Tag: Bendahara
All the articles with the tag "Bendahara".
-
PPK Adalah: Pengertian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam Pengelolaan APBN
PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang mengeksekusi komitmen dan kontrak dalam pelaksanaan APBN. Panduan lengkap tugas KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, larangan perangkapan jabatan, dan persyaratan sertifikasi berdasarkan PMK 62/2023.
-
PPK Adalah: Tugas KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam Pelaksanaan APBN
PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah individu yang bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara. Panduan lengkap tugas dan wewenang KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam pelaksanaan APBN berdasarkan PMK 62/2023.
-
IKPA Adalah: Pengertian, 8 Indikator, Bobot, dan Cara Meningkatkan Nilai IKPA
IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah instrumen monitoring dan evaluasi yang ditetapkan Kemenkeu untuk mengukur kualitas pelaksanaan belanja K/L. Panduan lengkap 8 indikator, bobot, dan cara meningkatkan nilai IKPA berdasarkan PER-5/PB/2024.
-
GUP Adalah: Pengertian UP, TUP, GUP, dan PTUP dalam Pelaksanaan APBN
GUP atau Penggantian Uang Persediaan adalah mekanisme revolving UP yang wajib dilakukan bendahara pengeluaran minimal 1 kali per bulan. Panduan lengkap UP, TUP, GUP, dan PTUP berdasarkan PMK 62/2023 dan Modul DJPb 2025.
-
SATKER Juknis Perekaman Billing Interkoneksi
PEMBUATAN BILLING PENGEMBALIAN BELANJA MELALUI INTERKONEKSI SAKTI - MPN 2 Dari 11 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI Telah dilakukan penambahan fitur yang memungkinkan pembuatan billing setoran pengembalian belanja langsung melalui aplikasi SAKTI. Role User Operator Modul Lain terkait Transaksi yang Terkait BEN Setoran Pengembalian belanja Dokumen Input Output Billing setoran pengembalian belanja dari MPN Petunjuk Teknis Terkait B. PEMBUATAN BILLING SETORAN PENGEMBAL
-
SATKER - Juknis Perekaman UP TA 2022
Perekaman Usulan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2022 Bagi Satker 1 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL 1 DAFTAR ISI 2 I. INFORMASI UMUM 3 II. ALUR PROSES 3 2 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI - Uang Persediaan (UP) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satker sehari-hari. - Dana UP dikelola oleh bendahara dan dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). - Dana UP yang diajukan dapat berupa **UP Tunai** dan **UP Kartu Kredi
-
KPPN - Mekanisme Persetujuan UP
Mekanisme Persetujuan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2022 Bagi KPPN 1 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL 1 DAFTAR ISI 2 I. INFORMASI UMUM 3 II. ALUR PROSES 3 2 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI - Petunjuk teknis ini akan menjelaskan alur/mekanisme persetujuan UP oleh KPPN atas usulan UP yang diajukan oleh masing-masing satker mitra KPPN. - Untuk petunjuk teknis terkait alur pengajuan usulan UP bagi satker, silahkan merujuk pada petunjuk teknis
-
Juknis Siklus Perekaman UP Awal
Perekaman Usulan UP (Tunai & KKP) SIKLUS PEREKAMAN UP AWAL dan SPM UP 1 I. INFORMASI UMUM A. DESKRIPSI TRANSAKSI - Uang Persediaan (UP) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional satker sehari-hari. - Dana UP dikelola oleh bendahara dan dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) - Dana UP yang diajukan dapat berupa **UP Tunai** dan **UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP)** . - UP Tunai merupakan dana UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai ke