KPPN - Mekanisme Persetujuan UP

KPPN - Mekanisme Persetujuan UP

Mekanisme Persetujuan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2022 Bagi KPPN

1

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
1

DAFTAR ISI 2

I. INFORMASI UMUM 3

II. ALUR PROSES 3

2

I. INFORMASI UMUM

A. DESKRIPSI TRANSAKSI

    - Petunjuk teknis ini akan menjelaskan alur/mekanisme persetujuan UP oleh KPPN atas usulan

UP yang diajukan oleh masing-masing satker mitra KPPN.

    - Untuk petunjuk teknis terkait alur pengajuan usulan UP bagi satker, silahkan merujuk pada

petunjuk teknis lain yang berjudul “Juknis Perekaman UP TA 2022 Bagi Satker”.

B. INFORMASI TAMBAHAN

    - Untuk menjalankan proses persetujuan UP TA 2022 menggunakan mekanisme baru pada

aplikasi SAKTI, seluruh KPPN wajib mengajukan pendaftaran user SAKTI selaku BUN.

    - Informasi dan tata cara lebih lanjut mengenai pendaftaran user SAKTI level KPPN selaku

Kuasa BUN dapat merujuk pada slide petunjuk teknis Sosialisasi Pendaftaran User SAKTI Level
KPPN Selaku BUN.

II. ALUR PROSES

A. POIN KUNCI MEKANISME PERSETUJUAN UP BAGI KPPN

  1. Proses pengujian UP satker oleh user Staf Seksi MSKI/PDMS KPPN yang didasari oleh

kebenaran dokumen Surat Pengajuan/Pernyataan UP Satker serta penerbitan Surat
Persetujuan UP tahun anggaran 2022 dari KPPN. Usulan UP yang sudah lolos pengujian
kemudian dilakukan persetujuan oleh user staf seksi MSKI/PDMS.
2. Validasi usulan UP satker oleh user Kepala Seksi MSKI/PDMS KPPN.
3. Approval usulan UP satker oleh user Kepala KPPN.
4. Upload Surat Persetujuan UP (format .pdf) yang sudah diberi Nomor, Tanggal, dan Tanda

Tangan Kepala KPPN oleh user Staf Seksi MSKI/PDMS KPPN.

B. PENJELASAN DETAIL ALUR PROSES

– PENGUJIAN USULAN UP SATKER OLEH STAF SEKSI MSKI KPPN –

Pada langkah ini, akan disimulasikan proses pengujian sampai dengan persetujuan usulan
UP yang diajukan oleh satker mitra KPPN. Pengujian tahap pertama dilakukan oleh staf seksi MSKI
(untuk KPPN tipe A1) atau staf seksi PDMS (untuk KPPN tipe A2) dengan menggunakan user SAKTI
khusus dengan kewenangan KPPN sebagai BUN yang telah didaftarkan dan berstatus aktif.
Langkah-langkah perekamannya adalah sebagai berikut:

1. Login Aplikasi SAKTI Web
Buka laman aplikasi SAKTI web pada tautan sakti.kemenkeu.go.id melalui browser . Pastikan
PC/Laptop yang digunakan memiliki jaringan internet yang aktif. Jika halaman utama sudah
terbuka, isikan kolom username dan password dengan user operator staf seksi MSKI/PDMS. Pilih
tahun anggaran 2022 kemudian tekan tombol <> seperti pada contoh gambar berikut:

3

1. Pengujian permohonan UP satker oleh operator staf seksi MSKI/PDMS KPPN

  1. Pilih menu KPPN kemudian <><> .
  2. Pada menu ini akan tertampil seluruh daftar nomor usulan UP yang diajukan oleh satker

mitra KPPN. Klik/centang salah satu checkbox usulan UP yang akan dilakukan pengujian dan
persetujuan. Perlu diingat bahwa persetujuan usulan UP hanya dapat dilakukan satu
persatu.
3. Sebagai informasi tambahan, usulan UP yang diajukan satker baru akan muncul pada

tampilan menu ini apabila sudah berstatus “Usulan UP di upload” yang artinya Usulan UP
sudah divalidasi oleh KPA satker dan sudah dilakukan upload berkas usulan UP di SAKTI oleh
operator modul bendahara satker.

