Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

A. Hakikat dan Teori Badan Hukum

1. Definisi badan hukum

  • Menurut Prof. Wirjono Prodjodikoro
    Badan yang di samping manusia dan perorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum atau badan lain.
  • Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan.
    Kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan yang disendirirkan untuk tujuan tertentu(yayasan).
  • Menurut Prof. Subekti
    Badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorag manusia. serta memiliki kekayaan sendiri. dapat menggugat dan digugat di depan hakim.

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

2. Teori-teori tentang hakikat badan hukum

a. Teori fiksi (Fichtie theorie)

Menurut teori ini, hanya manusia yang menjadi subjek hukum. sedangkan badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum itu adalah fiksi. Dengan demikian, syarat-syarat dalam peraturan-peraturan hukum yang melekat pada badan seorang manusia tidak terdapat pada badan hukum.

b. Teori organ (Organ theorie)

Menurut teori ini. badan hukum adalah organ seperti halnya manusia. yang menjelma dalam pergaulan hukum. yang dapat menyatakan kehendak melalui alat-alat perlengkapan yang ada (pengurus dan anggota) seperti halnya manusia yang berpanca indera.

c. Teori harta kekayaan bertujuan (Zweckvermogen theorie)

Menurut teori ini. hanya manusia yang menjadi subjek hukum dan badan hukum adalah untuk melayani kepentingan tertentu.

d. Teori harta karena jabatan (Theorie van het ambtelijkvermogen)

Menurut teori ini. badan hukum adalah suatu badan yang mempunyai harta yang berdiri sendiri yang dimiliki oleh hukum itu, tetapi oleh pengurusnya dan karena jabatannya. ia diserahkan tugas untuk mengurus harta tersebut.

e. Teori kekayaan bersama (Propriete collective theorie)

Menurut teori ini. apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya juga merupakan hak dan kewajiban para anggota bersama.

f. Teori kenyataan yuridis (Juridische realiteitsleer)

Menurut teori ini. badan hukum adalah kenyataan/realita yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi.

Menurut teori ini. badan hukum adalah kenyataan/realita yuridis yang dibentuk dan diakui sama seperti manusia pribadi.

B. Macam-Macam dan Bentuk-Bentuk Badan Hukum

1. Menurut pasal 1653 BW

a. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah/kekuasaan umum Seperti pemerintah daerah provinsi/kabupaten. bank, dsb.

b. Badan hukum yang diakui pemerintah/kekuasaan umum Seperti perkumpulan-perkumpulan gereja, organisasi agama, dsb.

C. Badan hukum yang didirikan untuk maksud tertentu Yang tidak bertentangan dengan UU. seperti PT asuransi, perkapalan. koperasi. dsb.

2. Menurut sifat/wujudnya

  • Korporasi (PT, koperasi. dsb.)
  • Yayasan (Tidak ada anggota. hanya pengurus)

3. Menurut bentuknya

a. Badan hukum publik

  1. Negara RI, diatur dalam UUD 1945
  2. Pemerintah daerah tingkat I dan tngkat II. diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014
  3. BI, diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004
  4. Perusahaan Milik Negara. diatur sesuai dengan UU masing-masing.

b. Badan hukum perdata

  1. PT
  2. Firma
  3. CV
  4. Koperasi
  5. Yayasan

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

C. Saat Lahirnya Badan Hukum

1. Syarat-syarat berdirinya badan hukum

  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perseorangan yang bertindak
  2. Adanya suatu fujuan tertentu
  3. Adanya suatu kepentingan tersendiri dari sekelompok orang
  4. Adanya suatu organisasi yang teratur

2. Pengesahan badan hukum

  1. Didirikan dengan akte notaris
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasarnya kepada Menteri Hukum dan HAM
  4. Diumumkan dalam berita negara

D. Perwakilan dan Luasnya Tanggung Jawab dalam Badan Hukum

  • Dalam melakukan perbuatan hukum, badan hukum diwakili oleh “organ” pengurus yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum.
  • Batas luasnya wewenang organ melakukan perbuatan hukum ditentukan dalam Anggaran Dasar Badan hukum ybs/aturan lainnya.
  • Tindakan organ yang melampaui wewenang menjadi tanggung jawabnya sendiri, kecuali menguntungkan badan hukum tersebut atau organ yang lebih tinggi (Lihat pasal 1656 KUHPerdata).
  • Paul Scholten: Jika terjadi Onrechtmatige daad oleh organ. jika masih dalam wewenang yang diberikan. Badan Hukum tetap bertanggung jawab sesuai pasal 1365 KUHPerdata.