PENGAWASAN PENGADUAN SANKSI DAN PELAYANAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

PENGAWASAN PENGADUAN SANKSI DAN PELAYANAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

1. Pengawasan Internal

   Pengawasan internal/intern merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (PP Nomor 60 Tahun 2008).

   Penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi di maksud adalah penyelenggaraan tugas dan fungsi sebagai Instansi Pemerintah yaitu Kementerian/Lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintahan Daerah. Pengawasan intern dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP. APIP dalam hal ini adalah :

  1. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada Kementerian/Lembaga
  2. Inspektorat Provinsi pada Pemerintah Provinsi
  3. Inspektorat Kabupaten/Kota pada Pemerintah Kabupaten/Kota Pengawasan internal yang dapat dilakukan APIP terhadap

penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi adalah sebagai berikut:

  1. Audit, adalah evaluasi terhadap suatu organisasi, sistema, atau proses atau produk yaitu dengan membandingkan antara kondisi/fakta dengan kriteria (regulasi, kebijakan, atau krteria lain yang ditetapkan bersama) misalnya, audit atas laporan keuangan, audit terhadap pegawai yang melaksanakan pelanggaran integritas, dll
  2. Reviu, adalah penelusuran atau penelaahan kembali atas suatu hal atau proses, misalnya reviu terhadap kebijakan yang ada karena adanya perubahan kebijakan perundangan yang lebih tinggi atau terbarunya informasi tehnologi. Reviu juga dapat dilakukan terhadap proses yang sedang berjalan untuk memastikan bahwa proses telah dilaksanakan sesuai dengan aturan/prosedur yang ditetapkan
  3. Evaluasi adalah proses yang dilakukan secara teratur dan sistematis komparasi antara standar atau kriteria yang telah ditentukan dengan hasil yang diperoleh (program/aktivitas). Dari hasil komparasi kemudian disusun simpulan dan saran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), evaluasi adalah penilaian yang dilakukan oleh seseorang dengan posisi lebih tinggi dan ditujukan kepada posisi yang lebih rendah baik secara struktural maupun kemampuan.
  4. Evaluasi pada umumnya dilakukan melihat suatu kinerja (performance) aktivitas atau program.
  5. Kegiatan pengawasan lainnya, antara lain menciptakan sistem kendali dalam upaya memitigasi risiko dari suatu proses/aktivitas berupa kebijakan atau prosedur, bahkan dengan suatu aplikasi, misalnya penyelenggaraan whistleblowing systems yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian/Lembaga atau Pemerintah

   Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah adalah sebagian kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Oleh karenanya kegiatan pengawasan intern dalam Pengadaan Barang Dan Jasa dapat dilakukan dengan berbagai cara baik, audit, reviu, evaluasi, maupun dengan kegiatan pengawasan lainnya.

   SPSE yang telah dikembangkan oleh LKPP mengakomodir fungsi audit secara elektronik. Aplikasi ini dapat digunakan oleh para APIP,  namun demikian, saat ini hanya dapat digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan penyedia.

  Pengawasan PBJ dapat dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan, dengan ruang lingkup yang meliputi:

  1. Pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya
  2. Kepatuhan terhadap peraturan
  3. Pencapaian TKDN
  4. Penggunaan produk dalam neger
  5. Pencadangan dan peruntukkan paket untuk usaha kecil; dan
  6. Pengadaan berkelanjutan

    Dalam melaksanakan fungsinya APIP setiap K/L/Pemerintah Daerah dapat melakukan bersama dengan Kementerian teknis terkait atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nacsonal.  Misal  APIP LKPP melakukan audit E-Katalog bersama dengan BPKP. Hasil pengawasan PBJ akan digunakan sebagai alat pengendalian dalam pelaksanaan PBJ selanjutnya.

2. Pengaduan oleh Masyarakat

    Pengaduan masyarakat adalah informasi/pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perserorangan dan/atau kelompok, pelaku usaha yang berisi keluhan dan/atau ketidakpuasan terkait dengan proses pengadaan barang/jasa. Masyarakat dalam hal ini adalah masyarakat,  penyedia atau pelaku usaha.

