SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah kedepan akan semakin banyak dan kompleks. Dulu kita kenal hanya pengadaan tunggal yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya dan jasa konsultansi dengan nilai anggaran dan volume tidak terlalu banyak. Kedepan dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi dan teknologi maka Pengadaan Barang Dan Jasa akan semakin kompleks, untuk mengelola pengadaan pengadaan yang semakin kompleks membutuhkan SDM yang kompeten dari sisi pemahaman regulasi yang ada serta pengalaman kerja yang memadai untuk mengelola pengadaan yang kompleks seperti pembangunan kereta cepat, pembangunan bandara/pelabuhan internasional bahkan kedepan akan dibangun bandara antariksa.
SDM yang kompeten dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa memerlukan proses yang Panjang untuk mendidik dan melatih pengalamannya sehingga diperlukan standarisasi kompetensi pengadaan dan melatihan pengalaman kerja SDM pengadaan dalam bentuk On The Job Training (OJT). Standarisasi kompetensi SDM pengadaan telah diatur dalam Perlem No. 7 Tahun 2021.
Poin-Poin Keseluruhan Materi (bisa diklik)
- 1. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
- 2. Kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
- Rangkuman SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
- Soal dan Pembahasan Jawaban SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
1. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang Dan Jasa terdiri atas:
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
- Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Sumber Daya Manusia pengadaan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
Yang dimaksud dengan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa sendiri terdiri atas Pengelola PBJ dan Personel Lainnya. Sumber Daya Pengelola. Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa berkedudukan di UKPBJ. Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ:
1. Pengelola PBJ
Pada K/L/PD pengelola pengadaan berasal dari ASN atau PNS. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah (PPBJP) adalah personel yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan dalam Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah. Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa yang wajib dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sebagai Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
Selain itu Pengelola Pengadaan dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu PA/KPA, melaksanakan persiapan pencantuman Barang Dan Jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang Dan Jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal jumlah Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka:
- Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
- Pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum memiliki Pengelola pengadaan Barang/Jasa, sampai tersedianya Pengelola Pengadaan berdasarkan rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan tugas pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh :
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaair Barang/Jasa; dan/atau
- Agen Pengadaan. Pengangkatan pengelola pengadaan dilakukan dengan mekanisme
PPBJP di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Tugas pokok melaksanakan Pengadaan Barang Dan Jasa dalam hal ini meliputi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak sampai dengan selesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang Dan Jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban memiliki Pengelola Pengadaan dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dalam hal:
- Nilai atau jumlah paket pengadaan di Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
- Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik
2. Personil lainnya
Pengelola pengadaan yang dikecualikan pada kewajiban diatas, dilakukan oleh Personil Lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 74A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Personel Lainnya wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Personel lainnya wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang Dan Jasa tingkat dasar/level-1.
a) Sumber daya manusia pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah dalam hal ini meliputi:
- PPK;
- Pokja Pemilihan;
- Pejabat
Adapun jenjang jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa terdiri dari tiga penjenjangan yaitu:
- Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Pertama
- Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Muda
- Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa Madya
Pengangkatan dalam jabatan fungsional PBJ dilakukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor 29 tahun 2020, tentang Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa dan Angka Kreditnya).
Jabatan Fungsional Sumber Daya Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa tersebut, wajib memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang Dan Jasa yang mengacu kepada Standar Kompetensi yang mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis PBJ yang terdiri atas Standar Kompetensi Level 1, Standar Kompetensi JF PPBJ dan Standar Kompetensi Personel Lainnya.
b) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Sumber daya Perancang Kebiajakan dan Sistem Pengadaan Barang Dan Jasa merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancang kebijakan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa.
Sebagai Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa, diharapkan individu tersebut memiliki kompetensi untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan atau pembentukan peraturan perundang-undangan serta kompetensi mengembangkan sistem informasi pengadaan barang/jasa.
