Soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pasal 77 UU PDRD menyatakan bahwa “Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambanga.nYang dimaksud dengan kawasan adalah
a). semua daerah di pedesaan dan perkotaan, yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dapat dikenakan pajak
b). semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan
c). Seluruh Permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut dan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut
d). Suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri pedesaan, seperti sawah, ladang, empang tradisional, dan lain-lain atau suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri suatu daerah perkotaan, seperti pemukiman penduduk yang memiliki fasilitas perkotaan, real estate, komplek pertokoan, industr,i perdagangan, dan jasa
2. Dalam hal terjadi pelelangan harta berupa tanah dan bangunan Wajib Pajak akibat tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP, maka Dasar Pengenaan BPHTB menggunakan Nilai Perolehan Obyek Pajak berupa
a). harga transaksi
b). nilai pasar
c). harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang
d). Nilai Jual Obyek Pajak
3) Dalam penetapan pajak air tanah, maka ketentuang yang berlaku adalah
a). Tarif Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
b). Tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c). Tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
d). Tarif Pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
4) Dibawah ini merupakan kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,kecuali pengambilan
a). Zeolit
b). Batu permata
c). Batubara
d). Tanah liat
5) Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah ….
a). Ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
b). Nilai Jual sarang burung walet
c). Harga Pasaran Umum Sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan
d). Ditetapkan dengan Peraturan Daerah
6) Berikut ini yang termasuk obyek Pajak Reklame adalah ……
a). Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya
b). Reklame berjalan yang terpasang pada kendaraan umum
c). Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
d). Reklame yg diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah
7) Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Dalam pemungutanny,asebagian besar ….
a). pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna listrik dengan cara melakukan langsung pembayaran ke Kas Daerah
b). pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna listrik dengan cara melakukan langsung pembayaran lewat retribusi
c). pajak yang ditumpangkan langsung pada tagihan rekening listrik atau saat pembelian tenaga listrik sehingga pengumpulannya dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara
d). pajak yang ditagihkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah pusat
7) Bila pemerintah pusat telah mendanai biaya cetak KTP, maka apakah Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dapat dipungut?
a). Pelayanan cetak KTP kewenangan pemerintah kabupaten/ko ta, maka retribusi tetap dapat dipungut.
b). Tetap diberikan pelayanan cetak KTP tanpa ada pungutan retribusi
c). Pemungutan retribusi ditiadakan diganti PNBP oleh pemerintah pusat
d). Pemungutan retribusi dihilangkan dan pelayanan cetak KTP juga tidak diberikan.
9). Bila pemerintah daerah memiliki lahan parkir yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, maka pungutan atas lahan tersebut adalah dalam bentuk
a). Pajak Parkir
b). Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
c). Retribusi Tempat Khusus Parkir
d). Retribusi Parkir di Lahan Pemerintah Daerah
10) Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan demikian pemungutan retribusi bersifat?
a). Self assessment
b). Official assessment
c). Semi official assessment
d). Semi self assessment
11) Tarif retribusi dapat ditetapkan dalam:
a) Peraturan Daerah terkait Retribusi
b) Peraturan Kepala Daerah
c) Peraturan Kepala Dinas
d) Peraturan terkait pelayanan
12) Apakah Pemerintah Daerah dapat menambah pungutan Retribusi Daerah di luar yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009?
a) Dapat sepanjang diatur dalam Perda
b) Dapat, pemerintah pusat akan mencabut bila dirasa pungutan tersebut tidak sesuai dengan UU 28 tahun 2009
c) Dapat, sepanjang penambahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
d) Tidak dapat, karena UU 28 Tahun 2009 bersifat closed list
13) Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dapat dipungut atas obyek dibawah ini adalah…
a) Gedung Pertemuan
b) Pembuatan bangunan diatas sungai
c) Pembuatan bangunan di bahu jalan
d) Kaki lima di tepi jalan
14) Bila kewenangan penerbitan lzin Usaha Perikanan bergeser dari Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah provins,i maka apakah pemerintah kabupaten/kota dapat memungut retribusi atas izin usaha perikanan ?
a) Tidak dapat karena penerbitan izin usaha perikanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi
b) Dapat memungut karena kewenangan pelayanan berbeda dengan pungutan
c) Dapat, pemerintah daerah provinsi bekerjasama dengan pemerintah provinsi utk menyelenggarakan pungutan retribusinya
d) Tidak dapat karena bukan merupakan bagian dari retribusi perizinan tertentu
15) Retribusi Terminal dapat dikenakan pungutan atas pelayanan dibawah ini kecuali
a) Masuk terminal
b) Parkir kendaraan masyarakat
c) Kamar kecil di terminal
d) Kios di Terminal
16) Pelayanan Retribusi lzin Mempekerjakan Tenaga Asing adalah
a) Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing
b) Penerbitan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing
c) Pengawasan Tenaga Asing
d) Pengelolaan Tenaga Asing
17) Objek Retribusi terhadap PelayananPasar adalah:
a) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah
b) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh pihak BUMD
c) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pihak Swasta
d) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh PemerintahDaerah
18) Saat ini banyak tempat-tempat dan pinggiran jalan dibuat tempat parkir kendaraan yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu, hal tersebut termasuk objek:
a) Pajak Parkir khusus
b) Retribusi Pelayanan Parkir tepi jalan Umum
c) Retribusi Parkir Khusus
d) a, b dan c salah semua
19) Peninjauan tariff Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditinjau kembali paling lama:
a) 2 (dua) tahun sekali
b) 3 (tiga) tahun sekali
c) 4 (empat) tahun sekali
d) 6 (enam) tahun sekali
20) Dasar hukum penetapan pungutan Retribusi dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan:
a) Peraturan Presiden;
b) Peraturan Menteri
c) Peraturan Daerah
d) Peraturan Kepala Daerah
URAIAN SINGKAT (40 POIN)
- Sebutkan perbedaan pengertian antara Subek Pajak dengan Wajib Pajak PBS?
