Soal Pajak

Soal Pajak mengenai pengantar perpajakan, KUP, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan sebagainya

Soal Pajak

Soal 1-5

1. Besarnya kompensai kerugian bagi WP yang mendapat fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha/daerah tertentu adalah?

a. > 55 tahun dan < 10 tahun
b. >26 tahun dan < 15 tahun
c. <
8 tahun
d. >
54 tahun dan < 8 tahun

2. Tarif untuk PPh Wajib Pajak berupa BUT adalah?

a. 30%
b. 25%
c. 20%
d. 15%

3. Yang bukan merupakan PPh yang dapat dikreditkan adalah pasal?

a. 21
b. 22
c. 23
d. 17

4. Besarnya STP PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan adalah?

a. Seluruh nilai
b. Hanya bunganya
c.
Hanya pokoknya
d.
Bunga dan pokok

5. Pajak akhir tahun kurang bayar terjadi apabila?

a.  Jumlah pajak terutang lebih besar dari pada kredit pajak
b. Jumlah pajak terutang lebih kecil dari pada kredit pajak
c.
Jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak
d.
Jumlah pajak terutang tidak diketahui

Soal 6-10

6. Pajak akhir tahun lebih bayar terjadi apabila?

a. Jumlah pajak terutang lebih besar dari pada kredit pajak
b. Jumlah pajak terutang lebih kecil dari pada kredit pajak
c. Jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak
d. Jumlah pajak terutang tidak diketahui

7. Pajak akhir tahun nihil terjadi apabila?

a. Jumlah pajak terutang lebih besar dari pada kredit pajak
b. Jumlah pajak terutang lebih kecil dari pada kredit pajak
c. Jumlah pajak terutang sama dengan jumlah kredit pajak
d. Jumlah pajak terutang tidak diketahui

8. Kerugian yang terjadi pada tahun 2010 dapat dikompensasikan sampai tahun ?

a. 2014
b. 2015
c. 2016
d. 2017

9. Berapa batas maksimal untuk kompensasi kerugian?

a. 1.000.000.000
b. 10.000.000.000
c. 100.000.000.000
d. Tidak ada

  1. PPh terutang untuk peredaran bruto <4,8 M adalah?

a. 25% x PKP
b. 0,5% setiap bulan
c. 50% x 25% x PKP
d. 1% setiap bulan

Essai Bagian 1

  1. PT MH pada tahun 2010 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.000.000,00. Dalam tahun-tahun berikutnya, terdapat laba rugi fiskal sebagai berikut:

2011 laba fiskal Rp 500.000,00
2012 rugi fiskal (Rp 300.000,00)
2013 laba fiskal Nihil
2014 laba fiskal Rp 250.000,00
2015 rugi fiskal (Rp 100.000,00)
2016 laba fiskal Rp 500.000,00

Jawab:

Kompensasi kerugian yang gdilakuka sebagai berikut:

rugi fiskal 2010 (1.000.000)
laba fiskal 2011 500.000
sisa rugi fiskal 2010 (500.000)

rugi fiskal 2012 (400.000)
sisa rugi fiskal 2010 (500.000)

laba fiskal 2013   0
sisa rugi fiskal 2010 (500.000)

laba fiskal 2014 250.000
sisa rugi fiskal 2010 (250.000)

rugi fiskal 2015 (100.000)
sisa rugi fiskal 2010 (250.000)

laba fiskal 2016 500.000
sisa rugi fiskal tahun 2012 dan 2015 0

  1. Pada tahun 2017 saham PT. XYX Tbk. yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia sebesar 60Y6. Saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan dibursa efek di Indonesia tersebut dimiliki oleh 400 pihak. Diantara 400 pihak, masing- masing pihak persentase kepemilikannya tidak melebihi 5Yo, Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus delapan puluh dua) hari dalam 1 (satu) tahun pajak. Berapa PPh terutangnya?

 

Jawab

  1. XYZ Tbk memenuhi syarat, sehingga PT. XYZ Tbk memperoleh fasilitas

penurunan tarif.

Jumlah PKP dalam tahun pajak 2017 = Rp 150 Miliar

PPh yang terutang = (25% – 5%) x Rp125 Miliar = Rp 30 Juta

3. PT ABC memiliki omzet lebih dari 50M. PKP tahun ini adalah sebesar 40M. PT ABC dipotong PPh 21 sebesar 0,4M, PPh 22 0,5M dan PPh 23 0,1M. Total cicilan PPh 25 adalah sebesar 8M. Tentukan KB/LB/N!

