Skip to content
Go back

Desentralisasi Fiskal

Updated:

DESENTRALISASI FISKAL

A. Pengertian Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi Fiskal adalah penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah.

B.  Desentralisasi Fiskal yang Optimal

Desentralisasi fiskal yang optimal akan terwujud jika pemerintah bisa menentukan aktivitas mana yang akan dikerjakan oleh level pemerintah tertentu. Karenanya, dibutuhkan dana transfer/grant dari pusat ke daerah dalam pelaksanaannya.

C. Pembagian Urusan Pemerintahan di Indonesia serta Pajak-Pajak yang Diberlakukan

Pajak Provinsi Pajak Kab/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan
Pajak Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  Pajak Parkir
  Pajak Air Tanah
  Pajak Sarang Burung Walet
  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

D. Tiebout Model: Voting with Feet

masyarakat (ability for shopping, vote by their feet) tersebut (hal yang tidak mungkin terjadi pada tingkat nasional).

E.   Asumsi Tiebout Model

Agar Tiebout Model dapat berjalan dengan baik, ada asumsi-asumsi yang seharusnya dipenuhi namun pada kenyataannya tidak bisa dipenuhi, diantaranya:

F.   Isu-Isu Terkait Tiebout Model

(misal: seseorang yang berdomisili di Tangerang, membayar pajak di Tangerang, namun menikmati fasilitas pendidikan di DKI Jakarta yang dianggapnya lebih terjamin). Apabila ada eksternalitas/spillover, maka penduduk kota yang memiliki pajak dan keuntungan yang sedikit akan cenderung menjadi free-rider di kota tetangga yang memiliki pajak dan keuntungan yang banyak.

G. Desentralisasi Fiskal yang Optimal berdasar Tiebout Model

Desentralisasi fiskal berupa penyediaan barang publik pada daerah yang optimal pada Tiebout Model dipengaruhi oleh tiga faktor:

H. Desentralisasi Fiskal yang Optimal berdasar Undang-Undang (UU No. 23/2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah)

Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah (baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota) didasarkan pada prinsip:

  1. Transfer
    1. Secara umum, jenis transfer dapat dikelompokkan menjadi:
A. Matching grant: transfer pemerintah pusat yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah alokasi belanja yang sudah disediakan pemerintah daerah.

 

B. Block grant: transfer dalam jumlah yang tetap tanpa ada syarat penggunaan dana transfer tersebut dari pemerintah pusat.
C. Conditional block grant: transfer dalam jumlah tetap dimana pemerintah daerah dipersyaratkan untuk mengalokasikan dana tersebut pada belanja tertentu.

J. Sekilas Desentralisasi Fiskal di Indonesia

Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan) dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu.

Tugas Pembantuan

Tugas Pembantuan (TP) adalah penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Alokasi Dasar (AD)

Persentase jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah (PNSD), yang mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian pegawai negeri sipil, serta mempertimbangkan penggajian dan pengangkatan calon PNSD

Celah fiskal (CF)

Selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

Pendapatan daerah adalah semua hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu. Pendapatan daerah berasal dari penerimaan dari dana perimbangan pusat dan daerah, juga yang berasal dari daerah itu sendiri yaitu pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.

Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai

pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu.

 

 

 

 


Share this post on:

Next Post
Materi TKD- Tes Wawasan kebangsaan (TWK)- UNDANG-UNDANG DASAR 1945