Negara Kewarganegaraan Warga Negara – Materi Terbaru 1

Negara Kewarganegaraan Warga Negara

Negara, Kewarganegaraan, serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

A. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

1. Bangsa

a. Pengertian Bangsa

1) Berdasarkan aspek

Aspek Anthropologis : Bangsa adalah pengelompokan manusia dengan
identitas budaya yang terjadi karena kesamaan fisik. bahasa, gaya hidup untuk mempertahankan dan mengembangkan identitasnya.

Aspek Politik : Bangsa adalah pengelompokan manusia yang menunjukkan identitas bersama dalam suatu negara dan kesamaan kewarganegaraan.

2) Menurut Hans Kohn

Menurut Hans Kohn : Bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, wilayah, negara dan kewarganegaraan.

3) Menurut Ernest Renan

Menurut Ernest Renan : Bangsa adalah suatu solidaritas, jiwa. asas spiritual yang dapat tercipta oleh pengorbanan pada waktu lampau dan bersedia berbuat di masa mendatang.

4) Menurut Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928

Menurut Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 : Bangsa mengandung adanya unsur masyarakat yang membentuk bangsa yaitu berbagai suku, adat istiadat, kebudayaan. agama serta berdiam di suatu wilayah yang terdiri beribu pulau.

b. Proses Bangsa yang Menegara

1) Model Ortodoks

Model Ortodoks : adanya suatu bangsa terlebih dahulu. kemudian bangsa tersebut membentuk negara sendiri. 
Contoh : Yahudi mendirikan negara Israel

2) Model Mutakhir

Model Mutakhir : negara terlebih dahulu, lalu sekumpulan suku bangsa dan ras sebagai penduduk negara.
Contoh : Kemunculan Negara Amerika Serikat.

c. Proses Bangsa Indonesia Menegara

1) Kebenaran Hakiki

Kebenaran Hakiki : berasal dari Tuhan, dijadikan filsafat hidup. direalisasikan sebagai ideologi “PANCASILA”

2) Kesejarahan

Kesejarahan : terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah Organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kemerdekaan. Kesamaan pandangan ini penting bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konseptional (Ketahanan Nasional)

2. Negara

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.

a. Teori Terbentuknya Negara Secara Teoritis

a. Teori Hukum Alam (Aristoteles)

Negara adalah ciptaan alam. organisasi yang rasional untuk mencapai
tujuan

b. Teori Ketuhanan (Frederich Julius Stahl, Thomas Aguinas. dan Agustinus)

Terjadinya negara adalah atas kehendak Tuhan. Raja dan Penguasa merupakan titisan Tuhan yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan. Anggapan masyarakat : Maharaja Hindu (inkarnasi dewa). Raja Mesir (anak dari dewa Ra). Dalai Lama di Tibet (inkarnasi Budha di dunia). Kaisar Jepang (Keturunan Dewa Matahari)

c. Teori Perjanjian

Negara timbul karena perjanjian antar manusia yang tadinya bebas merdeka tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian Masyarakat (du contract social ajaran JJ Rosseau) adalah Perjanjian yang diadakan agar penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama tidak saling memangsa (Homohomini Lupus menurut Thomas Hobbes)

b. Proses Terbentuknya Negara di zaman Modern

1. Penaklukan

Penaklukan : suatu daerah yang tidak dipertuan diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu. 
Contoh : Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh budak negro. 

2. Peleburan (fusi)

Peleburan (fusi) : penggabungan dua/lebih negara menjadi negara baru. 
Contoh : Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Jerman.

3. Pemecahan

Pemecahan : terbentuknya negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya tidak ada.
Contoh : Yugosiavis terpecah menjadi Serbia, Bosnia. Montenegro. Cekoslovakia terpecah menjadi Ceko dan Slevokia.

4. Pemisahan Diri

Pemisahan Diri : memisahnya suatu wilayah negara kemudian membentuk negara baru. negara lama masih ada.
Contoh : India terpecah menjadi India. Pakistan dan Bangladesh.

5. Perjuangan (Revolusi)

Perjuangan (Revolusi) : hasil dari usaha rakyat yang dijajah negara lain kemudian memerdekakan diri.
Contoh : Indonesia

6. Penyerahan/Pemberian

Penyerahan/Pemberian : pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni
oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
Contoh : Kongo dimerdekakan oleh Perancis.

7. Pendudukan

Pendudukan : terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya. tetapi
tidak berpemerintah.
Contoh : Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun terdapat suku aborigin, lalu daerah Australia dibuat koloni yang penduduknya didatangkan dari Eropa.

c. Bentuk Negara

1) Negara Kesatuan

Negara Kesatuan : diatur oleh pemerintah pusat yang memegang seluruh kewenangan. Dalam pelaksanaannya ada sistem sentralisasi, dan desentralisasi

2) Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat (Federasi) : negara yang terdiri dari beberapa negara bagian

B. SIFAT-SIFAT NEGARA – Negara Kewarganegaraan Warga Negara

Menurut Miriam Budiarjo :

  1. Memaksa : Bertujuan agar masyarakat menaati UU. mencegah kekacauan dalam masyarakat agar masyarakat tertib. Hal ini dilakukan oleh Polisi dan Tentara.
  2. Monopoli : Untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai
  3. Mencakup Semua : PerUUan berlaku bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

C. UNSUR-UNSUR NEGARA

1. Konstitutif

Terdapat Wilayah Yang meliputi udara, darat. dan perairan: rakyat: dan pemerintah yang berdaulat.

a. Wilayah

Pasal 25A UUD 1945 : NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara

b. Penduduk

Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Pasal 26 ayat 2 UUD 1945 : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

c. Pemerintahan

Berwenang untuk menyelenggarakan kekuasaan negara (kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif).

