Skip to content
Go back

PPh pasal 23

Updated:

PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23)

Definisi PPh Pasal 23

Pemotongan PPh dividen, bunga, royalti sewa dan imbal jasa kepada wajib pajak dalam negeri.

PPh pasal 23

Pemotong PPh pasal 23

Pihak dipotong PPh pasal 23

Objek PPh pasal 23 & Tarif PPh pasal 23

Tarif PPh pasal 23 untuk Objek diatas -> 15% x Jumlah Bruto

Tarif PPh pasal 23 untuk Objek diatas -> 2% x Jumlah Bruto

Penerima penghasilan yang tidak ber NPWP, dikenakan tarif pemotongan PPh Pasal 23 100% lebih tinggi.

Dalam hal tidak terdapat bukti, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Saat Terutang PPh Pasal 23

Saat Pemotongan PPh Pasal 23

Penyetoran dan Pelaporan Pemotongan PPh Pasal 23

PT Rame-Rame (NPWP: 01.760.809.0-075.000) adalah perusahaan perdagangan besar handphone dan tablet di Jl. Katak 13 Jakarta Pusat, telp.: 021-8767890. Pada bulan Agustus 2015, perusahaan melakukan beberapa transaksi sebagai berikut

TglTransaksi
01/08Membayar jasa kebersihan untuk membersihkan gudang yang sudah lama tak terpakai kepada PT Resik (NPWP: 01.345.897.9-015.000; alamat: Jl. Buaya 17 Jakarta Barat). Nilai kontrak sebesar 11 juta termasuk PPN
03/08Membayar bunga kepada Bank Arta atas pinjaman sebesar 50 juta yang digunakan untuk modal awal sebesar 1 jt
13/08Membayar sewa bus yang digunakan untuk rekreasi pegawai kepada PT Jalan Terus (NPWP: 01.345.807.9-029.000; alamat: Jl. Kadal 17 Jakarta Timur) senilai 20 jt
26/08Membayar dividen sebesar 6,5 jt kepada PT Abadi selaku investor dengan penyertaan 24% dan 7jt kepada Tn Ali dengan kepemilikan 30%. Tn Ali tidak memiliki NPWP.
29/08Menerima hadiah dari Bank Dana Usaha kepada PT Rame-Rame sebagai nasabah yang rajin membayar bunga pinjaman tepat waktu berupa 1 unit minibus. Harga pasar wajar 80 jt

Matriks pemotongan PPh Pasal 23

TglPemungutTarifDPPPPh TerutangSetor paling lambatLapor paling lambat
01/08PT Rame-Rame2%10.000.000200.00010/09/201520/09/2015
03/08Tidak dilakukan pemotongan
13/08PT Rame-Rame2%20.000.000400.00010/09/201520/09/2015
26/08PT Rame-Rame15%6.500.000975.00010/09/201520/09/2015
PT Rame-Rame10%7.000.000700.00010/09/201520/09/2015
*PPh yang dipotong atas dividen yang diterima Tn Ali dikenakan Pasal 4 ayat 2 (final)
29/08Bank Dana Usaha15%80.000.00012.000.00010/09/201520/09/2015

Share this post on:

Previous Post
Pajak Penghasilan Pasal 26
Next Post
Pajak Penghasilan Pasal 22