Jawab:

PPh terhutang (25% x 40M)        10M

Kredit pajak:

– Dipotong/dipungut

PPh Pasal 21 (orang pribadi)    0,4M

PPh Pasal 22                                      0,5M

PPh Pasal 23                                   0,1M

PPh Pasal 24                                 0

Total    =                                              1 M
Sisa 10 M – 1 M =  9M

– Dibayar Sendiri

PPh Pasal 25                          8M

STP PPh Pasal 25        0

KB (kurang bayar) = 9M – 8M = 1M

Soal Pajak Bagian #2 11-20

11. Ketentuan mengenai deductible expense diatur dalam UU PPh…

a. Pasal 4ayat 1
b. Pasal 4 ayat 2
c. Pasal 6 ayat 1
d. Pasal 9 ayat 1

12. Berikut merupakan biaya pegawai yang dapat dijadikan biaya, kecuali…

a. Gaji pegawai yang merupakan persero/anggota persekutuan, firma, cv atau kongsi
b. PPh 21 dipotong perusahaan
c.  Premi JKK yang yang harus dibayar perusahaan dan menambah penghasilan karyawan
d. Bonus, gratifikasi, tantiem, jasa produksi yang diambil dari biaya tahun berjalan

13. Hal dibawah ini salah terkait biaya kendaraan, kecuali…

a. Kendaraan dinas perusahaan yang dipergunakan dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan perusahaan, maka dapat dibebankan sebagai biaya
b. Kendaraan dinas perusahaan yang dipergunakan untuk aktivitas yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dibawa pulang oleh pegawai, maka dapat dibebankan
c. Biaya kendaraan sedan yang dimiliki perusahaan dan digunakan oleh pegawai perusahaan karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan hanya 50%
d. Tidak ada jawaban yang benar

14. Tarif penyusutan Garis Lurus untuk aktiva berwujud bukan bangunan dengan masa manfaat 16 tahun adalah…

a. 5%
b. 6,25%
c. 12,5%
d. 25%

15. Tarif penyusutan saldo menurun unuk aktiva berwujud bukan bangunan dengan masa manfaat 4 tahun adalah…

a. 10%
b. 12,5%
c. 25%
d. 50%

soal 16-20

16. Bangunan permanen berdasarkan ketentuan perpajakan memiliki masa manfaat..

a. 5 tahun
b. 10 tahun
c. 15 tahun
d. 20 tahun

17. Berdasarkan KMK No. 521/KMK.O4/2000 yang mengatur tentang penyusutan bagi kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil dengan Pertamina, dibawah ini yang merupakan harta yang termasuk dalam tariff kelompok 1 bagi kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan khusus adalah…

a. Pesawat terbang
b, Peralatan konstruksi
c. Peralatan perkantoran dan rumah tangga
d. Tidak ada jawaban yang benar

18. Masa manfaat dan tarif amortisasi diatur dalam…

a. Pasal11 Aayat1
b. Pasal 11 A ayat 2
c. Pasal 11 A ayat 3
d. Pasal 11 A ayat 4

19. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan sebagai biaya adalah…

a. Royalty atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten atau hak-hak lainnya
b. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa-jasa lainnya
c. Bunga, kecuali bunga yang berhubungan dengan usaha perbankan
d. Semua jawaban benar

20. Berikut adalah biaya perjalanan yang dapat dijadikan biaya, kecuali…

a. Perjalanan dinas luar kota dalam rangka melakukan pengawasan aktivitas produksi di cabang perusahaan
b. Family gathering karyawan perusahaan
c. Perjalanan menagih tagihan ke pelanggan
d. Perjalanan ke kota X guna mengaudit cabang perusahaan di kota tersebut.

ESAI Bagian 2

  1. Apa saja yang tidak termasuk biaya promosi?
  2. Berdasarkan PP No. 93 tahun 2010, apa saja sumbangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya?
  3. Bagaimana ketentuan tentang Amortisasi untuk program aplikasi khusus menurut peraturan perpajakan?

