PENGANTAR ETIKA PNS DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

PENGANTAR ETIKA PNS DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Kedudukan dan Urgensi Mata Kuliah Etika dan Anti Korupsi

Tujuan Mata Kuliah Etika dan Anti Korupsi:

  • Memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai yang tepat atas penerapan standar etika dalam profesi sebagai PNS
  • Mahasiswa mampu memahami aturan dan memiliki kesadaran untuk mempraktikkan kode etik PNS
  • Menanamkan nilai-nilai integritas dan meningkatkan kesadaran bahaya atau dampak korupsi

Mata kuliah Etika dan Anti Korupsi mempunyai kedudukan yang sangat krusial dan fundamental dalam mempersiapkan mahasiswa kedinasan sebagai bekal mereka kelak sebagai ASN yang menjunjung tinggi etika, bersih dari korupsi, serta berintegritas sesuai dengan peraturan yang berlaku maupun nilai-nilai luhurkehidupan bangsa.

Fungsi Pemerintah

Fungsi Regulasi

Fungsi ini meliputi tujuan pokok pemeliharaan sistem, yakni mewujudkan ketertiban sosial. Dalam rangka ketertiban sosial, pemerintah bertanggung jawab untuk menentukan peraturan-peraturan yang secara hukum mengikat setiap warga negara.

Fungsi Pelayanan

Fungsi pelayanan oleh birokrasi mengacu kepada konsepsi negara kesejahteraan, bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan hidup seluruh rakyatnya. Wujud dari usaha peningkatan kesejahteraan adalah pelayanan aparatur pemerintah kepada warga negara yang memerlukannya.

Etika Pelayanan Publik

Etika pelayanan publik merupakan bidang etika terapan/praktis yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip atau standar-standar moral. Etika pelayanan publik berfokus pada apakah aparatur pelayanan publik/ASN/PNS telah mengambil keputusan dan berperilaku dapat dibenarkan dari sudut pandang etika.

Jenis Pelayanan Publik

Jenis Pelayanan Publik berdasarkan organisasi yang menyelenggarakan:

1) Privat

Pelayanan publik privat merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh swasta. Misalnya rumah sakit swasta dan universitas swasta.

2) Primer

Pelayanan publik primer merupakan pelayanan publik yang hanya bisa diselenggarakan oleh pemerintah. Misalnya kantor imigrasi dan penjara.

3) Sekunder

Pelayanan publik sekunder merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah namun masyarakat tidak harus menggunakannya karena masyarakat memiliki opsi lain penyelenggara pelayanan.

Contohnya adalah pelayanan perbankan. Publik dapat memilih enggunakan milik pemerintah (BUMN) atau swasta. Pemerintah tetap mengatur dan menguasai melalui regulasi-regulasi yang ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi melalui kepemilikan-kepemilikan di bank-bank BUMN.

Ciri Pelayanan Publik Profesional:

1) Efektif

Orientasi pada pencapaian tujuan dan sasaran.

2) Sederhana

Prosedur pelayanan mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.

3) Transparan

Kejelasan dan kepastian prosedur, persyaratan dan siapa pejabat yang bertanggung jawab.

4) Efisiensi

Dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan.

5) Keterbukaan

Prosedur atau tata cara, persyaratan, pejabat penanggung jawab pemberi layanan, waktu, dan lain-lain.

6) Ketepatan waktu

Pelayanan diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Cara Memberikan Pelayanan Publik

Cara Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional:

1) Penetapan standar pelayanan

  • Identifikasi jenis pelanggan
  • Identifikasi pelanggan
  • Identifikasi harapan pelanggan
  • Perumusan visi dan misi pelayanan
  • Analisis proses dan prosedur
  • Sarana dan prasarana
  • Waktu
  • Biaya pelayanan

2) Pengembangan Standar Operating Procedures (SOP)

  • Memastikan proses berjalan tidak terganggu
  • Memastikan pelayanan perizinan berjalan sesuai peraturan yang berlaku
  • Memberi informasi akurat jika terjadi penyimpangan karena kesalahan prosedur
  • Memberi informasi akurat jika terjadi perubahan dalam prosedur pelayanan
  • Memberi informasi akurat dalam pengendalian layanan
  • Memberi informasi yang jelas da tegas kewenangan petugas atau pegawai

3) Pengembangan survei kepuasan pelanggan

Kepuasan pelanggan dicapai apabila produk yang dihasilkan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.

4) Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan

Pengaduan masyarakat menjadi sumber informasi pengelola layanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan sesuai dengan standar yang ditentukan.

Dalam kajian tentang pelayanan publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat menentukan kepuasan publik yang dilayani, sekaligus keberhasilan organisasi pelayanan publik itu sendiri. Elemen etika harus diperhatikan dalam setiap fase pelayanan publik mulai dari penyusunan kebijakan pelayanan, desain struktur organisasi pelayanan, sampai pada manajemen pelayanan untuk mencapai tujuan akhir dari pelayanan tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional. Ciri-ciri aparatur negara yang professional yaitu memiliki wawasan luas dan dapat memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetisi atau bersaing secara jujur dan suportif, serta menjunjung tinggi etika profesi. Etika profesi yang dimaksud merupakan kode etik PNS.

Kode etik PNS adalah kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai hakiki profesinya, dikaitkan dengan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, bangsa, dan negara.

Kompetensi ASN:

1) Integritas

2) Profesional

3) Netral dan bebas intervensi politik

4) Bersih dari praktik KKN

5) Mampu menyelenggarakan pelayanan publik

6) Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa

Pengertian Etika

Istilah etika berasal dari Bahasa Yunani, Ethos (bentuk tunggal) atau Ta Etha (bentuk jamak), yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, atau juga akhlak perilaku.

Etika adalah ilmu tentang nilai-nilai perilaku manusia yang baik dan buruk, manfaat dan madharat, hak dan kewajiban, serta peraturan nilai moral yang ditetapkan orang dalam membuat keputusan yang bersifat alami dalam berhubungan masyarakat.

Etika memiliki banyak makna, antara lain:

  • Semangat khas kelompok tertentu, misalnya etos kerja dan kode etik kelompok profesi.
  • Norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik dan benar.
  • Studi tentang prinsip-prinsip perilaku baik dan benar sebagai falsafat moral.
  • Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda.

  • Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
  • Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan, dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.
  • Bagi praktisi profesional, etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional.
  • Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.

Hubungan Etika dan Moral

  • Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok yang mengatur tingkah lakunya.
  • Moral mengacu pada sistem nilai bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia dan sistem ini terlembagakan dalam bentuk adat istiadat yang membentuk pola perilaku yang berulang dalam jangka waktu yang lama dan berisikan norma-norma yang konkret, berkaitan dengan perintah dan larangan, bersifat normatif dan mengikat yang digunakan oleh individu atau suatu kelompok sebagai pedoman dalam berperilaku
  • Secara filosofi, etika dan moral merupakan dua kata yang bermakna sama. Namun, ada beberapa teori yang mendefinisikan dua kata tersebut berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada darimana sumber nilai itu berasal. Etika merupakan nilai yang berasal dari luar pribadi seseorang (misalnya kode etik) sedangkan moral merupakan nilai dasar yang berasal dari dalam diri seseorang (misalnya kejujuran).

Tiga Bagian Utama Etika

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu meta-etika, etika normatif, dan etika terapan.

1) Meta-Etika (Studi konsep etika)

Meta-Etika merupakan jalan menuju konsepsi benar atau tidaknya suatu tindakan atau peristiwa.

2) Etika Normatif (Studi penentuan nilai etika)

Etika normatif merupakan etika yang menetapkan sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki dan dijalankan manusia dan tindakan yang bernilai dalam hidup.