   Pengaduan masyarakat adalah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan kepada yang diberi kewenangan  untuk menerima dan/atau menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

   Pengaduan yang dapat disampaikan oleh Pelaku usaha/Peserta Pemilihan/Penyedia atau masyarakat antara lain:

  1. Menemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia.
  2. Menemukan indikasi KKN dalam pelaksanaan PBJ
  3. Menemukan pelanggaran persaingan yang sehat pada proses pemilihan
  4. Peserta Pemilihan yang telah melakukan sanggah, tetapi masih belum puas dengan jawaban yang diberikan Pokja

Penyampaian pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti yang faktual, kredibel dan, autentik tersaji pada gambar dibawah dengan proses sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha/peserta pemilihan/Penyedia/masyarakat umum menyampaikan pengaduan kepada APIP secara manual atau melaluisaluran pengaduan (whistleblowing system, e-Pengaduan,  atau aplikasi dengan nama lainnya).
  2. Masyarakat umum yang menyampaikan pengaduan terkait PBJ kepada Aparat Penegak Hukum, Aparat Penegak Hukum meneruskan kepada APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  3. APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah harus menidaklanjuti pengaduan tersebut dengan cara audit, reviu, atau evaluasi, sesuai dengan substansi pengaduannya, dengan membuat laporan sesuai dengan standar pelaporan
  4. Laporan hasil audit, reviu, atau evaluasi disampaikan kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
  5. Dalam hal laporan hasil hasil audit/reviu/evaluasi terindikasi KKN yang merugikan keuangan negara, Menteri/Kepala  Lembaga/Kepala Daerah menyampaikan laporan kepada Instansi yang berwenang.
PENGAWASAN PENGADUAN SANKSI DAN PELAYANAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Proses Pengaduan Masyarakat
 

3. Sanksi

Sanksi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dapat dikenakan kepada :

  1. peserta pemilihan,
  2. pemenang pemilihan,
  3. penyedia, baik dalam proses pemilihan atau katalog
  4. PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang melakukan perbuatan atau tindakan dalam proses pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
  5. Penyelenggaraan Swakelola

     Penetapan   sanksi   dilakukan    oleh    PA/KPA    atau   usulan    Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan dalam proses pemilihan penyedia non katalog atau Usulan PPK dalam proses penerbitan SPPBJ atau pelaksanaan kontrak.

    Sedangkan sanksi kepada peserta pemilihan, penyedia dalam proses pemilihan penyedia katalog dan E-purchasing ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan/atau PPK.

Sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan, pemenang pemilihan dan penyedia dapat berupa:

  1. Sanksi digugurkan dalam pemilihan;
  2. Sanksi pencairan jaminan;
  3. Sanksi Sanksi daftar hitam;
  4. Sanksi ganti kerugian;
  5. Sanksi denda;
  6. penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing, dan/atau
  7. penurunan pencantuman penyedia di dalami E-katalog.

   Sanksi yang diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan berupa sanksi administratif, hukuman disipilin baik ringan, sedang, bahkan berat.

      Peserta pemilihan atau Penyedia yang terkena sanksi Daftar Hitam akan diumumkan secara nasional dalam Daftar Hitam Nasional  yang diselenggarakan oleh LKPP. Perbuatan atau tindakan pelaku pengadaan sebagai peserta pemilihan, pemenang pemilihan, penyedia disajikan pada tabel dibawah

Pelanggaran dan Sanksi dalam Proses PBJ

Proses PBJSanksi KepadaNoPelanggaranSanksi
Pengenaan Sanksi atas Usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan
PemilihanPeserta1Dokumen          atau1.Digugurkan dalam pemilihan Pencairan jaminan penawaran dan Daftar hitam (2 tahun)
PenyediaPemilihan keterangan 
   palsu/tidak benar2.
  2Indikasi 
   Persengkongkolan3.
  3Indikasi KKN 
  4Mengundurkan alasan    yang bisa diterimadiri, tidak1.   2.Pencairan jaminan penawaran dan Daftar hitam (1 tahun)
Pengenaan Sanksi atas Usulan PPK
Penerbitan SPPBJPemenang Pemilihan1Mengundurkan sebelumdiri1. Pencairan jaminan penawaran dan
Proses PBJSanksi KepadaNoPelanggaranSanksi
   penandatanganan kontrak2. Daftar hitam (1 tahun)
Pelaksanaan KontrakPenyedia1Tidak melaksanakan kontrak,            tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban       dalam masa pemeliharaan.Pencairan jaminan pelaksanaan/jamina n pemeliharaan dandaftar hitam (1 tahun)
2Menyebabkan kegagalan bangunanGanti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
3Menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkanGanti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
4Melakukan kesalahan       dalam perhitungan volume hasil          pekerjaan berdasarkan      hasil auditGanti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
5Menyerahkan Barang Dan Jasa yang kualitasnya tidak sesuai           dengan Kontrakberdasarkan hasil audit Ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan
6Terlambat menyelesaikan pekerjaan       sesuai dengan kontrakDenda keterlambatan sebesar 10 /00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan (tidak termasuk PPN)
Perbuatan atau tindakan pelaku pengadaan sebagai peserta pemilihan, pemenang pemilihan penyedia pada proses Katalog dan E-purchasing disajikan pada tabel dibawah

