SUBJEK PAJAK

Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang yang dituju oleh undang-undang perpajakan untuk dikenakan pajak atas penghasilannya, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, yang terdiri dari; orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

A. Pengertian

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1, Pasal 2 (1))

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek pajak adalah orang yang dituju oleh undang-undang perpajakan untuk dikenakan pajak.

Subjek pajak meliputi : 

  1. Orang pribadi. 
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu ahli waris. 
  3. Badan.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).

A.1 Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

(Penjelasan – UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) huruf (a))

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

A.2 Badan

(Penjelasan – UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) huruf (b))

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

A.3 Bentuk Usaha Tetap

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (5))

Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

A.4 Orang pri

B. Penggolongan Subjek Pajak

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 dan PER-43/PJ/2011)

Subjek pajak digolongkan menjadi dua yaitu :

B.1 Subjek Pajak Dalam Negeri

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (3))

Yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah :

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
  3. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  4. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 
  • pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
  1. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang:

a. mempunyai tempat tinggal (place of residence)
  1. mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:

1) berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,

2) melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life),

3) tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau

b. mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesi

mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

2. Tempat tinggal orang pribadi

Tempat tinggal orang pribadi adalah:

  1. dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan

b. berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.

Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:

  1. green card,
  2. identity card,
  3. student card,
  4. pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
  5. surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau

f. tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.

3. Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

  1. Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

1) Visa bekerja, atau

2) Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS),

lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.

b. Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.

B.2 Subjek Pajak Luar Negeri

Yang dimaksud dengan Subyek Pajak luar negeri adalah :

1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

2. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

3. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

C. Wajib Pajak

C.1 Pengertian Wajib Pajak

(Penjelasan – UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (2))

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. 

Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

C.2 Perbedaan antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri

(Penjelasan – UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (2))

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :

No

Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)

1.

Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (world wide income)

Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

2.

Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan netto dengan tarif umum

Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan bruto dengan tarif sepadan, kecuali WPLN tersebut menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha tetap di Indonesia dimana BUT memiliki kewajiban pajak yang sama dengan WPDN.

3.

Wajib menyampaikan SPT 

Tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

D. Penentuan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan

D.1 Fungsi penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (6))

Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.

D.2 Penentuan Tempat tinggal atau tempat kedudukan

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2 (6), PER-12/PJ./2015)

Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya atau didasarkan pada kenyataan.

A. Tempat tinggal Orang Pribadi, menurut keadaan yang sebenarnya

  1. Rumah tetap orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal
  2. Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
  3. Tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan;

d. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan. dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.

Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan oleh:

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

b. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

B. Tempat kedudukan badan, menurut keadaan yang sebenarnya

Tempat kedudukan badan, menurut keadaan yang sebenarnya adalah :

  1. Tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan,dan tempat menjalankan kegiatan usaha berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation);
  2. Tempat kantor pimpinan perusahaan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan dan tempat menjalankan kegiatan usaha;
  3. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  4. tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal:

1) tempat kantor pimpinan, pusat administrasi dan keuangan, dan tempat menjalankan kegiatan usaha yang kenyataannya berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap, atau dokumen izin usaha dan/atau kegiatan, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha, atau perjanjian kerjasama bagi bentuk kerjasama operasi (joint operation); atau

2) keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c berada di beberapa tempat.

Penetapan tempat sebagaimana dimaksud pada huruf d dilaksanakan oleh:

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
  2. Direktur Jenderal Pajak, dalam hal kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

E. Kewajiban Pajak Subjektif

E.1 Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2A)

No

Subjek Pajak

Mulainya kewajiban subyektif

Berakhirnya kewajiban subyektif

A.

Subjek Pajak Dalam Negeri

 

1. 

Orang Pribadi

Saat dilahirkan, berniat tinggal di Indonesia atau sejak hari pertama berada di Indonesia.

Saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

2. 

Warisan yang belum terbagi

Saat timbulnya warisan yang belum terbagi (pewaris meninggal).

Saat warisan tersebut dibagi kepada ahli warisnya.

3.

Badan

Saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

B.

Subjek Pajak Luar Negeri

 

1.

Orang Pribadi

Saat orang pribadi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia

Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2.

Badan

Saat Badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia

Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.

