Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan - Terbaru 1

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A. LANDASAN PKN

1. Landasan Filosofis

Salah satu tujuan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila yang harus tertanam dalam masyarakat.

2. Landasan Historis

Dimulai pada masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Namun, upaya untuk menyatukan wilayah Nusantara belum berhasil karena belum ada pemahaman konsep negara kesatuan. Akhirnya lahirlah Budi Utomo. yang memunculkan ikrar Sumpah Pemuda. Sehingga. munculan wawasan kebangsaan. Lalu. terwujudlah Proklamasi Kemerdekaan.

3. Landasan Sosiologis

Bangsa Indonesia memiliki budaya yang beranekaragam. Keragaman ini diikat dalam norma dan aturan. Persatuan dalam keragaman budaya harus dibina dan ditingkatkan secara demokratis dan terus menerus.

4. Landasan Yuridis

a. UUD 1945 
1) Pembukaan UUD 1945
2) Pasal 27 ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara
3) Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
b. Pendidikan Kewiraan berdasarkan SK bersama Menhankam dan Mendikbud 1973
c. UU No. 20/1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Hankamneg wajib diikuti oleh setiap mahasiswa
d. SK Dirjen Dikti No. 151/2000 : PKN termasuk MPK wajib bagi mahasiswa
e. UU No.20/2003 tentang Sisdiknas : kurikulum wajib di Perguruan Tinggi adalah Pendidikan Bahasa, Agama, dan PKN

5. Landasan Teori

  1. Konferensi 9 Menteri Pendidikan di negara-negara berpenduduk besar di dunia termasuk Indonesia dan India. Indonesia tahun 1996 menyepakati bahwa pendidikan adalah :
    1) Mempersiapkan pribadi yang bertanggungjawab 
    2) Menanamkan dasar pembangunan yang berkelanjutan
    3) Menyelenggarakan pendidikan yang berorientasi pada Iptek dan seni
  2. Konferensi dunia tentang pendidikan tinggi (UNESCO) di Paris Tahun 1998 yang dihadiri 140 negara menetapkan tanggung jawab pendidikan tinggi :
    1) Melahirkan warga negara yang memiliki kesadaran tinggi tentang bangsa dan kemanusiaan
    2) Mempersiapkan tenaga kerja yang produktif
    3) Mengubah cara berpikir. sikap. perilaku dalam rangka perubahan kearah kemajuan
  3. Pendidikan berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas :
    Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi diri yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Pendidikan Kewarganegaraan dilaksanakan dengan Terminologi : 
1. Amerika Serikat ( Sivics, Sitvic Education) 
2. Inggris ( Citizenship Education) 
3. Timur Tengah (Ta’limatul Muwwatanah, Tarbiyatul Watoniah)
4. Jerman (Sachunterricht) 
5. Australia (Social Studies) 
6. Singapura (Civic and Moral Education) 
7. Rusia (Obscesvovedine)

B. HAKIKAT, VISI, MISI, PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

Membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan hubungan sesarna Warga negara serta negara yang Pancasilais.

2. Visi Pendidikan Kewarganegaraan

 Menjadi sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan progam studi untuk memantapkan mahasiswa sabagai manusia seutuhnya.

Visi Indonesia 2020 :
Pertengahan tahun 1997, Indonesia dilanda krisis moneter lalu berkembang menjadi krisis budaya. Masyarakat bertindak cepat tanpa memperhitungkan akibatnya. Salah satu akibatnya, muncul budaya kekerasan. Abad ke-20, bangsa Indonesia harus siap menghadapi globalisasi.
– Solusi : MPR dalam TAP MPR NO.VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia 2020 mengamanatkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, adil, sejahtera,maju. mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. 

3. Misi Pendidikan Kewarganegaraan

Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar mampu mewujudkan nilai-nilai keagamaan. kebudayaan. rasa kebangsaan. cinta tanah air. serta mengembangkan Iptek dan seni dengan rasa tanggung jawab

C. KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Melalui Pendidikan Kewarganeraan, mahasiswa diharapkan mampu menjawab masalah yang dihadapi masyarakat dan negara sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional sesuai Pembukaan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil menimbulkan sikap :
1. Beriman dan bertagwa kepada Tuhan YME
2. Berbudi pekerti luhur serta disiplin
3. Rasional. dinamis. dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara
4. Profesional dijiwai dengan kesadaran bela negara
5. Memanfaatkan Iptek dan seni untuk kepentingan negara

D. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI

1.   Memiliki wawasan dan kesadararrkebangsaan serta cinta tanah air
2. Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keaneragaman masyarakat Indonesia
3.  Memiliki wawasan. kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak. kewajiban sebagai warga negara yang berkarakter
4. Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak & kewajiban dasar manusia
5.   Berpartisipasi aktif membangun masyarakat yang demokratis

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Tampilkan Pos