
Perekaman Referensi Detail Rekening
1
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... 2
I. INFORMASI UMUM ....................................................................................................................... 3
II. ALUR PROSES ................................................................................................................................ 3
2
I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Petunjuk teknis ini digunakan untuk perekaman referensi Detil Rekening Bendahara, baik
rekening bendahara pengeluaran (BPG), bendahara penerimaan (BPN), ataupun rekening
pengelolaan lainnya (RPL) yang nantinya akan digunakan untuk perekaman transaksi yang bersifat
non tunai di modul bendahara.
Modul BEN
Role User OPR
Modul Lain yang Terkait KOM
Transaksi yang Tekait Migrasi Saldo Awal, Transaksi Non Tunai
Dokumen Input Data Rekening
Output Laporan Daftar Rincian Kas
Validasi
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
Perekaman Referensi Detil Rekening ini akan dibutuhkan pada transaksi pemindahan kas pada
Bendahara, catat uang masuk Bendahara, setoran pendapatan Negara seperti PNBP SBS dan PNBP
Dana Pihak Ketiga, setoran perpajakan, serta migrasi saldo awal Bendahara. Pelaporan saldo
rekening ke KPPN dilakukan paling lambat tanggal 10 (Sepuluh) bulan berikutnya. Dalam hal tanggal
10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo rekening dilaksanakan pada hari kerja
sebelumnya atau pada umumnya dilakukan bersamaan dengan penyampaikan LPJ Bendahara
bulanan. Dasar Hukum terkait izin rekening pada satuan kerja adalah PMK Nomor 182/PMK.05/2017
tanggal 29 November 2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian
Negara/Lembaga .
II. ALUR PROSES
A. DIAGRAM ALUR PROSES
3

B. PENJELASAN DIAGRAM ALUR PROSES
- Merekam Referensi Detail Rekening
Berikut langkah-langkah untuk merekam referensi detail rekening pada aplikasi SAKTI:
1) Login menggunakan user operator Bendahara
Klik tombol Bendahara > Referensi > Referensi Detail Rekening
2) Klik tombol

4

1) Pilih Jenis Rekening yang akan direkam, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Pengeluaran Pembantu, atau Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
2) Lengkapi isian detail rekening yang terdiri dari:
a. Nomor Rekening
b. Nama Rekening
c. Nama Cabang Bank
d. Nomor Izin Surat Pembukaan Rekening
e. Tanggal Izin Pembukaan Rekening
3) Jenis pengguna akan terpilih otomatis apabila kita sudah memilih jenis rekening. Unit teknis
BPP diisi jika Jenis Rekening yang direkam adalah rekening BPP. Apabila non BPP, tombol akan
tidak aktif.
4) Klik
- Transaksi Non Tunai/ Pemindahan Kas
Semua transaksi dengan kategori non tunai dan memilih nomor rekening yang dilakukan pada
modul Bendahara, seperti mencatat pungutan pajak non tunai, mencatatat pembayaran dana
titipan non tunai, mencatat uang masuk bendahara penerimaan non tunai, mencatat uang
masuk bendahara pengeluaran non tunai, menerima kas hibah non tunai, merekam uang muka
dan alokasi BPP non tunai, membuat kuitansi non tunai, setoran pendapatan negara non tunai,
dan pemindahan kas baik debet maupun kredit non tunai, akan menjadi data pembentuk saldo
pada Laporan Daftar Rincian Kas.
- Mencetak Laporan Daftar Rincian Kas
Untuk dapat mencetak laporan yang menginformasikan posisi saldo rekening secara periodik
(bulanan), dapat dilakukan dengan mencetak Laporan Daftar Rincian Kas.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak Laporan Daftar Rincian Kas tersebut:
5


1) Login menggunakan user operator Bendahara
Akses modul Bendahara > Cetak Laporan > LPJ Bendahara Pengeluaran
2) Pilih Jenis Laporan > Laporan Daftar Rincian Kas
3) Pilih Periode cetak
4) Klik tombol
Cetakan ini selanjutnya dipergunakan sebagai salah satu lampiran pendukung LPJ Bendahara
untuk kemudian disampaikan ke KPPN mitra kerja satker.
6