Pelanggaran dan Sanksi dalam Proses Katalog dan E-purchasing

Proses PBJSanksi KepadaNoPelanggaranSanksi
Pengenaan Sanksi atas Usulan Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan
Pemilihan Penyedia KatalogPeserta Pemilihan1menyampaikan dokumen              atau keterangan palsu/tidak benar                 untuk memenuhi persyaratan         yang ditentukan   di    dalam dokumen pemilihanDigugurkan dalam pemilihan dandaftar hitam (2 tahun)
2terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran
3terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia
4mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan.Daftar hitam (1 tahun)
5Tidak menandatangani kontrak katalog.
Pengenaan Sanksi atas Usulan PPK
E-purchasingPenyedia1Tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronikPenurunan pencantuman Penyedia            dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.
2Tidak          memenuhi kewajiban          dalam kontrak    pada    surat pesananPenghentian sementara dalam sistem transaksi E- purchasing selama 6 (enam) bulan
Perbuatan atau tindakan pelaku pengadaan sebagai PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan pada proses Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah dan proses katalog dan E-purchasing disajikan pada tabel dibawah

Pelanggaran dan Sanksi Terhadap Pelaku Pengadaan sesuai Proses Pengadaan Barang/Jasa

Proses PBJSanksi KepadaNoPelanggaranSanksiKeterangan
Seluruh ProsesPA/KPA/PPK/P1LalaiAdministPemberian
Pengadaanejabat melakukanratifSanksi
 Pengadaan/Pok suatu dilaksanakan
 ja Pemilihan. perbuatan oleh    Pejabat
   yang    menjadi Pembina
   kewajibannya Kepegawaian/
     pejabat    yang
     berwenang
     sesuai
     ketentuan
     perundang-
     undangan.
  2MelanggarHukumaBerdasarkan
 pakta integritasn disiplinputusan
  ringan,Komisi
  sedang,Pengawas
  atauPersaingan
  berat.Usaha,
   Peradilan
   Umum,     atau
   Peradilan Tata
   Usaha
   Negara.

Bentuk sanksi yang diberikan berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, antara lain :

  1. Sanksi Hukuman Disiplin ringan (dampak negatif pada unit kerja) Bentuk pelanggaran: menolak melaksanakan pengadaan langsung melalui aplikasi e pengadaan langsung
    Sanksi : Surat Teguran dari Pimpinan Instansi
  2. Sanksi Hukuman Disiplin sedang (dampak negatif pd  instansi) Bentuk pelanggaran: tidak menjawab surat sanggahan dari penyedia
    Sanksi: Diberhentikan sebagai Pokja/PPK/PP
  3. Sanksi Hukuman Disiplin berat (dampak negatif pd pemerintah dan/atau negara).
    Bentuk      pelanggaran:       Menerima      Gratifikasi dan  melakukan persekongkolan
    Sanksi: Dituntut secara hukum.

