TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
TUJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

Uraian Materi

    Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang harus diatur agar bisa mencapai hasil pengadaan sesuai dengan yang diinginkan dan harapan masyarakat Indonesia. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tujuan Pengadaan Barang dan Jasa yang akan dicapai.

Tujuan PBJP adalah hal-hal yang akan dicapai dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:

1. Menghasilkan Barang/Jasa yang Tepat dari Setiap Uang yang Dibelanjakan, Diukur dari Aspek Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, dan Penyedia

Penjelasan yang lebih rinci, akurat, dan terukur dari setiap aspek tujuan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

NoAspekPenjelasanContoh
1KualitasKualitas/Mutu barang/jasa yang diadakan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Pilih spesifikasi terbaik namun tetap terjangkau. Jangan memilih spesifikasi yang terlalu rendah yang tidak memenuhi kebutuhan pengguna barang/jasa.Pemerintah Provinsi A memiliki uang yang cukup untuk membeli Bus Trans Jakarta kelas Mercedes, Skania, dsb dibanding dengan merek lain yang secara tradisional tidak memenuhi syarat teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
Penjelasan Aspek Ketepatan Pengadaan Barang/Jasa
NoAspekPenjelasanContoh
2KuantitasKuantitas barang/jasa yang dibeli sesuai dengan nilai uang yang dianggarkan, dan tidak berlebih atau kurang dari yang dibutuhkanMengadakan sesuai jumlah yang dibutuhkan sesuai dengan rute transportasi yang sudah ditetpkan pada tahun tertentu.
3WaktuWaktu kedatangan barang/jasa sesuai dengan nilai uang yang dianggarkan, tidak terlambat atau lebih cepat. (terlalu cepat bisa menyebabkan                 sehingga membutuhkan                    tempat penyimpanan lebih lama dari yang seharusnyaKendaraan dikirim sesuai waktu yang diperlukan pada tahun tertentu tersebut.
4BiayaBiaya    yang    dikeluarkan   untuk Pengadaan                Barang/Jasa (termasuk     harga     barang/jasa) dilaksanakan secara akuntabelHarga      kendaraan      sesuai dengan    harga    pasar     plus biaya-biaya lain yang wajar untuk terlaksananya PBJ.
5LokasiBarang/jasa yang diterima tepat pada lokasi yang membutuhkan.Penyedia                  mengirim barang/jasa sesuai lokasi ditentukan dalam kontrak.
6PenyediaPersyaratan     penyedia     sesuai dengan jenis barang/jasa yang dibutuhkanDilakukan dealer/ATPM Merek Mercedes, Scania, dlsb.
Penjelasan Aspek Ketepatan Pengadaan Barang/Jasa

2. Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

    Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang menggunakan sebagian tenaga kerja bangsa/warga negara Indonesia, yang prosesnya menggunakan Bahan Baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor (UU No. 34 Tahun 2018 tentang Perindustrian).

   Dalam proses produksi barang/jasa, dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen yang didatangkan dari luar negeri atau impor. Walaupun materialnya impor namun bilamana proses produksinya menggunakan tenaga kerja dan alat kerja dari dalam negeri, maka produk tersebut memberi nilai tambah untuk Indonesia. Besarnya kontribusi nasional pada produk dalam negeri ini disebut sebagai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Semakin tinggi TKDN semakin besar keuntungan bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia.

    Tujuan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri adalah memberdayakan Industri dalam negeri dan memperkuat struktur Industri (PP 29 Tahun 2018 pasal 54).

     Sesuai amanat Pasal 66 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Kewajiban K/L/PD menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 % (ernpat puluh persen). Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan, memberdayakan lingkungan serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual (UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian).

Penggunaan produk dalam negeri diharapkan:

  1. Menumbuhkembangkan produksi dalam negeri;
  2. Menghidupkan industri pendukung dan bahkan industri baru;
  3. Dapat memperkuat terjadinya transfer teknologi
  4. Membuka lebih  banyak lapangan pekerjaan
  5. Menggerakkan roda  perekonomian nasional

    Peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui PBJP di masing- masing K/L/PD, dengan cara mengutamakan pengadaan barang-barang produk dalam negeri. Pengutamaan PBJP produk dalam negeri di  masing-masing K/L/PD ini bila dijumlahkan akan memberi kontribusi pada indikator-indikator lain, misalnya, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, seperti tersebut di atas.

3. Meningkatkan Peran Serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

  Pengertian Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.

   Usaha Mikro adalah Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan  dan/ atau badan usaha perorangan”, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

   Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan  merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah  atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.

  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasaikan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tujuan meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi adalah

  1. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKK serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
  2. menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan

4. Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional

   Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang rnelakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu (Pasal 1 angka 27 Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya). Dalam hal ini, Pengadaan Barang/Jasa harus bisa memberi dampak berupa menguatnya peran pelaku usaha nasional dengan membuat sebanyak-banyaknya paket pengadaan yang dapat dikerjakan oleh pelaku usaha nasional. Jika paket pengadaan hanya dapat dikerjakan oleh

    Pelaku usaha asing, harus bermitra dengan pelaku usaha nasional dalam bentuk kemitraan/subkontrak/pemberian layanan purnajual.

