Soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. Pasal 77 UU PDRD menyatakan bahwa “Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan  yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambanga.nYang dimaksud dengan kawasan adalah

a). semua daerah di pedesaan dan perkotaan, yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dapat dikenakan pajak

b). semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak pengusahaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan

c). Seluruh Permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut dan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut

d). Suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri pedesaan, seperti sawah, ladang,  empang  tradisional, dan lain-lain atau suatu wilayah yang memiliki ciri-ciri suatu daerah perkotaan, seperti pemukiman  penduduk  yang  memiliki  fasilitas  perkotaan,  real  estate,  komplek  pertokoan, industr,i perdagangan, dan jasa

2. Dalam hal terjadi pelelangan harta berupa tanah dan bangunan Wajib Pajak akibat tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP, maka Dasar Pengenaan BPHTB menggunakan Nilai Perolehan Obyek Pajak berupa

a). harga transaksi
b). nilai pasar
c). harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang
d). Nilai Jual Obyek Pajak

3) Dalam penetapan pajak air tanah, maka ketentuang yang berlaku adalah

a). Tarif  Pajak  ditetapkan  dengan     Peraturan Daerah dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
b). Tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c). Tarif Pajak dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
d). Tarif Pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dan Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah

4) Dibawah ini merupakan kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,kecuali pengambilan

a). Zeolit
b). Batu permata
c). Batubara
d). Tanah liat

5) Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah ….

a). Ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota
b). Nilai Jual sarang burung walet
c). Harga Pasaran Umum Sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan
d). Ditetapkan dengan Peraturan Daerah

6) Berikut ini yang termasuk obyek Pajak Reklame adalah ……

a). Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya
b). Reklame berjalan yang terpasang pada kendaraan umum
c). Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya
d). Reklame yg diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah

7) Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Dalam pemungutanny,asebagian besar ….

a). pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna listrik dengan cara melakukan langsung pembayaran ke Kas Daerah
b). pajak yang harus dibayarkan oleh pengguna listrik dengan cara melakukan langsung pembayaran lewat retribusi
c). pajak yang ditumpangkan langsung pada tagihan rekening listrik atau saat pembelian tenaga listrik sehingga pengumpulannya dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara
d). pajak yang ditagihkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah pusat

7) Bila pemerintah pusat telah mendanai biaya cetak KTP, maka apakah Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dapat dipungut?

a). Pelayanan cetak KTP kewenangan pemerintah kabupaten/ko ta, maka retribusi tetap dapat dipungut.
b). Tetap diberikan pelayanan cetak KTP tanpa ada pungutan retribusi
c). Pemungutan retribusi ditiadakan diganti PNBP oleh pemerintah pusat
d). Pemungutan retribusi dihilangkan dan pelayanan cetak KTP juga tidak diberikan.

9). Bila pemerintah daerah memiliki lahan parkir yang dikelola sendiri oleh pemerintah daerah, maka pungutan atas lahan tersebut adalah dalam bentuk

a). Pajak Parkir
b). Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
c). Retribusi Tempat Khusus Parkir
d). Retribusi Parkir di Lahan Pemerintah Daerah

10) Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi atau dokumen lain yang  dipersamakan, dengan demikian pemungutan retribusi bersifat?

a). Self assessment
b). Official assessment
c). Semi official assessment
d). Semi self assessment

11) Tarif retribusi dapat ditetapkan dalam:

a) Peraturan Daerah terkait Retribusi
b) Peraturan Kepala Daerah
c) Peraturan Kepala Dinas
d) Peraturan terkait pelayanan

12) Apakah Pemerintah Daerah dapat menambah pungutan Retribusi Daerah di luar yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009?

a) Dapat sepanjang diatur dalam Perda
b) Dapat, pemerintah pusat akan mencabut bila dirasa pungutan tersebut tidak sesuai dengan UU 28 tahun 2009
c) Dapat, sepanjang penambahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
d) Tidak dapat, karena UU 28 Tahun 2009 bersifat closed list

13) Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dapat dipungut atas obyek dibawah ini adalah…

a) Gedung Pertemuan
b) Pembuatan bangunan diatas sungai
c) Pembuatan bangunan di bahu jalan
d) Kaki lima di tepi jalan

14) Bila kewenangan penerbitan lzin Usaha Perikanan bergeser dari Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah provins,i maka apakah pemerintah kabupaten/kota dapat memungut retribusi atas izin usaha perikanan ?

a) Tidak dapat karena penerbitan izin usaha perikanan merupakan kewenangan pemerintah provinsi
b) Dapat memungut karena kewenangan pelayanan berbeda dengan pungutan
c) Dapat, pemerintah daerah provinsi bekerjasama dengan pemerintah provinsi utk menyelenggarakan pungutan retribusinya
d) Tidak dapat karena bukan merupakan bagian dari retribusi perizinan tertentu

15) Retribusi Terminal dapat dikenakan pungutan atas pelayanan dibawah ini kecuali

a) Masuk terminal
b) Parkir kendaraan masyarakat
c) Kamar kecil di terminal
d) Kios di Terminal