Sumber daya tersebut wajib untuk mendapatkan pelatihan terkait dengan bidang Pengadaan Barang Dan Jasa agar setiap kebijakan serta sistem yang dirancang oleh Sumber Daya tersebut sesuai dengan filosofi, dasardasar serta regulasi yang menjadi fundamental dari Pengadaan Barang Dan Jasa dan bahkan dapat membuat suatu rancangan peraturan serta sistem yang dapat menyempurnakan regulasi terkait dengan Pengadaan Barang Dan Jasa tersebut.
c) Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang Dan Jasa
Sumber daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang Dan Jasa merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalam mendukung pelaksaanaan proses Pengadaan Barang/Jasa, paling sedikit terdiri atas fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Advokasi dan pendampingan pengadaan barang/jasa;
- Probity Advisor;
- Mediator, Konsoliator, dan Arbiter pada Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak;
- Pemberi Keterangan Ahli (PKA);
- Anggota Dewan Sengketa Non Konstruksi; dan
- Anggota Dewan Sengketa Konstruksi
Sumber daya tersebut sendiri dibina dengan instansi dan juga regulasi terkait dengan profesi-profesi diatas. Selain mendapatkan pembinaan, sumber daya tersebut juga berhak untuk mendapatkan pengetahuan terkait dengan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Kompetensi di bidang PBJP sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan Pengadaan Barang Dan Jasa secara produktif, dalam arti efektif, efisien dan berkualitas.
Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan Pengadaan Barang Dan Jasa yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelaku pengadaan perlu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi yang wajib dimiliki sesuai pekerjaan yang ditugaskan.
Dalam rangka mencapai standarisasi dalam hal kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah saat ini sudah ada Standar Kompetensi Kerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Dan Jasa meliputi:
- Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Memilih Penyedia Barang/Jasa;
- Mengelola Kontrak PBJP; dan
- Mengelola PBJP secara Swakelola
Selain itu, terkait dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ, diharapkan SDM PBJ juga memiliki 2 kompetensi lain, yakni Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
Lebih Lanjut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 74A dan Pasal 74B, terdapat Standar Kompetensi Level-1 yang menjadi kewajiban dari Pengelola Pengadaan selaku Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dan juga Personil lainnya. Standar Kompetensi Level-1 tersebut mencakup Pengetahuan tekait dengan Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management) dan Pengantar Pengadaan Barang Dan Jasa yang terdiri dari :
- Definisi Pengadaan Barang/Jasa
- Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa
- Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
- Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
- Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
- Etika Pengadaan Barang/Jasa
- Aspek Hukum Pengadaan Barang/Jasa
- Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Peran Usaha Kecil, Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Pengadaan Berkelanjutan
- Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik
- Ketentuan Mengenai Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
- Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum, dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Terkait dengan Standar Kompetensi bagi personel lainnya, standar kompetensi yang mengatur personelnya meliputi:
- Standar Kompetensi PPK;
- Standar Kompetensi Pejabat Pengadaan;
- Standar Kompetensi Pokja Pemilihan;
- Standar Kompetensi Kepala UKPBJ; dan
- Standar Kompetensi Pengelola
Dalam rangka mencapai peningkatan dan juga pemenuhan kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa, maka perlu pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi berdasarkan standar kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Pelatihan sumber daya manusia Pengadaan Barang Dan Jasa diselenggarakan oleh LKPP dan/atau Lembaga Pelaksana Pelatihan yang ditetapkan oleh LKPP. Peserta akan mendapatkan Sertifikat kompetensi Pengadaan Barang Dan Jasa dari Lembaga Sertifikasi Profesi LKPP.
Dalam pasal 88 Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, diatur ketentuan mengenai kewajiban kompetensi bagi SDM PBJP dan Kelembagaan LPSE sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
2. Kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Manajemen Kelembagaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) yang diimplementasikan dalam bentuk Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan pada K/L/PD.
Pembentukan UKPBJ yang permanen akan membantu pelaku pengadaan dalam mengidentifikasi siapa yang melakukan apa? Memudahkan koordinasi, memudahkan pengelolaan pekerjaan, menjadikan fungsi pengadaan sebagai lembaga yang independen, mandiri dan kredibel.
UKPBJ diharapkan menjadi pusat keunggulan atau Centre of Excellence (CoE) Pengadaan Barang Dan Jasa yang diharapkan memaksimalkan fungsi pengadaan dalam organisasi. Sehingga untuk mencapai keberhasilan dalam proses Pengadaan Barang Dan Jasa maka diperlukan komitmen, profesionalitas, integritas SDM Pengadaan, keterlibatan secara aktif dari pimpinan, dan inovasi yang terlibat di dalam UKPBJ.
