Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan – Materi Terbaru – 1

A. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus – Hak Kebendaan

   Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan
     Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas / kredit.

1. Jaminan Umum

Jaminan Umum adalah jaminan dari pihak debitur yang terjadi atau timbul dari Undang Undang. Bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya kepada kreditur. Sehingga apabila debitur tidak melaksanakan kewajibannya kepada kreditur. kreditur berhak meminta pengadilan untuk menyita dan melelang seluruh harta cebitur. Benda yang dapatdijadikan pelunasan jaminan umum memiliki syarat bersifat ekonomis dan dapat
dipindahtangankan

2. Jaminan Khusus

a. Jaminan Khusus

Setiap jaminan hutang yang bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari suatu perjanjian. Kelebihan jaminan khusus dibandingkan jaminan umum :

  • Eksekusi benda jaminannya lebih mudah. sederhana. dan cepat jika seorang debitur melakukan wanprestasi
  • Kreditur jaminan khusus lebih didahulukan dari kreditur jaminan umum dalam pemenuhan piutangnya

b. Jenis Jaminan Khusus

1) Jaminan kebendaan

Berupa hak mutlak atas suatu benda, mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu. dapat dipertahankan terhadap siapapun. dan dapat
diperalihkan

2) Jaminan immaterial (perorangan)

Menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu

B. Gadai dan Fidusia

1. Hak Gadai

a. Pengertian

|Hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas nama debitur sebagai jaminan pembayaran

b. Sifat — Sifat

  • Benda bergerak. baik berwujud maupun tidak berwujud
  • Accesoir artinya tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur lalai membayar hutangnya
  • Inbezitz telling. benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan pemberi gadai kepada pemegang gadai
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
  • Hak untuk didahulukan
  • Hak tidak dapat dibagi – bagi. artinya sebagian hak gadai tidak akan dihapus dengan dibayarnya sebagian hutang

c. Objek Hak Gadai

  • Benda bergerak yang berwujud

  • Benda bergerak yang tidak berwujud, contohnya surat — surat berharga

d. Subjek Hak Gadai

  • Pemberi
  • Penerima hak gadai
    la harus berhak mengasingkan, menjual, menukar, menghibahkan benda yg digadaikan

e. Cara mengadakan

  • Hak gadai berdasarkan atas suatu perjanjian antara penerima gadai dan pemberi gadai

  • Benda yang digadaikan harus ada ditangan penerima gadai

  • Jalan keluar dengan FEO

f. Hasil Penjualan

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya dikembalikan kepada debitur kegiatan ini harus dilakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim barlaku

g. Hak Pemegang Gadai

  •  Ganti rugi atas biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda
  • Menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
  • Mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur kreditur yang lain
  • Menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukum supaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga
  • Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai

h. Hapusnya Hak Gadai

  • Hapusnya perjanjian peminjaman uang
  • Penyalahgunaan dari pemegang gadai
  • Pengembalian benda gadai dengan kemauan sendiri
  • Pemegang gadai menjadi pemilik benda yang digadaikan
  • Dieksekusi oleh pemegang gadai
  • Karena lenyapnya benda yang digadaikan
  • Hilangnya benda yang digadaikan

2. Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciate Eisendoms Overdracht) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bagunan yang tidak dapat dibebani tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai angunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lain nya

a. Dasar Hukum

  • UU No. 42 Th 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  • PP No. 86 Th 2000 Tentang Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia

b. Objek Jaminan

  • Benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
  • Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan (UU no 42/1996) misalnya bangunan dan bangunan rumah susun

c. Subjek Jaminan

  • Pemberi fidusia
  • Penerima fidusia perorangan maupun korporasi

d. Sifat Jaminan

  • Di buat dengan akte notaris dalam bahasa Indonesia
  • Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF)
  • KPF menerbitkan dan menyerahkan salinan sertifikat jaminan fidusia

e. Hapusnya Jaminan

  • Hapusnya utang
  • Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima fidusia
  • Musnahnya benda

C. Hipotik dan Hak Tanggungan

1. Hipotik

a. Pengertian

Suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan (Pasal 1162 KUHPer)

b. Sifat

  • Bersifat accesoir seperti halnya dengan gadai
  • Sifat zaakgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotek mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
  • Obyeknya benda-benda tetap

c. Pembebanan Hipotik

Harus dengan akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal pada Syahbandar Ditjen Hubla

d. Hapusnya Hipotik

  • Karena hapusnya perikatan pokok
  • Karena pelepasan Hipotek oleh kreditur
  • Karena penetapan tingkat oleh hakim

2. Hak Tanggungan

a. Pengertian

Hak jaminan yang di bebankan pada hak atas tanah sebagai mana di maksud dalam Undang-Undang No 5 tahun 1960. berikut atau tidak berikut benda benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu. untuk pelunasan utang tertentu. yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur kreditur lainnya (pasal 1 ayat 1). Hak tanggungan bertujuan untuk menuntaskan unifikasi hukum tanah nasional (dengan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan hipotik dan credit verband) Hak tangungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah.

b. Dasar Hukum

  • Buku ll BW
  • UUPA tahun 1960
  • UU 4 tahun 1996 pasal 1(1) hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah
  • UU nomor 5 tahun 1960. berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. untuk pelunasan utang tertentu. yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain

c. Ciri Ciri Hak Tanggungan

  • Memberi kedudukan yang di utamakan/mendahului kepada pemegang nya (preferent)
  • Selalu mengikuti objek yang di jaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada (droit de suite)
  • Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak pihak yang berkepentingan
  • Mudah dan pasti pelaksanaannya
  • Apabila debitur cidera janji. maka pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut
  • Pemegang hak tanggungan tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi hak tanggungan tanpa persetujuan lagi dari pemberi hak tanggungan (Pasal 6 UU HT)

d. Syarat Hak Tanggungan

  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
  • Dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang undang
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersertifikat berdasarkan peraturan pemerintah No 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.)

e. Objek Hak Tanggungan

  • Hak Tanggungan

  • Hak Milik Hak Guna Usaha

  • Hak Guna Bangunan

  • Hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan

f. Tata Cara Pemberian Hak Tanggungan

  1. Hak tanggungan merupakan ikutan/acesoir dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang/kredit
  2. Pemberian hak tanggungan harus dilakukan dengan pembuatan akte pemberian haktanggungan oleh PPAT
  3. Akte pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertahanan
  4. Kantor Pertanahan membuat buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan
  5. Pendaftaran pemberian hak tanggungan tersebut merupakan salah satu asas hak tangunggan yaitu asas publisitas. (syarat mutlak untuk lahir nya hak tanggungan)
  6. Kantor Pertanahan kemudian menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai peraturan yang berlaku sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial (sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan)
  7. Sertifikat hak tanggungan di serahkan kepada pemegang hak tangungan sedangkan sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tangunggan dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah (pemberi hak tanggungan)

g. Hapusnya Hak Tanggungan

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan
  • Dilepasnya hak tanggungan oleh pemegangnya
  • Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
Hak Kebendaan
HAK KEBENDAAN