3) Etika Terapan (Studi penggunaan nilai-nilai etika)

Pemahaman tentang spektrum bidang terapan etika dan menunjukkan etika sebagai pengetahuan praktis.

 

Sejarah Etika

  1. Etika filosof Yunani Kuno: Socrates, Plato, Aristoteles

  • Menurut Socrates, objek utama dari aktivitas manusia adalah kebahagiaan, dan sarana yang diperlukan untuk mencapainya adalah kebajikan.
  • Plato menyatakan bahwa summum bonum terdiri atas imitasi sempurna dari Tuhan, baik yang mutlak, tiruan yang tidak dapat diwujudkan sepenuhnya dalam hidup ini.
  • Aristoteles berangkat dari titik bahwa semua orang cenderung untuk bahagia sebagai objek akhir dari semua usaha mereka, sebagai kebaikan tertinggi, yang dicari demi dirinya sendiri, dan semua barang lainnya hanya berfungsi sebagai sarana.

 

  1. Etika filosof Yunani dan Romawi: Hedonisme, Epicurus, Sinis, Stoicisme, Skeptis

 

  • Etika Hedonisme menganggap disposisi gembira dan ceria sebagai kebaikan dan kebahagiaan tertinggi manusia.
  • Epicurus (341-270 SM) menyatakan bahwa jumlah total terbesar yang mungkin dari kenikmatan spiritual adalah hal tertinggi yang dapat dicapai manusia. Kebajikan adalah norma direktif yang tepat dalam attainment akhir ini.
  • Para Sinis mengajarkan kebalikan dari Hedonisme, yaitu bahwa kebajikan saja sudah cukup untuk kebahagiaan, bahwa kesenangan adalah kejahatan, dan bahwa manusia benar-benar bijaksana atas hukum manusia.
  • Kaum Stoa, Zeno (336-264 SM) dan murid-muridnya, Cleanthes,Chrysippus, dan lain-lain, berusaha untuk memperbaiki dan menyempurnakan pandangan Antisthenes.
  • Kebajikan, menurut mereka, dalam hidup manusia sesuai dengan perintah rasional, dan, seperti alam setiap individu seseorang hanyalah bagian dari tatanan alam keseluruhan. oleh karena itu, kebajikan adalah perjanjian yang harmonis dengan Tuhan, yang membentuk keseluruhan alam. Seperti apakah hubungan Tuhan dengan dunia dalam pandangan mereka, panteistik atau rasa teistik, tidak seluruhnya jelas.
  • Sistem etika Yunani dan Romawi berjalan atas kecenderungan skeptis, yang menolak hukum moral alam, dasar seluruh tatanan moral pada kebiasaan atau kesewenang-wenangan manusia, dan membebaskan orang bijak dari ketaatan pada ajaran biasa dari tatanan moral. Kecenderungan ini dilanjutkan oleh kaum Sofis.
  1. Etika: Sejarah Moralitas Kristen

  • Paganisme kuno tidak pernah memiliki konsep yang jelas dan pasti tentang hubungan antara Tuhan dan dunia, kesatuan umat manusia, nasib manusia, serta sifat dan makna dari hukum moral. Kristen menjelaskan penuh pertanyaan ini dan pertanyaan lain yang sejenis. Seperti Santo Paulus mengajarkan (Roma, ii, 24 persegi), Tuhan telah menulis hukum moral di hati semua orang, bahkan yang berada di luar pengaruh Wahyu Kristen, hukum ini memanifestasikan dirinya dalam hati nurani setiap orang dan adalah norma yang menurut seluruh umat manusia akan dinilai pada hari perhitungan.
  • Corse ini segera diadopsi dalam periode awal, seperti Yustinus Martir, Irenaeus, Tertullian, Clement dari Alexandria, Origenes, Ambrosius, Hieronimus, dan Agustinus. Mereka yang mengeksposisi dan membela kebenaran Kristen, memanfaatkan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh para filsuf pagan. Hal ini terutama berlaku St Agustinus, yang melanjutkan untuk benar-benar mengembangkan sepanjang garis filosofis dan untuk menetapkan dengan tegas sebagian besar kebenaran moralitas Kristen. Hukum abadi (lex aterna), jenis asli dan sumber dari segala hukum temporal, hukum alam, hati nurani, tujuan akhir manusia, kebajikan kardinal, dosa, pernikahan, dll diperlakukan oleh dia di paling jelas dan tajam cara.
  1. Etika: Sejarah Filsafat Abad Pertengahan Etika

  • Sebuah garis tajam pemisahan antara filsafat dan teologi, dan khususnya antara etika dan teologi moral, pertama kali bertemu dengan dalam karya-karya terpelajar besar Abad Pertengahan, khususnya Albert (11931280) Besar, Thomas Aguinas (1225 -1274), Bonaventura (12214274), dan Duns Scotus (1274-1308).
  • Pada fondasi diletakkan filsuf dan teolog Katolik yang berhasil terus membangun. Abad keenam belas ditandai dengan kebangkitan kembali pertanyaan etis, meskipun sebagian besar dijawab melalui teologi. Contoh teolog besar adalah Victoria, Dominicus Soto, L. Molina, Suarez, Lessius, dan De Lugo. Sejak abad keenam belas jurusan etika (filsafat moral) telah didirikan di banyak universitas Katolik. Yang lebih besar, karya-karya filosofis murni tentang etika, namun tidak muncul sampai abad ketujuh belas dan kedelapan belas, sebagai contoh yang dapat kita contoh produksi Ign. Schwarz, “Instituitiones juris et universalis Naturae Gentium” (1743)
  1. Etika: Sejarah Filsafat Etika 1500-1700an

  • Para Reformator benar-benar memegang teguh kesucian sebagai sumber wahyu yang sempurna. Melanchthon, dalam bukunya “Elementa philosophiae moralis”, masih melekat pada filosofi Aristotel,maka apakah Hugo Grotius, dalam karyanya, “De jure belli et Pacis” juga sama.
  • Thomas Hobbes (1588-4679) mengandaikan bahwa manusia awalnya dalam kondisi kasar (Naturae status) di mana setiap orang bebas untuk bertindak saat dia senang, dan memiliki hak untuk semua hal, sehingga muncul perang semua melawan semua. Para penganut panteisme Spinoza  Baruch (16321677) menganggap insting untuk mempertahankan diri sebagai dasar kebajikan. Setiap makhluk diberkahi dengan dorongan yang diperlukan untuk menyatakan diri sebagai alasan tuntutan tidak bertentangan dengan alam, membutuhkan masing-masing untuk mengikuti dorongan ini dan sesak nafas setelah apapun yang berguna baginya.
  • Kebebasan akan terdiri hanya dalam kemampuan untuk mengikuti dorongan alami unrestrainedIy ini. Shaftesbury (1671-1713) mendasarkan etika pada kasih sayang atau kecenderungan manusia. Ada kecenderungan simpatik, idiopatik, dan tidak wajar. Yang pertama dari hal ini kepentingan umum, kedua kebaikan pribadi agen, ketiga menentang yang lainnya. Untuk menjalani kehidupan moral yang baik, perang harus dilancarkan pada impuls yang tidak wajar, sedangkan kecenderungan idiopathetic dan simpatik harus dilakukan untuk menyelaraskan. Keselarasan ini merupakan kebajikan. Dalam pencapaian kebajikan prinsip subjektif dari pengetahuan adalah moralitas. Teori moralitas dikembangkan lebih lanjut oleh Hutcheson (1694-1747) sedangkan “akal sehat” disarankan oleh Thoms Reid (1710-1796) sebagai norma tertinggi perilaku moral. Di Perancis para filsuf materialistik abad kedelapan belas, seperti Helvetius, de la Mettrie, Holbach, Condillac, dan lain-lain, menyebarluaskan ajaran sensualisme dan Hedonisme sebagaimana yang dipahami oleh Epicurus.
  1. Sejarah Filsafat Etika: Kant, John Stuart Mill, Altruisme