Terhadap Penyelenggara Swakelola, berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan di dalam Peraturan Lembaga terkait dengan pedoman swakelola diatur sebagaimana diatur di dalam tabel dibawah

Pelanggaran dan Sanksi Terhadap Pelaku Pengadaan sesuai Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Swakelola

NoTipe SwakelolaSanksiKeterangan
1Tipe IPembatalan             sebagai penyelenggara swakelolaSanksi dapat dikenakan kepada Penyelenggara Swakelola atas adanya pelanggaran penyelenggaraan Swakelola berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh PPK terhadap Penyelenggara Swakelola. Penilaian PPK terhadap Penyelenggara Swakelola dapat berdasarkan atas penilaian PPK . Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
2Tipe IIPembatalan             sebagai Pelaksana SwakelolaSanksi dapat dikenakan kepada Penyelenggara Swakelola atas
NoTipe SwakelolaSanksiKeterangan
3Tipe III adanya pelanggaran penyelenggaraan Swakelola berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh PPK terhadap Penyelenggara Swakelola. Penilaian PPK terhadap Penyelenggara Swakelola dapat berdasarkan atas penilaian PPK mandiri, ataupun laporan tim pengawas kepada PPK. Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak
4Tipe IV Sanksi dapat dikenakan kepada Penyelenggara Swakelola atas adanya pelanggaran penyelenggaraan Swakelola berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh PPK terhadap Penyelenggara Swakelola. Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak

   Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.

      Dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, mulai dari disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan seperti teguran sampai dengan sanksi berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

   Terhadap peserta pemilihan/penyedia dapat pula dikenakan sanksi  daftar hitam yang berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang Dan Jasa di  seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Perbuatan atau tindakan peserta pemiihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam, yaitu:

  1. Peserta Pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
  2. Peserta Pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
  3. Peserta Pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia;
  4. Peserta Pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
  5. Peserta Pemilihan yang tidak menandatangani kontrak katalog;
  6. Pemenang Pemilihan yang mengundurkan diri sebelum penandatanganan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK;
  7. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau
  8. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana

Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang Dan Jasa di seluruh Kementerian/LembagalPerangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu sanksi daftar hitam ada yang 1 tahun dan 2 tahun yang ditetapkan oleh PA/KPA berdasarkan usulan dari Pokja/PP atau PPK.

Tata cara penetapan Sanksi Daftar Hitam Penetapan Sanksi Daftar  Hitam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. pengusulan;
  2. pemberitahuan;
  3. keberatan;
  4. permintaan rekomendasi;
  5. pemeriksaan usulan; dan
  6. Penetapan

Sanksi daftar hitam berlaku juga bagi peserta yang bergabung dalam satu konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerja sama lain. Pengenaan sanksi daftar hitam terhadap peserta pemilihan/penyedia mengacu pada perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/ kemitraan/bentuk kerja sama lain, yaitu:

  1. Sanksi daftar hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan
  2. Sanksi daftar hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat
  3. Sanksi daftar hitam yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak
  4. Sanksi daftar hitam yang dikenakan kepada anak perusahaan tidak berlaku untuk perusahaan

4. Penyelesaian Sengketa

      Sesuai Pasal 85 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang  Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, Dewan Sengketa Konstruksi, atau penyelesaian melalui pengadilan. Ketentuan mengenai Dewan Sengketa Konstruksi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

      Pemilihan metode penyelesaian sengketa mempunyai karakteristik masing-masing dimana pemilihannya akan sangat bergantung kepada  kebijakan setiap organisasi. Pada penyelesaian perselisihan melalui pengadilan (litigasi), salah satu pihak membawa kasus perselisihan ke pengadilan umum untuk diselesaikan secara hukum. Alternatif lain adalah menyelesaikan persengketaaan melalui arbitrase dimana penyelesaian sengketa dilakukan  oleh badan swasta yang dilakukan di luar mahkamah seperti, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Arbitrase Internasional yang ada di negara- negara lain.

    Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa yang panjang dan juga biaya yang ditimbulkan, maka sebaiknya dilakukan melalui mediasi, negosiasi dan konsolidasi sebelum masuk ke penyelesaian melalui arbitrase dan litigasi.

    Selanjutnya, LKPP menyelenggarakan layanan alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud di atas berupa Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa. Layanan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak adalah layanan yang ditetapkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa kontrak PBJP.

    Sengketa Kontrak yang dimaksud adalah perselisihan yang timbul  dimulai dari penandatangan kontrak hingga berakhirnya kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah antara pemilik pekerjaan dan pelaksana pekerjaan yang terikat hubungan kontraktual dalam Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah.