Dasar Pembentukan UKPBJ adalah Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) adalah organisasi pemerintah yang dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dimana tugas UKPBJ adalah menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang Dan Jasa pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Untuk dapat membentuk UKPBJ, maka pembentukannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut di atas, maka fungsi UKPBJ meliputi :
- Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
- Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
- Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang Dan Jasa sebagaimana dimaksud diatas meliputi :
- inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
- penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
- penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
- pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
- penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah; dan/atau
- penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa.
Sebagai contoh Pembentukan UKPBJ di daerah, ditetapkan oleh Gubernur ditingkat provinsi dan Bupati/Walikota ditingkat kabupaten/kota. Pembentukan UKPBJ oleh Gubernur atau Bupati/Walikota bertujuan agar UKPBJ dapat memberikan pelayanaan Pengadaan Barang Dan Jasa dan juga pembinaan dibidang Pengadaan Barang Dan Jasa pemerintah yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi lebih independen, mandiri dan kredibel. Perangkat Organisasi UKPBJ sendiri terdiri atas:
- Kepala UKPBJ;
- Kepala unit kerja/koordinator unit yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- Kepala unit kerja/koordinator unit yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- Kepala unit kerja/koordinator unit yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
- Kepala unit kerja/koordinator unit yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan kegiatannya, UKPBJ diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas dari UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ yang diharapkan bertujuan untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Kapabilitas UKPBJ digambarkan melalui 5 (lima) tingkatan kematangan sebagai berikut
- Inisiasi, yaitu UKPBJ yang pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi UKPBJ;
- Esensi, yaitu UKPBJ yang memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku proses Pengadaan Barang Dan Jasa yang efektif;
- Proaktif, yaitu UKPBJ yang menjalankan fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pemangku kepentingan internal maupun eksternal;
- Strategis, yaitu UKPBJ yang melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi; dan
- Unggul, yaitu UKPBJ yang senantiasa melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik Pengadaan Barang Dan Jasa yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ
Kapabilitas UKPBJ merupakan tingkatan level kematangan dari terendah sampai tertinggi, dimana pengukurannya dilakukan secara berjenjang dan kenaikan tingkatan dilakukan secara bertahap/berurutan yang meliputi 4 domain dan 9 variabel.
Domain dan variable dalam tingkatan kematangan UKPBJ meliputi:
- Proses yang terdiri dari 4 variabel yaitu
- Variabel Manajemen Pengadaan
- Variabel Manajemen Penyedia
- Variabel Manajemen Kinerja
- Variabel Manajemen Risiko
- Kelembagaan yang terdiri dari 2 variabel yaitu
- Variabel Pengorganisasian
- Variabel Tugas dan Fungsi
- Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 2 variabel yaitu
-
- Variabel Perencanaan
- Variabel Pengembangan
-
- Sistem Informasi terdiri dari 1 variabel yaitu variabel sistem informasi
Rangkuman SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah terdiri atas Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang Dan Jasa yang terdiri dari Pengelola PBJ Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa, dan Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Kompetensi di bidang PBJP sangat diperlukan untuk mencapai keberhasilan Pengadaan Barang Dan Jasa secara produktif, dalam arti efektif, efisien dan berkualitas. Dalam rangka mencapai peningkatan dan juga pemenuhan kompetensi sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa, maka perlu pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui pelatihan dan/atau sertifikasi kompetensi berdasarkan standar kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Pelatihan sumber daya
Soal dan Pembahasan Jawaban SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pilihan Ganda
- Yang bukan merupakan Persiapan Pengadaan dilakukan oleh PPK ialah
a. Penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
c. Penetapan rancangan kontrak
d. Persiapan anggaran - Tingkat kematangan dari UKPBJ dibagi menjadi 5 tahapan KECUALI
a. Proaktif
b. Strategis
c. Unggul
d. Dinamis - Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
a. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa
b. Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum, dalam Pengadaan Barang/Jasa
c. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah
Essay
- Jelaskan pengertian Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa!
- Jelaskan pengertian Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa!
- Jelaskan pengertian Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa!
- Sebutkan fungsi UKPBJ sebagai lembaga Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah!
- Apa saja yang menjadi tahapan dalam tingkat kematangan UKPBJ?
Pembahasan Jawaban
Pilihan Ganda
-
Jawaban yang benar adalah d. Persiapan anggaran.
