Sejarah Berlakunya Hukum Perdata
Sejarah Berlakunya Hukum Perdata
A. Hukum Perdata yang Berbhineka dan Asas Konkordansi
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik. baik secara etnis maupun secara yuridis. Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau
berbhineka karena hukum-hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia. berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya.
Asas konkordansi adalah asas yang melandasi untuk diberlakukannya hukum Eropa atau Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada bangsa pribumi/Indonesia. Sehingga hukum Eropa yang diberlakukan kepada pihak Belanda pada masa itu. dikenal juga oleh bangsa Indonesia.
B. Hukum Perdata yang Berlaku untuk Tiap Golongan Penduduk
1. Penggolongan Penduduk
a. Golongan Eropa (Pasal 163 ayat (2) 15)
- Orang Belanda
- Bukan orang Belanda. tapi warga Eropa lainnya
- Orang Jepang
- Orang lain yang hukum keluarganya sama dengan Belanda
- Keturunan yang disebut diatas (poin 2 dan 3)
b. Golongan Bumiputera (Pasal 163 ayat (3) 1.5)
- Semua rakyat Indonesia asli yang tidak masuk golongan lain
- Golongan lain yang telah membaur dengan rakyat Indonesia
C. Golongan Timur Asing (Pasal 163 ayat (4) 15)
- Semua orang yang bukan golongan Eropa
- Semua orang yang bukan golongan Bumiputera
2. Hukum Perdata yang Berlaku
a. Golongan bangsa Indonesia Asli (Bumiputera)
Berlaku Hukum Adat, yaitu hukum yang sejak dulu telah berlaku di kalangan masyarakat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat. Hukum adat yang berlaku ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Adapula hukum yang dibuat khusus Perkawinan Indonesia Kristen, Maskapai Andil Indonesia. Perkumpulan Bangsa Indonesia.
b. Golongan Eropa
Berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
c. Golongan Tionghoa (Cina)
Berlaku KUHPer dan KUHD dengan pengecualian : mengenai catatan sipil, Cara-cara perkawinan, dan pengangkatan anak (adopsi).
d. Golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan Eropa
Berlaku sebagian KUHPer dan KUHD. yaitu mengenai hukum harta kekayaan, Pemberlakuan Hak Waris diserahkan kepada hukum negaranya masing-masing.
C. Bentuk-bentuk Penundukkan Diri pada Hukum Perdata Eropa
- Penundukan diri secara sukarela pada seluruh hukum perdata barat
- Penundukan secara suarela kepada sebagian hukum perdata barat. Hanya penundukan kepada hukum harta kekayaan dan hukum waris.
- Penundukan dengan sukarela pada hukum perdata barat mengenai suatu perbuatan hukum tertentu
- Dianggap tunduk pada hukum perdata barat karena menjalankan suatu tindakan hukum tertentu.