Hak Kebendaan dan Hak Lain yang Mirip Hak Kebendaan - Terbaru 1

2 min read

A. Pengertian Hak Kebendaan#

  • Prof Subekti :
    Hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang
  • Prof Apeldoorn :
    Hak ~ hak benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
  • Prof Sri Soedewi M :
    Hak Mutlak atas suatu benda. dimana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapappun juga 
              Dari pendapat para ahli tersebut. dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan adalah suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas usatu bendayang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat.

B. Ciri-ciri hak kebendaan #

  • Mempunyai hak mutlak. yaitu dapat dipertahankan oleh siapapun juga
  • Mempunyai zaaks gevolg atau droit de suite, artinya hak yang terus mengikuti bendanya dimanapun benda tersebut berada
  • Mempunyai sistem. yaitu sistem yang lebih dulu terjadi tingkatnya lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian
  • Mempunyai droit de preference. yaitu hak yang lebih iddahulukan dari hak yang lainnya.
  • Gugatan hak kebendaan disebut gugat kebendaan

C. Perbedaan Hak — Hak Kebendaan #

1.Bersifat memberi kenikmatan #

a. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri#

b. Hak kebndaan yang memberikan kenikmatan atas benda orang lain #

  • Hak Postal
  • Hak Erfpact
  • Hak Memungut Hasil
  • Hak Pakai
  • Hak Mendiami

2. Bersifat memberi jaminan #

Contohnya hak gadai dan hipotik. Disamping itu ada pulak hak hak yang diatur dalam Buku Il KUHPer tetapi bukan merupakan hak kebendaan. yaitu priviliege dan hak retentie ( hak untuk menahan suatu benda sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi

D. Asas-Asas Hukum Benda #

  • Asas hukum pemaksa (dewingenrecht)
  • Asas dapat dipindah tangankan
  • Asas individualitas(individualiteit)
  • Asas totalitas (totaliteit)
  • Asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid)
  • Asas prioritas (prioriteit)
  • Asas percampuran (Verminging)
  • Asas pengaturan dan perlakuan
  • Asas publisitas (publiciteit)

E. Cara Memperoleh Hak Kebendaan #

1. Melalui Pengakuan #

Benda yang tidak diketahui siapa pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan diakui oleh seseorang yang mendapatkannya. dianggap sebagai pemiliknya.

2. Melalui Penemuan #

Benda yang semula milik orang lain akan tetapi lepas dari penguasaannya. karena misalnya jatuh di perjalanan, maka barang siapa yang menemukan barang tersebut dan ia tidak mengetahui siapa pemiliknya. menjadi pemilik barang yang diketemukannya .

3. Melalui Penyerahan #

Cara ini yang lazim. yaitu hak kebendaan diperoleh melalui penyerahan
berdasarkan alas hak (rechrs lite) tertentu. seperti jual beli. sewa menyewa. hibah, warisan dsb. Dengan adanya penyerahan maka titel berpindah kepada siapa benda itu diserahkan.

4. Dengan Daluwarsa #

Barang siapa menguasai benda bergerak yang dia tidak ketahui pemilik benda itu sebelumnya (misalnya karena menemukannya). hak milik atas benda itu diperoleh setelah lewat waktu 3 tahun sejak orang tersebut menguasai benda yang bersangkutan. Untuk benda tidak bergerak. daluwarsanya adalah :

  • (Jika ada alas hak) 20 tahun
  • (Jika tidak ada alas hak) 30 tahun (1963 KUHPerdata)

5. Dengan Penciptaan #

Seseorang yang menciptakan benda baru. baik dari benda yang sudah ada maupun sama sekali baru, dapat memperoleh hak milik atas benda ciptaannya itu.

F. Hapusnya Hak Kebendaan #

1. Bendanya Lenyap / musnah #

Karena musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap.

2. Karena dipindah-tangankan #

Hak milik. hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.

3. Karena Pelepasan Hak #

4. Karena Kadaluwarsa #

Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 20 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.

5. Karena Pencabutan HaK #

Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi svarat : harus didasarkan suatu undang-undang, dilakukan dan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak ).

Hak Kebendaan

Share this article

Share this article

Related Articles

3 articles
Hukum

Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan - Materi Terbaru - 1

A. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus – Hak Kebendaan    Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan      Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas / kredit. 1. Jaminan Umum Jaminan Umum ad

5 min read
Hukum

Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil - Materi Terbaru 1

Hak Milik, Hak Bezit, dan Hak Pakai Hasil A. Hak Eigendom / Hak Milik 1. Pengertian Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu bendaan dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas – bebasnya terhadap benda tersebut asal tidak bertentangan dengan Undang Undang atau ketertiban umum dan tidak menimbulkan gangguan terhadap hak orang lain (Pasal 570 KUHPer) Kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-u

3 min read
Hukum

Hak Kebendaan Hukum Perdata - Materi Terbaru - 1

Hak Kebendaan Hukum Perdata A. Pengertian Objek Hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi permasalahan dan kepentingan para subjek hukum. B. Sistem Hukum Benda * Mengatur seseorang dengan benda. * Zakelijkrecht * Bersifat absolut * Sistem tertutup: Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas pada apa yang hanya termuat dalam Buku II KUHPerdata: bersifat memaksa (dwingendrecht) C. Pembedaan Macam-Macam Benda

3 min read

Article Details

Published
Feb 28, 2020
Updated
Aug 24, 2021
Reading Time
2 minutes
Tags

About the Author

Zaki

Zaki