C.

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Saat BUT tersebut mulai berada di Indonesia

Saat BUT tersebut tidak lagi berada di Indonesia

F. Tidak termasuk sebagai Subjek Pajak

(UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 & Pasal 2 (1) huruf (b) ,156/PMK.010/2015)

Tidak termasuk Subjek Pajak adalah :

F.1 Badan Perwakilan Negara Asing

F.2 Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan

Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat :

  1. Bukan WNI
  2. Di Indonesia tidak menerima/memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia

c. negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

F.3 Organisasi-Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Organisasi-Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat :

  1. Indonesia menjadi anggotanya

b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

F.4 Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat : 

  1. Bukan WNI
  2. Di Indonesia tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
1. Organisasi-Organisasi Internasional yang pejabatnya tidak termasuk subjek pajak bagian 1

Berdasarkan PMK No. 156/PMK.010/2015, Organisasi-organisasi internasional tersebut adalah :

  1. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
  2. IMF (International Monetary Fund)
  3. UNDP (United Nations Development Programme), meliputi:
  4. a) IAEA (International Atomic Energy Agency)
  5. b) ICAO (International Civil Aviation Organization)
  6. c) ITU (International Telecommunication Union)
  7. d) UNIDO (United Nations Industrial Development Organizations)
  8. e) UPU (Universal Postal Union)
  9. f) WMO (World Meteorological Organization)
  10. g) UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
  11. h) UNEP (United Nations Environment Programme)
  12. i) UNCHS (United Nations Centre for Human Settlement)
  13. j) ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and The Pacific)
  14. k) UNFPA (United Nations Funds for Population Activities)
  15. l) WFP (World Food Programme)
  16. m) IMO (International Maritime Organization)
  17. n) WIPO (World Intellectual Property Organization)
  18. o) IFAD (International Fund for Agricultural Development)
  19. p) WTO (World Trade Organization)
  20. q) WTO (World Tourism Organization)
  21. FAO (Food and Agricultural Organization)
  22. ILO (International Labour Organization)
  23. UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)
  24. UNIC (United Nations Information Centre)
  25. UNICEF (United Nations Children’s Fund)
  26. UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization)
  27. WHO (World Health Organization)
  28. World Bank
  29. Asean Secretariat
  30. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
  31. ACE (The ASEAN Centre for Energy)
  32. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
  33. Plan International Inc
  34. PCI (Project Concern International)
  35. IDRC (The International Development Research Centre)
  36. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
  37. The Commission of The European Communities
  38. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
  39. World Relief Cooperation
  40. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
  41. SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
  42. IPC (The International Pepper Community)
  43. APCC (Asian Pacific Coconut Community)
2. Organisasi-Organisasi Internasional yang pejabatnya tidak termasuk subjek pajak bagian 2

Berdasarkan PMK No. 156/PMK.010/2015, Organisasi-organisasi internasional tersebut adalah :

  1. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
  2. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
  3. CIP (The International Potato Centre)
  4. ICRC (The International Committee of Red Cross)
  5. Terre Des Hommes Netherlands
  6. Wetlands International
  7. HKI (Helen Keller International, Inc.)
  8. Taipei Economic and Trade Office
  9. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
  10. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
  11. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
  12. Save the Children-US dan Save the Children-UK
  13. CIFOR (The Center for International Forestry Research)
  14. Kyoto University-Jepang
  15. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
  16. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation
  17. Winrock International
  18. Stichting Tropenbos
  19. The Moslem World League (Rabithah)
  20. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
  21. HSF (Hans Seidel Foundation)
  22. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
  23. WCS (The Wildlife Conservation Society)
  24. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
  25. ASEAN Foundation
  26. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
  27. IMC (International Medical Corps)
  28. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
  29. Asia Foundation 
  30. The British Council
  31. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
  32. CCF (Christian Children’s Fund)
  33. CWS (Church World Service)
  34. The Ford Foundation
  35. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
  36. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
  37. IRRI (International Rice Research Institute)
  38. Leprosy Mission
  39. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
  40. WE (World Education, Incorporated, USA)
  41. KOICA (Korea International Cooperation Agency)
  42. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
  43. JETRO (Japan External Trade Organization)
  44.