- Apakah pemungutan Retribusi dapat diserahkan pemungutannya kepada pihak ketiga?
- Apakah PD Pasar Jaya dengan layanan penyewaan ruang dalam pasar termasuk dalam pengertian Retribusi?
- Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) jenis pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b.
- Jelaskan apa perbedaan dan kesamaan Pajak Parkir ,Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir?
- Sebutkan Objek Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
- Berikan pendapat saudara kenapa diperlukan lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol?
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengenakan pungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di kawasan wisata Tawangmangu. Pungutan tersebut dilakukan di ruas Jalan umum yang merupakan Jalan Provinsi yang menghubungkan antara dua Kabupaten yaitu Karanganyar (provinsi Jawa Tengah) dengan Magetan (Jawa Timur). Setiap kendaraan yang lewat diwajibkan untuk membayar, apakah menurut saudara hal tersebut sudah tepat?
KASUS (40 POIN)
Berikut ini adalah Laporan Laba Rugi PT Simas Jaya Hotel International, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelanyang berlokasi di Jakarta Pusat, untuk tahun pajak 2016 -2017.
PT SIMAS JAYA HOTEL INTERNATIONAL
LAPORAN LABA RUGI PER 31 DESEMBER 2017
URAIAN | 2017 | 2016 |
PEREDARAN USAHA | 190 .877.609.261 | 20 5.044.070.733 |
BEBAN POKOK PENJUALAN | (52 .028.521.969} | (61.925 .221.766} |
LABA KOTOR | 138 .849.087 .292 | 143 . 118 .84 8.967 |
BEBAN USAHA | ||
Beban Penjualan | (4.789.201.720} | (4.724.237 .390} |
Beban Umum dan Administrasi | (111.963.895.011} | (114 .419.28 1.854} |
LABA (RUGI} USAHA | 22.095.990 .561 | 23 .975 .32 9.723 |
Pendapatan Lain-lain | 223.867 .307 | 1.918.496.728 |
Beban Lain-lain | (2.967.018.248) | (8.492.165.816} |
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 19.352. 8 39 .620 | 17 .40 1.660.635 |
Rincian pendapatan usaha adalah sebagai berikut:
2017 | 2016 | |
Kam ar | 86.523.33 4.649 | 98.076.517.898 |
Makanan dan M inum an | 77.273.956.262 | 76.093.487.214 |
Jasa kons ul t an dan manaiemen | 9.326.206.433 | 10.872.980.982 |
Ru angan toko (sewa ) | 4.467.191.797 | 5.679.087.539 |
Sewa dan service apartemen | 1.974.138.817 | 2.807.654.208 |
Pen dapat an lain-lain | 11.312.781.303 | 11.514.342.892 |
JUMLAH | 190.877.609.261 | 205.044.070.733 |
Sementara itu, pendapatan lain-lain adalah sebagai berikut:
2017 | 2016 | |
Pendapat an Parkir | 1.087.5 78.210 | 908.765.093 |
Pendapat an ” Wat erBoom” | 1.807.542.110 | 2.098.673.810 |
Pendapat an Int ern et | 1.907.659.021 | 2.087.653.109 |
Pendapat an Laundr y | 1.098.765.198 | 1.439.762.098 |
Pendapat an Cat ering | 3.908.653.210 | 4.000.987.376 |
Pendapat an Pusat Bisnis | 1. 502 .583.554 | 978.501.406 |
JUMLAH | 11 .312 .781.303 | 11.514.342.892 |
PageSoff
Beban penjualan terdiri dari:
2017 | 2016 | |
Beban Pegawai | 1.929.065 .043 | 1.870.976.591 |
Beban Promosi | 1.021.637.454 | 99.765.239 |
Alat Tulis Kantor | 239.580.673 | 338.076.592 |
lklan Reklame | 976.031.653 | 1.065.982.301 |
Transportasi | 130.718.338 | 210.987.376 |
Jamuan | 167.699.233 | 209.805.392 |
Telepon | 87.156.165 | 98.704.329 |
Lain-lain | 237.313.161 | 829.939.570 |
JUMLAH | 4. 789.201.720 | 4.724.237.390 |
Beban Umum dan Administrasi terdiri dari:
2017 | 2016 | |
Penyusutan | 35.903.190 .908 | 31.310.975.402 |
Gaji dan tunjangan lainnya | 24.102.305.604 | 27.605.408.209 |
Biaya Telepon yg dibayarkan ke PT Telko m | 8.970.683.490 | 10.840.943.209 |
Biaya Listrik yg dibayarkan ke PT PLN | 19.087.630.761 | 20.876.530.762 |
Biaya Penggunaan Air Tanah | 9.086.498.302 | 10.876.423.080 |
Biaya Pengangkutan Sampah | 987.607.308 | 876.207.908 |
Pajak-pajak | 1.098.765.308 | 982.380.765 |
Biaya Konsultan | 630.000.000 | 450.000.000 |
Pengembangan | 9.086.790.283 | 8.309.076.532 |
Transport asi | 209.876.508 | 398.072.987 |
Lain-lain | 2.800.546.539 | 1.893.263.000 |
JUMLAH | 111.963.895.011 | 114.419.281.854 |
Keterangan:
- Pendapatan Makanan dan Minuman merupakan jenis penghasilan yang berasal dari restoran “UENAKZ TENANZ” yang berlokasi di lantai dasar gedung dan pencatatan penghasilannya terpisah dari penghasilan hotel.