    Contoh PBJ yang meningkatkan peran pelaku usaha nasional: Pembangunan Mass Rapid Transport (MRT) dengan melibatkan pelaku usaha nasional

5. Mendukung Pelaksanaan Penelitian dan  Pemanfaatan  Barang/Jasa Hasil Penelitian

   Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ihniah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta rnenarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi (Pasal 1 angka 34 Perpres No. 12 Tahun 2021)

   Tujuan PBJ ini merupakan dukungan pada Undang-Undang No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang kemudian diperbaiki menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Tujuan dari UU Sisnas Iptek ini antara lain untuk meningkatkan kualitas Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi.

   Penyelenggara melakukan penelitian berdasarkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional yang ditetapkan oleh Menristek. Rencana strategis tersebut kemudian diturunkan dalam program penelitian tahunan.

   Pelaksana penelitian, yaitu unit-unit kerja K/L/PD, individu,  perguruan  tinggi, Ormas atau Badan Usaha melakukan penelitian berdasarkan kompetisi melalui seleksi proposal atau ditugaskan untuk penelitian khusus oleh penyelenggara. Penelitian dapat menggunakan anggaran belanja atau fasilitas penelitian yang berasal dari 1 atau lebih penyelenggara penelitian.

Setiap K/L/PD dapat mendukung tujuan penelitian dan pemanfaatan penelitian ini dengan memastikan adanya kegiatan penelitian dalam organisasinya masing-masing setiap tahun, apakah berupa kompetisi ataupun berupa penugasan khusus. Jumlah anggaran dan jumlah pelaksanaan penelitian dapat menjadi indikator keberhasilan masingg-masing K/L/PD.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, K/L/PD dapat memberikan insentif pada Badan Usaha yang menghasilkan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dalam bentuk Invensi dan Inovasi untuk pembangunan nasional, dalam bentuk pembelian produk Inovasi tersebut atau pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

6. Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif

Ada beberapa pengertian industri kreatif antara lain:

  1. Industri kreatif adalah proses penciptaan, kreativitas, dan ide dari seseorang atau sekelompok orang yang dapat menghasilkan sebuah karya, tanpa mengeksploitasi sumber daya alam, serta dapat dijadikan produk ekonomi yang menghasilkan.
  2. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi dan Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. (UU No. 34 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif).

Tujuan yang didapat dari peningkatan keikutsertaan ekonomi kreatif antara lain:

  1. Mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
  2. Menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara;
  3. Menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
  4. Menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;
  5. Mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
  6. Melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
  7. Mengarusutamakan Ekonomi    Kreatif    dalam    Rencana    Pembangunan Nasional (UU No. 34 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif).

7. Pemerataan ekonomi dan  memberikan perluasan kesempatan berusaha

Pemerataan ekonomi sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan  sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, baik secara geografis dan demografis dapat direalisasikan melalui melalui pemerataan pembangunan, misalnya pemerataan pembangunan  infrastruktur  di  berbagai  daerah   termasuk  daerah  perbatasan, ataupun sarana kesehatan dan pendidikan.

  Walaupun indikator keberhasilan untuk tujuan “mendorong pemerataan ekonomi” lazimnya secara nasional, namun setiap organisasi K/L/PD dapat berkontribusi pada tujuan ini melalui kalkulasi dari berapa banyak belanja modal dan barang yang diserap oleh kelas usaha dan geografi.

  Selaras dengan prinsip dasar pengadaa “terbuka”, maka jelas bahwa aturan pengadaan tidak mengijinkan diskriminasi kepada pelaku usaha (yang responsif) diseluruh NKRI untuk ikut berkompetisi menjadi penyedia. Pelaku usaha yang memenuhi syarat yang berasal wilayah NKRI. Ini adalah semangat pemerataan. Demikian pula pemberian kesempatan pada pelaku UMKK untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah.

8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan

   Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis  tidak hanya untuk K/L/PD sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya (Pasal 1 angka 50 Perpres No. 16 Tahun 2018).

Pada hakekatnya pengadaan berkelanjutan diharapkan dapat:

  1. Menjaga peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan
  2. Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat
  3. Menjaga kualitas lingkungan hidup
  4. Pembangunan yang inklusif adalah pembangunan bagi semua penduduk Indonesia. Contoh pemerataan pembangunan infrastruktur  di  seluruh wilayah Indonesia dan kewajiban pendidikan dasar 9 tahun untuk semua WNI.
  5. Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya

    Contoh untuk pengadaan kertas yang berlogo ramah lingkungan yang di atur dalam permen KLHK No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang/Jasa Ramah Lingkunga Hidup.

