
PEREKAMAN BAST NON KONTRAKTUAL
1
I. INFORMASI UMUM
A. DESKRIPSI TRANSAKSI
Perekaman BAST Non Kontraktual merupakan trigger dalam perekaman SPP LS Non
Kontraktual.
Role User OPR
Modul Lain terkait PEM
Transaksi yang Tekait PEM – Catat/Ubah SPP
Dokumen Input BAST Non Kontraktual
Output BAST Non Kontraktual digunakan menjadi dasar pembuatan SPP
LS Non Kontraktual


Petunjuk Teknis Terkait KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7
PEM – Perekaman SPM Non Gaji dengan BAST
B. INFORMASI PENTING LAINNYA
- Perekaman BAST Non Kontraktual mengakomodir penginputan kode barang;
- Perekaman satu BAST untuk satu kombinasi 12 Segmen COA;
- Perekaman lebih dari satu barang dapat dilakukan dalam satu BAST;
- Perekaman RSPP dilakukan dengan melakukan Pendetilan COA;
- Pendetilan 15 Segmen sampai dengan Sub Komponen sementara pendetilan 16 Segmen
sampai dengan Item;
6. Diperlukan koordinasi antar modul untuk menghindari kesalahan pencatatan barang.
2
II. ALUR PROSES
A. DIAGRAM ALUR PROSES
B. PENJELASAN DIAGRAM ALUR PROSES
1.1. PROSES PEREKAMAN SUPPLIER SECARA MANUAL
Untuk proses perekaman supplier baru yang akan digunakan dalam BAST Non Kontraktual secara
manual mengacu pada Petunjuk Rekam Kontrak mengacu pada Petunjuk Teknis Komitmen tentang
Perekaman Supplier.
1.2. PROSES IMPORT SUPPLIER
Untuk proses import supplier yang akan digunakan dalam BAST Non Kontraktual mengacu pada
Petunjuk Teknis Import Supplier Interkoneksi Langsung SPAN.
3

2. PEREKAMAN BAST NON KONTRAKTUAL
a.
- Login dengan menggunakan user operator komitmen. Pilih modul Komitmen – RUH –
Pencatatan BAST Non Kontraktual/Kwitansi LS/Dokumen Yang Dipersamakan;
2. Klik tombol ‘Tambah’ untuk melakuan perekaman BAST Non Kontraktual yang baru.
b.
- Input secara manual nomor BAST pada kolom Nomor Dokumen
- Pada kolom Tanggal Dokumen, pilih tanggal dokumen;
- Input secara manual uraian pada kolom Uraian Dokumen;
- Pada kolom mata uang, satker dapat memilih IDR untuk mata uang Rupiah.
4


c.
- Klik tombol ‘Cari Supplier’ untuk memilih supplier yang akan digunakan. Supplier yang dapat
digunakan adalah supplier yang sudah mendapatkan NRS.
d.
- Satker dapat menggunakan filter pencarian untuk mempermudah pencarian supplier
yang akan digunakan (opsional);
2. Pilih supplier yang akan digunakan;
3. Klik tombol ‘Ok’.
5


e.
- Lengkapi informasi distribusi 12 segmen COA terkait Program, Aktivitas, KRO, AKUN, KPPN,
Sumber Dana, Cara Penarikan, dan Nomor Register;
2. Untuk melakukan pendetilan COA 15/16 segmen, klik tombol ‘Pendetilan COA’.
f.
- Klik tombol ‘Tambah’ untuk melakukan perekaman baru;
- Klik tombol ikon ‘Pencarian’ untuk memilih detil RO, Komponen, Sub Komponen (untuk
15 segmen) dan Item (untuk 16 segmen) yang digunakan. Simulasi pada Juknis ini
menggunakan satker sampai pendetilan 15 segmen.
6


g.
- Pada menu pop up yang muncul, pilih detil RO, Komponen, Sub Komponen yang akan
digunakan;
2. Kemudian klik tombol ‘Ok’.
h.
- Input nilai yang akan dibayarkan pada BAST Non Kontraktual;
- Klik tombol ‘Simpan’. Apabila perekaman detil telah selesai klik tombol ‘Keluar’.
7


i.
- Pilih kategori BAST;
- Apabila BAST akan menghasilkan Aset/Jasa Dikapitalisasi Aset, satker wajib melakukan
pendetilan atas Rincian Barang.
j.
- Klik tombol ‘Rekam’ untuk melakukan perekaman barang yang baru;
- Klik tombol ikon ‘Pencarian’ untuk memilih Kode Barang yang diperoleh.
8


k.
- Satker dapat menggunakan filter pencarian untuk mempermudah pencarian identifikasi
barang, baik menggunakan Nama Barang atau Kode Barang;
2. Pilih kode barang yang sesuai dengan kebutuhan;
3. Klik tombol ‘Pilih’.
l.
- Input Jumlah dan Harga Satuan barang. Satker dapat merekam lebih dari satu barang
dalam satu BAST;
2. Apabila perekaman telah selesai dilakukan, lakukan penyimpanan. Kemudian satker
dapat keluar dari menu tersebut dengan klik tombol ‘Keluar’;
3. Klik tombol ‘Simpan’ untuk melakukan penyimpanan BAST Non Kontraktual.
l. Untuk lampiran pendetilan COA 15/16 segmen pada BAST Non Kontraktual pada menu
Komitmen – Cetak – Cetak Resume BAST Non Kontrak.
9


3. PEREKAMAN SPP LS NON KONTRAKTUAL
Petunjuk perekam SPP LS Non Kontraktual mengacu pada Petunjuk Teknis Perekaman Perekaman
SPM Non Gaji dengan BAST.
10