Skip to content
Go back

Pajak Penghasilan Pasal 15

Updated:

Pajak Penghasilan Pasal 15

NORMA PERHITUNGAN KHUSUS Pajak Penghasilan Pasal 15

Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah (“build, operate, and transfer”).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15

NoUraianTarifDPPKeteranganSifat
1Charter Penerbangan Dalam Negeri1,8%Peredaran Bruto yang                 diterima berdasarkan perjanjian charterPerjanjian charter dari pengangkutan                                 orang dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LNTIDAK FINAL
2Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri1,2%Peredaran BrutoNilai pengganti dari pengangkutan                                 orang dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LNPelabuhan LN ke pelabuhan di IndonesiaPelabuhan LN ke pelabuhan LN lainnyaFINAL
3Perusahaan pelayaran dan2,64%Peredaran BrutoPerjanjian                        charter                    dari pengangkutan                                   orangFINAL
 penerbangan Luar Negeri  dan/atau barang yang dimuat dari: Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di IndonesiaPelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di LN 
4Kantor Perwakilan Dagang Asing0,44%Nilai Ekspor BrutoPenggantian / imbalan yang diterima KPDA dari penyerahan barang di Indonesia baik kepada OP maupun badanFINAL
5WP             Jasa Maklon (Contract Manufacturing ) Internasional di           Bidang Produksi Mainan Anak- Anak7%Nilai Imbalan Jasa x tarif tertinggi PPh BadanNilai    Imbalan     Jasa: Total biaya pembuatan atau perakitan                       barang,                   tidak termasuk biaya pemakaian bahan         baku                    (direct materials)FINAL

Penyetoran & Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15

Contoh Pajak Penghasilan Pasal 15

PT Perahu Layar adalah sebuah maskapai pelayaran nasional di Surabaya. Selama bulan Maret 2016 melakukan transaksi sbb.

TglUraianRekanan
03/03Menerima pembayaran atas pengangkutan barang dari Surabaya ke Kalimantan sebesar 150 juta.PT Angkut Barang
12/03Membayar    charter    pesawat    Elang   Perkasa,    sebuah maskapai penerbangan nasional, untuk mengangkut barang ke Jakarta sejumlah 60 juta.PT Elang Perkasa
24/03Menerima pembayaran atas sewa kapal tanpa awak untuk pemotretan foto pre-wedding sebesar 250 juta.Tn. Zaki
31/03Memperoleh peredaran bruto sebulan dari pengangkutan orang/barang sebesar 500 juta tidak termasuk transaksi diatas.

Matriks pemotongan PPh:

TglPemotongSifatPasalTarifDPPPPh Terutang
03/03PT Angkut BarangFinal151,2%150.000.0001.800.000
12/03PT Perahu LayarTidak Final151,8%60.000.0001.080.000
24/03PT Perahu LayarTidak Final232%250.000.0005.000.000
31/03PT Perahu LayarFinal151,2%500.0006.000.000

Share this post on:

Previous Post
Pajak Pertambahan Nilai
Next Post
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2)