Hak Kebendaan dan Hak Lain yang Mirip Hak Kebendaan – Terbaru 1

A. Pengertian Hak Kebendaan

  • Prof Subekti :
    Hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang
  • Prof Apeldoorn :
    Hak ~ hak benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
  • Prof Sri Soedewi M :
    Hak Mutlak atas suatu benda. dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapappun juga 
              Dari pendapat para ahli tersebut. dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas usatu bendayang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.

B. Ciri-ciri hak kebendaan

  • Mempunyai hak mutlak. yaitu dapat dipertahankan oleh siapapun juga
  • Mempunyai zaaks gevolg atau droit de suite, artinya hak yang terus mengikuti bendanya dimanapun benda tersebut berada
  • Mempunyai sistem. yaitu sistem yang lebih dulu terjadi tingkatnya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian
  • Mempunyai droit de preference. yaitu hak yang lebih iddahulukan dari hak yang lainnya.
  • Gugatan hak kebendaan disebut gugat kebendaan

C. Perbedaan Hak — Hak Kebendaan

1.Bersifat memberi kenikmatan

a. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri

b. Hak kebndaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain

  • Hak Postal
  • Hak Erfpact
  • Hak Memungut Hasil
  • Hak Pakai
  • Hak Mendiami

2. Bersifat memberi jaminan

Contohnya hak gadai dan hipotik. Disamping itu ada pulak hak hak yang diatur dalam Buku Il KUHPer tetapi bukan merupakan hak kebendaan. yaitu priviliege dan hak retentie ( hak untuk menahan suatu benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi

D. Asas-Asas Hukum Benda

  • Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
  • Asas dapat dipindah tangankan
  • Asas individualitas(individualiteit)
  • Asas totalitas (totaliteit)
  • Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
  • Asas prioritas (prioriteit)
  • Asas percampuran (Verminging)
  • Asas pengaturan dan perlakuan
  • Asas publisitas (publiciteit)

E. Cara Memperoleh Hak Kebendaan

1. Melalui Pengakuan

Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan diakui oleh seseorang yang mendapatkannya. dianggap sebagai pemiliknya.

2. Melalui Penemuan

Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya. karena misalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya. menjadi pemilik barang yang diketemukannya .

3. Melalui Penyerahan

Cara ini yang lazim. yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan
berdasarkan alas hak (rechrs lite) tertentu. seperti jual beli. sewa menyewa. hibah, warisan dsb. Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.

4. Dengan Daluwarsa

Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu sebelumnya (misalnya karena menemukannya). hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan. Untuk benda tidak bergerak. daluwarsanya adalah :

  • (Jika ada alas hak) 20 tahun
  • (Jika tidak ada alas hak) 30 tahun (1963 KUHPerdata)

5. Dengan Penciptaan

Seseorang yang menciptakan benda baru. baik dari benda yang sudah ada maupun sama sekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.

F. Hapusnya Hak Kebendaan

1. Bendanya Lenyap / musnah

Karena musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap.

2. Karena dipindah-tangankan

Hak milik. hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.

3. Karena Pelepasan Hak

4. Karena Kadaluwarsa

Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 20 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.

5. Karena Pencabutan HaK

Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi svarat : harus didasarkan suatu undang-undang, dilakukan dan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak ).

Hak Kebendaan