2. Deklaratif

Adanya tujuan negara. UUD. pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de yure, dan masuknya negara dalam PBB.

d. Kedaulatan

Bersifat ke dalam (internal soufereignity) : kekuasaan untuk membuat UU dan melaksanakannya. 

Bersifat ke luar (external souvereignity) : diakui oleh negara lain baik de facto (berdasarkan fakta berdirinya suatu negara) dan de jure (berdasarkan yuridis hukum internasional)

D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Negara Kewarganegaraan Warga Negara

1. Wujud Hubungan Negara dengan Warga Negara

Peranan warga negara adalah tugas yang dilakukan sesuai dengan status meliputi status pasif (kepatuhan warga negara terhadap perUUan). aktif(berpartisipasi dalam bernegara). negatif (menolak campur tangan negara dalam urusan pribadi), dan positif (meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup).

2. Hak dan Kewajiban

a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

1) Pasal 27A ayat 1
2) Pasal 27A ayat 2 : Hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak

b. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Pasal 28A-28J

c. Kemerdekaan memeluk agama

Pasal 29A ayat 2

d. Hak dan kewajiban pembelaan negara

Pasal 27A ayat 3, Pasal 30A ayat 1, Pasal 30A ayat 2
Bela negara : sikap dan tingkah laku warga negara yang dijiwai oleh |
kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Upaya Bela Negara : kegiatan yang dilakukan setiap warga negara sesuai , dengan hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara melalui :
1) Pendidikan Kewarganegaraan
2) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI
4) Pengabdian sesuai profesi

e. Hak mendapatkan pendidikan

Alenia ke-4 Pembukaan UUD 1945 yaitu pemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31A (1), (2), (3), (4).

f. Kebudayaan Nasional Indonesia

Pasal 32A (1)

g. Kesejahteraan Sosial

Pasal 33A (1), (2), (3), (4). Pasal 34A (1), (2), (3)

E. WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

1. Warga Negara (Citizen)

Warga Negara (Citizen) : penduduk dari sebuah kota, bawahan/kawula. Sedangkan Rakyat lebih merupakan konsep politik yaitu Orang di bawah pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu.  Dalam masa penjajahan Belanda, berdasarkan Indische Staatregeling tahun 1927 Pasal 163. penduduk dibagi 3 golongan : 

a. Golongan Eropa

Golongan Eropa : Belanda. bukan Belanda tapi dari Eropa

b. Golongan Timur Asing

Golongan Timur Asing : Tionghoa, Timur Asing bukan Cina

c. Golongan Bumiputera/Pribumi

c. Golongan Bumiputera/Pribumi : Orang Indonesia asli dan keturunannya

2. Kewarganegaraan (Citizenship)

Kewarganegaraan (Citizenship) : hubungan/ikatan antara negara dengan warga negara.

a. pengertian

Menurut Pasal II Peraturan Penutup UU No.62/1998 tentang Kewarganegaraan RI : segala jenis hubungan orang dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang bersangkutan.

b. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis

Dalam arti Yuridis : ikatan hukum antara Orang-orang dengan negara
Contoh : akte kelahiran. bukti kewarganeraan. dll
Dalam arti Sosiologis : tidak ditandai dengan ikatan hukum
Contoh : ikatan keturunan. perasaan. sejarah, tanah air

c. Kewarganegaraan dalam arti Formal dan Materiil

Dalam arti Formal : menunjuk pada tempat kewarganegaraan
Dalam arti Materiil : menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan.

d. Asas Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran

a. lus Solli : kewarganegaraan seseorang ditentukan dimana ia dilahirkan
b. lus Sanguinis : kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan orang tsb.

e. Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan

a. Kesatuan Hukum : suami isteri adalah suatu ikatan yang tidak  terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Sehingga status kewarganegaraannya satu dan sama.
b. Persamaan Derajat : perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan. Jadi mereka tetap berbeda kewarganegaraan.

f. Masalah Kewarganegaraan

1. Apatride

Apatride : istilah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan

2. Bipatride

Bipatride : istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap

3. Multipatride

Multipatride : orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua)

F. Tentang pewarganegaraan

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan RI melalui permohonan dengan syarat :
1. Berusia 18 tahun/sudah kawin
2. Sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 tahun  berturut-turut/ 10 tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana (penjara 1 tahun atau lebih)

Kewarganegaraan RI hilang karena :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
2. Masuk dalam dinas tentara asing
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonan sendiri