16) Pelayanan Retribusi lzin Mempekerjakan Tenaga Asing adalah

a) Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing
b) Penerbitan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing
c) Pengawasan Tenaga Asing
d) Pengelolaan Tenaga Asing

17) Objek Retribusi terhadap PelayananPasar adalah:

a) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah
b) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh pihak BUMD
c) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pihak Swasta
d) Pungutan daerah sebagai pembayaran atas Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh PemerintahDaerah

18) Saat ini banyak tempat-tempat dan pinggiran jalan dibuat tempat parkir kendaraan yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu, hal tersebut termasuk objek:

a) Pajak Parkir khusus
b) Retribusi Pelayanan Parkir tepi jalan Umum
c) Retribusi Parkir Khusus
d) a, b dan c salah semua

19) Peninjauan tariff Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian dan ditinjau kembali paling lama:

a) 2 (dua) tahun sekali
b) 3 (tiga) tahun sekali
c) 4 (empat) tahun sekali
d) 6 (enam) tahun sekali

20) Dasar hukum penetapan pungutan Retribusi dilakukan oleh Pemerintah daerah dengan:

a) Peraturan Presiden;
b) Peraturan Menteri
c) Peraturan Daerah
d) Peraturan Kepala Daerah

URAIAN SINGKAT (40 POIN)

  1. Sebutkan perbedaan pengertian antara Subek Pajak dengan Wajib Pajak PBS?
  2. Apakah pemungutan Retribusi dapat diserahkan pemungutannya kepada pihak ketiga?
  3. Apakah PD Pasar Jaya dengan layanan penyewaan ruang dalam pasar termasuk dalam pengertian Retribusi?
  4. Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) jenis pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b.
  5. Jelaskan apa perbedaan dan kesamaan Pajak Parkir ,Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir?
  6. Sebutkan Objek Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
  7. Berikan pendapat saudara kenapa diperlukan lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol?
  8. Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengenakan pungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga di kawasan wisata Tawangmangu. Pungutan tersebut dilakukan di ruas Jalan umum yang merupakan Jalan Provinsi yang menghubungkan antara dua Kabupaten yaitu Karanganyar (provinsi Jawa Tengah) dengan Magetan (Jawa Timur). Setiap kendaraan yang lewat diwajibkan untuk membayar, apakah menurut saudara hal tersebut sudah tepat?

KASUS (40 POIN)

Berikut ini adalah Laporan Laba Rugi PT Simas Jaya Hotel International, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelanyang berlokasi di Jakarta Pusat, untuk tahun pajak 2016 -2017.

PT SIMAS JAYA HOTEL INTERNATIONAL

LAPORAN LABA RUGI PER 31 DESEMBER 2017

URAIAN  2017  2016
PEREDARAN USAHA190 .877.609.26120 5.044.070.733
   
BEBAN POKOK PENJUALAN(52 .028.521.969}(61.925 .221.766}
   
LABA KOTOR138 .849.087 .292143 . 118 .84 8.967
   
BEBAN USAHA  
Beban Penjualan(4.789.201.720}(4.724.237 .390}
Beban Umum dan Administrasi(111.963.895.011}(114 .419.28 1.854}
   
LABA (RUGI} USAHA22.095.990 .56123 .975 .32 9.723
   
Pendapatan Lain-lain223.867 .3071.918.496.728
Beban Lain-lain(2.967.018.248)(8.492.165.816}
   
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK19.352. 8 39 .62017 .40 1.660.635

Rincian pendapatan usaha adalah sebagai berikut:

 20172016
Kam ar86.523.33 4.64998.076.517.898
Makanan dan M inum an77.273.956.26276.093.487.214
Jasa kons ul t an dan manaiemen9.326.206.43310.872.980.982
Ru angan toko (sewa )4.467.191.7975.679.087.539
Sewa dan service apartemen1.974.138.8172.807.654.208
Pen dapat an lain-lain11.312.781.30311.514.342.892
JUMLAH190.877.609.261205.044.070.733

Sementara itu, pendapatan lain-lain adalah sebagai berikut:

 20172016
Pendapat an Parkir1.087.5 78.210908.765.093
Pendapat an ” Wat erBoom”1.807.542.1102.098.673.810
Pendapat an Int ern et1.907.659.0212.087.653.109
Pendapat an Laundr y1.098.765.1981.439.762.098
Pendapat an Cat ering3.908.653.2104.000.987.376
Pendapat an Pusat Bisnis1. 502 .583.554978.501.406
JUMLAH11 .312 .781.30311.514.342.892

PageSoff

Beban penjualan terdiri dari:

 20172016
Beban Pegawai1.929.065 .0431.870.976.591
Beban Promosi1.021.637.45499.765.239
Alat Tulis Kantor239.580.673338.076.592
lklan Reklame976.031.6531.065.982.301
Transportasi130.718.338210.987.376
Jamuan167.699.233209.805.392
Telepon87.156.16598.704.329
Lain-lain237.313.161829.939.570
JUMLAH4. 789.201.7204.724.237.390