  • Sebuah revolusi lengkap dalam etika diperkenalkan oleh Immanuel Kant (1724-1804). Dari bangkai alasan teoretis murni ia berpaling untuk penyelamatan untuk alasan praktis, dimana dia menemukan hukum, mutlak moral universal, dan kategoris. Hukum ini tidak harus dipahami sebagai otoritas eksternal, karena ini akan heteromony yang asing bagi moralitas sejati, melainkan lebih merupakan hukum akal kita sendiri, yang otonom yaitu, harus diamati untuk kepentingan sendiri, tanpa memperhatikan setiap kesenangan atau utilitas yang timbul darinya.
  • Para pengikut Kant telah memilih satu doktrin lain dari etika dan gabungan berbagai sistem bersifat panteisme dengannya. Fichte tempat tertinggi manusia yang baik dan nasib di spontaniety mutlak dan kebebasan, Schleiermacher, dalam kooperasi dengan peradaban umat manusia progresif. Sebuah pandangan yang mirip berulang secara substansial dalam tulisan-tulisan Wilhelm Wundt dan, sampai batas tertentu, dalam orang-orang pesimis, Edward von Hartmann, meskipun budaya menganggap yang terakhir dan kemajuan hanya sebagai sarana untuk tujuan akhir, yang menurutnya, terdiri dari memberikan Mutlak dari siksaan eksistensi.
  • Sistem Cumberland, yang mempertahankan kepentingan umum umat manusia untuk menjadi akhir dan kriteria perilaku moral, diperbaharui secara positif dalam abad kesembilan belas oleh Auguste Comte dan memiliki banyak pengikut menghitung, misalnya, di Inggris, John Stuart Mill, Henry Sidgwick, Alexander Bain, di Jerman, GT Fechner, F. E. Beneke, F. Paulsen, dan lain-lain. Herbert Spencer (1820-1903) berusaha untuk efek kompromi antara Utilitarianisme sosial (Altruisme) dan Utilitarianisme swasta (Egoisme) sesuai dengan teori evolusi. Menurutnya, perilaku yang baik yang berfungsi untuk meningkatkan kehidupan dan kesenangan. Karena kurangnya adaptasi manusia dengan kondisi kehidupan, kebaikan mutlak seperti perilaku belum mungkin, dan berbagai kompromi harus dibuat antara Altruisme dan Egoisme. Dengan kemajuan evolusi kondisi yang ada akan menjadi lebih sempurna, dn akibatnya manfaat yang diperoleh individu dari perilaku sendiri akan sangat berguna bagi masyarakat luas. Secara khusus, simpati (dalam sukacita) akan memungkinkan kita untuk mengambil kesenangan dalam tindakan altrusitic.

 

Teori Etika

Teori Etika yang akan dibahas terdapat 3 jenis diantaranya:

  1. Teori Teleologi

Teori ini disebut juga sebagai teori konsekuensialis. Teori ini menjelaskan bahwa nilai moral suatu tindakan ditentukan semata-mata oleh konsekuensi tindakan tersebut. Benar atau salahnya tindakan ditentukan oleh hasil atau akibat dari tindakan tersebut. Maka, yang menyebabkan tindakan itu benar atau salah bukan tindakan itu sendiri, melainkan akibat dari tindakan tersebut. Akibat dalam hal ini adalah konsekuensi baik. Oleh karena itu, kebaikan merupakan konsep fundamental dalam teori teleologi.

Dari sudut pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:

  • o Teleologi Hedonisme (hedone- kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan.
  • o Teleologi Eudamonisme (eudamonia-kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.

Dari sudut pandang “untuk siapa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi tiga yaitu:

  1. Egoisme Etis, yaitu tindakan benar atau salah tergantung semata-mata pada baik buruknya akibat tindakan tersebut bagi pelakunya.
  2. Altruisme Etis, yaitu baik dan buruknya tindakan ditentukan oleh baik buruknya akibat tindakan tersebut terhadap orang lain.
  3. Utilitarianisme, yaitu tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak.
  4. Teori Deontologi

Menurut Teori Deontologi, perbuatan tertentu adalah benar bukan karena manfaat bagi kita sendiri atau orang lain, tetapi karena sifat atau hakikat perbuatan itu sendiri atau kaidah yang diikuti untuk berbuat. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik bukan karena tindakan itu akan mendatangkan akibat baik. Contohnya, manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala.

Jenis-jenis Teori Deontologi yaitu:

1. Deontologi Tindakan

Menurut teori ini, bila seseorang dihadapkan pada situasi dimana harus mengambil keputusan, seseorang harus segera memahami apa yang harus dilakukan tanpa mendasarkan peraturan atau pedoman.

2. Deontologi Kaedah

Suatu tindakan benar atau salah karena kesesuaian atau tidaknya dg prinsip moral yang benar.

3. Deontologi Monistik

Teori ini menekankan The Golden Rule sebagai prinsip moral tertinggi yang menjadi dasar menurunkan kaidah atau prinsip-prinsip moral lainnya

4. Deontologi Pluralistik

Teori ini. dikemukakan oleh William Davis Ross yg mengidentifikasi tujuh kewajiban moral pada pandangan pertama (Prime face).

Ada 3 Prinsip dalam teori deontologi:

  1. Tindakan harus dijalankan berdasarkan kewajiban
  2. Nilai moral dari tindakan ini tergantung pada niat baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu
  3. Kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

Menurut Immanuel Kant, terdapat 3 kriteria agar suatu tindakan atau prinsip itu bermoral:

a) Tindakan atau prinsip harus secara konsisten universal

Alasan untuk melakukan tindakan pada suatu situasi tertentu juga dimiliki orang lain.

b) Tindakan atau prinsip menghargai makhluk relasional sebagai tujuan akhir

Seseorang melakukan tindakan tidak memperlakukan orang lain sebagai alat memenuhi kepentingannya tetapi MENGHARGAI ORANG LAIN sebagai tujuan akhirnya.

c) Tindakan atau prinsip berasal dari dan menghargai otonomi makhlukrasional

Suatu tindakan adalah benar secara moral jika dan hanya jika tindakan tersebut menghargai kapasitas orang untuk memilih secara bebas bagi dirinya.

7 Kewajiban Moral

David Ross mengidentifikasi 7 kewajiban moral yaitu:

a) Fidelity (kewajiban menepati janji/kesetiaan)

Kita harus menepati janji yang dibuat dengan bebas, baik eksplisit maupun implisit, dan mengatakan kebenaran.

b) Reparation (kewajiban ganti rugi)

Kita harus memberikan ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian karena tindakan kita yang salah, kita harus melunasi hutang moril dan materiil.

c) Gratitude (kewajiban berterima kasih)

Kita harus berterima kasih kepada orang yang berbuat baik terhadap kita.

d) Justice (kewajiban keadilan)

Kita harus memastikan bahwa kebaikan dibagikan sesuai dengan jasa orang yang bersangkutan.

e) Benefience (kewajiban berbuat baik)

Kita harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuan kita, berbuat apapun yang dapat kita perbuat untuk memperbaiki keadaan oarng lain.

f) Self-improvement (kewajiban mengembangkan diri)

Kita harus mengembangkan dan meningkatkan diri kita dibidang keutamaan, intelegensi, dll.

g) Non-maleficence (kewajiban tidak merugikan)

Kita tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

 

Teori Keutamaan

Teori keutamaan adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Bukan menanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, jujur, atau murah hati, melainkan apakah orang itu bersikap adil, jujur, atau murah hati.