Jawab

  1. Yang tidak termasuk biaya promosi adalah :
    1. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
    2. Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final
  2. Sumbangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya
    1. Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yaitu sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana
    2. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, Merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan
    3. Biaya pembangunan infrastruktur sosial
    4. Sumbangan fasilitas pendidikan, yaitu sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
    5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga

 

  1. Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan pajak UU PPh pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (kelompok 1). Pengeluaran/biaya upgrade program tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiscal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukannya Upgrade.

Soal Pajak Bagian #3 no. 21-30

21. Berikut keuntungan karena pengalihan harta yang termasuk obyek pajak penghasilan adalah…

a.Keuntungan karena pengalihan harta kepada persereoan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
b.Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan pemekaran, pemecahan atau pengambil-alihan usaha
c. Keuntungan yang diperoleh persereoan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
d. Semua jawaban benar

 

22. Berikut iuran yang tidak menjadi obyek pajak adalah…

a. luran Ikatan Akuntan Publik Indonesia
b. luran Ikatan Pencak Silat Indonesia
c. luran Badan Eksekutif Mahasiswa
d. Tidak ada jawaban yang benar

23. Berikut jumlah keuntungan pembebasan hutang yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan…

a. 250.000.000
b. 360.000.000
c. 470.000.000
d. 580.000.000

24. Objek pajak yang dikenai pajak final ketika diterima Orang Pribadi (OP), namun tidak bersifat final ketika diterima Badan adalah…

a. Bunga deposito.
b. Bunga simpanan koperasi.
c. Penghasilan persewaan tanah dan bangunan
d. Penghasilan pengalihan tanah atau bangunan

25. Sumbangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan adalah yang diberikan terhadap…

a. Bencana nasional.
b. Kegiatan sosial.
c. Fasilitas pendidikan.
d. Pembinaan olahraga.

Soal 26-30

26. Akuntansi membedakan penghasilan dari usaha pokok dan penghasilan dari luar usaha, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) membedakan :

a. Penghasilan yang bukan objek pajak, yang diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh
b. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh Final, yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh
c. Penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan tarif umum atau tidak final
d. a, b, dan c benar

27. Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat diantarnya

a. Belum dibebankan sebagai biaya dalam laporan rugi laba komersial
b. Belum diserahkan perkaranya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan lelang Negara
c. Telah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak secara langsung.
d. Tidak ada yang benar

28. Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah definisi dari penghasilan teratur, Dibawah ini adalah merupakan contoh penghasilan tidak teratur, kecuali

a. Selisih kurs dari utang piutang
b. Keuntungan pengalihan harta (Bkn Keg. Pokok)
c. Penghasilan yg insidentil
d. Sewa Mobil dari usaha rental

29.Pajak Penghasilan (tdk bersifat final) yang dipotong/ dipungut pihak ketiga yang merupakan pembayaran pajak dimuka adalah dapat dikreditkan oleh suatu badan usaha berdasarkan bukti pemotongan pajak, yaitu untuk jenis penghasilan dibawah ini, kecuali

a. PPh Pasal 22
b. PPh Pasal 21/26
c. PPh Pasal 23
d. PPh Pasal 24

30. Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak akan bersifat…

a. Dapat dibebankan.
b. Tidak dapat dibebankan.
c. Dapat dibebankan, apabila dikeluarkan oleh WP yang dikenai Norma Penghitungan Khusus.
d. Tidak dapat dibebankan, apabila apabila dikeluarkan oleh WP yang dikenai Norma Penghitungan Khusus.

Soal Pajak ESAI Bagian 3

  1. Apa kriteria agar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Jawab

  • Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak OP pemeluk agama islam dan/atau oleh WP Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk berdasarkan UU yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya
  • Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib abgi WP OP pemeluk agama selain agama islam dan/atau WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah

Apabila pengeluaran zakat atau sumbangan tersebut tidak dibayarkan kepada lembaga diatas, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

  1. Sebutkan apa saja yang termasuk debitur kecil dalam keuntungan pembebasan utang BOP!
  • Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (kukesra)
  • Kredit Usaha Tani (KUT)
  • Kredit Pemilihan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS)
  • Kredit Usaha Kecil (KUK)
  • Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan pengkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi
  1. Sebagaimana penghasilan yang dikenakan pajak, beberapa buku juga mengelompokkan penghasilan tidak kena pajak, apa saja kelompok itu?
  • Alasan Pengalihan titik pemajakan
  • Alasan Pengalihan saat pemajakan
  • Alasan insentif investasi
  • Alasan penegasan standar akuntansi
  • Alasan lain-lain