5.  Pelayanan Hukum

   Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah dalam pelaksanaannya terlepas dari permasalahan hukum yang disebabkan oleh pelanggaran, sengketa kontrak dan tindakan-tindakan penyimpangan (penyuapan, mengurangi kualitas dan kuantitas, kolusi pengelembungan harga) yang akhirnya berujung pada persoalan hukum perdata atau hukum pidana.

   Oleh karena itu perlu adanya pelayanan terhadap pelaku pengadaan yang telah bersungguh-sungguh dan penuh dedikasi melaksanakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)nya dalam kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, tetapi terkena permasalahan hukum. Selain itu perlu diberikan petunjuk terhadap penyelesaian sengketa kontrak, untuk memberikan rasa aman,    nyaman    dan    perlindungan     hukum    kepada    pelaku  Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah.

 Pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan yang terkena permasalahan hukum dalam kegiatan PBJP yang dalam hal ini adalah PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan  wajib   diberikan   oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud di atas diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan. Pelayanan hukum tidak berlaku bagi pelaku pengadaan selaku penyedia organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat penyelenggara swakelola, dan Agen Pengadaan Perorangan atau berbentuk Badan Usaha.

6. Pembinaan penyedia termasuk penilaian kinerja

     Penilaian Kinerja Penyedia Barang Dan Jasa (Penilaian Kinerja) merupakan aktivitas dan proses untuk mengukur kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Penilaian Kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas Barang Dan Jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak

      Dasar hukum peniaian kinerja adalah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah pasal 11 huruf m. menilai kinerja penyedia. Jadi penilain kinerja penyedia merupakan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Tata cara penilaian kinerja diatur dalam Perlem No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Aspek penilaian kinerja meliputi:

  1. Kualitas dan kuantitas
  2. Waktu
  3. Biaya
  4. Layanan

Rangkuman PENGAWASAN PENGADUAN SANKSI DAN PELAYANAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

    Pengawasan internal yang dapat dilakukan APIP terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi adalah audit, reviu, evaluasi. Kegiatan pengawasan lainnya, antara lain menciptakan sistem kendali dalam upaya memitigasi risiko dari suatu proses/aktivitas berupa kebijakan atau prosedur, bahkan dengan suatu aplikasi.

    Pengaduan masyarakat adalah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan kepada yang diberi kewenangan untuk  menerima dan/atau menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Pengaduan yang dapat disampaikan oleh Pelaku usaha/Peserta Pemilihan/Penyedia atau masyarakat antara lain Menemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia, Menemukan indikasi KKN dalam pelaksanaan PBJ, Menemukan pelanggaran persaingan yang sehat pada proses pemilihan penyedia dan Peserta Pemilihan yang telah melakukan sanggah, tetapi masih belum puas dengan jawaban yang diberikan Pokja Pemilihan.

    Sanksi dalam proses Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah dapat dikenakan kepada peserta pemilihan, pemenang pemilihan, penyedia, baik dalam proses pemilihan atau katalog, PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang melakukan perbuatan atau tindakan dalam proses Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah, serta Penyelenggara Swakelola. Penetapan sanksi dilakukan oleh PA/KPA atau usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan dalam proses pemilihan penyedia non katalog atau Usulan PPK dalam proses penerbitan SPPBJ atau pelaksanaan kontrak. Sedangkan sanksi kepada peserta pemilihan, penyedia dalam proses pemilihan penyedia katalog dan E-purchasing ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala  Daerah  atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan/atau PPK.

    Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud di atas diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan Pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan yang terkena permasalahan hukum dalam kegiatan PBJP yang dalam hal ini adalah PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan wajib diberikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud di atas diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan.

   Pemilihan metode penyelesaian sengketa mempunyai karakteristik masing-masing dimana pemilihannya akan sangat bergantung kepada  kebijakan setiap organisasi. Pada penyelesaian perselisihan melalui pengadilan (litigasi), salah satu pihak membawa kasus perselisihan ke pengadilan umum untuk diselesaikan secara hukum. Alternatif lain adalah menyelesaikan persengketaaan melalui arbitrase dimana penyelesaian sengketa dilakukan  oleh badan swasta yang dilakukan di luar mahkamah seperti, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Arbitrase Internasional yang ada di negara- negara lain.

