Juknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v1

Juknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v1

Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN v.1.0

1

DESKRIPSI SINGKAT

Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dan Transaksi BMN

No. Uraian
1 Modul KOM
2 Role User OPR
3 Modul Lain yang Terkait AST, PER

5 Dokumen Input Data sesuai Parameter Reklasifikasi

7 Validasi - Data yang sudah pernah dilakukan Reklasifikasi
Pembayaran/BMN tidak dapat di reklasifikasi Kembali. Proses
reklas bersifat final.

                      - Data yang dapat di reklasifikasi metode pembayaran yaitu BAST

yang status pendetilan aset/persediaan telah didetilkan namun
belum di-SPP-kan

                    - Data yang dapat di reklasifikasi BMN yaitu data BAST yang

telah di-SP2D-kan namun belum dilakukan pendetilan
aset/persediaan

PETUNJUK TEKNIS REKLASIFIKASI METODE PEMBAYARAN BAST DAN TRANSAKSI
BMN

Petunjuk teknis ini berisikan Langkah-langkah dalam melakukan perubahan cara
pembayaran pada BAST (Non Kontraktual) yang telah direkam pada SAKTI dan perubahan
pendetilan barang atas BAST yang menghasilkan Aset/Persediaan yang sudah tidak bisa diubah
secara mandiri melalui menu Pencatatan Barang/Jasa/BAST karena terkena validasi pendetilan
barang atau telah dilakukan transaksi lanjutan s.d. SP2D. Sebelum melakukan proses
reklasifikasi, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Kriteria Dokumen yang dapat dilakukan proses reklasifikasi
  2. Parameter data yang dapat dilakukan perubahan
  3. Nomor dokumen baru hasil perubahan/reklasifikasi
  4. Validasi proses reklasifikasi

A. Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST

  1. Ketentuan Reklasifikasi

Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dapat dilakukan dengan kriteria BAST berikut:

Fungsi Perubahan metode/kategori pembayaran BAST
Jenis BAST BAST/Penerimaan Barang Jasa Non Kontraktual
Status Pendetilan Sudah Pendetilan Aset/Persediaan
Status Pembayaran Belum SPP / Belum dibuat SPby

2


Matriks Variasi perubahan metode pembayaran:

No Semula Menjadi Parameter yang dapat diubah
1 BAST UP BAST TUP Supplier, Ref WP/WB, Unit
Teknis, Uraian, Nama Penerima
2 BAST UP BAST LS Non
Kontraktual
Supplier, Uraian, Nomor
Dokumen
3 BAST TUP BAST UP Supplier, Ref WP/WB, Unit
Teknis, Uraian, Nama Penerima
4 BAST TUP BAST LS Non
Kontraktual
Supplier, Uraian, Nomor
Dokumen
5 BAST LS Non
Kontraktual
BAST UP Supplier, Ref WP/WB, Unit
Teknis, Uraian, Nama Penerima
6 BAST LS Non
Kontraktual
BAST TUP Supplier, Ref WP/WB, Unit
Teknis, Uraian, Nama Penerima
  1. Teknis Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST pada SAKTI

Perekaman reklasifikasi Metode Pembayaran BAST dilakukan pada modul komitmen oleh
user operator yang memiliki kewenangan KOMITMEN_OPERATOR. Untuk melakukan
proses reklasifikasi metode pembayaran menu yang digunakan adalah menu “Reklasifikasi
BAST/BMN”. Berikut langkah-langkah proses reklasifikasi metode pembayaran:
a. Login User Operator Komitmen lalu buka menu Komitmen RUH Reklasifikasi

BAST/BMN

b. Pada Form Reklasifikasi Metode Pembayaran BAST/BMN terdapat 3 sub kelompok form

dengan keterangan sebagai berikut:

3


1.) Daftar Dokumen, terdiri dari filter jenis fungsi yang akan dilakukan, kategori BAST

Semula yang akan dilakukan perubahan, serta daftar Dokumen BAST yang
memenuhi kriteria untuk dilakukan proses reklas.
-Kriteria
2.) Parameter Reklasifikasi, terdiri dari parameter yang dapat dilakukan proses

perubahan atas dokumen yang akan di reklas. Parameter ini berbeda-beda tiap jenis
BAST yang akan di reklasifikasi.
3.) Daftar Dokumen Reklasifikasi, menampilkan daftar BAST hasil reklasifikasi dengan

menggunakan sequence nomor hasil reklasifikasi.

c. Pada sub form Daftar Dokumen, pilih jenis Transaksi “ Reklasifikasi BAST ” lalu lakukan

langkah berikut:

1.) Pilih ‘Kategori Semula’
2.) Pada daftar grid dokumen, akan tampil daftar dokumen yang memenuhi kriteria untuk

dilakukan proses reklas
3.) Pilih dokumen

d. Isi/Lengkapi parameter reklasifikasi, lalu klik tombol ‘Proses’

