NEGARA DAN KONSTITUSI – Materi Terbaru 1

NEGARA DAN KONSTITUSI

A. NEGARA

1. Pengertian Negara

  • Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dan sekelompok orang yang bersama mendiami wilayah tertentu dan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok manusia tersebut
  • Menurut Max Weber. negara adalah suatu masarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  • Menurut Robert Mac Iver. negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan dalam suatu masyarakat dan wilayah berdasarkan sistem hukum.
  • Menurut Mariam Budiarjo. negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya satu ketaatan pada peraturan perundangan yang melalui penguasaan monopolitis darikekuasaan  yang sah.

2. Sifat-sifat negara

a. MEMAKSA

MEMAKSA : Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaan melalui jalur hukum atau kekuasaan

b. MONOPOLI

MONOPOLI : Setiap negara menguasai hal- hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan 

c. TOTALITAS

TOTALITAS : Kekuasaan mencakup smua dan berlaku bagi smua warga negara tanpa terkecuali.

3. Tujuan dan Fungsi Negara

a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan.

Negara melindungi rakyat. wilayah. dan pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dapat mengganggu pertananan dan keamanan NKRI.

b. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban.

Negara menciptakan dan menyelenggarakan Undang-Undang

c. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran.

Negara mengeksplorasi sumber daya untuk memenuhi pendapatan masyarakat

d. Fungsi Penegakan Hak dan Kewajiban.

Negara menciptakan dan dan menetapkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban

B. KONSTITUSI

  • “constitutin” artinya menetapkan atau mengadakan. Secara umum konstitusi didefinisikan sebagai keseluruhan dan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang secara imperatif mengikat bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara di semua tingkatan.
  • Menurut Heller, membagi konstitusi menjadi 3 :
    a. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan
    b. Konstitusi marupakan suatu kaidah yang hidup. dalam suatu masyarakat yang selanjutnya dijadiakan suatu kesatuan hukum
    C. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dalam suatu negara
  • Menurut Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi negara :
    a. Hasil produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan 
    b. Rumusan dari filsafat. cita-cita. kehendak. dan perjuangan bangsa Indonesia
    c. Cermin dari jiwa. jalan pikiran. mentalitas. dan kebudayaan suatu bangsa
  • Dalam arti luas. konstitusi meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
  • Dalam arti sempit. konstitusi adalah hukum dasar tertulis, Undang-Undang Dasar

C. Konstitusi dan sistem ketatanegaraan

  • Dalam lingkup tata kelola negara. terdapat dua macam hukum yang menjadi ketentuan dasar kenegaraan dan kebangsaan. yaitu:
    1. hukum yang memerintah negara, adalah konstitusi. dalam arti yang luas berarti hukum tata negara.
    2. hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.
  • Diharapkan dengan adanya konstitusi dapat membatasi kesewenang-wenangan penguasa otoriter dan melahirkan sebuah negara yang demokratis.

D. Sistem Konstitusi

1. Sebelum Amandemen

  • Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
  • Sistem Konstitusinal.
  • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
  • Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  • Menteri Negara adalah pembantu presiden. dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
  • Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.

2. Setelah Amandemen

  • Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah Republik.
  • Sistem pemerintahan adalah Presidensial.
  • Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan olah mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya.

D. Konstitusi Negara

K.C Wheare sebagaimana dikutip Sri Soemantri, membedakan bentuk konstitusi sebagai berikut: : 

1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

Konstitusi tertulis : dituangkan dalam dokumen. 
konstitusi tak tertulis : berkembang atas dasar adat- istiadat (costum) daripada hukum tertulis.

2. Konstitusi Fleksibel,dan Konstitusi Kaku

Konstitusi fleksibel : yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus. 
konstitusi kaku : mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya.

3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi

Konstitusi derajat tinggi ; Mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Syarat untuk mengubahnya sangat berat.
konstitusi tidak sederajat : tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

Jika bentuk suatu negara itu serikat. maka akan mendapatkan sistem pembagian kekuasaan. Dalam negara kesatuan tidak dijumpai pembagian kekuasaan. karena seluruh kekuasaan terpusat pada pemerintah pusat.

5. Konsttitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer

E. UUD 1945 sebagai Sistem Konstitusi

Berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam delapan periode. yaitu:

1. Periode 18 Agustus – 27 Desember 1949 : UUD 1945

Disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan karya BPUPKI. Namun, UUD 1945 belum dilaksanakan sepenuhnya. karena masih sibuk dengan mempertahankan kemerdekaan.

2. Periode 27 Desernber — 17 Agustus 1950 : Konstitusi RIS

Konstitusi RIS merupakan konsekuensi perubahan bentuk negara. Sistem pemerintah indonesia adalah Parlementer. terdiri atas negara bagian (16 negara bagian) yang tiap negara memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. 

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 : UUDS 1950

Sebutan sementara dari UUD ini dalam rangka mempersiapkan UUD yang bersifat : yang disusun oleh Konstituante selanjutya.

4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 : UUD 1945

Sidang Konstituante 1959 gagal menghasilkan UUD’ baru. Karenanya. Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang salah satu isinya menyatakan diberlakukannya kembali UUD 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 : UUD 1945 Amandemen I

6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001 : UUD 1945 Amandemen I dan ll

7. Periode 9 November 2001 — 10 Agustus 2002 – UUD 1945 Amandemen I, II, dan Ill.

8. Periode 10 Agustus 2002 – sekarang : UUD 1945 Amandemen l, II, III, dan IV

F. Sistem Ketatanegaraan Indonesia

UUD 1945 memberikan pembagian kekuasaan (devision of power) kepada tembaga- lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu: 
Lembaga Legislatif yang terdiri atas: MPR. DPR. dan DPD
Lembaga Eksekutif: Presiden dan Wakil Presiden
Lembaga Yudikatif:MA, MK, KY

G. Taat hukum dalam Kehidupan Berbangsa OS

1. Contoh perilaku taat hukum dalam lingkungan masyarakat

a. Ikut dalam kegiatan di masyarakat 
b. Menghormati tetangga sekitar.
c. Membayar iuran yang telah disepakati
d. Tidak atau menghindari perbuatan yang bisa membuat warga resah, misalnya mabuk. 
e. Menjaga nama baik lingkungan masyarakat. 
f. Taat dan patuh terhadap aturan yang ada. 
g. Tidak bertindak diluar norma Agama.
h. Selalu berusaha menjaga ketertiban. keamanan, dan ketenteraman. 

2. Contoh perilaku taat hukum dalam lingkungan bernegara

a. Menjaga kelestarian alam sekitar.
b. Menjaga kebersihan lingkungan, misalnya membuang sampah pada tempatnya. 
c. Menjaga nama baik Bangsa dan Negara. 
d. Membuat/memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah cukup umur.
e. Mempunyai SIM ketika mengendarai kendaraan. 
f. Membayar pajak.
g. Taat dan patuh kepada aturan yang telah ditetapkan. 
h. Menghormati antara sesama warga negara

negara dan konstitusi