     Penilaian Kinerja dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hasil atas Barang Dan Jasa yang dihasilkan oleh Penyedia. Penilaian didasarkan pada kinerja Penyedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam kontrak. Aspek penilaian kinerja meliputi Kualitas dan kuantitas, Waktu, Biaya dan Layanan.

    Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang Dan Jasa di seluruh Kementerian/LembagalPerangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tata cara penetapan Sanksi Daftar Hitam Penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan pengusulan, pemberitahuan, keberatan, permintaan rekomendasi, pemeriksaan usulan dan penetapan.

Soal dan Pembahasan Jawaban PENGAWASAN PENGADUAN SANKSI DAN PELAYANAN HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 Pilihan Ganda

  1. Kegiatan evaluasi terhadap suatu organisasi, sistema, atau proses atau produk yaitu dengan membandingkan antara kondisi/fakta dengan kriteria, merupakan pengertian dari … 
    a. Audit
    b. Reviu
    c. Evaluasi
    d. Intervensi
  2. Berikut merupakan Pengaduan yang dapat disampaikan oleh Pelaku usaha/Peserta Pemilihan/Penyedia atau masyarakat, KECUALI….
    a. Menemukan indikasi    penyimpangan    prosedur    dalam                        pemilihan penyedia
    b. Menemukan indikasi KKN dalam pelaksanaan PBJ
    c. Menemukan ketidaksesuaian pada dokumen penawaran
    d. Menemukan pelanggaran persaingan yang sehat pada proses pemilihan penyedia
  3. Dalam proses Pengadaan Barang Dan Jasa apabila peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu, maka sanksi yang dikenakan adalah …
    a. Digugurkan dalam pemilihan
    b. Pencairan jaminan penawaran dan
    c. Daftar hitam (2 tahun)
    d. Ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan

essay

  1. Sebutkan ruang lingkup pengawasan PBJ yang dapat dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan!
  2. Hal apa saja yang dapat disampaikan oleh Pelaku Usaha?
  3. Sebutkan sanksi yang dapat diberikan kepada peserta pemilihan, pemenang pemilihan dan penyedia!
  4. Jelaskan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan apabila dokumen atau keterangan palsu!
  5. Hal-hal apa saja yang dapat menjadikan peserta pemiihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam?


Pembahasan Jawaban

Pilihan Ganda

  1. Jawaban yang tepat adalah c. Evaluasi.

    Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi atau menilai suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Tujuan evaluasi adalah untuk membandingkan kondisi atau fakta yang ada dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam evaluasi, dilakukan pengukuran, analisis, dan penilaian terhadap kesesuaian, efektivitas, efisiensi, dan dampak dari suatu objek yang dievaluasi.

    Audit (jawaban a) adalah proses sistematis untuk mengumpulkan dan mengevaluasi bukti objektif guna menentukan sejauh mana organisasi, sistem, proses, atau produk memenuhi standar atau persyaratan yang ditetapkan. Audit seringkali digunakan sebagai bagian dari proses evaluasi.

    Reviu (jawaban b) merujuk pada proses pemeriksaan atau penelaahan terhadap suatu hal, termasuk organisasi, sistem, proses, atau produk. Reviu biasanya dilakukan untuk memberikan umpan balik, saran, atau rekomendasi terkait perbaikan atau pengembangan.

    Intervensi (jawaban d) merujuk pada tindakan atau langkah yang diambil untuk memperbaiki atau mengubah suatu kondisi, sistem, atau proses yang sedang dievaluasi. Intervensi biasanya dilakukan setelah evaluasi untuk mengatasi temuan atau masalah yang teridentifikasi.

  2. Jawaban yang tepat adalah d. Menemukan pelanggaran persaingan yang sehat pada proses pemilihan penyedia.

    Pelaku usaha/Peserta Pemilihan/Penyedia atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran, ketidaksesuaian, atau indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa. Beberapa contoh pengaduan yang dapat disampaikan meliputi:

    a. Menemukan indikasi penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia: Jika ada dugaan bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, pelaku usaha/peserta pemilihan/penyedia atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait hal ini.

    b. Menemukan indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam pelaksanaan PBJ: Jika ada dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengaduan dapat diajukan untuk mengungkap dan menindak pelanggaran tersebut.

    c. Menemukan ketidaksesuaian pada dokumen penawaran: Jika terdapat ketidaksesuaian antara isi dokumen penawaran dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengadaan, pengaduan dapat disampaikan untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut.