Parameter Reklasifikasi terdiri dari:
1) Perubahan Kategori Tujuan
2) Perubahan Supplier
3) Perubahan Uraian
4) Perubahan Referensi Wajib Pajak/Wajib Bayar/Setor
5) Perubahan Kode Unit Teknis

4


6) Perubahan Nomor Dokumen
7) Perubahan Nama Penerima BAST

Note: Parameter data yang dapat diubah berbeda-beda sesuai Matriks Variasi Perubahan
Metode Pembayaran pada Poin A.1 Petunjuk Teknis ini.

e. Setelah melengkapi data parameter reklasifikasi tujuan, klik tombol Proses lalu akan

muncul pesan konfirmasi sebagai berikut:

Note: Proses reklas hanya dapat dilakukan satu kali (tidak dapat dilakukan koreksi ulang) ,
mohon untuk memastikan parameter reklasifikasi yang direkam sudah benar.

f. Setelah proses konfirmasi perekaman berhasil dilakukan, data hasil reklasifikasi akan

tampil pada Daftar Dokumen Reklasifikasi dengan membentuk Nomor Dokumen baru
dengan tambahan sequencer “/R”.

Sebagai contoh pada juknis ini, nomor dokumen 00001 kategori LS Non Kontraktual di
reklasifikasi menjadi Kategori UP dengan nomor 00290/R.

5


g. Untuk memastikan hasil reklasifikasi telah sesuai, dapat dilakukan pengcekan pada menu

perekaman terkait. Contoh, atas nomor dokumen 00290/R hasil reklasifikasi dapat dilihat
di menu “Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai”.

B. Reklasifikasi Transaksi BMN
1. Ketentuan Reklasifikasi

Fungsi Perubahan detil rincian barang pada BAST
Jenis BAST 1. Pencatatan BAST Non Kontraktual
2. Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai
3. Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa KKP
4. Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa Valas
Status Pendetilan Belum Pendetilan Aset/Persediaan
Status Pembayaran Sudah SP2D

Perubahan detil rincian barang yang dapat dilakukan:

No Perubahan Keterangan
1 Kode Barang a. Meja Rapat menjadi Kursi Besi
b. Gedung dan Bangunan Kantor Permanen
menjadi Gedung dan Bangunan Dalam
Pengerjaan (atau sebaliknya)
c. Meja Rapat menjadi Barang Persediaan
(atau sebaliknya)
2 Jumlah atau kuantitas barang (nilai
total akhir tetap sama dengan
sebelumnya)
3 Nilai atau harga satuan barang
(nilai total akhir tetap sama dengan
sebelumnya)
  1. Teknis Reklasifikasi BMN pada BAST/Penerimaan Barang di Modul Komitmen

Perekaman Reklasifikasi BMN dilakukan pada modul komitmen oleh user operator yang
memiliki kewenangan KOMITMEN_OPERATOR. Untuk melakukan proses Reklasifikasi BMN
menggunakan menu “Reklasifikasi BAST/BMN”.
Berikut langkah-langkah proses Reklasifikasi BMN:

6


a. Login User Operator Komitmen lalu buka menu Komitmen RUH Reklasifikasi

BAST/BMN

b. Pada form Reklasifikasi BMN terdapat 3 sub kelompok form dengan keterangan sebagai

berikut:

1.) Daftar Dokumen, terdiri :

a) Jenis Transaksi lalu pilih Reklasifikasi BMN
b) Kategori Semula adalah jenis BAST/Penerimaan Barang yang akan dilakukan

perubahan kode atau nilai BMN dan akan ditampilkan daftar dokumen BAST yang
memenuhi kriteria untuk dilakukan proses Reklasifikasi BMN.
2.) Parameter Reklasifikasi, terdiri dari :

a) Kategori Menjadi pilih jenis BAST/Penerimaan Barang yang akan dilakukan

perubahan kode atau nilai BMN dan harus sama dengan kategori BAST semula.
b) Rincian Barang adalah button untuk melakukan perubahan kode, jumlah dan nilai

satuan barang yang telah direkam sebelumnya
c) Proses adalah button menyelesaikan proses perekaman perubahan kode, jumlah

dan nilai satuan barang yang baru.
3.) Daftar Dokumen Reklasifikasi, menampilkan daftar BAST hasil reklasifikasi dengan

menggunakan sequence nomor hasil reklasifikasi.

c. Pada sub form Daftar Dokumen, pilih Jenis Transaksi Reklasifikasi BMN lalu lakukan

langkah berikut:

7


1) Pilih Jenis Transaksi : Reklasifikasi BMN
2) Pada Kategori Semula : pilih jenis BAST/Penerimaan Barang
3) Pada daftar grid dokumen, akan tampil daftar dokumen BAST/Penerimaan Barang

yang memenuhi kriteria untuk dilakukan proses Reklasifikasi BMN
4) Pilih salah satu BAST/Penerimaan Barang yang akan diubah kode, jumlah atau nilai

satuan BMN
5) Pada sub form Parameter Reklasifikasi, untuk Kategori Menjadi pilih jenis

BAST/Penerimaan Barang yang sama dengan jenis BAST/Penerimaan Barang
semula
6) Lalu klik Rincian Barang untuk melakukan perekaman kode, jumlah dan nilai satuan

BMN yang baru dan akan muncul tampilan sebagai berikut :

d. Setelah klik Rincian Barang, maka muncul tampilan form baru Rincian Barang sebagai

berikut :

1) Pada sub form Barang Asal, pilih dan klik salah satu baris kode BMN yang akan

dilakukan perubahan

8


2) Lalu klik Rekam
3) Lalu pada Kode Barang Reklas klik button kotak biru kecil (gambar kaca pembesar)

dan akan muncul tampilan pilihan rincian barang yang baru sebagai berikut :

e. Setelah klik tombol kotak biru kecil pada Kode Barang Reklas, muncul tampilan form baru

Look up Barang sebagai berikut :

1) Pilih kategori pencarian berdasarkan Nama Barang atau Kode Barang
2) Pada kolom isian, isikan nama barang atau kode barang yang baru
3) Lalu klik Cari, maka barang yang dicari akan tampil di daftar grid barang
4) Lalu klik dan pilih barang sesuai dengan hasil pencarian
5) Lalu klik Pilih, maka akan muncul tampilan sebagai berikut :

f. Setelah klik Pilih pada Look up Barang, maka akan kembali form Rincian Barang sebagai

berikut :

9


1) Pada isian Jumlah : isikan jumlah barang seharusnya
2) Pada isian Harga Satuan : isikan harga satuan seharusnya
3) Lalu klik Simpan, dan apabila perekaman rincian barang telah selesai, klik Keluar.

g. Setelah klik selesai perekaman Rincian Barang yang baru dan telah klik Keluar, maka

kembali ke form awal sebagai berikut dan klik Proses, maka akan muncul pesan sebagai
berikut ;

Catatan : Reklasifikasi BMN ini hanya dapat dilakukan sekali saja atas satu dokumen
BAST/Penerimaan Barang. Jadi, BAST/Penerimaan Barang yang pernah dilakukan
Reklasifikasi BMN, maka tidak dapat dilakukan Reklasifikasi BMN lagi atas
BAST/Penerimaan Barang yang sama.

Maka, agar dipastikan perekaman rincian barang yang baru telah sesuai dengan
dokumen sumber dan substansi pengadaan barang sesungguhnya.

h. Setelah proses konfirmasi perekaman berhasil dilakukan, data hasil reklasifikasi akan

tampil pada Daftar Dokumen Reklasifikasi dengan membentuk Nomor Dokumen baru
dengan tambahan sequencer “/R”.

Sebagai contoh pada juknis ini, Penerimaan Barang dari KKP GUP nomor dokumen
00265 di-reklasifikasi BMN maka BAST/Penerimaan Barang berubah nomornya
menjadi 00291/R.

10


i. Untuk memastikan hasil reklasifikasi telah sesuai, dapat dilakukan pengcekan pada menu
perekaman terkait. Contoh, atas nomor dokumen 00291/R hasil reklasifikasi dapat dilihat
di menu “Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa KKP”.

C. Catatan Penting

  1. Pastikan dokumen/BAST yang akan dilakukan reklasifikasi telah memenuhi kriteria pada

poin A.1 dan/atau B.1
2. Proses reklasifikasi tidak dapat diulang, sebelum proses reklasifikasi agar berkoordinasi

terlebih dahulu dengan modul terkait (Komitmen/Aset/Persediaan)
3. Proses reklasifikasi akan membentuk nomor dokumen baru(nomor terakhir+1) dengan

tambahan sequence “/R”.
4. Hasil reklasifikasi dapat dilihat pada Menu Pencatatan penerimaan Barang/Jasa Terkait.
5. Ketika disimpan Reklasifikasi BAST/BMN maka akan membalik jurnal BAST/Penerimaan

Barang yang lama dengan nomor dokumen lama, dan akan membentuk jurnal baru
dengan nomor dokumen yang baru (/R)
6. Jurnal Reklasifikasi BAST/BMN akan terbentuk pada periode bulan GLP yang masih

buka. Misal : BAST tanggal buku 12-07-2022, lalu ketika melakukan Reklasifikasi
BAST/BMN Modul GLP sudah tutup sampai dengan bulan 09-2022, maka jurnal balik dan
jurnal baru Reklasifikasi BAST/BMN akan terbentuk pada bulan GLP yang masih buka
yaitu bulan 10-2022.

11