- Pendapatan internet dan laundry merupakan pendapatan yang berasal dari tamu hotel dan dalam penagihannya dimasukkan dalam tagihan kepada tamu hotel
- Pendapatan pusat bisnis dan catering merupakan pendapatan atas sewa ruangan untuk seminar beserta paket banquet yang disajikan kepada peserta seminar.
- Untuk mengelola parkir, PT Simas Jaya Hotel International melakukan kerja sama operasi dengan PT Secureaman Indonesia. Pendapatan parkir merupakan penghasilan yang diterima dari PT Secureaman Indonesia.
- Untuk mengelola “Waterboom”, PT Simas Jaya Hotel International melakukan kerja sama operasi dengan PT Banyu Putih Tok, Tbk. Pendapatan “Waterboom” merupakan penghasilan yang diterima dari PT Banyuputihtok, Tbk.
- Untuk memasang papan reklame, PT Simas Jaya Hotel International menyerahkan penyelenggaraannya kepada CV Pokokeoraroboh dengan nilai kontrak Rp 1.065.982.301, (tahun 2017) dan Rp 976.031.653,- (tahun 2017).
- Berdasarkan Perda Provinsi OKI Jakarta nomor 17 tahun 201O telah ditetapkan bahwa arif pajak air tanah adalah sebesar 20% dan Peraturan Gubernur OKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa Nilai Perolehan Air Tanah adalah sebesar Rp116.664,-. Volume air yang digunakan adalah 466.140 m3 (tahun 2016) dan 389.430 m3 (tahun 2017).
- Berdasarkan Peraturan Gubernur OKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 telah ditetapkan bahwa tarif retribusi pelayanan kebersihan adalah sebesar Rp.150.000/m3. Volume sampah yang diangkut dari hotel adalah sebesar Rp5.841 m3 (tahun 2016) dan Rp.6.584m3 (tahun 2017).
- Berdasarkan Perda Provinsi OKI Jakarta nomor 15 tahun 2010 telah ditetapkan bahwa tarif pajak penerangan jalan adalah sebesar 3%
Berdasarkan data dan seluruh keterangan tersebut di atas, maka jawablah pertanyaan berikut:
No Obyek Pajak atau Retribusi Daerah Subyek Pajak atau Retribusi Daerah Dasar Pengenaan Pajak atau Retribusi (Rp) 2017 2016 1 dst |
Sebutkanlah Obyek Pajak dan Wajib Pajak Oaerah dan Retribusi Oaerah berdasarkan laporan keuangan PT Simas Jaya Hotel International dan buatlah sesuai dengan tabel berikut ini:
- Pada tanggal 1 April 2018, PT Simas Jaya Hotel International menerima SPPT PBB sebesar Rp40.000.000.000,-. Nilai ini melebihi nilai beban depresiasi tahun-tahun sebelumnya dan dapat mengganggu cash flow perusahaan. Apakah yang dapat dilakukan oleh PT Simas Jaya Hotel International?
- Pada tanggal 12 Agustus 2018, PT Simas Jaya Hotel International menjual assetnya berupa tanah di daerah Bogor kepada PT. Palo Alto Residence Bogor. NJOP atas tanah dan bangunan tersebut tertera pada SPPT PBB tahun 2017 seharga Rp15.000.000.000,-.
Harga transaksi yang disepakati adalah Rp18.000.000.000,- kedua pihak sepakat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual beli pada tanggal 15 Agustus 2018 di hadapan PPAT Ohea Tunggadewi, SH, Mkn.
- Berapakah BPHTB yang terutang jika Tarif BPHTB sebesar 3%?
- Siapakah yang harus membayar dan bagaimana mekanisme pembayarannya?
- Berapakah PPh Pasal 4 (2) yang terutang atas transaksi tersebut?
- Siapakah yang harus membayar dan bagaimana mekanisme pembayarannya?