Isu utama dalam teori keutamaan adalah membicarakan tentang karakter apa saja yang membuat seseorang sebagai orang baik secara moral.

Karakter yang pada umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah watak baik yang ada pada setiap individu.

Karakter yang umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah:

  •  Keberanian/keteguhan
  • Kejujuran
  • Kesetiaan
  • Keandalan
  • Moderat
  • Pengendalian diri yang baik
  • Toleransi terhadap sesama
  • Keramahan
  • Loyalitas
  • Kehormatan
  • Rasa malu
  • Kesantunan
  • Belas kasih
  • Bangga
  • Berkeadilan

 

>> Kelebihan teori:

– Moralitas dibentuk bukan melalui indoktrinasi, perintah, larangan.

– Kebebasan dan rasionalitas

>> Kelemahan teori:

– Keutamaan moral yang berbeda-beda sesuai dengan kelompok masyarakat

 

Tiga Konsep Moral

  1. Hak

Hak merupakan konsep moral yang penting yang memungkinkan individu memilih secara bebas dalam memenuhi kepentingan atau menjalankan aktivitas tertentu dan melindungi pilihan-pilihan tersebut.

Macam-macam Hak

» Hak Legal dan Hak Moral

  • Hak legal adalah hak yang diakui dan ditegakkan sebagai bagian dari sistem hukum atau hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum, atau dokumen hukum lainnya.
  • Hak moral adalah hak yang berasal dari suatu sistem norma moral dan tidak bergantung kepada adanya sistem hukum. Hak moral hanya didasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Hak moral biasanya dianggap universal mengingat hak tersebut dimiliki oleh semua umat manusia, tidak dibatasi oleh hukum tertentu.

» Hak Khusus dan Hak Umum (HAM)

  •  Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lainnya. Jadi hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa orang. Sumber utama hak khusus adalah kontrak atau perjanjian karena instrumen ini menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi individu-individu yang membuat
  • Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak umum juga berarti hak yang melibatkan klaim terhadap setiap orang atau kemanusiaan secara umum. Dalam Bahasa Indonesia lebih dikenal dengan hak asasi manusia.

» Hak Positif dan Hak Negatif

  • Hak positif adalah hak yang mewajibkan orang lain bertindak untuk kita. Contohnya adalah hak pelayanan kesehatan, misalnya, menuntut perawat atau dokter melakukan tindakan sesuai standard operating procedure kepada pasien yang berhak mendapat pelayanan kesehatan.
  • Hak negatif, berkorelasi dengan kewajiban pada pihak lain untuk tidak bertindak kepada kita. Contohnya adalah hak milik.

Hak Negatif terdiri :

  • Hak Negatif aktif

Hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang yang orang lain kehendaki (hak kebebasan).

  • Hak Negatif pasif

Hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.

» Hak Individual dan Hak Sosial

  • Hak individual adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia miliki.
  • Hak sosial bukan hanya hak kepentingan terhadap negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.

Keadilan

Keadilan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Keadilan tradisional

Menurut Aristoteles terdapat dua jenis keadilan yaitu keadilan universal dan keadilan khusus.

  • Keadilan universal (universal justice) adalah keadilan yang berlaku bagi keseluruhan keutamaan. Dengan kata lain, orang yang adil adalah orang yang selalu berbuat benar secara moral dan mematuhi hukum.
  • Keadilan khusus (particular justice) berkaitan dengan keutamaan pada situasi khusus. Adil dalam hal ini berarti mengambil hanya bagian yang patut atau tepat, memberikan kepada orang yang berhak. Sebaliknya, tidak adil berarti mengambil terlalu banyak yang bukan haknyas menolak menanggung bagian yang wajar dari beban.
  • Keadilan khusus dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu:

1.   Keadilan Distributif

  • Keadilan distributif terkait dengan distribusi manfaat dan beban. Kedaan ini diperlukan apabila manfaat yang tersedia lebih sedikit daripada jumlah dan keinginan/hasrat orang, atau terlalu banyak beban atau pekerjaan tak menyenangkan tetapi tidak cukup orang yang bersedia memikulnya.
  • Prinsip yang mendasari keadilan ini adalah bahwa orang yang sama dalam keadaan yang sama harus diperlakukan sama.
  • Keadilan distributif bersifat perbandingan/ komparatif.

2. Keadilan Kompensasi

  • Keadilan kompensasi menyangkut masalah pemberian imbalan atau penggantian (kompensasi) kepada seseorang karena kekeliruan atau kesalahan yang menimpanya.
  • Alasan yang mendasari keadilan kompensasi adalah bahwa suatu kecelakaan yang menyebabkan seseorang dalam keadaan lebih buruk. Akan tetapi, dengan memberikan kompensasi, keadaan si korban dapat dikembalikan seperti sebelum terjadi kecelakaan, sehingga keseimbangan moral tercapai kembali.
  • Pada intinya, keadilan kompensasi bertujuan untuk mengembalikan apa yang hilang dari seseorang akibat kesalahan orang lain.
  • Kondisi bagi berlakunya keadilan kompensasi:
  • o Perbuatan yang menyebabkan kerugian merupakan perbuatan yang salah/kelalaian (negligence).
  • o Perbuatan yang bersangkutan merupakan penyebab sesungguhnya kerugian tersebut.
  • o Orang tersebut secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian.

3. Keadilan retributif

  • Keadilan retributif berkaitan dengan pemberian hukuman terhadap pelaku kesalahan. Seperti halnya keadilan kompensasi, seseorang yang melakukan suatu kejahatan merusak keseimbangan moral karena menjadikan orang lain dalam keadaan lebih buruk.
  • Pemulihan keseimbangan moral dalam kasus ini dicapai dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut. Jumlah hukuman yang dikenakan kepada pelaku kejahatan ditentukan oleh karakteristik masing-masing kasus, bukan membandingkannya dengan kasus-kasus lain.
  • Keadilan retributif berkaitan dengan pemberian hukuman terhadap pelaku kesalahan.
  • Alasan yang mendasari adalah seseorang yang telah melakukan kejahatan telah merusak keseimbangan moral karena menjadikan orang lain dalam keadaan buruk.
  • Tujuan pemberikan hukuman adalah untuk perbaikan.
  • Hal-hal yg perlu diperhatikan:
  • Seseorang tidak dapat dihukum jika tidak tahu atau tidak memiliki kebebasan untuk memilih apa yang ia perbuat.
  • Orang tersebut sungguh-sungguh melakukan kejahatan.
  • Hukuman harus konsisten dan proporsional dengan tingkat kejahatan.

Keadilan egalitarian

Berdasarkan konsep Egalitarian (John Rawls), perspektif keadilan berhubungan dengan pertanyaan: Bagaimana keadilan akan dapat dicapai ketika beberapa orang yang bebas dan setara berusaha mencapai tujuannya namun berbenturan dengan orang lain yang juga berusaha mencapai tujuannya (yang mungkin saja tidak setara).

Keadilan diartikan sebagai kewajaran (fairness). Konsep keadilan ini mengakomodasi suatu kondisi dimana terjadi banyak perbedaan yang menimbulkan kesulitan untuk menetapkan keadilan secara absolut, sehingga diperlukan adanya personal judgement untuk menetapkan kewajaran.

o Keadilan egalitarian didasarkan pada 2 prinsip, yaitu:

  1. Setiap orang memiliki kebebasan yang sama
  2. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga:
  • menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung (prinsip perbedaan)
  • sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua pihak berdasarkan persamaan kesempatan (prinsip kesetaraan dalam kesempatan).

