PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

1. Peran Usaha Kecil

  Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Kriteria UMKM dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

NoUsahaKriteria
Modal Usaha (Rp)Penjualan (Rp)
1Usaha MikroMaks 1 MMaks 2 M
2Usaha Kecil> 1 M    5 M> 2 M    15 M
3Usaha Menengah>5 M    10 M>15 M    50 M

*Sumber: PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Usaha kecil dalam pengertian Perpres No. 12 Tahun 2021 sebagaimana diatur maksimal nilai paket Rp. 15 milyar jika dilihat pada kriteria penjualan diatas maka yang termasuk usaha kecil adalah Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada UMKK untuk berpartisipasi dalam belanja APBN/APBD dengan cara:

  1. LKPP dan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan Barang Dan Jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik;
  2. PA/PPK/UKPBJ dalam melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang Dan Jasa sejenis yang dicadangkan untuk Usaha Mikro atau Usaha Kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil;
  3. Usaha non kecil melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan UMKK dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada UMKK yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

Contoh PBJ yang meningkatkan peran UMKK:

  1. Memperbanyak paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
  2. Melakukan konsolidasi paket dengan menyediakan paket untuk UMKK
  3. Meningkatkan keikutsertaan UMKK menjual produk melalui Toko daring antara lain melalui Bela Pengadaan (LKPP), aplikasi eorder (Pemprov DKI Jakarta), BAKUL (DI Yogyakarta) dll.

2.   Penggunaan Produk Dalam  Negeri

     Dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan salah satunya Perpres No. 12/2021 pasal 66 ayat 2 tentang kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (ernpat puluh persen).

    Produk dalam negeri adalah produk Barang Dan Jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi dan dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang dalam proses produksi atau pengerjaaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor. Produk dalam negeri dinyatakan dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berupa sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustian. Daftar kandungan TKDN setiap produk dapat dilihat pada web http://tkdn.kemenperin.go.id/. Contoh kandungan TKDN beberapa produk dalam negeri dapat dilihat pada Tabel 9.2 dan Detail sertifikat tanda sah TKDN dapat dilihat pada Gambar 9.1

    Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual (UU No. 3/2014  tentang perindustrian).

   Penggunaan produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah sangat merupakan isu yang sangat penting. Hal ini disebabkan oleh penggunaan produksi dalam negeri akan membuat aktivitas  perekonomian  dalam negeri aktif. Kondisi ini diharapkan akan bermuara pada membaiknya tingkat kesejahteraan masyarakat.

Tabel 9. 2 Contoh kandungan TKDN beberapa produk dalam negeri

No

Nama Produk

TKDN

1

Infus

41 %

2

Masker KF94

41,18 %

3

Meja dan Kursi media

90 %

4

Laptop Zurex 232

35,87 %

5

Hand sanitizer

69 – 73%

Contoh sertifikat tanda sah TKDN
-  PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN 3

Preferensi Harga

Preferensi harga adalah insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Pengadaan Barang Dan Jasa berupa kelebihan harga yang dapat diterima

Ketentuan Preferensi harga sebagai berikut:

  1. Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang Dan Jasa yang bernilai di atas Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  2. Preferensi harga diberikan terhadap Barang Dan Jasa yang memiliki TKDN lebih besar atau sama dengan 25 % (dua puluh lima persen);
  3. Preferensi harga untuk Barang Dan Jasa paling tinggi 25 % (dua puluh lima persen);
  4. Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan oleh Perusahaan Nasional paling tinggi 7,5 % (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari Perusahaan Asing;
  5. Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
  6. Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir;
  7. Hasil Evaluasi  (HP) dengan:

KP = TKDN×preferensi KP = Koefisien Preferensi

HP = Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik

  1. Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai

Tabel  Contoh Perhitungan HEA

Barang

Peserta Tender

Nilai

TKDN (%)

Harga

Penawaran (Rp)

HA

Produksi DN

A

60

1.600.000.000

(1-(60%   x  25

%)                  x

1.600.000.000

1.360.000.000

Impor

B

0

1.350.000.000

Produksi DB

C

80

1.700.000.000

(1-(80%   x  25

%)                  x

1.700.000.000

1.360.000.000

Impor

D

0

1.300.000.000

Produksi DN

E

24

1.380.000.000

Dalam hal terdapat dua (2) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawaran dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai  pemenang.

3. Pengadaan Berkelanjutan

     Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang Dan Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis  tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaanya.

  1. Aspek ekonomi, meliputi biaya produksi Barang Dan Jasa sepanjang usia Barang Dan Jasa tersebut;
  2. Aspek sosial, meliputi pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan
  3. Aspek lingkungan hidup, meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, serta menggunakan sumber daya alam secara

     Ketiga aspek tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena ketiganya menimbulkan hubungan sebab-akibat. Aspek yang satu akan mengakibatkan aspek yang lainnya terpengaruh.

      Hubungan antara ekonomi dan sosial diharapkan dapat menciptakan hubungan yang adil (equitable). Hubungan antara ekonomi dan lingkungan diharapkan dapat terus berjalan (viable). Sedangkan hubungan antara sosial dan lingkungan bertujuan agar dapat terus bertahan (bearable). Ketiga aspek yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan akan menciptakan kondisi berkelanjutan (sustainable). Skema Pengadaan berkelanjutan dapat  dilihat pada Gambar  di bawah ini.

image 24 PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Skema Pengadaan
Berkelanjutan

Rangkuman PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada UMKK untuk berpartisipasi dalam belanja APBN/APBD dengan cara:

  1. LKPP dan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan Barang Dan Jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik;
  2. PA/PPK/UKPBJ dalam melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang Dan Jasa sejenis yang dicadangkan untuk Usaha Mikro atau Usaha Kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil.
  3. Usaha non kecil melaksanakan pekerjaan dapat melakukan kerja sama usaha dengan UMKK dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya, jika ada UMKK yang memiliki kemampuan di bidang yang

      Produk dalam negeri adalah produk Barang Dan Jasa termasuk rancang  bangun dan perekayasaan yang diproduksi dan dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia yang dalam proses produksi atau pengerjaaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor. Produk dalam negeri dinyatakan dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berupa sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustian. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.

   Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan  Barang Dan Jasa  yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi  dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaanya. Beberapa aspek yang meliputi yakni berupa aspek ekonomi, aspek social, dan aspek lingkungan hidup dimana ketiga aspek tersebut tidak bisa  dipisahkan satu sama lain, karena ketiganya menimbulkan hubungan sebab-akibat.

Soal dan Pembahasan Jawaban PERAN USAHA KECIL, PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

Pilihan Ganda

  1. Usaha yang memiliki modal usaha maksimal 1 Milyar dan penjualan 2 Milyar termasuk ke dalam … 
    a. Usaha Mikro
    b. Usaha Kecil
    c. Usaha Menengah
    d. Usaha Sedang
  2. Tingkat Komponen  Dalam  Negeri (TKDN)  ditambah  nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit ialah …
    a. 40%
    b. 45%
    c. 30%
    d. 35%
  3. Pemberdayaan usaha mikro dan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan      komunitas/usaha      lokal,      kesetaraan, dan
    a. Ekonomi
    b. Social
    c. Lingkungan hidup
    d. Budaya

Essay

  1. Sebutkan aspek-aspek yang ada dalam pengadaan berkelanjutan!
  2. Apa yang disebut dengan bobot manfaat perusahaan (BMP)?
  3. Jelaskan pengertian penggunaan produk dalam negeri!
  4. Jelaskan cara Pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada UMKK untuk berpartisipasi dalam belanja APBN/APBD?
  5. Sebutkan ketentuan terkait preferensi harga!

Pembahasan Jawaban

Pilihan Ganda

  1. Jawaban yang benar adalah a. Usaha Mikro.

    Usaha Mikro adalah jenis usaha yang memiliki skala kecil dengan ciri memiliki jumlah pekerja kurang dari 10 orang dan modal usaha maksimal 1 Milyar Rupiah serta pendapatan tahunan tidak melebihi 2 Milyar Rupiah. Usaha Mikro biasanya bergerak pada sektor informal seperti perdagangan kecil, jasa kecil, dan pertanian kecil. Kebanyakan usaha mikro dimiliki oleh warga masyarakat yang tergolong miskin dan tidak memiliki akses ke modal usaha yang besar. Untuk membantu pengembangan usaha mikro, pemerintah memberikan berbagai program bantuan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan kewirausahaan, dan akses ke pasar yang lebih luas melalui e-commerce.

  2. Jawaban yang benar adalah b. 45%.

    TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) adalah faktor yang digunakan dalam proses evaluasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. TKDN mengukur persentase dari nilai barang yang berasal dari komponen dalam negeri, sedangkan BMP mengukur manfaat yang diperoleh pemerintah dari pengadaan barang dan jasa dari suatu perusahaan. Pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, nilai TKDN dan BMP harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, nilai TKDN ditambah dengan nilai BMP paling sedikit harus mencapai 45%.

  3. Jawaban yang tepat adalah b. Social.

    Pemberdayaan usaha mikro dan kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, serta pemberdayaan komunitas dan usaha lokal merupakan hal-hal yang berkaitan dengan aspek sosial dalam suatu negara atau masyarakat. Aspek sosial adalah salah satu aspek dalam pembangunan berkelanjutan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, kesejahteraan sosial, serta menjaga hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Dalam pengadaan barang dan jasa, aspek sosial menjadi penting untuk dipertimbangkan agar pemberdayaan usaha mikro dan kecil serta masyarakat lokal dapat terwujud dan terdapat kesetaraan dalam pemanfaatan anggaran publik.

Essay

1. Aspek-aspek yang ada dalam pengadaan berkelanjutan meliputi aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek ekonomi. Aspek lingkungan meliputi pengurangan dampak lingkungan dari pengadaan, penggunaan, dan pembuangan barang/jasa, termasuk penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan. Aspek sosial mencakup pemberdayaan masyarakat lokal, pemberian kesempatan kerja, dan perlindungan hak asasi manusia. Aspek ekonomi meliputi penggunaan produk dalam negeri, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

2. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah faktor penghitung dalam penetapan pemenang lelang, dimana nilai BMP merupakan kombinasi antara harga penawaran dan nilai tambah yang ditawarkan oleh penyedia barang atau jasa, seperti TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), kepemilikan sertifikat halal, dan dampak sosial yang positif.

3. Penggunaan produk dalam negeri adalah kebijakan yang mendorong penggunaan barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri untuk mendukung perkembangan industri dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan memberikan preferensi pada produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

4. Pemerintah berupaya memberikan kesempatan kepada UMKM untuk berpartisipasi dalam belanja APBN/APBD dengan memberikan preferensi pada UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, seperti penggunaan skema lelang khusus untuk UMKM atau memberikan persyaratan kualifikasi yang lebih mudah untuk UMKM.

5. Ketentuan terkait preferensi harga adalah ketentuan yang memberikan preferensi pada penyedia barang atau jasa yang menawarkan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Preferensi harga dapat diberikan dalam bentuk penggunaan metode lelang dengan kriteria harga terendah atau penggunaan mekanisme negosiasi untuk mendapatkan harga yang lebih baik. Namun, preferensi harga harus tetap memperhatikan kualitas dan spesifikasi yang dibutuhkan oleh pengguna barang dan jasa.