Skip to content
Go back

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2)

Updated:

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (FINAL) / PPh Pasal 4 ayat 2

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 - PPh Pasal 4 ayat 2

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

No.ObjekTarifDPPKeterangan
1Bunga Deposito / Tabungan, Diskonto SBI, & Jasa Giro20%Jumlah BrutoTidak dipotong jika tidak melebihi Rp 7,5 jt & bukan jumlah yang dipecah-pecah
2Bunga / Diskonto Obligasi15%  Jumlah                     Bruto Bunga/DiskontoWP DN & BUT
20%WP LN
5%WP Reksadana th 2014-2020
10%WP Reksadana th 2021 – dst
3Diskonto SPN20%Diskonto SPNSurat    Perbendaharaan    Negara, termasuk ORI
4 0% Sampai dengan Rp240.000
 Bunga                  Simpanan               Koperasi kepada Anggota WP OP Jumlah                     Bruto Bunga 
10%Lebih dari Rp240.000
5Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek0,1%Nilai               transaksi penjualanBukan Saham Pendiri
0,5%Harga saham IPOSaham Pendiri; dikenakan saat IPO Jika     terjadi            penjualan            maka ditambah 0,1%
6Penjualan Saham / Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal                       Ventura                 pada Perusahaan Pasangan Usahanya0,1%Nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modalJika dilakukan melalui bursa efek, pengenaan PPh sesuai PP 14/1997
7Dividen yang Diterima WP OP DN10%Jumlah dividenTidak ada batasan penyertaan kepemilikan
8Hadiah Undian25%Penghasilan BrutoNatura menggunakan nilai pasar
9Penghasilan                           Usaha                           dengan Peredaran Bruto Tertentu1%Peredaran Bruto UsahaPeredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 M
10Jasa Konstruksi:   Perencana & Pengawas  4%  Nilai Kontrak  Memiliki kualifikasi usaha
6%Tidak memiliki kualifikasi usaha
  Pelaksana2%  Nilai KontrakKualifikasi usaha kecil
3%Kualifikasi usaha menengah/besar
4%Tidak memiliki kualifikasi usaha
11Persewaan                         Tanah                         dan/atau Bangunan10%Jumlah                     bruto nilai sewaTermasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan service charge. (Kepdirjen No. 50/1996)
12Pengalihan Hak atas Tanah / Bangunan1%  Jumlah                     Bruto PengalihanPengalihan atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan
5%Dalam PP 34/2016 diubah menjadi 2,5 % atas Jumlah Bruto PengalihanPengalihan selain PPh 1% untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
Tarif PPh pengalihan atas tanah/bangunan dapat dikenakan tarif sebesar 0,25% atas Dana Investasi Real Estate (DIRE) dalam kebijakan ekonomi jilid XI
13Revaluasi Aktiva Tetap (atas permohonan WP berdasarkan PMK 191/2015)3%Selisih lebih revaluasi di atas nilai sisa buku fiskal semulaPelunasan s/d 31 Desember 2015
4%1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2016
6%1 Juli 2016 s/d 31 Desember 2016
10%Pelunasan                         berdasarkan               PMK 79/2008

Penyetoran & Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Contoh Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

PT Bangunan Kokoh adalah perusahaan pelaksana Jasa Konstruksi kualifikasi usaha menengah. Berikut transaksi selama bulan Mei 2016

TglUraian
01/05Menerima pembayaran dari PT Amanah atas jasa konstruksi pembangunan rumahnya sebesar 250 juta.
07/05Membeli tanah dari Tn. Baba seharga 1 milyar untuk membangun kantor cabang.
15/05Karena dirasa usaha berkembang pesat, PT Bangunan Kokoh mendaftarkan diri ke Bursa Efek Indonesia sehingga dapat menjual sahamnya secara terbuka/umum. Dalam penjualan perdana, PT Bangunan Kokoh berhasil mengumpulkan dana 500 juta.
27/05Menerima pembayaran atas persewaan gedung kantor yang tidak terpakai dari PT Maju Mundur sebesar 100 juta.
31/05Karena membutuhkan tambahan dana untuk melakukan ekspansi usaha, PT Bangunan Kokoh melakukan penjualan saham biasa sebesar 700 juta.

Matriks pemotongan PPh pasal 4 ayat 2:

TglPemotongTarifDPPPPh Terutang
01/05PT Amanah3%250.000.0007.500.000
07/05Tn. Baba setor sendiri5%1.000.000.00050.000.000
15/05Bursa Efek Indonesia0,1%500.000.000500.000
 PT Bangunan Kokoh setor sendiri0,5%500.000.0002.500.000
27/05PT Maju Mundur10%100.000.00010.000.000
31/05Bursa Efek Indonesia0,1%700.000.000700.000

Share this post on:

Previous Post
Pajak Penghasilan Pasal 15
Next Post
Pajak Penghasilan Pasal 26