Skip to content
Go back

Pajak Penghasilan Pasal 26

Updated:

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26

Pihak yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

ObjekTarifDPPTarif EfektifKeterangan
Dividen, Hadiah & penghargaan, Bunga, Pensiun & pembayaran berkala lain, Royalti & sewa, Premi swap & transaksi lindung nilai, Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan lainnya & kegiatan, Keuntungan karena pembebasan utang20%Jumlah Brutoketentuan P3B berlaku jika penerima Ph adalah penduduk negara mitra P3B
Penjualan atau Pengalihan Harta oleh WP LN kecuali BUT di Indonesia20%25% x Harga Jual5% x Harga JualDikecualikan: Dikenakan pph pasal 4 (2)Hak pemajakan berdasarkan P3B tidak berada di IndonesiaPenjualan kepada WPOP DN tidak melebihi RP10.000.000,00 untuk setiap jenis traksaksi
Penjualan Atau Pengalihan Sahamdi dalam negeri oleh WP LN20%25% x Harga Jual5% x Harga JualDikecualikan: berdasarkan P3B hak pemajakan pada negara domisili Negara domisili adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari
    penghasilan tersebut (beneficial owner)
Penjualan Atau Pengalihan Saham Antara (Special Purpose Company)20%25% x Harga Jual5% x Harga Jualberdasarkan P3B, hak pemajakannya berada pada negara domisili
Pembayaran Premi Asuransi Kepada Wajib Pajak Luar Negeri (perusahaan asuransi LN)
Premi asuransi yang dibayar tertanggung20%50% x Jumlah Bruto10% x Jumlah Bruto 
Premi asuransi yang dibayar perusahaan asuransi  20%10% x Jumlah Bruto2% x Jumlah Bruto 
Premi asuransi yang dibayar perusahaan reasuransi  20%5% x Jumlah Bruto1% x Jumlah Bruto 
Penghasilan Kena Pajak Setelah Dikurangi Pajak Dari BUT20%Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh BUT 

Mekanisme Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26

Pengecualian diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:

  1. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dengan syarat :
    • Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
    • BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.
  2. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, dengan syarat :
    • Perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
    • BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 tahun sejak penyertaan modal.
  3. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia, atauinvestasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha BUT atau melakukan kegiatan BUT di Indonesia, dengan syarat :
    • BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan

Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 26

Pemotongan atas PPh Pasal 26 bersifat final, kecuali:

Mr Lee adalah seorang penyanyi dan artis dari Korea Selatan yang diundang ke Jakarta untuk mengisi salah satu acara stasiun TV pada tanggal 15 September 2016. Ia mendapat gaji sebesar

$20.000 untuk sekali tampil. Kurs tengah BI yang berlaku saat itu Rp13.500, sedangkan kurs KMK Rp13.250. Tentukan berapa PPh Pasal 26 yang harus dipotong!

Jawaban:

PPh Pasal 26 yang harus dipotong:

20% x ($20.000 x Rp13.250) = 20% x Rp265.000.000 = Rp53.000.000

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26

Share this post on:

Previous Post
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Pasal 4 ayat 2)
Next Post
PPh pasal 23