Skip to content
Go back

Konsinyasi

Konsinyasi
Updated:
Konsinyasi
Konsinyasi

    Barang dagang mungkin ditansfer oleh pemiliknya kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan, dimana hak kepemilikan masih dipegang oleh pemiliknya sampai barang tersebut terjual. Transfer tersebut sering disebut sebagai konsinyasi. Pihak yang memiliki barang disebut sebagai konsinyor, sedangkan pihak yang mengusahakan penjualan barang disebut konsinyi (consignee), faktor atau commission merchant.

  1. Karakteristik Konsinyasi

     Dari sudut pandang hukum, transfer barang menggambarkan jaminan, dengan konsinyi memiliki barang dengan tujuan untuk menjualnya seperti yang disepakati dalam perjanjian dengan konsinyor. Konsinyor menguasakan kepada konsinyi, pertanggungjawaban atas barang yang ditransfer sampai barang tersebut terjual kepada pihak ketiga. Atas penjualan tersebut, konsinyor mengakui perpindahan kepemilikan barang dan juga mengakui pendapatannya. Konsinyi, sebaliknya, tidak diperbolehkan mengakui kepemilikan barang tersebut ke dalam asetnya, ataupun timbulnya kewajiban kepada konsinyor selain pertanggungjawaban atas barang konsinyasi. Hubungan antara konsinyor dengan konsinyi lebih merujuk kepada hubungan prinsipal dan agen, dan menurut ketentuan perundangan pemerintah diatur secara jelas hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

  1. Keuntungan konsinyasi bagi konsinyor :

    • Konsinyasi merupakan cara untuk memperluas pangsa pasar, terutama untuk:

  1. Keuntungan konsinyasi bagi konsinyi:

    • Konsinyi terbebas dari risiko tidak terjualnya produk.
    • Risiko penyusutan atau keusangan dan fluktuasi harga dapat dihindari.
    • Ketentuan modal kerja berkurang karena semua biaya yang terkait dengan barang konsinyasi ditanggung oleh konsinyor.

  1. OPERASI KONSINYASI

Dalam transfer barang konsinyasi, kontrak tertulis akan dibuat untuk menjelaskan materi kerjasama konsinyasi yaitu syarat kredit yang diberikan konsinyi kepada pembeli, penggantian beban konsinyi oleh konsinyor, komisi penjualan bagi konsinyi atau kesepakatan bagi hasil antara konsinyi dengan konsinyor, tata cara penanganan barang konsinyasi, pengembalian barang dan penyelesaian pembayaran atau penyerahan hasil penjualan kepada konsinyor.  

  1. Hak konsinyi

Pengeluaran-pengeluaran yang terkait dengan barang konsinyasi adalah :

  1. Kewajiban Konsinyi

  1. Konsinyi harus menjaga barang konsinyasi secara hati-hati dan dengan cara yang benar, sesuai dengan perjanjian dengan pemilik barang.
  2. Konsinyi harus menjual barang konsinyasi pada harga yang telah ditetapkan oleh konsinyor, atau jika dalam perjanjian tidak disebutkan harga jualnya, maka konsinyi menjual dengan harga terbaik, memenuhi keinginan konsinyor.
  3. Konsinyi harus merawat dan menyimpan barang milik konsinyor secara terpisah dengan barang dagang lainnya. Jika pemisahan secara fisik tidak dapat dilakukan, maka barang tersebut diberi tanda atau ciri khusus untuk mengidentifikasi barang konsinyasi.
  4. Konsinyi harus membuat laporan secara berkala atas hasil penjualan.

Share this post on:

Next Post
Materi TKD- Tes Wawasan kebangsaan (TWK)- UNDANG-UNDANG DASAR 1945