Kepedulian

o Dalam etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Perlu diperhatikan dalam etika kepedulian ini, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu. Etika kepedulian harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

o Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

  •  tertentu. Etika kepedulian harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

 

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

 

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

 

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

 

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

 

 

Jenis Pelayanan Publik berdasarkan organisasi yang menyelenggarakan:

1) Privat

Pelayanan publik privat merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh swasta. Misalnya rumah sakit swasta dan universitas swasta.

2) Primer

Pelayanan publik primer merupakan pelayanan publik yang hanya bisa diselenggarakan oleh pemerintah. Misalnya kantor imigrasi dan penjara.

3) Sekunder

Pelayanan publik sekunder merupakan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah namun masyarakat tidak harus menggunakannya karena masyarakat memiliki opsi lain penyelenggara pelayanan.

Contohnya adalah pelayanan perbankan. Publik dapat memilih enggunakan milik pemerintah (BUMN) atau swasta. Pemerintah tetap mengatur dan menguasai melalui regulasi-regulasi yang ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga melakukan intervensi melalui kepemilikan-kepemilikan di bank-bank BUMN.

Ciri Pelayanan Publik Profesional:

1) Efektif

Orientasi pada pencapaian tujuan dan sasaran.

2) Sederhana

Prosedur pelayanan mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.

3) Transparan

Kejelasan dan kepastian prosedur, persyaratan dan siapa pejabat yang bertanggung jawab.

4) Efisiensi

Dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan.

5) Keterbukaan

Prosedur atau tata cara, persyaratan, pejabat penanggung jawab pemberi layanan, waktu, dan lain-lain.

6) Ketepatan waktu

Pelayanan diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Cara Memberikan Pelayanan Publik

Cara Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional:

1) Penetapan standar pelayanan

  • Identifikasi jenis pelanggan
  • Identifikasi pelanggan
  • Identifikasi harapan pelanggan
  • Perumusan visi dan misi pelayanan
  • Analisis proses dan prosedur
  • Sarana dan prasarana
  • Waktu
  • Biaya pelayanan

2) Pengembangan Standar Operating Procedures (SOP)

  • Memastikan proses berjalan tidak terganggu
  • Memastikan pelayanan perizinan berjalan sesuai peraturan yang berlaku
  • Memberi informasi akurat jika terjadi penyimpangan karena kesalahan prosedur
  • Memberi informasi akurat jika terjadi perubahan dalam prosedur pelayanan
  • Memberi informasi akurat dalam pengendalian layanan
  • Memberi informasi yang jelas da tegas kewenangan petugas atau pegawai

3) Pengembangan survei kepuasan pelanggan

Kepuasan pelanggan dicapai apabila produk yang dihasilkan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.

4) Pengembangan sistem pengelolaan pengaduan

Pengaduan masyarakat menjadi sumber informasi pengelola layanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan sesuai dengan standar yang ditentukan.

Dalam kajian tentang pelayanan publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat menentukan kepuasan publik yang dilayani, sekaligus keberhasilan organisasi pelayanan publik itu sendiri. Elemen etika harus diperhatikan dalam setiap fase pelayanan publik mulai dari penyusunan kebijakan pelayanan, desain struktur organisasi pelayanan, sampai pada manajemen pelayanan untuk mencapai tujuan akhir dari pelayanan tersebut.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional. Ciri-ciri aparatur negara yang professional yaitu memiliki wawasan luas dan dapat memandang masa depan, memiliki kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetisi atau bersaing secara jujur dan suportif, serta menjunjung tinggi etika profesi. Etika profesi yang dimaksud merupakan kode etik PNS.

Kode etik PNS adalah kewajiban, tanggung jawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai hakiki profesinya, dikaitkan dengan nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, bangsa, dan negara.

Kompetensi ASN:

1) Integritas

2) Profesional

3) Netral dan bebas intervensi politik

4) Bersih dari praktik KKN

5) Mampu menyelenggarakan pelayanan publik

6) Mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa

Pengertian Etika

Istilah etika berasal dari Bahasa Yunani, Ethos (bentuk tunggal) atau Ta Etha (bentuk jamak), yang berarti kebiasaan, adat, watak, perasaan, atau juga akhlak perilaku.

Etika adalah ilmu tentang nilai-nilai perilaku manusia yang baik dan buruk, manfaat dan madharat, hak dan kewajiban, serta peraturan nilai moral yang ditetapkan orang dalam membuat keputusan yang bersifat alami dalam berhubungan masyarakat.

Etika memiliki banyak makna, antara lain:

  • Semangat khas kelompok tertentu, misalnya etos kerja dan kode etik kelompok profesi.
  • Norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik dan benar.
  • Studi tentang prinsip-prinsip perilaku baik dan benar sebagai falsafat moral.
  • Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.

Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda.

  • Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
  • Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan, dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.
  • Bagi praktisi profesional, etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional.
  • Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersama dan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.

Hubungan Etika dan Moral

  • Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok yang mengatur tingkah lakunya.
  • Moral mengacu pada sistem nilai bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia dan sistem ini terlembagakan dalam bentuk adat istiadat yang membentuk pola perilaku yang berulang dalam jangka waktu yang lama dan berisikan norma-norma yang konkret, berkaitan dengan perintah dan larangan, bersifat normatif dan mengikat yang digunakan oleh individu atau suatu kelompok sebagai pedoman dalam berperilaku
  • Secara filosofi, etika dan moral merupakan dua kata yang bermakna sama. Namun, ada beberapa teori yang mendefinisikan dua kata tersebut berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada darimana sumber nilai itu berasal. Etika merupakan nilai yang berasal dari luar pribadi seseorang (misalnya kode etik) sedangkan moral merupakan nilai dasar yang berasal dari dalam diri seseorang (misalnya kejujuran).

Tiga Bagian Utama Etika

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu meta-etika, etika normatif, dan etika terapan.

1) Meta-Etika (Studi konsep etika)

Meta-Etika merupakan jalan menuju konsepsi benar atau tidaknya suatu tindakan atau peristiwa.

2) Etika Normatif (Studi penentuan nilai etika)

Etika normatif merupakan etika yang menetapkan sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki dan dijalankan manusia dan tindakan yang bernilai dalam hidup.

3) Etika Terapan (Studi penggunaan nilai-nilai etika)

Pemahaman tentang spektrum bidang terapan etika dan menunjukkan etika sebagai pengetahuan praktis.

 

Sejarah Etika

  1. Etika filosof Yunani Kuno: Socrates, Plato, Aristoteles

  • Menurut Socrates, objek utama dari aktivitas manusia adalah kebahagiaan, dan sarana yang diperlukan untuk mencapainya adalah kebajikan.
  • Plato menyatakan bahwa summum bonum terdiri atas imitasi sempurna dari Tuhan, baik yang mutlak, tiruan yang tidak dapat diwujudkan sepenuhnya dalam hidup ini.
  • Aristoteles berangkat dari titik bahwa semua orang cenderung untuk bahagia sebagai objek akhir dari semua usaha mereka, sebagai kebaikan tertinggi, yang dicari demi dirinya sendiri, dan semua barang lainnya hanya berfungsi sebagai sarana.