Beban Umum dan Administrasi terdiri dari:

 20172016
Penyusutan35.903.190 .90831.310.975.402
Gaji dan tunjangan lainnya24.102.305.60427.605.408.209
Biaya Telepon yg dibayarkan ke PT Telko m8.970.683.49010.840.943.209
Biaya Listrik yg dibayarkan ke PT PLN19.087.630.76120.876.530.762
Biaya Penggunaan Air Tanah9.086.498.30210.876.423.080
Biaya Pengangkutan Sampah987.607.308876.207.908
Pajak-pajak1.098.765.308982.380.765
Biaya Konsultan630.000.000450.000.000
Pengembangan9.086.790.2838.309.076.532
Transport asi209.876.508398.072.987
Lain-lain2.800.546.5391.893.263.000
JUMLAH111.963.895.011114.419.281.854

Keterangan:

  1. Pendapatan Makanan dan Minuman merupakan jenis penghasilan yang berasal dari restoran “UENAKZ TENANZ” yang berlokasi di lantai dasar gedung dan pencatatan penghasilannya terpisah dari penghasilan hotel.
  2. Pendapatan internet dan laundry merupakan pendapatan yang berasal dari tamu hotel dan dalam penagihannya dimasukkan dalam tagihan kepada tamu hotel
  3. Pendapatan pusat bisnis dan catering merupakan pendapatan atas sewa ruangan untuk seminar beserta paket banquet yang disajikan kepada peserta seminar.
  4. Untuk mengelola parkir, PT Simas Jaya Hotel International melakukan kerja sama  operasi dengan PT Secureaman Indonesia. Pendapatan parkir merupakan penghasilan  yang diterima dari PT Secureaman Indonesia.
  5. Untuk mengelola “Waterboom”, PT Simas Jaya Hotel International melakukan kerja sama operasi dengan PT Banyu Putih Tok, Tbk. Pendapatan “Waterboom” merupakan penghasilan yang diterima dari PT Banyuputihtok, Tbk.
  6. Untuk memasang papan reklame, PT Simas Jaya Hotel International menyerahkan penyelenggaraannya kepada CV Pokokeoraroboh dengan nilai kontrak  Rp  1.065.982.301,­ (tahun 2017) dan Rp 976.031.653,- (tahun 2017).
  • Berdasarkan Perda Provinsi OKI Jakarta nomor 17 tahun 201O telah ditetapkan bahwa arif pajak air tanah adalah sebesar 20% dan Peraturan Gubernur OKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa Nilai Perolehan Air Tanah adalah sebesar Rp116.664,-. Volume air yang digunakan adalah 466.140 m3 (tahun 2016) dan 389.430 m3 (tahun 2017).
  • Berdasarkan Peraturan Gubernur OKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 telah ditetapkan bahwa tarif retribusi pelayanan kebersihan adalah sebesar Rp.150.000/m3. Volume sampah yang diangkut dari hotel adalah sebesar Rp5.841 m3 (tahun 2016) dan Rp.6.584m3 (tahun 2017).
  • Berdasarkan Perda Provinsi OKI Jakarta nomor 15 tahun 2010 telah ditetapkan bahwa tarif pajak penerangan jalan adalah sebesar 3%

Berdasarkan data dan seluruh keterangan tersebut di atas, maka jawablah pertanyaan berikut:

No Obyek Pajak atau Retribusi Daerah Subyek Pajak atau Retribusi Daerah Dasar Pengenaan Pajak atau Retribusi (Rp) 2017 2016 1         dst            

Sebutkanlah Obyek Pajak dan Wajib Pajak Oaerah dan Retribusi Oaerah berdasarkan laporan keuangan PT Simas Jaya Hotel International dan buatlah sesuai dengan tabel berikut ini:

  • Pada tanggal 1 April 2018, PT Simas Jaya Hotel International menerima SPPT PBB sebesar Rp40.000.000.000,-. Nilai ini melebihi nilai beban depresiasi tahun-tahun  sebelumnya dan dapat mengganggu cash flow perusahaan. Apakah yang dapat dilakukan oleh PT Simas Jaya Hotel International?
  • Pada tanggal 12 Agustus 2018, PT Simas Jaya Hotel International menjual assetnya berupa tanah di daerah Bogor kepada PT. Palo Alto Residence Bogor. NJOP atas tanah dan bangunan tersebut tertera pada SPPT PBB tahun 2017 seharga Rp15.000.000.000,-.

Harga transaksi yang disepakati adalah Rp18.000.000.000,- kedua pihak sepakat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual beli pada tanggal 15 Agustus 2018 di hadapan PPAT Ohea Tunggadewi, SH, Mkn.

  1. Berapakah BPHTB yang terutang jika Tarif BPHTB sebesar 3%?
  2. Siapakah yang harus membayar dan bagaimana mekanisme pembayarannya?
  3. Berapakah PPh Pasal 4 (2) yang terutang atas transaksi tersebut?
  4. Siapakah yang harus membayar dan bagaimana mekanisme pembayarannya?
Soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah