Juknis SAKTI Rekam Kontrak Multi Year SAKTI WEB

Juknis SAKTI Rekam Kontrak Multi Year SAKTI WEB

PEREKAMAN DATA KONTRAK MULTI YEAR / TAHUN JAMAK

1

I. INFORMASI UMUM

A. DESKRIPSI TRANSAKSI

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem

Perbendaharaan dan Anggaran Negara, pengertian Kontrak adalah perjajian tertulis antara PPK

dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola, dan Data Kontrak adalah informasi terkait

dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran atas beban anggaran.

Modul KOM

Role User OPR, PPK

Modul Lain terkait

Transaksi yang Tekait KOM – RUH Supplier, Perekaman BAST Kontraktual

Dokumen Input Data Kontrak

Output Resume Kontrak,

Petunjuk Teknis Terkait KOM – Petunjuk Perekaman Supplier Tipe 1, 2, dan 7

B. INFORMASI PENTING LAINNYA
1. Kontrak Tahun Jamak / Multi Year adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaanya Lebih
dari 1 (satu) tahun masa anggaran ;
2. Data kontrak yang dapat digunakan pada perekaman transaksi lanjutan adalah data kontrak
yang telah memiliki Nomor CAN (Commitment Aplication Number) / NRK (Nomor Register
Kontrak).

2

II. ALUR PROSES

A. DIAGRAM ALUR PROSES

B. PENJELASAN DIAGRAM ALUR PROSES

1. REKAM KONTRAK

  1. Login dengan menggunakan user operator komitmen.

3


2. Pilih modul Komitmen – RUH – Pencatatan Kontrak. Untuk melakukan perekaman data kontrak
baru, klik tombol ‘Rekam’.

  1. Perekaman pada tab Kontrak (Contract Header).

Lengkapi isian pada tab Kontrak (Contract Header). Untuk data kontrak tahunan, informasi yang
perlu dilengkapi adalah:

  1. Tipe kontrak (pilih Multi Year untuk perekaman data kontrak tahun Jamak / Multi Year);
    Tipe komitmen (pilih Kontrak untuk perekaman data kontrak tahun Jamak / Multi Year);
  2. Supplier ( supplier yang dapat digunakan adalah supplier tipe 2 dan tipe 6 yang telah
    mendapatkan NRS );
  3. Kode KPPN sebagai kantor bayar, berkaitan juga dengan kode KPPN pada supplier yang dipilih;

4


4. Nomor Kontrak (free text) ;
5. Mata uang ( untuk kontrak dengan lebih dari satu mata uang yang digunakan, direkam
sebagai data kontrak terpisah );
6. Nilai Kontrak ( Nilai kontrak merupakan Nilai Kontrak total Multi year untuk beberapa tahun, dan
tidak terikat dengan ketersediaan FA dari DIPA tahun anggaran berjalan)
7. Uraian pekerjaan (free text) ;
8. Jangka Waktu Pelaksanaan (tanggal antara mulai kontrak dan selesai kontrak harus lebih dari satu
tahun anggaran) ;
9. Cara pembayaran ( pilih cara pembayaran dari kontrak bertahap / sekaligus )
10. Koordinat ( diisi koordinat dimana kontrak tersebut dilaksanakan )
11. Simpan (apabila sudah dilakukan pengisian semua kolom isian yang dibutuhkan, silahkan
lakukan penyimpanan

Sebagai informasi Tambahan :

  • Data pinjaman atau hibah luar negeri (apabila sumber dana dari Loan/Hibah Luar negeri),
    sifatnya opsional, bisa diisikan apabila diperlukan;

  • Kolom Nilai Uang Muka, Cara pengembalian UM, Bank/ AsuransiPenjamin UM, Cara pemotongan
    retensi dan lain – lain yang masih disable, untuk saat ini masih belum perlu dilakukan pengisian.

  • Perekaman data kontrak untuk Kontrak Multi year hanya sebatas sampai Header Kontrak saja.

  • Data Kontrak Multi Year belum membebani atau mengurangi pagu Fund Available (FA) dari pagu
    DIPA yang tersedia, sehingga belum bisa dijadikan dasar pembuatan transaksi tagihan seperti
    BAST maupun SPP Kontraktual

  1. Cetak Resume Kontrak

5


Untuk mencetak Resume kontrak terdapat pada Modul Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak.

2. PEMBUATAN ADK KONTRAK MULTI YEAR OLEH PPK

Login dengan menggunakan user PPK, pilih pada modul Komitmen – ADK – ADK Kontrak

Interkoneksi OTP.

  1. Pilih jenis Kontrak yang Multi Years
  2. Pilih Kontrak Multi years (KM) yang akan dibuatkan ADK
  3. Tekan tombol proses untuk pembuatan ADK

6


kode OTP

Keterangan :

  1. Pilih request OTP via SMS / email (Data OTP kan terkirim ke Handphone pejabat yang sudah

didaftarkan)

  1. Maukkan kode OTP yang didapat, kemudian lakukan proses.

Informasi Tambahan :

  • Untuk Kontrak Multi Year, file ADK yang dihasilkan adalah file BCKM (Budget Commitment Kontrak

Multi Year).

  • ADK akan terkirim otomatis langsung ke Portal SPAN yang ada di KPPN mitra kerja

  • Petugas KPPN akan melakukan download ADK dimaksud untuk di Proses di KPPN / SPAN.

3. PROSES DI KPPN

Atas ADK yang telah dibentuk, maka pihak KPPN akan melakukan proses Data Kontrak pada SPAN
mengacu pada SOP yang berlaku.
Apabila pendaftaran data kontrak telah di lakukan approved oleh KPPN, maka akan mengupdate data
CAN / NRK pada aplikasi SAKTI atau Operator bisa melakukan pencatatan manual, sehingga data kontrak
sudah bisa digunakan untuk transaksi berikutnya.

Dalam Kondisi Normal, nomor CAN pada aplikasi SAKTI akan terupdate secara otomatis, dengan
mengambil data dari OMSPAN secara Scheduler, namun hal Nomor CAN tidak mengupdate otomatis
pada aplikasi SAKTI, user juga bisa melakukan pencatatan CAN manual.

Pencatatan CAN manual dapat dilakukan pada Aplikasi SAKTI di menu Komitmen > Upload / Rekam >
Upload Rekam ADK CAN

7


Keterangan :

  1. Isikan nomor CAN pada kolom CAN Multi Year untuk kontrak Multi year, sesuai dengan nomor CAN
    yang di dapat dari KPPN / SPAN, dan penulisan nomor CAN merupakan Case sensitive, dimana
    harus sama persis dengan data SPAN
  2. Tekan Tombol simpan, sehingga nomor CAN Multi year akan terisi dan tersimpan

Dengan sudah tercatatnya Nomor CAN multi Year, maka data kontrak Multi year sudah bisa digunakan
untuk transaksi selanjutnya (Pembuatan Kontrak Released Tahunan/ Komitmen Tahunan Kontrak
Tahun Jamak )

8