Perhitungan PPh OP Karyawan & Ph Neto, PTKP, Tarif, Kredit Pajak

Penghasilan Neto

Penghasilan Neto Dari :
 1. Usaha/Pekerjaan Bebas
 2. Pekerjaan
 3. Penghasilan DN lainnya
 4. Penghasilan LN

Langkah dalam Menghitung PPh OP Akhir Tahun
• Mengumpulkan semua data penghasilan, beban/kerugian
• Mengumpulkan semua bukti pembayaran PPh selama tahun berjalan
• Mengelompokkan semua penghasilan ke penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan tidak bebas, kegiatan, modal dan sumber lainnya
• Menggabungkan penghasilan dan beban/kerugian dari istri dan anak-anak yang belum dewasa dengan penghasilan suami/ayah per kelompok penghasilan tersebut
• Menganalisis setiap jenis penghasilan yang telah digabungkan tersebut, mana yang objek PPh, mana yang bukan objek PPh dan mana yang dikenakan PPh Final. Pisahkan
• Menghitung penghasilan neto dari setiap kelompok penghasilan yang dikenai PPh tidak final
• Menggabungkan atau menjumlahkan semua penghasilan netto
• Menjumlahkan semua penghasilan neto tersebut dikurangi dengan zakat (jika ada dan memenuhi persyaratan) dan PTKP untuk mendapatkan PKP. Lalu PKP dikalikan tarif Pasal 17 untuk WP OP. Hasilnya berupa PPh Tahunan yang terutang. Kurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25), hasilnya adalah PPh Tahunan OP yang kurang/lebih dibayar

Isu yang berpengaruh pada metodeperhitungan PPh OP

Jumlah omset
Sumber penghasilan
Pencatatan/pembukuan
Memenuhi kriteria final, PP 46, OPPT
PTKP

Status Kewajiban Perpajakan WP (KK, HB, PH, MT

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang

PMK- 147/PMK.03/2017
PER – 02/PJ/2018

Isu

Jumlah omset
– Omset s.d 4,8 M:
Jika kena final, mengikuti ketentuan PPh Final terkait
Jika tidak kena final dan memenuhi kriteria PP 46/2013 maka dikenakan PPh Final, 1%
Jika tidak masuk dua kriteria tersebut, maka penghitungan pajak menggunakan norma jika pencatatan atau menggunakan pembukuan jika menginginkan
– Omset lebih dari 4,8 M: Wajib pembukuan:
Jika kena final, mengikuti ketentuan PPh Final terkait
Jika tidak kena final dan tidak memenuhi kriteria OPPT maka menggunakan cara penghitungan pajak untuk pembukuan
Jika tidak kena final dan memenuhi kriteria OPPT maka menggunakan cara penghitungan pajak untuk pembukuan, tetapi angsurannya adalah 0,75%
Sumber penghasilan:
– Jika ada sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, harus memakai SPT 1770.
– Penghitungan penghasilan netto, lihat slide berikutnya

Penghasilan Neto

Penghasilan dari Usaha/pekerjaan bebas, jika pembukuan: peredaraan usaha – HPP – biaya usaha -/+ koreksi fiskal. Jika WP tidak melakukan pembukuan, penghitungannya dengan mengalikan norma penghitungan penghasilan neto (disebut norma/NPPN) dengan penghasilan bruto
Penghasilan dari pekerjaan, penghasilan neto dihitung dari: penghasilan
bruto – pengurang penghasilan bruto (contoh: bisa dilihat di 1721 A1 atau 1721 A2)
Penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan neto dihitung dari penghasilan bruto – biaya terkait
Penghasilan luar negeri, penghasilan neto dihitung dari penghasilan bruto – biaya terkait.

LATIHAN IDENTIFIKASI Penghasilan Neto

WP A menggunakan pembukuan. Penjualan 6M, HPP 3 M, biaya lain 1 M. Dalam aturan pajak, ada 0,5 M biaya yang tidak boleh dikurangkan.

Dokter Daimon, warga Purbalingga yang malas membuat pembukuan, membuka praktik dokter gigi di Jakarta. Omset setahun sebesar Rp4M. Norma penghitungan penghasilan neto untuk dokter di Jakarta adalah 50%.
Dokter Daimon tersebut juga mendapatkan penghasilan lain berupa sewa cincin sebesar Rp5 juta. Untuk menyewakan cincin ke temannya, dia harus bersihkan dulu cincinnya dengan biaya Rp200rb
M, mendapatkan gaji sebagai dosen setahun 500 juta. Pengurang penghasilan bruto selama setahun adalah 12 juta.
Mars, mendapatkan penghasilan sewa apartemen di Singapura sebesar Rp200juta. Biaya perawatan dan legal tahunan dari apartemen tersebut Rp20juta

Zakat/Sumbangan keagamaan yang wajib

zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

PP Nomor 60 Tahun 2010
PMK Nomor 254/Pmk.03/2010
PER- 6/PJ/2011
PER- 11/PJ/2017

PER-11/PJ/2017

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO:
Badan Amil Zakat (Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota)
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional (a-n)
Lembaga Amil Zakat skala provinsi (a-g)
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS): LAZIS NU dan LAZIS Muhammadiyah.
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)

PTKP