Juknis Perekaman Referensi Wajib Pajak Wajib Bayar Bendahara

Juknis Perekaman Referensi Wajib Pajak Wajib Bayar Bendahara

PEREKAMAN REFERENSI WAJIB PAJAK & WAJIB BAYAR BENDAHARA

1

DESKRIPSI SINGKAT

Pencatatan Referensi Wajib Pajak/Wajib Bayar

No.
1 Modul BEN
Role User OPR
Modul Lain yang

KOM, PEM

Output SPBy, Cetakan Pungutan Pajak, Cetakan Setoran Pajak
Validasi

PENJELASAN SINGKAT

Menu ini digunakan untuk mencatat referensi wajib pajak yang nantinya akan digunakan ketika
melakukan pencatatan kuitansi UP/TUP, SPBy, dan pencatatan penerimaan barang/jasa UP/TUP tunai.
Perlu diingat bahwa menu referensi wajib pajak/wajib bayar di modul bendahara berbeda dan tidak
terhubung dengan menu pencatatan supplier di modul komitmen. Maka, jika sudah ada pencatatan
supplier beserta data NPWP di modul komitmen, operator modul bendahara tetap harus melakukan
pencatatan ulang di menu Referensi Wajib Pajak/Wajib Bayar modul bendahara jika NPWP supplier
tersebut akan digunakan untuk belanja menggunakan sumber dana UP/TUP/KKP. Begitu juga dengan
pencatatan NPWP bendahara pengeluaran, BPP, dan bendahara penerimaan yang tetap harus
dilakukan pada menu ini walaupun sudah terdaftar sebagai supplier pada modul komitmen.

. PEREKAMAN REFERENSI WAJIB PAJAK & WAJIB BAYAR

2

A. LOGIN

Berikut cara login ke Aplikasi SAKTI :

  1. Buka aplikasi SAKTI web pada peramban anda dengan mengakses tautan

https://sakti.kemenkeu.go.id/ kemudian isi kolom nama pengguna (pastikan login menggunakan

operator modul bendahara), kata sandi, dan pastikan untuk memilih tahun anggaran login sesuai

dengan DIPA berjalan kemudian klik tombol “Masuk” seperti pada gambar berikut:

  1. Masuk ke modul Bendahara kemudian pilih menu Referensi � Referensi Wajib Pajak/Wajib Bayar �

Klik tombol “Tambah” pada bagian bawah layar.

3


3. Perekaman tipe wajib pajak/wajib bayar yang harus dilakukan pertama kali adalah jenis wajib

pajak/wajib setor “Bendahara Pengeluaran”, “Bendahara Penerimaan”, dan “Bendahara

Pengeluaran Pembantu (BPP)” (jika ada). Untuk melakukan perekaman wajib pajak tipe bendahara

pengeluaran, silahkan lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

i. Pilih jenis Wajib Pajak/Wajib Setor Bendahara Pengeluaran

ii. Lengkapi kolom nama wajib pajak/wajib setor, NPWP, NIK, nomor rekening, bank, cabang,

nomor telepon, dan nomor HP dengan data resmi NPWP satker dan data rekening BPG.

iii. Isi kolom alamat dengan alamat kantor satker, kemudian lengkapi semua kolom pilihan

provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kodepos. Pelru diingat untuk semua kolom di poin 3 harus

diisi dengan data riil dan tidak boleh dikosongkan karena akan berdampak pada error saat

pencetakan SPBy dan kuitansi.

iv. Isikan email dan website satker (boleh dikosongkan atau diberi tanda ‘-‘ jika tidak ada).

v. Jika data sudah lengkap dan benar, klik tombol ”Simpan” di bagian bawah layar.

  1. Data wajib pajak bendahara pengeluaran (satker) yang sudah berhasil tersimpan akan muncul

pada kolom Detail Wajib Pajak di bagian bawah layar.

  1. Selanjutnya, satker dapat melakukan perekaman referensi wajib pajak untuk jenis Bendahara

Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (jika ada) dengan mengikuti langkah-langkah

yang sama seperti pada poin 3 diatas. Namun perlu diperhatikan pemilihan jenis wajib pajak/wajib

setornya harus disesuaikan (pilih opsi BPP atau Bendahara Penerimaan). Untuk nomor pengisian

4


nomor NPWP diperbolehkan sama mengingat sudah diberlakukannya penerapan NPWP

instansi/satker, namun data lainnya seperti rekening silahkan disesuaikan dengan data riil BPP dan

Bendahara Penerimaan satker masing-masing.

  1. Selanjutnya satker dapat melakukan perekaman referensi wajib pajak/wajib bayar jenis

rekanan/ supplier bendahara. Referensi jenis ini diisi dengan NPWP supplier penyedia barang/jasa

yang belanjanya dibayarkan melalui sumber dana GUP/TUP. Wajib pajak/wajib bayar jenis ini akan

digunakan pada menu pencatatan SPBy, kuitansi, penerimaan barang/jasa UP tunai/bank, serta

pencatatan pungutan & setoran pajak. Lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

i. Masih di menu referensi - referensi wajib pajak/wajib bayar -> klik tombol “Tambah”

kemudian pilih jenis wajib pajak/wajib setor “Rekanan/supplier bendahara”

ii. Isi nama wajib pajak/wajib setor dan NPWP sesuai dengan data NPWP supplier yang resmi

iii. Lengkapi isian NIK, nomor rekening, Bank, cabang, nomor telepon, dan nomor HP rekanan.

Untuk kelengkapan data ini boleh dikosongkan pada kolom yang tidak diketahui informasinya.

iv. Lengkapi kolom isian alamat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kode pos sesuai dengan

data rekanan. Untuk kelengkapan isian kolom nomor 4 ini tidak boleh dikosongkan dan harus

diisi dengan lengkap

v. Isikan kolom email dan website jika ada, jika tidak ada silahkan kosongkan dan klik tombol

“Simpan”

wajib pajak/wajib bayar supplier bendahara/rekanan.

5


7. Jenis referensi wajib pajak/wajib setor yang dapat direkam selanjutnya adalah “Rekanan transaksi

KKP.” Jenis referensi ini diisi dengan data supplier/rekanan yang khusus digunakan untuk belanja

menggunakan GUP/TUP KKP pada modul komitmen menu Mencatat Penerimaan Barang/Jasa KKP.

Langkah-langkah pencatatannya adalah sebagai berikut:

i. Masih di menu referensi wajib pajak/wajib bayar, klik tombol “Tambah” kemudian pilih jenis

“Rekanan transaksi KKP”

ii. Isi kelengkapan data pada kolom 2 sesuai dengan data riil rekanan transaksi KKP. Untuk kolom

NPWP wajib diisi dengan NPWP resmi yang terdaftar, sementara kolom lain boleh

dikosongkan sesuai dengan ketersediaan data.

iii. Isi data pada kolom alamat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan kodepos sesuai dengan data

riil rekanan transaksi KKP (wajib diisi dengan lengkap). Sementara untuk kolom email dan

website tidak wajib untuk diisi. Jika sudah, klik tombol “Simpan.”

  1. Jenis wajib pajak/wajib setor terakhir yang perlu direkam adalah “Wajib Bayar.” Wajib bayar

umumnya digunakan pada transaksi SPBy dengan akun perjalanan dinas/uang lembur/honor

lainnya ke pegawai perorangan yang memiliki potongan pajak. Lakukan langkah-langkah sebagai

berikut:

i. Masih di menu referensi wajib pajak/wajib bayar, klik tombol “Tambah” kemudian pilih jenis

wajib pajak/wajib setor “Wajib Bayar”

ii. Isi kelengkapan data pada kolom 2 sesuai dengan data riil individu pegawai selaku wajib bayar.

Untuk kolom NPWP wajib diisi dengan NPWP resmi yang terdaftar, sementara kolom lain

boleh dikosongkan sesuai dengan ketersediaan data.

6


iii. Isi data pada kolom alamat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan kodepos sesuai dengan data

riil wajib bayar (wajib diisi dengan lengkap). Sementara untuk kolom email dan website tidak

wajib untuk diisi. Jika sudah, klik tombol “Simpan.”

Catatan:

  • Seluruh referensi wajib pajak/wajib bayar yang berhasil disimpan akan muncul pada kolom “Detail

Wajib Pajak” di bagian bawah layar seperti pada gambar berikut:

  • Jika ada data referensi wajib pajak/wajib bayar yang sudah tidak aktif dapat dilakukan update

dengan cara klik pada data wajib pajak/wajib bayar yang sudah tersimpan di kolom detail wajib

pajak � klik tombol “Ubah” � kemudian klik centang pada kolom “Non Aktif” seperti pada gambar

berikut dan dilanjutkan dengan klik Simpan.

7


- Untuk wajib pajak/wajib bayar yang merupakan ranah transaksi BPP, pada saat perekaman dapat

memilih drop down pada kolom “BPP” dan pilih BPP yang akan di assign untuk wajib pajak/wajib

bayar tersebut seperti pada gambar berikut:

  1. Pada kotak, klik tombol drop down dan pilih BPP yang akan dicatat data NPWP-nya.

  2. Isikan kelengkapan data yang wajib (Nama dan NPWP) dan data komplementer seperti NIK,

nomor rekening, bank, cabang, nomor telepon, dan nomor HP.

  1. Pilih jenis wajib pajak/setor “Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)”

  2. Isikan data alamat secara lengkap sampai dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan

Kodepos (wajib diisi untuk menghindari error saat pencetakan laporan atau saat melakukan

setoran pajak). Untuk data Email dan Website bisa dikosongkan atau diisi dengan tanda “-“

jika memang tidak ada.

8