Subjek PPN
Pengusaha Kena Pajak
(UU Nomor 42 Tahun 2009 jo. 40/PMK.03/2010 Pasal 7 jo. 197/PMK.03/2013)
Subjek Pajak PPN
Subjek Pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak (UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1)
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena