Pengertian Hukum Perdata

A. Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Pengertian hukum perdata menurut ahli :

a. Vollmar
Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan- kepentingan perorangan. dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu.

b. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga| dan di dalam pergaulan hidup masyarakat.

B. Cakupan Hukum Perdata

1. Hukum perdata dalam arti sempit

Segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan yang hanya menyangku: perdata saja (BW/KUH Perdata)

2. Hukum perdata dalam arti luas

Segala ketentuan hukum yang mengatur hukum perdata dalarn arti sempit ditambah dengan ketentuan hukum dagang (BW/KUH Perdata + WvK/KUHD). termasuk seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum privat.
 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang adalah Hukum Perdata sebagai lex generalis. sedangkan Hukum Dagang sebagai lex specialis. Kandungan Hukum Perdata itu ada yang bersifat dwingend recht (bersifat mernaksa) contoh: ketentuan syarat sahnya perjanjian -pasal 1320 KUHPerdata dan aanvullend recht (bersifat pelengkap) contoh: Pasal 1338 (1) tentang pacta sunt servanda dan asas kebebasan berkontrak.

C. Sumber-sumber Hukum Perdata

1. Hukum perdata materiil

Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perorangan atau dengan kata lain ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal hak dan kewajiban antar subjek hukum dalam masyarakat. Sumber hukum perdata materiil yaitu hukum perdata Lembaran staatblad (stb184723 / BW / KUHPdt). Yurisprudensi dan kebiasaan.

2. Hukum perdata formil (hukum acara perdata)

Menurut Sudikno Mertokusumo adalah pengaturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Sumber hukum perdata formil yaitu buatan belanda Burgelijk Wetbook (Bw)

PENGERTIAN HUKUM PERDATA Adalah