4


1. Sebelum dilakukan persetujuan, user dapat terlebih dahulu melakukan pengujian atas surat

usulan UP satker dengan mengklik tombol << Unduh Usulan UP Satker>>. Setelah mengklik
tombol ini, dokumen usulan UP satker (format .pdf) akan otomatis terunduh pada
PC/Laptop. Apabila surat dirasa telah sesuai kebenarannya, KPPN selanjutnya dapat
menerbitkan Surat Persetujuan UP yang ditujukan kepada satker melalui aplikasi
persuratan/Nadine.
2. Pada kolom “Validasi Persetujuan UP”, lengkapi seluruh isian seperti:

  • Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan UP: Diisikan sesuai dengan nomor dan tanggal
    surat persetujuan UP pada aplikasi Nadine seperti yang telah dijelaskan pada poin 4.

  • Tanggal Validasi: Diisikan sesuai dengan tanggal seksi MSKI/PDMS melakukan validasi
    atas usulan UP satker.

  • Status Validasi: pilih <> jika usulan UP satker dirasa sudah benar dan akan
    dilakukan persetujuan. Sebagai informasi tambahan, apabila user memilih opsi
    <> maka status usulan UP akan kembali ke operator modul bendahara satker
    untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan validasi ulang oleh KPA satker.
    3. Klik tombol <>. Akan muncul notifikasi “Validasi Berhasil” jika proses validasi

berhasil dilakukan.

  1. Status usulan UP satker akan berubah menjadi “Divalidasi staf KPPN”. Selanjutnya, user staf

MSKI/PDMS KPPN dapat mengunduh surat Persetujuan Besaran UP.
2. Klik/centang pada kotak Nomor Usulan UP sampai sorotan berubah menjadi warna biru.
3. Setelah validasi berhasil dilakukan pada langkah sebelumnya, tombol <<Unduh Persetujuan

UP KPPN rtf>> akan menyala seperti pada gambar di atas. Tombol << Unduh Persetujuan
UP KPPN rtf >> berfungsi untuk:

  • Melakukan unduh format Surat Persetujuan UP (tipe file .rtf yang dapat dilakukan edit
    pada aplikasi Microsoft Word). Format Surat Persetujuan UP tersebut dapat
    memudahkan KPPN dalam pembuatan Surat Persetujuan UP bagi satker di aplikasi
    persuratan/Nadine.

  • Contoh cetakan Surat Persetujuan UP oleh KPPN adalah sebagai berikut:

5


Sebagai catatan, surat persetujuan UP yang sudah memiliki Nomor, Tanggal, dan Tanda
Tangan Kepala KPPN nantinya akan dilakukan upload ke aplikasi SAKTI dalam bentuk
softcopy hasil scan dokumen dengan format .pdf pada tahapan terakhir persetujuan
usulan UP oleh KPPN yang akan dijelaskan pada bagian akhir petunjuk teknis ini.

2. Validasi UP satker oleh user Kepala Seksi MSKI/PDMS KPPN

Setelah staf Seksi MSKI/PDMS melakukan validasi atas usulan UP satker, selanjutnya Kepala
Seksi MSKI/PDMS selaku validator melakukan persetujuan atas usulan UP tersebut. Langkahlangkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Login aplikasi SAKTI dengan menggunakan user role validator Kepala Seksi MSKI/PDMS

KPPN selaku BUN. Selanjutnya, pilih menu KPPN kemudian <>.
2. Untuk persetujuan usulan UP, pilih <> .

6


  1. Usulan UP satker akan muncul pada kolom “Cari Usulan UP”. Usulan UP yang akan muncul

pada kolom ini adalah yang sudah berstatus “Divalidasi oleh staf KPPN” seperti pada contoh
gambar diatas.
2. Klik/centang checkbox pada nomor usulan UP.
3. Lengkapi isian kolom Validasi Persetujuan UP seperi Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan

UP, Tanggal Validasi, dan Keterangan (format pengisian sama seperti pada tahap validasi
oleh user staf seksi MSKI/PDMS pada langkah sebelumnya). Selanjutnya, pilih opsi
<> pada kolom “Status Validasi”.
4. Klik tombol <>.
5. Sebagai informasi tambahan, user Kepala Seksi PDMS/MSKI juga dapat melakukan

pengecekan PDF atas usulan UP yang diajukan oleh masing-masing satker dengan cara
mengklik tombol <>.

  1. Jika validasi berhasil, akan muncul notifikasi berhasil seperti pada gambar diatas. Kemudian

status usulan UP satker akan berubah menjadi “Divalidasi Kasi KPPN.”

3. Approval Permohonan UP satker oleh user Kepala KPPN

Setelah tahap pengujian dan persetujuan usulan UP satker telah dilakukan oleh user staf
MSKI/PDMS dan validasi telah dilakukan oleh user kepala seksi MSKI/PDMS, langkah selanjutnya
adalah persetujuan/approval usulan UP satker oleh user Kepala KPPN. Langkah-langkahnya
adalah sebagai berikut:

7


  1. Login ke aplikasi SAKTI dengan menggunakan user Kepala KPPN selaku BUN. Pilih menu

KPPN → <><>.
2. Seluruh usulan UP yang muncul pada menu ini adalah yang telah berstatus “Divalidasi kasi

KPPN” seperti pada gambar diatas.
3. Lakukan centang pada checkbox nomor usulan UP untuk melanjutkan ke tahap approval.
4. Pada kolom “Validasi Persetujuan UP”, pastikan data “Nomor Surat Persetujuan UP”,

“Tanggal Surat Persetujuan UP”, dan “Tanggal Validasi” sudah benar (data akan otomatis
terisi/terbawa pada user kepala KPPN). Kemudian isikan kolom “Keterangan” jika ada dan
lanjutkan dengan memilih status validasi <>.
5. Klik tombol <>.

  1. Jika validasi berhasil dilakukan, akan muncul notifikasi berhasil seperti pada gambar diatas.
  2. Status usulan UP satker akan berubah menjadi “Divalidasi Kepala KPPN”.

4. Upload Dokumen Surat Persetujuan UP KPPN oleh User Staf Seksi MSKI/PDMS

Proses ini merupakan langkah terakhir dalam mekanisme persetujuan UP yang wajib
dilakukan oleh KPPN. Jika langkah ini terlewat, maka status usulan UP pada masing-masing
satker dan tidak akan teru pdate sehingga satker tidak dapat melakukan unduh Surat
Persetujuan UP dari KPPN dan melakukan perekaman SPP UP. Langkah-langkahnya adalah
sebagai berikut:

8


  1. Login pada aplikasi SAKTI dengan kembali menggunakan operator staf seksi MSKI/PDMS.

Pilih menu KPPN → <><>.
2. Akan muncul daftar nomor usulan/kode UP yang sudah berstatus “Divalidasi Kepala KPPN”.

Klik hingga sorotan warna berubah menjadi biru.
3. Klik tombol <> kemudian pilih file (format .pdf) Surat Persetujuan UP oleh KPPN

yang sudah memiliki Nomor, Tanggal, dan Tanda Tangan Kepala KPPN.

  1. Nama dan ukuran file akan muncul pada kolom putih seperti pada gambar diatas. Pastikan

file yang di upload sudah benar.
2. Lanjutkan dengan mengklik tombol <>.

  1. Akan muncul notifikasi berhasil seperti pada gambar diatas jika proses upload sukses

dilakukan.
2. Status Usulan UP satker akan berubah menjadi “Diupload Persetujuan KPPN”. Dengan ini,

maka proses persetujuan UP satker oleh KPPN telah selesai. Selanjutnya, status usulan UP
pada satker juga akan ter update menjadi “Diupload Persetujuan KPPN”. Satker dapat
mengunduh Surat Persetujuan UP yang diterbitkan KPPN pada modul bendahara aplikasi
SAKTI dan melanjutkan dengan perekaman SPP sampai dengan SP2D UP.

9