Juknis Govmart Sakti Up Kkp

Juknis Govmart Sakti Up Kkp

‭PETUNJUK TEKNIS‬ ‭GOVMART - SAKTI‬

‭1‬

‭A.‬ ‭DESKRIPSI SINGKAT‬

‭No.‬

‭1‬ ‭Modul‬ ‭PEMBAYARAN‬

‭Role User‬ ‭OPR, VAL‬

‭Modul Lain terkait‬ ‭Komitmen, aplikasi e-katalog versi 6‬

‭Transaksi yang Terkait‬ ‭Interkoneksi BAST Non Kontraktual‬

‭Output‬ ‭SPM‬

‭Validasi‬ ‭Pagu DIPA, SPBY‬

‭B.‬ ‭BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:‬

‭1.‬ ‭Pengadaan barang/jasa pada Katalog Elektronik/Gov’t Mart dilakukan oleh pembeli dan‬

‭penyedia dalam satu platform seperti pada e-commerce;‬
‭2.‬ ‭Selanjutnya pembayaran atas pengadaan barang/jasa oleh Satker sebagai pembeli‬

‭dilakukan melalui SAKTI.;‬
‭3.‬ ‭Interaksi antara Penyedia dan Satker‬ ‭full‬ ‭di dalam‬‭sistem;‬
‭4.‬ ‭Pembayaran menggunakan mekanisme UP dan mekanisme LS;‬
‭5.‬ ‭Dalam desain Gov’t Mart oleh PT Telkom, pembayaran dari rekening satker/BUN ditujukan‬

‭ke rekening penampungan Payment Gateway (PG);‬
‭6.‬ ‭Dalam rekening penampungan PG, pembayaran dipisahkan : ke rekening penyedia, fee‬

‭transaksi, PNBP Telkom, biaya kurir, dan penyetoran pajak ke kas negara.;‬
‭7.‬ ‭Pembayaran menggunakan mekanisme uang persediaan/UP (CMS, KKP, KKI) dengan‬

‭maksimal transaksi sebesar Rp200.000.000,00 kepada satu penyedia dalam satu surat‬
‭pesanan.‬
‭8.‬ ‭Invoice/tagihan memuat nilai barang jasa, biaya yang timbul dalam PBJ, dan kewajiban‬

‭perpajakan.‬

‭2‬


‭C.‬ ‭PEMBAYARAN E-KATALOG PADA APLIKASI SAKTI‬

‭Setelah‬ ‭Barang/Jasa‬ ‭diterima‬ ‭dan‬ ‭kirim‬ ‭ke‬ ‭SAKTI,‬ ‭maka‬ ‭proses‬ ‭berikutnya‬ ‭pada‬ ‭aplikasi‬ ‭SAKTI‬
‭sebagai berikut:‬

‭1.‬ ‭Login sebagai Operator Komitmen‬

‭2.‬ ‭Menu Interkoneksi BAST Non Kontraktual‬

‭a.‬ ‭Nama Menu‬ ‭: Interkoneksi BAST Non Kontraktual;‬
‭b.‬ ‭Letak Menu‬ ‭: Komitmen 🡪 RUH 🡪 Interkoneksi BAST Non Kontraktual.‬

‭3‬


‭3.‬ ‭Simpan Data BAST‬

‭Setelah dilakukan pembuatan‬ ‭invoice‬ ‭pada‬ ‭E-Katalog‬‭versi 6‬ ‭maka pada aplikasi SAKTI lakukan:‬

‭1.‬ ‭Pilih Jenis Dokumen:‬

‭a.‬ ‭“BAST UP Tunai Lainnya” untuk UP;‬
‭b.‬ ‭“BAST KKP Lainnya” untuK KKP.‬
‭2.‬ ‭Pada Settlement:‬

‭a.‬ ‭Pilih Jenis Kas, “UP” atau “TUP”, dan;‬
‭b.‬ ‭Pilih Kategori, “Barang” atau “Jasa”;‬
‭3.‬ ‭Centang pada Nomor BAST yang akan disimpan;‬
‭4.‬ ‭Klik “Rincian Barang” jika terdapat barang yang akan di detailkan;‬
‭5.‬ ‭Kemudian klik “‬ ‭Simpan Data‬ ‭”.‬

‭4‬


‭4.‬ ‭Proses BAST‬

‭Setelah “Simpan Data” lakukan Proses BAST sebagai berikut‬

‭1.‬ ‭Pilih Jenis Dokumen;‬

‭a.‬ ‭“Kuitansi UP Tunai/Bank" untuk transaksi UP (VA);‬
‭b.‬ ‭"Kuitansi KKP" untuk transaksi menggunakan KKP.‬
‭2.‬ ‭Pilih Jenis Kas;‬
‭3.‬ ‭Pilih Sumber Dana;‬
‭4.‬ ‭Centang pada Nomor BAST yang akan diproses dan lakukan “Preview Dokumen PDF”;‬
‭5.‬ ‭Klik “‬ ‭Proses‬ ‭”.‬

‭5‬


‭5.‬ ‭Hasil Preview dokumen PDF‬

‭a.‬ ‭Invoice‬

‭b.‬ ‭Pajak (invoice)‬

‭Perhitungan Pajak ada pada halaman Invoice‬

‭6‬


‭c.‬ ‭BAST‬

‭d.‬ ‭Surat Pesanan‬

‭7‬

‭e.‬ ‭PNBP‬

‭Kemudian silahkan lakukan “Verifikasi DS” pada masing-masing Dokumen;‬

‭6.‬ ‭Monitoring Tagihan Interkoneksi‬

‭Pembayaran → Monitoring → Monitoring Tagihan Interkoneksi, penjelasan sebagai berikut:‬

‭a.‬ ‭Untuk melihat tagihan yang masuk, status proses dan sebagai pengecekan dokumen;‬
‭b.‬ ‭Dapat diakses oleh Operator Pembayaran, PPK, PPSPM dan Bendahara.‬

‭8‬


‭7.‬ ‭Pembayaran‬

‭a.‬ ‭Untuk Transaksi KKP silahkan lanjutkan ke menu RUH SPP;‬
‭b.‬ ‭Untuk Transaksi UP silahkan lanjutkan ke Perekaman SPBY pada menu ‘Mencatat Perintah‬

‭Bayar’ dengan pilih interkoneksi bast dan seterusnya.‬

‭9‬