Perhitungan PPh OP Karyawan & Ph Neto, PTKP, Tarif, Kredit Pajak

3 min read

Penghasilan Neto#

Penghasilan Neto Dari :
 1. Usaha/Pekerjaan Bebas
 2. Pekerjaan
 3. Penghasilan DN lainnya
 4. Penghasilan LN

Langkah dalam Menghitung PPh OP Akhir Tahun
• Mengumpulkan semua data penghasilan, beban/kerugian
• Mengumpulkan semua bukti pembayaran PPh selama tahun berjalan
• Mengelompokkan semua penghasilan ke penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan tidak bebas, kegiatan, modal dan sumber lainnya
• Menggabungkan penghasilan dan beban/kerugian dari istri dan anak-anak yang belum dewasa dengan penghasilan suami/ayah per kelompok penghasilan tersebut
• Menganalisis setiap jenis penghasilan yang telah digabungkan tersebut, mana yang objek PPh, mana yang bukan objek PPh dan mana yang dikenakan PPh Final. Pisahkan
• Menghitung penghasilan neto dari setiap kelompok penghasilan yang dikenai PPh tidak final
• Menggabungkan atau menjumlahkan semua penghasilan netto
• Menjumlahkan semua penghasilan neto tersebut dikurangi dengan zakat (jika ada dan memenuhi persyaratan) dan PTKP untuk mendapatkan PKP. Lalu PKP dikalikan tarif Pasal 17 untuk WP OP. Hasilnya berupa PPh Tahunan yang terutang. Kurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25), hasilnya adalah PPh Tahunan OP yang kurang/lebih dibayar

Isu yang berpengaruh pada metodeperhitungan PPh OP#

Jumlah omset
Sumber penghasilan
Pencatatan/pembukuan
Memenuhi kriteria final, PP 46, OPPT
PTKP

Status Kewajiban Perpajakan WP (KK, HB, PH, MT#

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang

PMK- 147/PMK.03/2017
PER – 02/PJ/2018

Isu#

Jumlah omset
– Omset s.d 4,8 M:
Jika kena final, mengikuti ketentuan PPh Final terkait
Jika tidak kena final dan memenuhi kriteria PP 46/2013 maka dikenakan PPh Final, 1%
Jika tidak masuk dua kriteria tersebut, maka penghitungan pajak menggunakan norma jika pencatatan atau menggunakan pembukuan jika menginginkan
– Omset lebih dari 4,8 M: Wajib pembukuan:
Jika kena final, mengikuti ketentuan PPh Final terkait
Jika tidak kena final dan tidak memenuhi kriteria OPPT maka menggunakan cara penghitungan pajak untuk pembukuan
Jika tidak kena final dan memenuhi kriteria OPPT maka menggunakan cara penghitungan pajak untuk pembukuan, tetapi angsurannya adalah 0,75%
Sumber penghasilan:
– Jika ada sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, harus memakai SPT 1770.
– Penghitungan penghasilan netto, lihat slide berikutnya

Penghasilan Neto#

Penghasilan dari Usaha/pekerjaan bebas, jika pembukuan: peredaraan usaha – HPP – biaya usaha -/+ koreksi fiskal. Jika WP tidak melakukan pembukuan, penghitungannya dengan mengalikan norma penghitungan penghasilan neto (disebut norma/NPPN) dengan penghasilan bruto
Penghasilan dari pekerjaan, penghasilan neto dihitung dari: penghasilan
bruto – pengurang penghasilan bruto (contoh: bisa dilihat di 1721 A1 atau 1721 A2)
Penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan neto dihitung dari penghasilan bruto – biaya terkait
Penghasilan luar negeri, penghasilan neto dihitung dari penghasilan bruto – biaya terkait.

LATIHAN IDENTIFIKASI Penghasilan Neto#

WP A menggunakan pembukuan. Penjualan 6M, HPP 3 M, biaya lain 1 M. Dalam aturan pajak, ada 0,5 M biaya yang tidak boleh dikurangkan.

Dokter Daimon, warga Purbalingga yang malas membuat pembukuan, membuka praktik dokter gigi di Jakarta. Omset setahun sebesar Rp4M. Norma penghitungan penghasilan neto untuk dokter di Jakarta adalah 50%.
Dokter Daimon tersebut juga mendapatkan penghasilan lain berupa sewa cincin sebesar Rp5 juta. Untuk menyewakan cincin ke temannya, dia harus bersihkan dulu cincinnya dengan biaya Rp200rb
M, mendapatkan gaji sebagai dosen setahun 500 juta. Pengurang penghasilan bruto selama setahun adalah 12 juta.
Mars, mendapatkan penghasilan sewa apartemen di Singapura sebesar Rp200juta. Biaya perawatan dan legal tahunan dari apartemen tersebut Rp20juta

Zakat/Sumbangan keagamaan yang wajib#

zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

PP Nomor 60 Tahun 2010
PMK Nomor 254/Pmk.03/2010
PER- 6/PJ/2011
PER- 11/PJ/2017

PER-11/PJ/2017#

BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO:
Badan Amil Zakat (Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota)
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional (a-n)
Lembaga Amil Zakat skala provinsi (a-g)
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS): LAZIS NU dan LAZIS Muhammadiyah.
Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)

PTKP#

Share this article

Share this article

Related Articles

3 articles
Perpajakan

Subjek PPN

Pengusaha Kena Pajak (UU Nomor 42 Tahun 2009 jo. 40/PMK.03/2010 Pasal 7  jo. 197/PMK.03/2013) Subjek Pajak PPN Subjek Pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak (UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1) Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Pera

6 min read
Perpajakan

Objek PPN

Objek PPN (UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4, Pasal 16C, dan Pasal 16D) Berdasarkan Undang-Undang Nomor42 Tahun 2009, Objek PPN terdiri dari : 1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Contoh : PT Indo Semen (perusahaan pabrikan semen) menyerahkan semen kepada pembelinya di Dalam Negeri 2. Impor Barang Kena Pajak Contoh : PT Astra Internasional melakukan impor Mobil Toyota dari Jepang 3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di

13 min read
Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai

Pengantar Pajak Pertambahan Nilai Sekilas Sejarah Pajak Pertambahan Nilai            Sejak jaman pra Kemerdekaan sebelum tahun 1951 Indonesia masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial. Maka untuk menghilangkan sisa kolonial di Indonesia dikeluarkan UU Darurat thn 1951 ditetapkan Pajak Penjualan atau yang biasa disebut PPn. Pengenaan PPn di Indonesia hanya bertahan hingga tahun 1983 karena terjadi pengenaan pajak berganda oleh PPn sehingga dilakukanlah suatu  Tax Reform d

6 min read

Article Details

Published
Dec 02, 2024
Updated
Dec 02, 2024
Reading Time
3 minutes

About the Author

Zaki

Zaki