Blog.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2)

Posted underUncategorized

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (FINAL) / PPh Pasal 4 ayat 2

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

  • Adalah pajak atas penghasilan sebagai berikut:
    • penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
    • penghasilan berupa hadiah undian;
    • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
    • penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
    • penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

  • Koperasi
  • Penyelenggara kegiatan
  • Otoritas bursa
  • Bendaharawan
  • Orang Pribadi (berdasarkan KEP-50/PJ/1996)

Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

  • Penerima bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  • Penerima hadiah undian;
  • Penjual saham dan sekuritas lainnya; dan
  • Pemilik properti berupa tanah dan/atau bangunan;
  • Lain-Lain
  • Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final;
  • Karena bersifat final, maka pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dikreditkan;
  • Omset terkait transaksi yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dimasukkan dalam omset usaha, namun dimasukkan dalam omset penghasilan yang telah dipotong PPh Final;
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 - PPh Pasal 4 ayat 2

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

No.ObjekTarifDPPKeterangan
1Bunga Deposito / Tabungan, Diskonto SBI, & Jasa Giro20%Jumlah BrutoTidak dipotong jika tidak melebihi Rp 7,5 jt & bukan jumlah yang dipecah-pecah
2Bunga / Diskonto Obligasi15%  Jumlah                     Bruto Bunga/DiskontoWP DN & BUT
20%WP LN
5%WP Reksadana th 2014-2020
10%WP Reksadana th 2021 – dst
3Diskonto SPN20%Diskonto SPNSurat    Perbendaharaan    Negara, termasuk ORI
4 0% Sampai dengan Rp240.000
 Bunga                  Simpanan               Koperasi kepada Anggota WP OP Jumlah                     Bruto Bunga 
10%Lebih dari Rp240.000
5Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek0,1%Nilai               transaksi penjualanBukan Saham Pendiri
0,5%Harga saham IPOSaham Pendiri; dikenakan saat IPO Jika     terjadi            penjualan            maka ditambah 0,1%
6Penjualan Saham / Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal                       Ventura                 pada Perusahaan Pasangan Usahanya0,1%Nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modalJika dilakukan melalui bursa efek, pengenaan PPh sesuai PP 14/1997
7Dividen yang Diterima WP OP DN10%Jumlah dividenTidak ada batasan penyertaan kepemilikan
8Hadiah Undian25%Penghasilan BrutoNatura menggunakan nilai pasar
9Penghasilan                           Usaha                           dengan Peredaran Bruto Tertentu1%Peredaran Bruto UsahaPeredaran Bruto tidak melebihi Rp 4,8 M
10Jasa Konstruksi:   Perencana & Pengawas  4%  Nilai Kontrak  Memiliki kualifikasi usaha
6%Tidak memiliki kualifikasi usaha
  Pelaksana2%  Nilai KontrakKualifikasi usaha kecil
3%Kualifikasi usaha menengah/besar
4%Tidak memiliki kualifikasi usaha
11Persewaan                         Tanah                         dan/atau Bangunan10%Jumlah                     bruto nilai sewaTermasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan service charge. (Kepdirjen No. 50/1996)
12Pengalihan Hak atas Tanah / Bangunan1%  Jumlah                     Bruto PengalihanPengalihan atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan
5%Dalam PP 34/2016 diubah menjadi 2,5 % atas Jumlah Bruto PengalihanPengalihan selain PPh 1% untuk Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
Tarif PPh pengalihan atas tanah/bangunan dapat dikenakan tarif sebesar 0,25% atas Dana Investasi Real Estate (DIRE) dalam kebijakan ekonomi jilid XI
13Revaluasi Aktiva Tetap (atas permohonan WP berdasarkan PMK 191/2015)3%Selisih lebih revaluasi di atas nilai sisa buku fiskal semulaPelunasan s/d 31 Desember 2015
4%1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2016
6%1 Juli 2016 s/d 31 Desember 2016
10%Pelunasan                         berdasarkan               PMK 79/2008

Penyetoran & Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

  • Jika penghasilan diperoleh dari pemotong pajak, maka pemotong wajib:
    • Menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
    • Melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
  • Jika penghasilan diperoleh selain pemotong pajak, maka wajib pajak:
  • Menyetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Melapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Contoh Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

PT Bangunan Kokoh adalah perusahaan pelaksana Jasa Konstruksi kualifikasi usaha menengah. Berikut transaksi selama bulan Mei 2016

TglUraian
01/05Menerima pembayaran dari PT Amanah atas jasa konstruksi pembangunan rumahnya sebesar 250 juta.
07/05Membeli tanah dari Tn. Baba seharga 1 milyar untuk membangun kantor cabang.
15/05Karena dirasa usaha berkembang pesat, PT Bangunan Kokoh mendaftarkan diri ke Bursa Efek Indonesia sehingga dapat menjual sahamnya secara terbuka/umum. Dalam penjualan perdana, PT Bangunan Kokoh berhasil mengumpulkan dana 500 juta.
27/05Menerima pembayaran atas persewaan gedung kantor yang tidak terpakai dari PT Maju Mundur sebesar 100 juta.
31/05Karena membutuhkan tambahan dana untuk melakukan ekspansi usaha, PT Bangunan Kokoh melakukan penjualan saham biasa sebesar 700 juta.

Matriks pemotongan PPh pasal 4 ayat 2:

TglPemotongTarifDPPPPh Terutang
01/05PT Amanah3%250.000.0007.500.000
07/05Tn. Baba setor sendiri5%1.000.000.00050.000.000
15/05Bursa Efek Indonesia0,1%500.000.000500.000
 PT Bangunan Kokoh setor sendiri0,5%500.000.0002.500.000
27/05PT Maju Mundur10%100.000.00010.000.000
31/05Bursa Efek Indonesia0,1%700.000.000700.000

More Stories

Subjek PPN tes arif

Pengusaha Kena Pajak (UU Nomor 42 Tahun 2009 jo. 40/PMK.03/2010 Pasal 7  jo. 197/PMK.03/2013) Subjek Pajak PPN Subjek Pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha Kena Pajak (UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1) Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan […]

Tugas Tutorial Teori Akuntansi

Tugas Tutorial Teori Akuntansi test af Jawab: fakta-fakta sejarah yang menunjukkan bahwa sistem pencatatan telah ada dalam berbagai dekade peradaban yang dimulai sejak kurang lebih tahun 3000 SM Sumber : EKSI4415/ MODUL 1 1.3 2. Dalam teori akuntansi, dikenal teori semantik dan sintaktik. Jelaskan mengenai kritik yang dikemukakan oleh para ahli mengenai pendekatan teori sintaktik! […]