    Namun, pilihan d. Menemukan pelanggaran persaingan yang sehat pada proses pemilihan penyedia bukanlah pengaduan yang dapat disampaikan oleh pelaku usaha/peserta pemilihan/penyedia atau masyarakat. Pelanggaran persaingan yang sehat biasanya menjadi wewenang lembaga pengawas persaingan usaha, bukan dalam konteks pengaduan dalam pengadaan barang/jasa.

  3. Jawaban yang tepat adalah a. Digugurkan dalam pemilihan.

    Apabila peserta pemilihan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan dokumen atau keterangan palsu, sanksi yang dapat dikenakan adalah digugurkan dalam pemilihan. Artinya, peserta tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau diskualifikasi dari proses pemilihan. Hal ini dikarenakan memberikan dokumen atau keterangan palsu merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan kejujuran dalam pengadaan.

    Pilihan b. Pencairan jaminan penawaran dan, c. Daftar hitam (2 tahun), dan d. Ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan bukanlah sanksi khusus yang dikenakan atas dokumen atau keterangan palsu. Pencairan jaminan penawaran biasanya terkait dengan ketidakpatuhan peserta terhadap ketentuan dan persyaratan dalam kontrak. Daftar hitam dan ganti rugi mungkin dapat dikenakan dalam kasus pelanggaran lainnya, tetapi tidak secara spesifik terkait dengan dokumen atau keterangan palsu.

 

Essay

1. Ruang lingkup pengawasan PBJ yang dapat dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan meliputi:
– Perencanaan: Pengawasan terhadap penyusunan perencanaan pengadaan, termasuk aspek anggaran, spesifikasi teknis, dan jadwal pelaksanaan.
– Persiapan: Pengawasan terhadap proses pengumuman, penerimaan dokumen penawaran, evaluasi kualifikasi, dan penetapan pemenang.
– Pemilihan Penyedia: Pengawasan terhadap transparansi, integritas, dan adilnya proses pemilihan penyedia barang/jasa.
– Pelaksanaan Kontrak: Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban kontrak oleh penyedia, termasuk mutu, waktu penyelesaian, dan pembayaran.
– Serah Terima Pekerjaan: Pengawasan terhadap kualitas dan kelengkapan pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia kepada penerima barang/jasa.

2. Pelaku Usaha dapat menyampaikan hal-hal berikut:
– Keluhan terkait proses pengadaan yang dianggap tidak adil, tidak transparan, atau melanggar ketentuan.
– Informasi tentang potensi pelanggaran atau praktik korupsi yang terkait dengan pengadaan barang/jasa.
– Usulan atau saran untuk perbaikan sistem pengadaan atau peraturan yang berlaku.

3. Sanksi yang dapat diberikan kepada peserta pemilihan, pemenang pemilihan, dan penyedia meliputi:
– Teguran tertulis: Peringatan resmi atas pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan.
– Denda: Pembayaran sejumlah uang sebagai konsekuensi pelanggaran atau ketidakpatuhan.
– Blacklist: Penyedia yang melanggar berat atau berulang kali dapat dihapus dari daftar penyedia yang dapat mengikuti pengadaan di masa depan.
– Pencabutan kontrak: Penghentian kontrak secara sepihak oleh pihak pemberi pengadaan jika terjadi pelanggaran berat atau ketidakpatuhan yang merugikan pihak pemberi pengadaan.
– Tuntutan hukum: Pengaduan ke pihak berwenang atau pengajuan gugatan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan pihak pemberi pengadaan.

4. Sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan apabila dokumen atau keterangan palsu dapat berupa:
– Diskualifikasi: Peserta pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat karena memberikan dokumen atau keterangan palsu.
– Blacklist: Peserta pemilihan yang terbukti memberikan dokumen atau keterangan palsu dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam yang menghentikan partisipasinya dalam pengadaan di masa depan.

5. Peserta pemilihan/penyedia dapat dikenakan sanksi daftar hitam jika melakukan pelanggaran serius atau berulang yang merugikan pihak pemberi pengadaan. Beberapa hal yang dapat menjadikan seseorang atau perusahaan masuk daftar hitam antara