 

  1. Etika filosof Yunani dan Romawi: Hedonisme, Epicurus, Sinis, Stoicisme, Skeptis

 

  • Etika Hedonisme menganggap disposisi gembira dan ceria sebagai kebaikan dan kebahagiaan tertinggi manusia.
  • Epicurus (341-270 SM) menyatakan bahwa jumlah total terbesar yang mungkin dari kenikmatan spiritual adalah hal tertinggi yang dapat dicapai manusia. Kebajikan adalah norma direktif yang tepat dalam attainment akhir ini.
  • Para Sinis mengajarkan kebalikan dari Hedonisme, yaitu bahwa kebajikan saja sudah cukup untuk kebahagiaan, bahwa kesenangan adalah kejahatan, dan bahwa manusia benar-benar bijaksana atas hukum manusia.
  • Kaum Stoa, Zeno (336-264 SM) dan murid-muridnya, Cleanthes,Chrysippus, dan lain-lain, berusaha untuk memperbaiki dan menyempurnakan pandangan Antisthenes.
  • Kebajikan, menurut mereka, dalam hidup manusia sesuai dengan perintah rasional, dan, seperti alam setiap individu seseorang hanyalah bagian dari tatanan alam keseluruhan. oleh karena itu, kebajikan adalah perjanjian yang harmonis dengan Tuhan, yang membentuk keseluruhan alam. Seperti apakah hubungan Tuhan dengan dunia dalam pandangan mereka, panteistik atau rasa teistik, tidak seluruhnya jelas.
  • Sistem etika Yunani dan Romawi berjalan atas kecenderungan skeptis, yang menolak hukum moral alam, dasar seluruh tatanan moral pada kebiasaan atau kesewenang-wenangan manusia, dan membebaskan orang bijak dari ketaatan pada ajaran biasa dari tatanan moral. Kecenderungan ini dilanjutkan oleh kaum Sofis.
  1. Etika: Sejarah Moralitas Kristen

  • Paganisme kuno tidak pernah memiliki konsep yang jelas dan pasti tentang hubungan antara Tuhan dan dunia, kesatuan umat manusia, nasib manusia, serta sifat dan makna dari hukum moral. Kristen menjelaskan penuh pertanyaan ini dan pertanyaan lain yang sejenis. Seperti Santo Paulus mengajarkan (Roma, ii, 24 persegi), Tuhan telah menulis hukum moral di hati semua orang, bahkan yang berada di luar pengaruh Wahyu Kristen, hukum ini memanifestasikan dirinya dalam hati nurani setiap orang dan adalah norma yang menurut seluruh umat manusia akan dinilai pada hari perhitungan.
  • Corse ini segera diadopsi dalam periode awal, seperti Yustinus Martir, Irenaeus, Tertullian, Clement dari Alexandria, Origenes, Ambrosius, Hieronimus, dan Agustinus. Mereka yang mengeksposisi dan membela kebenaran Kristen, memanfaatkan prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh para filsuf pagan. Hal ini terutama berlaku St Agustinus, yang melanjutkan untuk benar-benar mengembangkan sepanjang garis filosofis dan untuk menetapkan dengan tegas sebagian besar kebenaran moralitas Kristen. Hukum abadi (lex aterna), jenis asli dan sumber dari segala hukum temporal, hukum alam, hati nurani, tujuan akhir manusia, kebajikan kardinal, dosa, pernikahan, dll diperlakukan oleh dia di paling jelas dan tajam cara.
  1. Etika: Sejarah Filsafat Abad Pertengahan Etika

  • Sebuah garis tajam pemisahan antara filsafat dan teologi, dan khususnya antara etika dan teologi moral, pertama kali bertemu dengan dalam karya-karya terpelajar besar Abad Pertengahan, khususnya Albert (11931280) Besar, Thomas Aguinas (1225 -1274), Bonaventura (12214274), dan Duns Scotus (1274-1308).
  • Pada fondasi diletakkan filsuf dan teolog Katolik yang berhasil terus membangun. Abad keenam belas ditandai dengan kebangkitan kembali pertanyaan etis, meskipun sebagian besar dijawab melalui teologi. Contoh teolog besar adalah Victoria, Dominicus Soto, L. Molina, Suarez, Lessius, dan De Lugo. Sejak abad keenam belas jurusan etika (filsafat moral) telah didirikan di banyak universitas Katolik. Yang lebih besar, karya-karya filosofis murni tentang etika, namun tidak muncul sampai abad ketujuh belas dan kedelapan belas, sebagai contoh yang dapat kita contoh produksi Ign. Schwarz, “Instituitiones juris et universalis Naturae Gentium” (1743)
  1. Etika: Sejarah Filsafat Etika 1500-1700an

  • Para Reformator benar-benar memegang teguh kesucian sebagai sumber wahyu yang sempurna. Melanchthon, dalam bukunya “Elementa philosophiae moralis”, masih melekat pada filosofi Aristotel,maka apakah Hugo Grotius, dalam karyanya, “De jure belli et Pacis” juga sama.
  • Thomas Hobbes (1588-4679) mengandaikan bahwa manusia awalnya dalam kondisi kasar (Naturae status) di mana setiap orang bebas untuk bertindak saat dia senang, dan memiliki hak untuk semua hal, sehingga muncul perang semua melawan semua. Para penganut panteisme Spinoza  Baruch (16321677) menganggap insting untuk mempertahankan diri sebagai dasar kebajikan. Setiap makhluk diberkahi dengan dorongan yang diperlukan untuk menyatakan diri sebagai alasan tuntutan tidak bertentangan dengan alam, membutuhkan masing-masing untuk mengikuti dorongan ini dan sesak nafas setelah apapun yang berguna baginya.
  • Kebebasan akan terdiri hanya dalam kemampuan untuk mengikuti dorongan alami unrestrainedIy ini. Shaftesbury (1671-1713) mendasarkan etika pada kasih sayang atau kecenderungan manusia. Ada kecenderungan simpatik, idiopatik, dan tidak wajar. Yang pertama dari hal ini kepentingan umum, kedua kebaikan pribadi agen, ketiga menentang yang lainnya. Untuk menjalani kehidupan moral yang baik, perang harus dilancarkan pada impuls yang tidak wajar, sedangkan kecenderungan idiopathetic dan simpatik harus dilakukan untuk menyelaraskan. Keselarasan ini merupakan kebajikan. Dalam pencapaian kebajikan prinsip subjektif dari pengetahuan adalah moralitas. Teori moralitas dikembangkan lebih lanjut oleh Hutcheson (1694-1747) sedangkan “akal sehat” disarankan oleh Thoms Reid (1710-1796) sebagai norma tertinggi perilaku moral. Di Perancis para filsuf materialistik abad kedelapan belas, seperti Helvetius, de la Mettrie, Holbach, Condillac, dan lain-lain, menyebarluaskan ajaran sensualisme dan Hedonisme sebagaimana yang dipahami oleh Epicurus.
  1. Sejarah Filsafat Etika: Kant, John Stuart Mill, Altruisme

