NORMA PERHITUNGAN KHUSUS Pajak Penghasilan Pasal 15
Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3).
Norma ditetapkan Menteri keuangan.
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Perhitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15
No
Uraian
Tarif
DPP
Keterangan
Sifat
1
Charter Penerbangan Dalam Negeri
1,8%
Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter
Perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LN
TIDAK FINAL
2
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
1,2%
Peredaran Bruto
Nilai pengganti dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LNPelabuhan LN ke pelabuhan di IndonesiaPelabuhan LN ke pelabuhan LN lainnya
FINAL
3
Perusahaan pelayaran dan
2,64%
Peredaran Bruto
Perjanjian charter dari pengangkutan orang
FINAL
penerbangan Luar Negeri
dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LN
4
Kantor Perwakilan Dagang Asing
0,44%
Nilai Ekspor Bruto
Penggantian / imbalan yang diterima KPDA dari penyerahan barang di Indonesia baik kepada OP maupun badan
FINAL
5
WP Jasa Maklon (Contract Manufacturing ) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak- Anak
7%
Nilai Imbalan Jasa x tarif tertinggi PPh Badan
Nilai Imbalan Jasa: Total biaya pembuatan atau perakitan barang, tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials)
FINAL
Penyetoran & Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15
Jika penghasilan diperoleh dari pemotong pajak, maka pemotong wajib:
Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya
Memberikan bukti potong kepada pihak penerima penghasilan
Menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Jika penghasilan diperoleh selain pemotong pajak, maka wajib pajak:
Menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Contoh Pajak Penghasilan Pasal 15
PT Perahu Layar adalah sebuah maskapai pelayaran nasional di Surabaya. Selama bulan Maret 2016 melakukan transaksi sbb.
Tgl
Uraian
Rekanan
03/03
Menerima pembayaran atas pengangkutan barang dari Surabaya ke Kalimantan sebesar 150 juta.
PT Angkut Barang
12/03
Membayar charter pesawat Elang Perkasa, sebuah maskapai penerbangan nasional, untuk mengangkut barang ke Jakarta sejumlah 60 juta.
PT Elang Perkasa
24/03
Menerima pembayaran atas sewa kapal tanpa awak untuk pemotretan foto pre-wedding sebesar 250 juta.
Tn. Zaki
31/03
Memperoleh peredaran bruto sebulan dari pengangkutan orang/barang sebesar 500 juta tidak termasuk transaksi diatas.