         Berkelanjutan dapat dilihat dari sudut ekonomi, sosial, dan lingkungan. Artinya, barang yang dibeli seyogyanya memiliki umur teknis yang panjang, memberi manfaat pada banyak orang, dan berwawasan lingkungan. Misalnya, mobil yang diadakan selain memberi manfaat sosial dan lingkungan, dari jenis kendaraan yang operasional dan perawatannya murah, memiliki umur teknis panjang, dan nilai sisa yang bagus. Tujuan ini bisa diterapkan pada setiap K/L/PD bilamana menerapkan pengadaan dengan metoda evaluasi penawaran berdasarkan penilaian biaya selama umur ekonomis. Adanya pengadaan seperti ini sangat mendukung pencapaian tujuan ini.

Rangkuman Tujuan Pengadaan Barang Jasa

  Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan yang harus diatur agar bisa mencapai hasil pengadaan sesuai dengan yang diinginkan dan harapan masyarakat Indonesia.

Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:

  1. Menghasilkan Barang/Jasa yang Tepat dari Setiap Uang yang Dibelanjakan, Diukur dari Aspek Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, dan Penyedia;
  2. Meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri;
  3. Meningkatkan Peran Serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi;
  4. Meningkatkan Peran Pelaku Usaha Nasional;
  5. Mendukung Pelaksanaan Penelitian dan Pemanfaatan Barang/Jasa Hasil Penelitian;
  6. Meningkatkan Keikutsertaan Industri Kreatif;
  7. Pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha;
  8. Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan

Soal dan Pembahasan Jawaban Tujuan Pengadaan Barang Jasa

Pilihan Ganda

  1. Salah satu tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah …
    a. Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan
    b. Mengembangkan e-marketplace Pengadaan Barang/Jasa
    c. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
    d. Melaksanakan tugas secara tertib dan tanggung jawab
  2. Salah satu tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ialah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari …
    a. Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, Penyedia
    b. Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, Administrasi
    c. Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, Koordinasi
    d. Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, Peralatan
  3. Yang bukan tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ialah ….
    a. Meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan
    b. Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi
    c. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
    d. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional

Essay 

  1. Jelaskan aspek ketepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dilihat dari segi Kualitas!
  2. Sebutkan tujuan dari penggunaan produk dalam negeri!
  3. Apa saja tujuan dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?
  4. Sebutkan aspek aspek ketepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
  5. Sebutkan hakekat pengadaan berkelanjutan!

Jawaban dan Pembahasan

Pilihan Ganda 

  1. Jawaban yang benar adalah c. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Salah satu tujuan utama dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri atau yang diproduksi di dalam negeri. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Meskipun semua pilihan yang diberikan dapat menjadi tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun hanya pilihan c yang paling spesifik dan berkaitan langsung dengan poin-poin dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seperti penggunaan produk dalam negeri atau peningkatan daya saing industri dalam negeri.

2. Jawaban yang benar adalah a. Kualitas, Kuantitas, Waktu, Biaya, Lokasi, Penyedia.

Salah satu tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. Hal ini dapat diukur dari beberapa aspek, yaitu kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.

Aspek-aspek tersebut penting untuk dipertimbangkan dalam proses pengadaan barang/jasa agar tercapai efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran serta mendapatkan hasil yang memenuhi kebutuhan dan standar yang diharapkan. Selain itu, penilaian terhadap aspek-aspek tersebut juga dapat menjadi dasar dalam evaluasi kinerja penyedia barang/jasa dan pengambilan keputusan untuk perbaikan dalam pengadaan berikutnya.

3. Yang bukan tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah pilihan b. Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Meskipun partisipasi usaha mikro, kecil, dan koperasi penting dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetapi bukan tujuan utama dari pengadaan tersebut. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di antaranya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan, mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha nasional, serta menghasilkan barang/jasa yang tepat, berkualitas, tepat waktu, dan harga terjangkau.

Essay

1. Aspek ketepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilihat dari segi Kualitas adalah menghasilkan barang/jasa yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan, serta memenuhi standar kualitas yang telah diatur oleh pihak yang berwenang.

2. Tujuan dari penggunaan produk dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri nasional, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

3. Tujuan dari Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah antara lain:
– Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa.
– Memastikan bahwa setiap uang yang dibelanjakan menghasilkan barang/jasa yang tepat dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
– Meningkatkan partisipasi usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM) serta pelaku usaha nasional dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
– Mendorong penggunaan produk dalam negeri dan produk ramah lingkungan.

4. Aspek ketepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah meliputi:
– Kualitas: pengadaan barang/jasa harus memenuhi standar kualitas yang telah diatur oleh pihak yang berwenang.
– Kuantitas: pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
– Waktu: pengadaan barang/jasa harus dilakukan dengan waktu yang tepat dan sesuai jadwal.
– Biaya: pengadaan barang/jasa harus efisien dan efektif dalam penggunaan anggaran.
– Lokasi: pengadaan barang/jasa harus dilakukan di tempat yang tepat.
– Penyedia: pengadaan barang/jasa harus dilakukan oleh penyedia yang memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai.

5. Pengadaan berkelanjutan adalah pengadaan yang mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam setiap tahap pengadaan, dari perencanaan hingga pengiriman barang/jasa. Hal ini bertujuan untuk mencapai pengadaan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta lingkungan. Pengadaan berkelanjutan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti penggunaan produk yang ramah lingkungan, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan pengurangan limbah dan emisi karbon.