  • Sebuah revolusi lengkap dalam etika diperkenalkan oleh Immanuel Kant (1724-1804). Dari bangkai alasan teoretis murni ia berpaling untuk penyelamatan untuk alasan praktis, dimana dia menemukan hukum, mutlak moral universal, dan kategoris. Hukum ini tidak harus dipahami sebagai otoritas eksternal, karena ini akan heteromony yang asing bagi moralitas sejati, melainkan lebih merupakan hukum akal kita sendiri, yang otonom yaitu, harus diamati untuk kepentingan sendiri, tanpa memperhatikan setiap kesenangan atau utilitas yang timbul darinya.
  • Para pengikut Kant telah memilih satu doktrin lain dari etika dan gabungan berbagai sistem bersifat panteisme dengannya. Fichte tempat tertinggi manusia yang baik dan nasib di spontaniety mutlak dan kebebasan, Schleiermacher, dalam kooperasi dengan peradaban umat manusia progresif. Sebuah pandangan yang mirip berulang secara substansial dalam tulisan-tulisan Wilhelm Wundt dan, sampai batas tertentu, dalam orang-orang pesimis, Edward von Hartmann, meskipun budaya menganggap yang terakhir dan kemajuan hanya sebagai sarana untuk tujuan akhir, yang menurutnya, terdiri dari memberikan Mutlak dari siksaan eksistensi.
  • Sistem Cumberland, yang mempertahankan kepentingan umum umat manusia untuk menjadi akhir dan kriteria perilaku moral, diperbaharui secara positif dalam abad kesembilan belas oleh Auguste Comte dan memiliki banyak pengikut menghitung, misalnya, di Inggris, John Stuart Mill, Henry Sidgwick, Alexander Bain, di Jerman, GT Fechner, F. E. Beneke, F. Paulsen, dan lain-lain. Herbert Spencer (1820-1903) berusaha untuk efek kompromi antara Utilitarianisme sosial (Altruisme) dan Utilitarianisme swasta (Egoisme) sesuai dengan teori evolusi. Menurutnya, perilaku yang baik yang berfungsi untuk meningkatkan kehidupan dan kesenangan. Karena kurangnya adaptasi manusia dengan kondisi kehidupan, kebaikan mutlak seperti perilaku belum mungkin, dan berbagai kompromi harus dibuat antara Altruisme dan Egoisme. Dengan kemajuan evolusi kondisi yang ada akan menjadi lebih sempurna, dn akibatnya manfaat yang diperoleh individu dari perilaku sendiri akan sangat berguna bagi masyarakat luas. Secara khusus, simpati (dalam sukacita) akan memungkinkan kita untuk mengambil kesenangan dalam tindakan altrusitic.

 

Teori Etika

Teori Etika yang akan dibahas terdapat 3 jenis diantaranya:

  1. Teori Teleologi

Teori ini disebut juga sebagai teori konsekuensialis. Teori ini menjelaskan bahwa nilai moral suatu tindakan ditentukan semata-mata oleh konsekuensi tindakan tersebut. Benar atau salahnya tindakan ditentukan oleh hasil atau akibat dari tindakan tersebut. Maka, yang menyebabkan tindakan itu benar atau salah bukan tindakan itu sendiri, melainkan akibat dari tindakan tersebut. Akibat dalam hal ini adalah konsekuensi baik. Oleh karena itu, kebaikan merupakan konsep fundamental dalam teori teleologi.

Dari sudut pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:

  • o Teleologi Hedonisme (hedone- kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari kenikmatan dan kesenangan.
  • o Teleologi Eudamonisme (eudamonia-kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.

Dari sudut pandang “untuk siapa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi tiga yaitu:

  1. Egoisme Etis, yaitu tindakan benar atau salah tergantung semata-mata pada baik buruknya akibat tindakan tersebut bagi pelakunya.
  2. Altruisme Etis, yaitu baik dan buruknya tindakan ditentukan oleh baik buruknya akibat tindakan tersebut terhadap orang lain.
  3. Utilitarianisme, yaitu tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak.
  4. Teori Deontologi

Menurut Teori Deontologi, perbuatan tertentu adalah benar bukan karena manfaat bagi kita sendiri atau orang lain, tetapi karena sifat atau hakikat perbuatan itu sendiri atau kaidah yang diikuti untuk berbuat. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik bukan karena tindakan itu akan mendatangkan akibat baik. Contohnya, manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala.

Jenis-jenis Teori Deontologi yaitu:

1. Deontologi Tindakan

Menurut teori ini, bila seseorang dihadapkan pada situasi dimana harus mengambil keputusan, seseorang harus segera memahami apa yang harus dilakukan tanpa mendasarkan peraturan atau pedoman.

2. Deontologi Kaedah

Suatu tindakan benar atau salah karena kesesuaian atau tidaknya dg prinsip moral yang benar.

3. Deontologi Monistik

Teori ini menekankan The Golden Rule sebagai prinsip moral tertinggi yang menjadi dasar menurunkan kaidah atau prinsip-prinsip moral lainnya

4. Deontologi Pluralistik

Teori ini. dikemukakan oleh William Davis Ross yg mengidentifikasi tujuh kewajiban moral pada pandangan pertama (Prime face).

Ada 3 Prinsip dalam teori deontologi:

  1. Tindakan harus dijalankan berdasarkan kewajiban
  2. Nilai moral dari tindakan ini tergantung pada niat baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu
  3. Kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

Menurut Immanuel Kant, terdapat 3 kriteria agar suatu tindakan atau prinsip itu bermoral:

a) Tindakan atau prinsip harus secara konsisten universal

Alasan untuk melakukan tindakan pada suatu situasi tertentu juga dimiliki orang lain.

b) Tindakan atau prinsip menghargai makhluk relasional sebagai tujuan akhir

Seseorang melakukan tindakan tidak memperlakukan orang lain sebagai alat memenuhi kepentingannya tetapi MENGHARGAI ORANG LAIN sebagai tujuan akhirnya.

c) Tindakan atau prinsip berasal dari dan menghargai otonomi makhlukrasional

Suatu tindakan adalah benar secara moral jika dan hanya jika tindakan tersebut menghargai kapasitas orang untuk memilih secara bebas bagi dirinya.

7 Kewajiban Moral

David Ross mengidentifikasi 7 kewajiban moral yaitu:

a) Fidelity (kewajiban menepati janji/kesetiaan)

Kita harus menepati janji yang dibuat dengan bebas, baik eksplisit maupun implisit, dan mengatakan kebenaran.

b) Reparation (kewajiban ganti rugi)

Kita harus memberikan ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian karena tindakan kita yang salah, kita harus melunasi hutang moril dan materiil.

c) Gratitude (kewajiban berterima kasih)

Kita harus berterima kasih kepada orang yang berbuat baik terhadap kita.

d) Justice (kewajiban keadilan)

Kita harus memastikan bahwa kebaikan dibagikan sesuai dengan jasa orang yang bersangkutan.

e) Benefience (kewajiban berbuat baik)

Kita harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuan kita, berbuat apapun yang dapat kita perbuat untuk memperbaiki keadaan oarng lain.

f) Self-improvement (kewajiban mengembangkan diri)

Kita harus mengembangkan dan meningkatkan diri kita dibidang keutamaan, intelegensi, dll.

g) Non-maleficence (kewajiban tidak merugikan)

Kita tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

 

Teori Keutamaan

Teori keutamaan adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Bukan menanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, jujur, atau murah hati, melainkan apakah orang itu bersikap adil, jujur, atau murah hati.

Isu utama dalam teori keutamaan adalah membicarakan tentang karakter apa saja yang membuat seseorang sebagai orang baik secara moral.

Karakter yang pada umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah watak baik yang ada pada setiap individu.

Karakter yang umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah:

  •  Keberanian/keteguhan
  • Kejujuran
  • Kesetiaan
  • Keandalan
  • Moderat
  • Pengendalian diri yang baik
  • Toleransi terhadap sesama
  • Keramahan
  • Loyalitas
  • Kehormatan
  • Rasa malu
  • Kesantunan
  • Belas kasih
  • Bangga
  • Berkeadilan

 

>> Kelebihan teori:

– Moralitas dibentuk bukan melalui indoktrinasi, perintah, larangan.

– Kebebasan dan rasionalitas

>> Kelemahan teori:

– Keutamaan moral yang berbeda-beda sesuai dengan kelompok masyarakat

 

Tiga Konsep Moral

  1. Hak

Hak merupakan konsep moral yang penting yang memungkinkan individu memilih secara bebas dalam memenuhi kepentingan atau menjalankan aktivitas tertentu dan melindungi pilihan-pilihan tersebut.

