. Penetapan; dan
  5. Integrasi sistem elektronik dan/atau pertukaran data PPMSE dengan Toko

Pemerintah sebagai buyer di dalam Toko Daring dapat membeli Barang Dan Jasa yang disediakan di dalam Toko Daring dengan menggunakan beberapa metode pembelian, yakni :

  1. Pembelian Langsung
  2. Negosiasi Harga
  3. Permintaan Penawaran; dan/atau
  4. Metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada PPMSE

Dengan berbagai metode yang dapat dilakukan tersebut, memberikan kenyamanan di dalam pembelian Barang Dan Jasa di dalam Toko Daring, disesuaikan dengan kebutuhan dan juga anggaran untuk pembelian  Barang Dan Jasa tersebut.

Toko daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang Dan Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring. Toko daring yang dikembangkan oleh LKPP terdiri dari :

  1. Bela Pengadaan
  2. Produk dalam negeri non umk (usaha mikro dan usaha kecil)
  3. Kurasi lokal
  4. Kurasi lainnya

Untuk lebih memahami transaksi elektronik, peserta dapat melihat gambar berikut ini:

PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
1 pelaku dalam toko daring LKPP

Berdasarkan ketentuan di dalam Perpres No. 12 tahun 2021, Barang Dan Jasa yang ditraksaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:

  1. Standar atau dapat distandarikan
  2. Memiliki sifat risiko rendah
  3. Harga sudah terbentuk di pasar
  4. Barang Dan Jasa tidak ditayangkan di dalam Katalog Elektronik, lebih lanjut terkait dengan Barang Dan Jasa yang tidak ditayangkan meliputi ketentuan sebagai berikut:
    • Spesifikasi yang sama;
    • Penjual/Penyedia yang sama;
    • Wilayah jual sama; dan
    • Syarat dan Ketentuan yang sama

    Dalam hal Barang Dan Jasa yang sama tercantum dalam Katalog Elektronik  dan Toko Daring maka dipilih Barang Dan Jasa dengan harga terendah dengan  syarat dan ketentuan yang sama.

C. Pemilihan Penyedia

    Pemilihan Penyedia secara elektronik dilakukan untuk pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender dan seleksi secara  elektronik. Pemilihan Penyedia secara elektronik merupakan tata cara pemilihan penyedia yang dapat diikuti oleh semua penyedia Barang Dan Jasa yang memenuhi persyaratan sesuai dengan metode pemilihan di atas. Ruang lingkup Pemilihan Penyedia secara elektronik meliputi proses pengumuman PBJ sampai dengan penandatanganan kontrak. Pelaku yang terlibat dalam Pemilihan Penyedia secara elektronik adalah Pejabat Pembuat Komitmen, UKPBJ/Kelompok Kerja Pemilihan, Pejabat Pengadaan dan Penyedia/Pelaku Usaha. Pemilihan Penyedia secara elektronik dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh UKPBJ.

image 26 PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
Tampilan dalam INAPROC

Ketentuan mengenai Pemilihan Penyedia secara elektronik mengacu kepada Peraturan. LKPP sebagai lembaga regulator yang mempunyai kewenangan dalam E-marketplace pemerintah.

2.    Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

   Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. K/L/PD yang belum mempunyai LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. UKPBJ memiliki fungsi layanan pengadaan secara elektronik memfasilitasi Pelaku Pengadaan (Pejabat Pengadaan, PPK, dsb). Penyedia/Pelaku Usaha melakukan registrasi dan verifikasi pada sistem pengadaan secara elektronik sebelum dapat mengikuti proses pemilihan penyedia sesuai dengan paket pekerjaan yang diminati. Tujuan diadakannya PBJ secara elektronik yaitu untuk meningkatkan :

  1. Transparansi dan akuntabilitas;
  2. Akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Efisiensi proses

    Selain itu PBJ secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi secara online guna mewujudkan good corporate governance dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

  Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Perpres No.12 Tahun 2021 pasal 73 mengatur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. Fungsi layanan pengadaan secara elektronik paling kurang meliputi:

  1. Pengelolaan seluruh    sistem    informasi    Pengadaan    Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
  2. Pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, dan
  3. Pengembangan sistem    informasi    yang    dibutuhkan     oleh                              pemangku kepentingan

   Sedangkan penyusunan ketentuan teknis operasionalnya meliputi standar layanan, kapasitas, dan keamanan informasi terkait dengan system pengadaan secara elektronik serta pembinaan dan pengawasan terhadap Layanan Pengadaan Secara Elektronik dilakukan oleh LKPP.

   Contoh layanan pengadaan secara elektronik LKPP dapat dilihat pada website: https://lpse.lkpp.go.id. Untuk melihat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di seluruh Indonesia, peserta dapat membuka laman: https://eproc.lkpp.go.id/lpse sebagaimana ditampilkan pada gambar di bawah ini.

 

Layanan pengadaan secara elektronik LKPP
Layanan pengadaan secara elektronik LKPP

Rangkuman PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

   Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik. Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik mempunyai garis besar sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik menggunakan sistem informasi yaitu SPSE dan Sistem Pendukungnya;
    1. Portal Pengadaan Nasional
    2. Pengelolaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa
    3. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum
    4. Pengelolaan peran serta masyarakat
    5. Pengelolaan sumber daya pembelajaran, dan
    6. Monitoring dan Evaluasi

  Ruang lingkup SPSE terdiri dari Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Persiapan Pemilhan Penyedia,  Pelaksanaan  Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Kontrak, Serah Terima Hasil Pekerjaan, Pengelolaan Penyedia, Katalog Elektronik dan Toko Daring.

  1. Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik memanfaatkan E-marketplace meliputi katalog elektronik, Toko daring dan pemilihan penyedia (pengadaan langsung, penunjukan langsung, E-tender, dan E-selection).

Soal dan Pembahasan Jawaban PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

Pilihan Ganda

  1. Yang bukan merupakan Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK ialah…
    a. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
    b. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    c. Penetapan rancangan kontrak
    d. Persiapan anggaran
  2. Portal pengadaan Nasional merupakan system pendukung dari …
    a. SPSE
    b. Katalog Elektronik
    c. Sirup
    d. Toko daring
  3. Yang bukan termasuk dalam pelaku katalog elektronik
    a. Pejabat Pembuat Komitmen
    b. Pejabat Pengadaan
    c. Penyedia Katalog
    d. Kepala Daerah

Essay

  1. Sebutkan garis besar Pengadaan Barang Dan Jasa secara elektronik!
  2. Apa saja yang termasuk system pendukung Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)?
  3. Sebutkan dan jelaskan kategori Katalog Elektronik!
  4. Sebutkan Pelaku didalam penyelenggaraan Toko Daring!
  5. Bagaimana mekanisme      tahapan       penetapan       PPMSE dalam penyelenggaraan Toko Daring?

Pembahasan Jawaban

Pilihan Ganda

  1. Jawaban yang bukan merupakan Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK adalah d. Persiapan anggaran.

    Penjelasan: Persiapan anggaran dilakukan oleh pengguna anggaran (PA) untuk menentukan sumber dan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa. Sedangkan Persiapan Pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan pengajuan dari PA, dan meliputi penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penetapan rancangan kontrak.

  2. Portal Pengadaan Nasional merupakan sistem pendukung dari SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Melalui Portal Pengadaan Nasional, pengguna dapat mengakses informasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diumumkan oleh instansi pemerintah. Selain itu, melalui portal ini pengguna juga dapat mengakses berbagai layanan seperti pendaftaran penyedia, pengumuman tender, pengajuan penawaran, hingga pengadaan langsung secara elektronik.
  3. Yang bukan termasuk dalam pelaku katalog elektronik adalah Kepala Daerah. Pelaku katalog elektronik terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Katalog. Katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar produk atau jasa yang disediakan oleh penyedia katalog. Penggunaan katalog elektronik bertujuan untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien. PPK dan Pejabat Pengadaan dapat memilih produk atau jasa yang dibutuhkan dari katalog elektronik, sehingga tidak perlu melaksanakan proses pengadaan secara terpisah.

Essay

1. Garis besar Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik meliputi proses pengadaan yang dilakukan melalui platform digital atau online, mulai dari pengumuman lelang atau seleksi, pengambilan dokumen pengadaan, pendaftaran peserta, pengisian dokumen pengadaan, hingga proses evaluasi dan penetapan pemenang pengadaan.
2. System pendukung Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) meliputi beberapa komponen, seperti pengumuman lelang online, pengambilan dokumen pengadaan, pengisian dokumen pengadaan, evaluasi penawaran, pengumuman pemenang, dan penyampaian dokumen kontrak secara elektronik.
3. Katalog Elektronik terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
– Katalog Induk: berisi informasi mengenai jenis barang/jasa yang tersedia dan dapat dipesan melalui katalog elektronik.
– Katalog Mini: merupakan bagian dari katalog induk yang menampilkan daftar barang/jasa dengan spesifikasi tertentu.
– Katalog Khusus: berisi informasi mengenai barang/jasa yang dipesan oleh satu instansi atau beberapa instansi tertentu.
– Katalog Penyedia: berisi informasi mengenai profil dan kinerja penyedia barang/jasa yang terdaftar di katalog elektronik.
4. Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi penyelenggara toko daring (e-commerce platform), penjual (seller), dan pembeli (buyer).
5. Tahapan penetapan Perjanjian Penggunaan Media Sosial Elektronik (PPMSE) dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi:
– Pembuatan PPMSE yang mencakup ketentuan tentang kebijakan penggunaan toko daring, hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
– Penandatanganan PPMSE oleh penjual dan pembeli yang akan bertransaksi melalui toko daring.
– Validasi data penjual yang mencakup verifikasi identitas, data produk, serta data rekening bank penjual.
– Penyelesaian transaksi melalui toko daring dengan mekanisme pembayaran melalui rekening bank penjual dan sistem escrow (rekening virtual). Setelah pembeli menerima barang/jasa yang dipesan, maka pembayaran akan ditransfer ke rekening penjual yang telah diverifikasi.