Penjelasan: Persiapan anggaran dilakukan oleh pengguna anggaran (PA) untuk menentukan sumber dan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan pengadaan barang/jasa. Sedangkan Persiapan Pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan pengajuan dari PA, dan meliputi penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penetapan rancangan kontrak. PPK bertanggung jawab untuk menyusun dan merencanakan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
-
Jawaban yang tepat adalah c. Unggul.
Tingkat kematangan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dibagi menjadi 5 tahapan, yaitu:
a. Proaktif: Tahap ini mengacu pada unit kerja yang secara aktif mendorong perbaikan proses pengadaan barang/jasa dan memiliki langkah-langkah untuk mencegah pelanggaran.
b. Strategis: Tahap ini menunjukkan bahwa UKPBJ telah mengintegrasikan pengadaan barang/jasa dengan perencanaan strategis organisasi, memahami tujuan organisasi, dan mampu menyusun rencana pengadaan yang mendukung tujuan tersebut.
d. Dinamis: Tahap ini menunjukkan bahwa UKPBJ memiliki fleksibilitas dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan internal dan eksternal, termasuk perubahan kebijakan dan regulasi.
Opsi yang bukan merupakan tahapan kematangan UKPBJ adalah c. Unggul.
-
Jawaban yang tepat adalah d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mencakup beberapa aspek, termasuk:
a. Pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa: Melakukan penelitian dan analisis pasar untuk memahami kondisi pasar, tren harga, dan ketersediaan barang/jasa yang akan dibeli.
b. Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa: Melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan, menangani pengaduan terkait pelaksanaan pengadaan, memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran, dan menyediakan pelayanan hukum terkait pengadaan barang/jasa.
c. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik: Mengelola dan memastikan efektivitas sistem pengadaan secara elektronik, termasuk pengumuman lelang, pengambilan dokumen pengadaan, dan penyerahan penawaran melalui platform elektronik.
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah: Selain tugas-tugas yang tercantum di atas, pelaksana pengadaan barang/jasa juga dapat diberikan tugas tambahan yang berkaitan dengan pengadaan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Perlu dicatat bahwa jawaban ini didasarkan pada informasi umum dan mungkin dapat bervariasi tergantung pada regulasi dan kebijakan yang berlaku di negara atau instansi tertentu.
Essay
1. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa:
Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa merujuk pada aset dan kapabilitas yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pengelolaan pengadaan barang/jasa dengan efektif. Sumber daya ini mencakup personel yang terampil dan berpengetahuan dalam bidang pengadaan, sistem dan teknologi yang mendukung proses pengadaan, serta kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan regulasi pengadaan yang berlaku.
2. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa:
Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa merujuk pada tenaga ahli yang bertanggung jawab merancang kebijakan, prosedur, dan sistem yang mengatur pengadaan barang/jasa. Mereka bertugas mengembangkan kerangka kebijakan, merancang prosedur pengadaan yang efisien dan efektif, serta mengimplementasikan sistem pengadaan yang terintegrasi untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterpaduan dalam proses pengadaan.
3. Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa:
Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa mencakup komponen-komponen yang berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pengadaan barang/jasa yang berkualitas. Ini termasuk lembaga pengawas yang melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan, penyedia pendidikan dan pelatihan bagi personel pengadaan, pemangku kepentingan eksternal yang terlibat dalam proses pengadaan, serta keberadaan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
4. Fungsi UKPBJ sebagai lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
– Mengelola dan melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
– Menyusun dan merencanakan proses pengadaan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan organisasi.
– Mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan untuk pengadaan dan mengelola anggaran yang ada.
– Melakukan riset pasar, analisis kebutuhan, dan identifikasi penyedia barang/jasa potensial.
– Menjalankan proses lelang, seleksi, atau negosiasi untuk memperoleh barang/jasa yang sesuai dengan persyaratan.
– Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak dan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
5. Tahapan dalam tingkat kematangan UKPBJ:
Tingkat kematangan UKPBJ dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, yang meliputi:
– Tahap Awal: Unit kerja pengadaan masih belum terstruktur dengan baik dan belum memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pengadaan barang/jasa.
– Tahap Berkembang: Unit kerja pengadaan memiliki kebijakan dan prosedur yang sudah diterapkan, namun masih perlu meningkatkan kualitas pengadaan dan