Macam-macam Hak

» Hak Legal dan Hak Moral

  • Hak legal adalah hak yang diakui dan ditegakkan sebagai bagian dari sistem hukum atau hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum, atau dokumen hukum lainnya.
  • Hak moral adalah hak yang berasal dari suatu sistem norma moral dan tidak bergantung kepada adanya sistem hukum. Hak moral hanya didasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Hak moral biasanya dianggap universal mengingat hak tersebut dimiliki oleh semua umat manusia, tidak dibatasi oleh hukum tertentu.

» Hak Khusus dan Hak Umum (HAM)

  •  Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lainnya. Jadi hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa orang. Sumber utama hak khusus adalah kontrak atau perjanjian karena instrumen ini menciptakan sejumlah hak dan kewajiban bagi individu-individu yang membuat
  • Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak umum juga berarti hak yang melibatkan klaim terhadap setiap orang atau kemanusiaan secara umum. Dalam Bahasa Indonesia lebih dikenal dengan hak asasi manusia.

» Hak Positif dan Hak Negatif

  • Hak positif adalah hak yang mewajibkan orang lain bertindak untuk kita. Contohnya adalah hak pelayanan kesehatan, misalnya, menuntut perawat atau dokter melakukan tindakan sesuai standard operating procedure kepada pasien yang berhak mendapat pelayanan kesehatan.
  • Hak negatif, berkorelasi dengan kewajiban pada pihak lain untuk tidak bertindak kepada kita. Contohnya adalah hak milik.

Hak Negatif terdiri :

  • Hak Negatif aktif

Hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang yang orang lain kehendaki (hak kebebasan).

  • Hak Negatif pasif

Hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.

» Hak Individual dan Hak Sosial

  • Hak individual adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia miliki.
  • Hak sosial bukan hanya hak kepentingan terhadap negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial.

Keadilan

Keadilan terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

Keadilan tradisional

Menurut Aristoteles terdapat dua jenis keadilan yaitu keadilan universal dan keadilan khusus.

  • Keadilan universal (universal justice) adalah keadilan yang berlaku bagi keseluruhan keutamaan. Dengan kata lain, orang yang adil adalah orang yang selalu berbuat benar secara moral dan mematuhi hukum.
  • Keadilan khusus (particular justice) berkaitan dengan keutamaan pada situasi khusus. Adil dalam hal ini berarti mengambil hanya bagian yang patut atau tepat, memberikan kepada orang yang berhak. Sebaliknya, tidak adil berarti mengambil terlalu banyak yang bukan haknyas menolak menanggung bagian yang wajar dari beban.
  • Keadilan khusus dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu:

1.   Keadilan Distributif

  • Keadilan distributif terkait dengan distribusi manfaat dan beban. Kedaan ini diperlukan apabila manfaat yang tersedia lebih sedikit daripada jumlah dan keinginan/hasrat orang, atau terlalu banyak beban atau pekerjaan tak menyenangkan tetapi tidak cukup orang yang bersedia memikulnya.
  • Prinsip yang mendasari keadilan ini adalah bahwa orang yang sama dalam keadaan yang sama harus diperlakukan sama.
  • Keadilan distributif bersifat perbandingan/ komparatif.

2. Keadilan Kompensasi

  • Keadilan kompensasi menyangkut masalah pemberian imbalan atau penggantian (kompensasi) kepada seseorang karena kekeliruan atau kesalahan yang menimpanya.
  • Alasan yang mendasari keadilan kompensasi adalah bahwa suatu kecelakaan yang menyebabkan seseorang dalam keadaan lebih buruk. Akan tetapi, dengan memberikan kompensasi, keadaan si korban dapat dikembalikan seperti sebelum terjadi kecelakaan, sehingga keseimbangan moral tercapai kembali.
  • Pada intinya, keadilan kompensasi bertujuan untuk mengembalikan apa yang hilang dari seseorang akibat kesalahan orang lain.
  • Kondisi bagi berlakunya keadilan kompensasi:
  • o Perbuatan yang menyebabkan kerugian merupakan perbuatan yang salah/kelalaian (negligence).
  • o Perbuatan yang bersangkutan merupakan penyebab sesungguhnya kerugian tersebut.
  • o Orang tersebut secara sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian.

3. Keadilan retributif

  • Keadilan retributif berkaitan dengan pemberian hukuman terhadap pelaku kesalahan. Seperti halnya keadilan kompensasi, seseorang yang melakukan suatu kejahatan merusak keseimbangan moral karena menjadikan orang lain dalam keadaan lebih buruk.
  • Pemulihan keseimbangan moral dalam kasus ini dicapai dengan memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut. Jumlah hukuman yang dikenakan kepada pelaku kejahatan ditentukan oleh karakteristik masing-masing kasus, bukan membandingkannya dengan kasus-kasus lain.
  • Keadilan retributif berkaitan dengan pemberian hukuman terhadap pelaku kesalahan.
  • Alasan yang mendasari adalah seseorang yang telah melakukan kejahatan telah merusak keseimbangan moral karena menjadikan orang lain dalam keadaan buruk.
  • Tujuan pemberikan hukuman adalah untuk perbaikan.
  • Hal-hal yg perlu diperhatikan:
  • Seseorang tidak dapat dihukum jika tidak tahu atau tidak memiliki kebebasan untuk memilih apa yang ia perbuat.
  • Orang tersebut sungguh-sungguh melakukan kejahatan.
  • Hukuman harus konsisten dan proporsional dengan tingkat kejahatan.

Keadilan egalitarian

Berdasarkan konsep Egalitarian (John Rawls), perspektif keadilan berhubungan dengan pertanyaan: Bagaimana keadilan akan dapat dicapai ketika beberapa orang yang bebas dan setara berusaha mencapai tujuannya namun berbenturan dengan orang lain yang juga berusaha mencapai tujuannya (yang mungkin saja tidak setara).

Keadilan diartikan sebagai kewajaran (fairness). Konsep keadilan ini mengakomodasi suatu kondisi dimana terjadi banyak perbedaan yang menimbulkan kesulitan untuk menetapkan keadilan secara absolut, sehingga diperlukan adanya personal judgement untuk menetapkan kewajaran.

o Keadilan egalitarian didasarkan pada 2 prinsip, yaitu:

  1. Setiap orang memiliki kebebasan yang sama
  2. Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga:
  • menguntungkan pihak yang paling kurang beruntung (prinsip perbedaan)
  • sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua pihak berdasarkan persamaan kesempatan (prinsip kesetaraan dalam kesempatan).

Kepedulian

o Dalam etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Perlu diperhatikan dalam etika kepedulian ini, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu. Etika kepedulian harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

o Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

  •  tertentu. Etika kepedulian harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian.

Etika Komunitarian adalah etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina. Yang penting dalam etika komunitarian bukanlah individu-individu yang terisolasi, tetapi komunitas yang di dalamnya individu-individu menemukan diri mereka dengan memandang diri mereka sendiri sebagai bagian integral dari komunitas yang lebih besar, dengan tradisi, kebudayaan dan sejarahnya.

o Pada etika kepedulian, tugas moral tidaklah mengikuti prinsip-prinsip moral universal dan imparsial, melainkan memberikan perhatian dan tanggapan terhadap kebaikan orang-orang tertentu yang dengannya kita memiliki hubungan dekat dan bernilai.

o Dalam Etika kepedulian, gagasan hubungan konkret tidaklah terbatas pada hubungan antara dua individu atau hubungan antara seseorang dan kelompok tertentu tetapi harus mencakup juga sistem hubungan yang lebih besar yang membentuk komunitas yang konkret.

o Etika Kepedulian meliputi jenis-jenis kewajiban yang disebut etika komunitarian, yakni etika yang melihat komunitas dan hubungan komunal konkret memiliki nilai fundamental yang harus dilestarikan dan dibina.

 

 

PENGANTAR ETIKA PNS DAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI