Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan - Materi Terbaru - 1
A. Jaminan Umum dan Jaminan Khusus – Hak Kebendaan Jaminan adalah suatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan Hukum Jaminan adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas / kredit. 1. Jaminan Umum Jaminan Umum ad