
PEREKAMAN DATA SUPPLIER UNTUK SPMKP KOMPENSASI
1
I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang 154/PMK.05/2014 Pelaksanaan Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara pengertian Supplier adalah pihak yang berhak menerima
pembayaran atas beban APBN, dan Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang
berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok,
informasi lokasi, dan informasi rekening.
Prinsip dasar interkoneksi SIDJP - SAKTI, adalah memberikan data utama berupa NPWP, nomor
rekening WP dan perhitungan SPM KP dari SIDJP ke SAKTI.
Role User OPR, PPK
Modul Lain terkait PEM
Transaksi yang Tekait PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input Data Supplier
Output Resume Supplier, Data Supplier dapat digunakan untuk
pembuatan SPP


Petunjuk Teknis Terkait KOM – Import Supplier (Interkoneksi Langsung SPAN)
PEM – Perekaman SPMKP
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
- Nomor rekening dummy hanya digunakan untuk transaksi yang tidak menghasilkan transfer
dana secara riil;
2. SPM hanya dapat membawa satu informasi Supplier Header dan satu informasi Supplier
Address, sehingga seluruh data supplier yang digunakan dalam perekaman SPMKP
Kompensasi harus direkam pada satu Supplier Header serta satu Supplier Address.
2
II. ALUR PROSES
A. DIAGRAM ALUR PROSES

3
B. PENJELASAN DIAGRAM ALUR PROSES
1. REKAM SUPPLIER
1.1. SUPPLIER HEADER
Pada tab Supplier Header terdapat primary key : Nama Supplier Header dan NPWP Supplier
Header. Kedua data tersebut yang akan membentuk NRS. Jadi apabila terdapat penulisan nama
Supplier yang berbeda atau NPWP yang berbeda akan menghasilkan NRS baru. Kedua data
dimaksud juga tidak bisa dilakukan perubahan, baik di aplikasi SAKTI maupun aplikasi SPAN.
Pertama lakukan perekaman Supplier Header sesuai dengan kebutuhan, dimana nama dan NPWP
supplier adalah yang mengajukan permintaan SPMKP.
Supplier Header dapat berisikan data perusahaan induk maupun perusahaan cabang, tergantung
supplier mana yang mengajukan SPMKP.
4

1.2. SUPPLIER ADDRESS
Pada tab Supplier Address terdapat primary key : Tipe Supplier, Kode Pos, dan Kode KPPN. Jadi
apabila terdapat perbedaan pada salah satu data tersebut, akan membentuk Site Address yang
baru. Misalkan satu Header Supplier bisa terdiri dari 2 Site Address, yaitu untuk Supplier tipe 6 dan
Supplier tipe 7.
Untuk Supplier SPMKP tanpa kompensasi menggunakan Supplier tipe 7, sedangkan untuk SPMKP
dengan kompensasi harus menggunakan Supplier tipe 6.
5

1.3. SUPPLIER BANYAK PENERIMA
Pada tab Supplier Banyak Penerima terdapat primary key : Negara Asal Bank, Kode Bank, Nama
Bank dan Nomor Rekening. Apabila terdapat perbedaan dari empat data dimaksud, maka akan
membentuk site bank baru. Data yang mengikuti 4 data primary key dimaksud harus konsisten dan
tidak boleh berbeda, hal tersebut berlaku untuk aplikasi SAKTI maupun SPAN. Data yang mengikuti
4 data dimaksud antara lain : NPWP Penerima, Nama Penerima, Nama Pemilik Rekening, dll.
Khusus untuk supplier SPMKP Kompensasi, dalam tab Supplier Banyak Penerima mempunyai
ketentuan :
-
Dalam tab Supplier Banyak Penerima, harus terdapat satu data penerima yang mempunyai Nama
Penerima dan NPWP Penerima sama dengan Supplier Header; -
Penerima kompensasi dapat memiliki Nama Penerima dan NPWP Penerima yang berbeda dengan
informasi pada Supplier Header; -
Untuk supplier penerima kompensasi yang tidak menerima transaksi pembayaran secara riil,
dapat menggunakan nomor rekening dummy (terkait perekaman nomor rekening dummy,
sebaiknya menggunakan nomor yang unik, untuk menghindari nomor yang sama telah digunakan
oleh Satker lain; -
Jumlah supplier penerima kompensasi dapat direkam lebih dari satu (disesuaikan dengan
kebutuhan pembayaran SPMKP).
6

1.4 INFORMASI TAMBAHAN
Sebagai ilustrasi hasil perekaman data supplier untuk SPMKP Kompensasi :
Supplier Header
PT. ABC_NPWP : 000000000105000
Supplier Address
6_24416
Supplier Banyak Penerima
Nama Penerima : PT. ABC_Nomor Rekening 123, NPWP Penerima : 000000000105000
(Data tersebut diatas adalah data minimal yang wajib terisi di tab Supplier Banyak Penerima)
Nama Penerima : PT. ABC_Nomor Rekening 456, NPWP Penerima : 000000000105001
(Data Supplier sama dengan NPWP Cabang)
Nama Penerima : PT. DEF_Nomor Rekening 789, NPWP Penerima : 000000000105000
Data yang tidak bisa direkam pada tab Supplier Banyak Penerima
Nama Penerima : PT. ABC_Nomor Rekening 123, NPWP Penerima : 000000000105000
Nama Penerima : PT. ABC_Nomor Rekening 123, NPWP Penerima : 000000000105001
Data tersebut tidak bisa direkam di tab supplier banyak penerima, dikarenakan mempunyai
informasi nomor rekening yang sama namun NPWP Penerima yang berbeda, oleh karena itu
dimungkinkan untuk menggunakan rekening dummy, apabila hanya untuk keperluan SPM-KP dan
tidak digunakan transfer dana secara riil.
7
2. CREATE ADK BCSR
Setelah selesai melakukan perekaman informasi Data Supplier, bentuk ADK menggunakan user
PPK. Untuk pendaftaran Data Supplier baru, file ADK yang dihasilkan adalah ADK BCSR.
3. PROSES KPPN
ADK BCSR yang telah dibuat menggunakan user PPK tersebut akan diproses oleh KPPN pada SPAN
dengan mengacu pada SOP yang berlaku.
8
